Menu

Dark Mode
Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja Dilema Sentralisasi Kekuasaan dan Ancaman Disintegrasi di Era Prabowo Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan Danantara & Uang Negara Penebus Dosa Oligarki

Hukum

Ada Demonstrasi di KPK, Desak Dirut Mind ID Hendi Prio Diperiksa

Avatarbadge-check


					Direktur Utama PT Mind ID Hendi Prio Santoso (Sumber: Mind ID). Perbesar

Direktur Utama PT Mind ID Hendi Prio Santoso (Sumber: Mind ID).

Kemudian pada Juli 2014, diteken Keputusan Direksi untuk investasi pada Blok Muriah dengan transaksi pada harga perkiraan pembelian US$ 45 juta. Kemudian pada Oktober 2014, ditandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) antara Sunny Ridge Offshore M Limited dan Saka Energi Exploration Production (EP) B.V.

Selanjutnya pada Desember 2014 dilakukan pembayaran dari Saka Energi EP BV ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura. Pembayaran berlanjut Januari 2015 berupa Cash Call Payment ke Sunny Ridge di Singapura.

Setelah transfer dana dieksekusi, pada Maret 2015, Deloitte melakukan valuasi terhadap rencana akuisisi Blok Muriah melalui PI 20%. Nilai yang diperhitungkan sampai dengan 2026, namun nyatanya saat ini lapangan Kepodang telah berhenti produksi.

Aksi korporasi yang dilakukan oleh PGN melalui akuisisi PI 20% mengakibatkan perubahan komposisi pengelola wilayah kerja yang sebelumnya pada tahun 2011, 80% saham dikuasai PC Muriah Ltd. dan 20% Sunny Ridge Group. Pada tahun 2015, 80% dikuasai PC Muriah Ltd. dan 20% dikuasai Saka Energi Muriah Ltd.

Ketika diakuisisi, lapangan itu mulai berproduksi dimulai pada Agustus 2015. Celah lain korupsi, bisa terjadi saat alur distribusi. Potensi korupsi di PGN terbuka lebar di saat internal perusahaan bermain mata dengan pihak yang mendistribusikan gas bumi ke industri.

Pihak yang dimaksud adalah penjual yang kerap kali sebenarnya tidak memiliki pipa untuk pendistribusian. Namun, tetap dipaksakan mendapat jatah dari PGN.

Para trader ini biasanya memiliki hubungan dengan kekuasaan, apakah itu di level legislatif maupun eksekutif. Celah korupsi di Perusahan Gas Negara, menitikberatkan adanya permainan dalam klausul kontrak.

Dugaan adanya kongkalikong dalam menyusun kontrak patut dikemukakan lantaran minimnya transparansi soal kontrak PGN dengan pihak lain dalam sejumlah proyek. Di saat yang sama, proses uji tuntas juga bisa menjadi ‘arena’ para aktor yang bermain dalam proyek.

“Siapa pemilik manfaat atau vendor yang berbisnis artinya ketika ada akuisisi ini, harus dikejar siapa beneficial ownership-nya. Ini penting untuk aparat penegak hukum ketika melakukan penelusuran untuk melihat kaitannya,” keterangan pers SMN.

Menurut SMN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 Jo. PP Nomor 55 Tahun 2009 mengatur bahwa kontraktor dapat mengalihkan, menyerahkan, dan memindahtangankan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya (Participating Interest) kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan Badan Pelaksana.

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Pengamat Energi: Subholding Pertamina Kebijakan Salah Menteri BUMN Era Jokowi

14 September 2025 - 19:13 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)
Populer Berita News Update