<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Terkini - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/category/news/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/category/news/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 28 May 2026 02:06:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Berita Terkini - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/category/news/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 02:06:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Food Estate]]></category>
		<category><![CDATA[Oligarki Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Negeri ini benar-benar seolah telah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/">Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Negeri ini benar-benar seolah telah jatuh di kaki para bandit. Bandit berada di eksekutif, legislatif, hingga lembaga penegak hukum. Penegakan hukum terpuruk hampir ke titik nol karena moral aparat hukum telah tergadai oleh syahwat duniawi.</p>
<p>Fenomena yang paling ironis adalah ketika korporasi bermasalah seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group tetap memperoleh konsesi bisnis dalam proyek strategis nasional berlabel <em>food estate</em> di wilayah Papua.</p>
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengungkapkan bahwa terdapat 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Beberapa di antaranya adalah Wilmar Group dan Musim Mas Group.</p>
<p>Menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan praktik <em>transfer pricing</em> dengan modus mengekspor produk ke perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Produk tersebut kemudian dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi. Selisih harga bahkan disebut mencapai 50 persen.</p>
<p>Daftar dugaan kasus yang menyeret Wilmar Group pun cukup panjang, di antaranya dugaan suap terhadap mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), terkait pengamanan dokumen laporan hasil pemeriksaan. Selain itu, terdapat pula kasus dugaan suap kepada hakim untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara CPO. Kasus tersebut juga menyeret Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dengan nilai suap yang disebut mencapai Rp60 miliar.</p>
<p>Belum lagi berbagai kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh Wilmar Group, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum oleh korporasi besar.</p>
<p>Kasus dugaan suap terhadap aparat hukum dan pejabat negara, manipulasi izin ekspor CPO, praktik <em>transfer pricing</em>, hingga penyerobotan lahan masyarakat yang dikaitkan dengan Wilmar Group dinilai mencerminkan budaya korporasi yang bercorak mafia.</p>
<p>Pidato Presiden Prabowo Subianto yang berapi-api soal pemberantasan korupsi tampaknya belum sepenuhnya berlaku bagi korporasi sawit besar seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group. Penegakan hukum terhadap kedua korporasi tersebut dinilai masih dilakukan setengah hati.</p>
<p>Di mana letak keadilan ketika korporasi besar yang terbukti bermasalah secara hukum dan diduga merampas tanah rakyat hanya berujung pada denda serta penangkapan pelaku kelas bawah?</p>
<p>Hal ini dinilai membuktikan bahwa negara telah tunduk di bawah kuasa korporasi mafia. Kehidupan politik nasional pun dianggap telah tercemar oleh praktik politik mafia, di mana uang menjadi faktor utama yang menentukan arah nasib bangsa.</p>
<p>Inilah potret ironi Indonesia, negara dengan sejarah panjang yang dipenuhi kisah heroisme para pahlawan. Pasal 33 UUD 1945 seolah berubah makna menjadi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran korporasi dan oligarki.”</p>
<p><em>Catatan: Opini atau tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/">Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 11:14:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7591</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch &#8211; Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/">Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch &#8211;</strong> Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK, Rabu (13/5). Mereka menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan proses hukum terhadap pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.</p>
<p>Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan berdasarkan penelusuran dan catatan pihaknya, Muhammad Suryo diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas dan secara sistematis selalu berhasil lolos dari jeratan hukum, baik di tingkat KPK maupun Kejaksaan Agung RI,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Ibrahim menduga lambannya proses hukum terhadap Muhammad Suryo dipengaruhi oleh kedekatannya dengan petinggi penegak hukum dan pengusaha markus kelas atas.</p>
<p>&#8220;Rekam jejak kedekatan Suryo disinyalir telah terjalin sejak Karyoto menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY pada 2014 dan Wakapolda DIY pada 2020. Kedekatan itu disebut berlanjut saat Karyoto menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK periode 2020–2023, Kapolda Metro Jaya, hingga kini menjabat Kabaharkam Polri,&#8221; ungkap Ibrahim.</p>
<p>Meski demikian, Ibrahim menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang tidak boleh gentar terhadap pengaruh maupun beking kekuasaan dari pihak mana pun. Menurutnya, ketegasan KPK saat ini dipertaruhkan.</p>
<p>Ibrahim menyebut dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam berbagai perkara hukum didukung sejumlah temuan dan fakta persidangan, salah satunya pada kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.</p>
<p>&#8220;KPK sebelumnya pernah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan hal tersebut pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 24 November 2023. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap dugaan bahwa Suryo menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. Pernyataan tersebut, kata Ibrahim, juga pernah dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 8 November 2023.</p>
<p>Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, lanjut Ibrahim, juga pernah mengakui bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah dua kali melaporkan keterlibatan Suryo dalam kasus tersebut kepada pimpinan KPK.</p>
<p>Selain itu, Ibrahim menilai Suryo tidak kooperatif terhadap proses hukum setelah mangkir dari panggilan KPK.</p>
<p>&#8220;Muhammad Suryo yang juga dikenal sebagai bos rokok HS mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Tak hanya itu, nama Muhammad Suryo juga pernah mencuat dalam skandal kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 19 Juni 2023 yang disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Suryo disebut sebagai pihak yang menyerahkan tiga lembar dokumen rahasia penyelidikan KPK terkait izin ekspor minerba kepada Plh Dirjen Minerba ESDM Idris Sihite di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p>Nama Suryo juga disebut pernah muncul dalam kasus pertambangan ilegal pada 2016.</p>
<p>&#8220;Suryo yang berstatus sebagai Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terafiliasi dengan kasus pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah,&#8221; ungkap Ibrahim.</p>
<p>Selain itu, nama Muhammad Suryo juga dikaitkan dengan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.</p>
<p>&#8220;Namanya turut terseret dalam fakta penyidikan kasus suap penerbitan IMB yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti,&#8221; katanya.</p>
<p>Ibrahim juga mendesak KPK membongkar dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam skema impor ilegal PT Blue Ray Cargo. Ia meminta KPK menelusuri aliran uang yang diduga melibatkan sedikitnya 20 perusahaan cangkang.</p>
<p>Di antaranya Loka Hastha Samudera, Indo Metal Haya, Sayaka Ahyatma Persada, Eka Cakra Dipta, Arya Baruna Semesta, Sagara Gapa Caraka, Pataka Cakra Santosa, Putra Tekad Baja, Eka Karya Putra Gemilang, Era New Normal, Catur Megah Jaya, Bangun Karya Logam, Medan Maimun Berdikari, Putra Toba Logistik, Semangat Maju Niaga, Mitra Adi Angkasa, Bahana Pratama Indonesia, Semarang Timur Jaya, Hijau Bangkit Berjaya, dan Global Sinar Sahabat.</p>
<p>Selain itu, lanjut Ibrahim, nama Muhammad Suryo juga kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.</p>
<p>Menurut Ibrahim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai jaringan, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah pihak kuat dari berbagai lembaga maupun institusi.</p>
<p>&#8220;Kami mendapatkan informasi bahwa Muhammad Suryo yang disebut dekat dengan seorang oknum jenderal berinisial K pernah beberapa kali bertemu dengan mantan Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto bersama Samin Tan. Pada pertengahan Agustus 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, M Suryo bersama Samin Tan juga disebut terlihat berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua BPK di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Ibrahim menilai apabila KPK membiarkan Muhammad Suryo lolos dari proses hukum, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, kami mendesak KPK beserta jajaran segera memanggil paksa, memeriksa secara komprehensif, dan melakukan penahanan terhadap Muhammad Suryo,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p>Menurut Ibrahim, penuntasan kasus ini penting agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat yang dapat merusak marwah institusi penegak hukum, sekaligus memastikan tegaknya prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.</p>
<p>&#8220;Apalagi, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak sedikit pun ragu memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun diduga dilindungi oknum aparat penegak hukum maupun oknum jenderal,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kasus tersebut bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.</p>
<p>Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode Januari 2024–2025, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Suaprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar, hingga Budiman Bayu Prasojo.</p>
<p>KPK juga sempat menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/">Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 07:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[permenaker alih daya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7588</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/">Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diundangkan pada 30 April 2026 memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Regulasi ini hadir dengan klaim sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Namun, keberadaannya dinilai justru menabrak tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, banyak pihak menilai Permenaker 7/2026 tentang Alih Daya bermasalah dan inkonstitusional.</p>
<p>Praktisi hukum Maruli Rajagukguk, mengatakan bahwa esensi dari Putusan MK No. 168/2023 adalah perintah kepada pembentuk undang-undang, baik Presiden dan DPR RI, untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang utuh dan terpisah dari UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>Hal itu disebabkan pasal-pasal yang tercantum dalam UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/ 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja telah banyak dibatalkan oleh MK.</p>
<p>“Sehingga terjadi perhimpitan norma antara UU 13/2003 dan UU 6/2023 yang berpotensi merugikan pekerja maupun pengusaha/pemberi kerja,” ujar Maruli yang juga advokat di Jakarta, (13/05).</p>
<p>Menurutnya, pertimbangan Putusan MK Nomor 168/2023, memerintahkan pembentuk UU untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.</p>
<p>“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi maupun substansi hukum ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Menurutnya, undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah akan lebih mudah dipahami,” katanya.</p>
<p>Mantan Pengacara Publik di LBH Jakarta ini juga mengurai bahwa MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023.</p>
<p>“Serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh,” tegas Maruli.</p>
<p>Karena itu, kata Maruli, Permenaker Alih Daya ini seharusnya dicabut karena secara hierarki hukum bertentangan dengan Putusan MK 168/2023. “Ketika Mahkamah menyatakan dalam pertimbangan putusannya bahwa materi ketenagakerjaan harus dibentuk kembali dalam undang-undang baru, maka Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melampaui kewenangannya dan membangkang Putusan MK 168/2023,” tutur Maruli.</p>
<p>Menurut Maruli, Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI harus memanggil Menteri Ketenagakerjaan serta meminta penjelasan mengenai alasan diterbitkannya Permenaker Alih Daya, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru belum dibuat dan diundangkan.</p>
<p>“Karena ‘cantolan’ pasal alih daya di UU Cipta Kerja sudah dibatalkan, maka tindakan Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melangkahi kewenangan Presiden dan pimpinan DPR RI. Dikeluarkannya Permenaker Alih Daya tidak memiliki pijakan maupun dasar hukum yang sah bagi Menaker untuk membuat dan menetapkannya. Akibat hukumnya, Permenaker Alih Daya harus dicabut dan dibatalkan demi hukum karena kehilangan pijakan hukum yang sah,” tegas Maruli.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Aktivis Buruh Irman Bunawolo, melihat adanya indikasi pemerintah sedang menggunakan diskresi administratif untuk mengamankan status quo praktik outsourcing. Menurut Irman, terbitnya aturan ini lebih terlihat sebagai upaya mengunci legitimasi alih daya agar tetap berjalan seperti biasa di tengah ketidakpastian pasca Putusan MK.</p>
<p>“Dalam Permenaker ini, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam bidang kegiatan penunjang. Namun jika dicermati, ini tampak seperti formalitas untuk melegitimasi praktik lama agar tidak terganggu oleh perintah MK yang mewajibkan perombakan total di level undang-undang,” ujar Irman yang kini aktif berpraktik hukum di Jakarta.</p>
<p>Ia menyoroti bahwa masa dua tahun yang diberikan <a href="https://www.mkri.id/">Mahkamah Konstitusi</a> kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru seharusnya tidak dijadikan alasan bagi pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembentukannya.</p>
<p>Irman menilai penggunaan instrumen peraturan menteri untuk mengatur persoalan yang sangat prinsipil ini justru menunjukkan keengganan pemerintah dalam melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang substansial.</p>
<p>“Niat dibuatnya Permenaker Alih Daya ini untuk mengisi aturan teknis adalah cacat prosedur jika dilihat dari kacamata Putusan MK Nomor 168/2023. Jika Menteri Ketenagakerjaan tidak mau mencabut Permenaker Alih Daya tersebut, maka masyarakat sipil, buruh, dan serikat buruh dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung agar Permenaker Alih Daya tersebut dibatalkan,” tutup Irman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/">Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 00:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[bekasi timur]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KAI]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan kereta]]></category>
		<category><![CDATA[kereta api]]></category>
		<category><![CDATA[KRL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7578</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch,id – Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur....</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/">Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch,id –</strong> Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa ini menelan banyak korban jiwa. Ada 16 orang meninggal dunia dan 90 orang penumpang mengalami luka-luka.</p>
<p>Menurut Praktisi Hukum Maruli Rajagukguk, terjadinya kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur merupakan pengulangan yang seharusnya dapat dicegah. Penyebab kecelakaan ini diduga disebabkan adanya kelalaian dari penyelenggara prasarana perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (KAI)..</p>
<p>Merujuk kepada UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah mengatur pengertian perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria persyaratan dan prosedur untuk penyelenggara transportasi kereta api.</p>
<p>Maruli menambahkan bahwa prasarana perkeretaapian meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi api. Kemudian prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian berupakan kelaikan teknis dan kelaikan operasional.</p>
<p>Selain itu, kata Maruli, untuk memastikan kelayakan prasarana harus dilakukan uji berkala untuk memastikan fungsi prasarana perkeretaapian. Menurutnya, ada beberapa kelalaian PT KAI, yang tidak menyiapkan dan memastikan prasarana berfungsi dengan baik.</p>
<p>“Seperti apakah ada palang pintu lintasan kereta api di stasiun Bekasi Timur? Apakah palang pintu di perlintasan kereta api berfungsi dengan baik? Apakah ada petugas dari Kereta Api yang <em>standby</em> menjaga palang pintu lintasan kereta api? Hal ini sebagai upaya pertama untuk mencegah terjadinya kecelakaan diperlintasan kereta api,” ujar Maruli, dalam keterangan resminya, (05/05).</p>
<p>Maruli juga memepertanyakan, tentang uji berkala prasarana perkeretaapian, untuk memastikan prasarana perkeretaapian berfungsi dengan baik. Misalnya peralatan persinyalan kereta api berfungsi dengan baik meliputi sinyal, tanda dan marka.</p>
<p>&#8220;Kemudian dipertanyakan sistem dan mekanisme pengawasan dari Direktur Jenderal Perkeretapaian. Untuk memastikan persyaratan teknis peralatan persinyalan dalam keadaan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretapian,&#8221; katanya.</p>
<p>Atas dasar itu, Maruli mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas terkait kelayakan prasarana kereta api dan mekanisme dan sistem pengawasan dalam memastikan kelaikan prasarana perkeretaapian. &#8220;Kemudian memastikan apakah ada palang pintu diperlintasan kereta apai? Dan apakah ada Petugas PT KAI yang standby dalam menjaga palang pintu tersebut?&#8221; ujarnya.</p>
<p>Maruli mendorong agar pihak terkait tidak langsung menyimpulkan bahwa kecelakaan disebabkan <em>human error</em>, yang ujungnya hanya mengorbankan petugas bawahan dan supir taksi.</p>
<p>&#8220;Padahal secara tanggung jawab dalam suatu perseroan yang bertanggung jawab adalah Direksi. Namun dari beberapa kejadian kecelakaan kereta api, Direksi PT Kereta Api Indonesia tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p>Secara perdata, jika terjadi kelalaian dari bawahan dalam suatu perusahaan, maka atasannya harus ikut bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata, yang implikasinya mengganti seluruh kerugian yang diderita korban.</p>
<p>Sementara itu secara hukum pidana, direksi dapat dijadikan sebagai orang yang turut serta sesuai dengan Pasal 20 KUHP Baru jo Pasal Pasal 474 jo Pasal 475 KUHP jo Pasal 187 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.</p>
<p>Oleh karenanya, Maruli meminta kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk menonaktifkan Direktur Utama dan Direktur terkait, yang melakukan pengawasan prasarana perkeretaapian. Langkah ini, kata Maruli, supaya tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.</p>
<p>Maruli juga berharap pada kepolisian serta agar dapat mengusut tuntas penyebab kecelakaan, dan membuat rekomendasi ke depan untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi lagi kecelakaan.</p>
<p>&#8220;Bahwa atas terjadinyai kecelakaan kereta api ini, seluruh instrumen negara harus bekerja supaya terungkap penyebab kecelakaan kereta api tersebut dan tidak boleh ditutupi dan dibonsai untuk menemukan akar masalah. Pengusutan ini juga harus memberikan solusi ke depan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi, serta dilakukan pemulihan dan mengganti kerugian yang dialami korban,&#8221; kata Maruli.</p>
<p>Terakhir, Maruli menyampaikan turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.&#8221;Semoga tidak ada lagi korban lainnya. Agar transportasi umum, seperti kereta api, tetap dipercaya, tanpa rasa takut penumpang, pulang tinggal nama,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/">Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 06:44:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/">PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Andrie merupakan seorang aktivis, pembela hak asasi manusia, dan advokat yang tergabung dalam organisasi hak asasi manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).</p>
<p>PBH AAI Jakarta Timur menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan kekerasan serius sekaligus ancaman terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.</p>
<p>Ketua DPC AAI Jakarta Timur, Mapajanci Ridwan Saleh, menyatakan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan biadab yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Ia menduga aksi tersebut telah direncanakan secara matang oleh pelaku.</p>
<p>“Pelaku dapat melarikan diri dengan cepat dan hingga saat ini belum tertangkap. Kami menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis, advokat, dan pembela HAM yang kritis terhadap penguasa maupun pemodal,” ujarnya dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Sekretaris DPC AAI Jakarta Timur, Foor Good Manik, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan rasa aman kepada setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945. Karena itu, seluruh instrumen negara harus bekerja maksimal untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik serangan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Direktur PBH AAI Jakarta Timur, Maruli Tua Rajagukguk, meminta Kapolri mengerahkan seluruh sumber daya kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara profesional melalui metode penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation.</p>
<p>Menurutnya, kegagalan aparat dalam menuntaskan kasus tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan rasa takut bagi para pembela HAM, advokat, dan aktivis yang memperjuangkan kepentingan masyarakat miskin dan kelompok marginal.</p>
<p>Dalam pernyataannya, PBH AAI Jakarta Timur juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait. Pertama, mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut, termasuk menangkap pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang.</p>
<p>Kedua, meminta Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik.</p>
<p>Ketiga, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan kepada korban, termasuk bantuan medis serta pemulihan fisik dan mental.</p>
<p>Keempat, PBH AAI Jakarta Timur mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim pencari fakta.</p>
<p>“Guna mengungkap skenario dan pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” pernyataan resmi PBH AAI Jakarta Timur.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/">PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pbh-aai-jakarta-timur-kecam-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-andrie-yunus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 14:19:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPR]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[PSE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7565</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/">Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai diberlakukan Maret 2026 ini.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengapresiasi langkah Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak.</p>
<p>“Ini yang kita tunggu-tunggu, sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini baik sebagai orang tua, guru dan pengambil kebijakan. Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.</p>
<p>“Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ia menambahkan.</p>
<p>Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa regulasi tersebut hadir mengingat data-data kasus yang menimpa anak akibat mengakses konten internet cukup mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan data bahwa sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.</p>
<p>“Lebih dari 80% anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari. Tragisnya, berdasar data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial,” ujar Sukamta.</p>
<p>Kalkulasi tersebut belum termasuk kasus eksploitasi anak secara daring yang mencapai sekitar 1,45 juta kasus. “Juga kasus-kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak yang marak belakangan ini juga terpengaruh dari konten kekerasan baik dari medsos maupun gim daring. Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurutnya, pembatasan akses anak terhadap konten internet harus disikapi serius. Hal tersebut disebabkan aspek kognitif dan emosional dalam diri anak belum bertumbuh dan berkembang secara sempurna. Secara psikologis, anak belum dapat memfilter apa yang ditontonnya. Dengan kata lain, anak adalah para peniru ulung dari apa yang dilihatnya.</p>
<p>Pada titik itu berseliweran paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka. “Data-data di atas jika terus kita biarkan, kecanduan/adiksi anak untuk mengakses konten internet akan semakin buruk. Makanya kita potong dan setop sejak sekarang, agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan,&#8221; kata Sukamta.</p>
<p>Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital ini menjelaskan bahwa PP Tunas ini merupakan turunan dari UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan PSE (penyelenggara sistem elektronik) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak.</p>
<p>Selain itu, UU ITE Pasal 40 huruf (2d) juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri dari konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat.</p>
<p>PP Tunas pasal 5 memberikan <em>guidance </em>bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten. Lebih spesifik, Permenkominfo No. 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim juga mengatur pengelompokan gim daring berdasar usia anak yang mengakses, yaitu 3, 7, 13, 15 dan 18 tahun.</p>
<p>Kendati demikian, Sukamta menilai PP Tunas telah mengambil langkah moderat, tidak setegas regulasi-regulasi yang ada di negara-negara lain.</p>
<p>“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena penglasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total,” pungkas wakil rakyat dari Yogyakarta ini.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/">Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/perayaan-imlek-2026-di-kota-depok-berjalan-aman-kapolres-turun-langsung/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/perayaan-imlek-2026-di-kota-depok-berjalan-aman-kapolres-turun-langsung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Feb 2026 19:45:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7542</guid>

					<description><![CDATA[<p>Depok, Indonesiawatch.id &#8211; Tak ada tanggal merah di kalender Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/perayaan-imlek-2026-di-kota-depok-berjalan-aman-kapolres-turun-langsung/">Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Depok, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Tak ada tanggal merah di kalender Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras. Untuk menjamin pelaksanaan Hari Raya Imlek berjalan lancar dan aman, Abdul turun langsung ke lapangan.</p>
<p>Didampingi pejabat utama Polres Metro Depok serta unsur Kodim 0508/Depok, Kapolres mengunjungi sejumlah lokasi ibadah dan perayaan Imlek. Antara lain, Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas, Vihara Gayatri Tapos, serta Lintang Semangat Genta Rohani di Kecamatan Cilodong.</p>
<p>&#8220;Ini yang kita harapkan, artinya wujud toleransi dan wujud negara melindungi segenap warganya untuk melakukan peribadatan sesuai agama dan keyakinan masing-masing,&#8221; kata Abdul kepada wartawan, Selasa (17/02).</p>
<p>Sebanyak ratusan personel gabungan TNI–Polri telah disiagakan sejak Senin (17/2) sore di enam titik lokasi perayaan Imlek di Kota Depok. Pengamanan dilakukan untuk memastikan umat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.</p>
<p>Meski harus meninjau sejumlah lokasi secara maraton, Abdul mengaku bersyukur karena dapat memastikan situasi tetap kondusif. “Alhamdulillah, saudara-saudara kita yang merayakan Tahun Baru Imlek dapat menjalankan ibadah dengan lancar, mulai dari semalam hingga hari ini,” katanya.</p>
<p>Menurut Abdul, kesiapsiagaan aparat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, termasuk dalam perayaan hari besar keagamaan.</p>
<p>“Selamat Tahun Baru Imlek 2026. Harapan kami, kedamaian senantiasa hadir di Kota Depok serta kerukunan antarumat beragama terus terjaga dengan baik,” tutur Abdul.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/perayaan-imlek-2026-di-kota-depok-berjalan-aman-kapolres-turun-langsung/">Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/perayaan-imlek-2026-di-kota-depok-berjalan-aman-kapolres-turun-langsung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ojk-soroti-maraknya-fraud-pencairan-klaim-asuransi-jiwa-pelakunya-terorganisir/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ojk-soroti-maraknya-fraud-pencairan-klaim-asuransi-jiwa-pelakunya-terorganisir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 22:45:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi Jiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[fraud]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ojk]]></category>
		<category><![CDATA[sumarjono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7512</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya kasus penipuan (fraud) dalam pencairan klaim...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ojk-soroti-maraknya-fraud-pencairan-klaim-asuransi-jiwa-pelakunya-terorganisir/">OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya kasus penipuan (fraud) dalam pencairan klaim asuransi jiwa. Kasusnya terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, sejumlah kasus diduga dilakukan secara terorganisir.</p>
<p>”Kami mendapatkan informasi maraknya kasus indikasi fraud ini diduga juga dilakukan oleh pihak yang mengorganisir. Hal ini ditengarai oleh dokumen pengajuan klaim yang hampir seragam dengan kasus klaim yang hampir serupa dan dilakukan di daerah tertentu,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang <a href="http://ojk.go.id/Default.aspx">OJK</a>, Sumarjono kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong> (19/01).</p>
<blockquote><p><span style="color: #ff6600;"><em><strong>Baca juga:</strong> <a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/wahai-direksi-asuransi-jiwa-jangan-hanya-kejar-kuantitas-premi/">Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja</a></em></span></p></blockquote>
<p>OJK menilai fenomena ini sebagai persoalan serius karena tidak hanya merugikan perusahaan asuransi, tetapi juga mengancam kepercayaan publik dan stabilitas industri asuransi jiwa secara keseluruhan.</p>
<p>“OJK memandang serius meningkatnya berbagai bentuk fraud dalam industri asuransi jiwa, baik yang dilakukan oleh oknum pegawai, agen, konsumen, maupun pihak eksternal,” kata Sumarjono.</p>
<p>Dalam beberapa tahun terakhir, OJK menemukan beragam modus kejahatan terkait klaim asuransi jiwa. Mulai dari penggelapan premi oleh agen, pemalsuan dokumen klaim dan kematian, hingga kasus ekstrem berupa pembunuhan berencana.</p>
<p>Menurut Sumarjono, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip <em>utmost good faith</em> atau itikad baik yang menjadi fondasi utama industri asuransi. Meski belum terdapat statistik publik yang secara khusus memisahkan jumlah fraud klaim asuransi jiwa per tahun, OJK terus memantau tren fraud asuransi jiwa.</p>
<p>Sumarjono mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah faktor yang mendorong meningkatnya keberanian pelaku melakukan fraud klaim asuransi jiwa. Salah satunya adalah rendahnya literasi dan pemahaman hukum, baik di kalangan konsumen maupun agen.</p>
<p>“Banyak pengaduan menunjukkan ketidakpahaman terhadap ketentuan polis, prosedur klaim, serta hak dan kewajiban konsumen,” jelas OJK.</p>
<p>Selain itu, tekanan ekonomi juga menjadi motif yang kerap muncul dalam sejumlah kasus fraud asuransi yang ditangani sepanjang 2025.</p>
<p>Faktor lain yang turut berkontribusi adalah kelemahan tata kelola dan pengendalian internal di sebagian perusahaan asuransi, serta pemanfaatan teknologi yang belum diimbangi dengan sistem pengamanan yang memadai.</p>
<p>Tren penipuan digital yang terus meningkat menunjukkan bahwa pelaku fraud semakin memanfaatkan celah teknologi. “Sementara pengamanan internal di beberapa perusahaan belum mengantisipasi pola tersebut secara efektif,” ujarnya.</p>
<p>Merespons kondisi tersebut, OJK menegaskan telah memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan. Salah satu langkah utama adalah penerbitan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.</p>
<p>Regulasi ini mewajibkan perusahaan asuransi jiwa memiliki strategi anti-fraud yang komprehensif, melakukan verifikasi klaim secara ketat, serta melaporkan indikasi fraud kepada OJK. POJK tersebut berfokus pada empat pilar utama.</p>
<p>Pertama, yakni pencegahan. Kedua, deteksi. Ketiga, investigasi, pelaporan, dan sanksi. Terakhir pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut. “untuk membangun kerangka pengendalian fraud yang komprehensif di seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK),” katanya.</p>
<p>Selain itu, pengaturan anti-fraud OJK juga diperkuat oleh sejumlah regulasi lain, antara lain UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, POJK Manajemen Risiko, dan POJK Tata Kelola Perusahaan Perasuransian.</p>
<p>OJK menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan penyidikan atas tindak pidana di sektor perasuransian. Dalam praktiknya, OJK melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus fraud yang mengandung unsur pidana.</p>
<p>“OJK juga berkontribusi sebagai saksi maupun ahli dalam proses hukum, termasuk menghadiri persidangan apabila diperlukan,” ujarnya.</p>
<p>OJK menghimbau agar masyarakat mewaspadai peningkatan risiko fraud berbasis teknologi. Seperti, pemalsuan identitas digital, penggunaan deepfake, dan penyalahgunaan data pribadi dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).</p>
<p>Peringatan ini sejalan dengan temuan IASC dan Satgas PASTI, serta direspons OJK melalui penguatan regulasi manajemen risiko teknologi informasi dan penerapan verifikasi berlapis di industri asuransi. Termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).</p>
<p>“Tantangan utama bukan pada ketiadaanaturan, tetapi pada konsistensi implementasi, integritas pelaku industri, serta penegakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ojk-soroti-maraknya-fraud-pencairan-klaim-asuransi-jiwa-pelakunya-terorganisir/">OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ojk-soroti-maraknya-fraud-pencairan-klaim-asuransi-jiwa-pelakunya-terorganisir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dugaan-pembiaran-kejahatan-wilmar-bukti-negara-abai-terhadap-hak-rakyat/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dugaan-pembiaran-kejahatan-wilmar-bukti-negara-abai-terhadap-hak-rakyat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 10:12:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[mafia sawit]]></category>
		<category><![CDATA[sawit]]></category>
		<category><![CDATA[wilmar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7507</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dugaan-pembiaran-kejahatan-wilmar-bukti-negara-abai-terhadap-hak-rakyat/">Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dengan semboyan “Peduli hutan demi kesejahteraan” terkandung tanggung jawab untuk melindungi hak rakyat. Setidaknya dari penjarahan para investor raksasa di sektor perkebunan sawit.</p>
<p>Penjarahan ini kerapkali dilindungi oleh backing aparat hukum dan keamanan. Potret paradoks keberhasilan Satgas PKH, jika hari ini hak rakyat atas tanahnya sendiri, selalu “dikalahkan” oleh kelompok mafia sawit yang terdiri dari investor, oligarki dan aparat hukum.</p>
<p>Salah satu dari sekian banyak kasus penjarahan hak rakyat atas tanahnya sendiri, diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit asing Wilmar Group di Prov Kalimantan Barat. Selama 25 tahun PT. Bumi Pratama Khatulistiwa anak Perusahaan Wilmar International, Ltd, secara melawan hukum telah menguasai tanah rakyat, tanpa tersentuh oleh hukum.</p>
<p>Ini bukti bahwa rakyat selalu diposisikan sebagai pihak yang dimarjinalkan oleh sistem hukum di negeri ini. Kemiskinan selalu dijadikan alasan kekalahan rakyat, dalam berperkara hukum dengan para investor kakap dan oligarki. Negara tetap ada, tetapi kehadirannya hanya demi melanggengkan sepak terjang mafia sawit.</p>
<p>Tindakan penyerobotan dan perampasan lahan rakyat oleh Wilmar Group, dibuktikan oleh adanya <em>mens rea</em> perusahaan asing tersebut. Pembukaan lahan kebuh sawit melampaui batas lahan yang tertera dalam sertifikat HGU milik PT. Bumi Pratama Khatulistiwa.</p>
<p>Legalitas lahan telah dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi di Kantor BPN Pontianak, pada tanggal 25 Agustus 2002 yang menyatakan bahwa benar lahan tersebut adalah milik H. Abdullah Bin H. Abdul Razak dan telah terdaftar di Peta Besar BPN Mampawah dengan Kode Blad : 082 dan tanah tersebut tidak pernah dialih agunkan atau didaftarkan sebagai plasma.</p>
<p>Bahwa pihak PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar Group lnternasional secara lisan, telah menyatakan benar telah menyerobot lahan milik H. Abdullah Bin H. Abdul Razak dan meminta Sdr. H. Abdullah Bin H. Abdul Razak untuk mengajukan klaim resmi kepada Direksi PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar Group lnternasional.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut pemeriksaan di BPN Pontianak, pada tanggal 25 September 2002 Pemda Kab. Pontianak mengeluarkan surat kesepakatan yang dituangkan di atas segel dalam rangka pembayaran ganti rugi, akan dilakukan pada tgl 13 Januari 2003.</p>
<p>Namun upaya mediasi yang difasilitasi Pemda tidak terealisasi karena pihak PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar lnternasional, Ltd, inkar janji dan tidak hadir pada waktu yang telah ditetapkan.</p>
<p>Upaya untuk memperoleh keadilan, juga telah dilakukan melalui jalur Komisi III DPR RI. Rekomendasi rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI pada tanggal 27 Maret 2025, ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, berisi poin-poin sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Meminta Kabid Propam Polda Kalbar, untuk mengevaluasi kembali terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, terhadap laporan polisi nomor : L/K/167/IX/2005 dan dugaan penyalahgunaan kode etik profesi polri oleh oknum polda kalbar, terkait suap oleh PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar lnternasional, Ltd, untuk menerbitkan SP3.</li>
<li>Mendukung upaya ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun oleh PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA)</li>
</ol>
<p>Sudah saatnya negara hadir dan bertindak tegas terhadap investor asing nakal seperti Wilmar International Ltd yang telah merampas hak rakyat selaku pemilik kedaulatan. Keberpihakan terhadap kepentingan rakyat, tidak sekedar dinyatakan dalam orasi para pemimpin negara, tetapi dibuktikan dalam implementasi kehidupan berbangsa bernegara.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dugaan-pembiaran-kejahatan-wilmar-bukti-negara-abai-terhadap-hak-rakyat/">Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dugaan-pembiaran-kejahatan-wilmar-bukti-negara-abai-terhadap-hak-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bandung-masih-terjadi-intoleransi-mahasiswa-turun-demonstrasi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bandung-masih-terjadi-intoleransi-mahasiswa-turun-demonstrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 05:27:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[GMKI]]></category>
		<category><![CDATA[GMKI bandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7504</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung, Indonesiawatch.id &#8211; Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bandung-masih-terjadi-intoleransi-mahasiswa-turun-demonstrasi/">Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bandung, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.</p>
<p>Aksi ini sebagai bentuk sikap tegas menolak segala bentuk tindakan intoleransi dan gangguan terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang terjadi di Kota Bandung dalam beberapa waktu terakhir.</p>
<p>“Aksi damai ini merupakan respons atas peristiwa penolakan dan gangguan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sah. Peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara serta tindakan yang memiliki konsekuensi hukum pidana,” ujar Ketua GMKI Cabang Bandung, Andre Sihotang (15/01).</p>
<p>Menurutnya, kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak dapat dikalahkan oleh tekanan massa, klaim sepihak, maupun dalih apa pun.</p>
<p>Andre menegaskan bahwa praktik intoleransi tidak boleh dibiarkan berkembang di Kota Bandung yang dikenal sebagai kota pendidikan, kota budaya, dan ruang hidup yang majemuk.</p>
<p>“Intoleransi bukan hanya persoalan sosial, tetapi ancaman serius terhadap konstitusi dan masa depan kebhinekaan. Kota Bandung tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok mana pun yang mencoba merampas hak beribadah warga negara. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa kompromi,” tegas Andre Sihotang.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian kasus intoleransi melalui pendekatan non-hukum justru berpotensi memperkuat tindakan serupa di kemudian hari.</p>
<p>“Jika pelanggaran terhadap kebebasan beragama terus diselesaikan dengan mediasi tanpa penegakan hukum, maka yang dilemahkan bukan hanya korban, tetapi wibawa negara. GMKI menolak segala bentuk intoleransi dan akan terus berdiri di garis konstitusi untuk memastikan Bandung tetap menjadi rumah bersama yang aman dan bermartabat bagi semua,” lanjutnya.</p>
<p>Dalam aksi damai tersebut, massa aksi menegaskan bahwa tindakan intoleran telah diatur secara jelas sebagai tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, antara lain:</p>
<ul>
<li>Pasal 303 KUHP, yang melarang perbuatan membuat gaduh, mengganggu, merintangi, atau membubarkan kegiatan ibadah maupun pertemuan keagamaan, dengan ancaman pidana denda hingga pidana penjara;</li>
<li>Pasal 304 KUHP, yang melarang perbuatan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau upacara keagamaan di muka umum.</li>
</ul>
<p>Berdasarkan hal tersebut, GMKI Cabang Bandung bersama PMK se-Kota Bandung dan Pemuda/i Kristen Kota Bandung menyampaikan tuntutan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat, segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan intoleran dengan menerapkan Pasal 303 dan Pasal 304 KUHP tanpa pandang bulu.</li>
<li>Penetapan status hukum yang jelas terhadap pelaku penghasutan, intimidasi, maupun penghinaan terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah guna mencegah pembiaran dan pengulangan peristiwa serupa.</li>
<li>Pemerintah Kota Bandung untuk menjamin dan melindungi setiap kegiatan ibadah yang sah serta tidak tunduk pada tekanan kelompok intoleran dalam bentuk apa pun.</li>
<li>Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengamanan kegiatan keagamaan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan penyelenggara ibadah.</li>
<li>Penguatan komitmen toleransi dan keberagaman melalui kebijakan nyata yang melibatkan masyarakat sipil, komunitas lintas iman, dan lembaga pendidikan.</li>
<li>Penghentian praktik penyelesaian melalui mediasi semata terhadap kasus intoleransi yang telah memenuhi unsur tindak pidana.</li>
</ol>
<p>GMKI Cabang Bandung menegaskan bahwa seluruh tuntutan ini merupakan bagian dari upaya konstitusional masyarakat sipil untuk memastikan negara hadir melindungi hak dasar warga negara serta menegakkan hukum secara adil dan bermartabat.</p>
<p>Menurut Andre, aksi damai berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif, serta menjadi penegasan bahwa masyarakat sipil akan terus mengawal isu kebebasan beragama dan penegakan hukum.</p>
<p>“Demi terwujudnya kehidupan bersama yang adil, toleran, dan bermartabat di Kota Bandung,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bandung-masih-terjadi-intoleransi-mahasiswa-turun-demonstrasi/">Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bandung-masih-terjadi-intoleransi-mahasiswa-turun-demonstrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-30 17:59:29 by W3 Total Cache
-->