<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Terkini - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/category/news/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/category/news/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Sep 2026 08:08:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Berita Terkini - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/category/news/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 08:08:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7643</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Perkara pidana dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu seorang buruh, berlanjut ke...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/">Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Perkara pidana dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu seorang buruh, berlanjut ke tahap pembuktian. Perkara ini menjerat seorang buruh pabrik bernama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak perlawanan atau keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Gabriel dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (3/9/2026). Majelis berpendapat materi keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan.</p>
<p>Dengan ditolaknya keberatan tersebut, sidang perkara Gabriel akan berlanjut ke agenda pembuktian.</p>
<p>Dalam persidangan, Gabriel didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri atas Marulitua Rajagukguk, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, Ahmad Yusra, dan Ali Akbar Tanjung.</p>
<p>Tim kuasa hukum menyatakan putusan sela tersebut tidak akan menyurutkan langkah mereka untuk terus mendampingi dan mengawal perkara yang menjerat Gabriel.</p>
<p>LBH Peradi Profesional menilai perkara dengan nilai dugaan kerugian Rp500 ribu tersebut telah memunculkan persoalan mengenai rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan sumber daya dan anggaran negara yang digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.</p>
<p>“Sejak awal kami menegaskan bahwa perkara ini mencederai akal sehat dan rasa keadilan dimasyarakat. Sungguh ironis, negara harus menguras anggaran operasional yang besar, mulai dari penyidikan, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan, hanya untuk memperkarakan dugaan kerugian sebesar Rp500 ribu,” ujar salah satu tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk.</p>
<p>Maruli menilai, di negeri ini, belum pernah ada sejarahnya dugaan korupsi atau kerugian negara Rp500ribu disidangkan dengan usaha luar biasa dari kepolisian, kejaksaan hingga majelis hakim.</p>
<p>“Sementara di sisi lain, kita menyaksikan para koruptor kakap yang merugikan keuangan negara ratusan miliar justru sering kali mendapat vonis yang sangat ringan,” ujarnya.</p>
<p>Maruli juga menyoroti latar belakang Gabriel yang disebut sebagai seorang buruh pabrik. Menurut mereka, perkara tersebut harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum formal, tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi terdakwa.</p>
<p>Gabriel, menurutnya, melakukan pengisian ulang atau refill gas portabel untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa pemahaman mendalam mengenai regulasi yang kemudian menjeratnya secara pidana.</p>
<p>LBH Peradi Profesional pun meminta publik turut mengawal proses persidangan perkara tersebut.</p>
<p>Tim kuasa hukum menilai penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral, kemanusiaan, dan rasa keadilan.</p>
<p>“Hukum kita sedang mempertontonkan ironi yang menyakitkan. Bagaimana mungkin buruh pabrik diburu secara berlebihan, bahkan Kepolisian melakukab praktik undercover buying oleh dengan menabrak pasal 16 ayat 1 dan penjelasan KUHAP, sementara kejahatan besar yang merampas hak-hak rakyat justru diperlakukan dengan penuh kelunakan? Ini bukan lagi soal pasal, ini soal kemanusiaan yang terluka,” tegas Maruli.</p>
<p>Dengan putusan sela tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memusatkan perhatian pada tahap pembuktian untuk membantah dakwaan terhadap Gabriel dalam persidangan selanjutnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/">Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/eksepsi-ditolak-hakim-perkara-rp500-ribu-buruh-pabrik-di-jakut-lanjut-ke-pembuktian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aceh-kemarahan-dan-defisit-mendengar-jakarta/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aceh-kemarahan-dan-defisit-mendengar-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2026 01:15:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[GAM]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7637</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Setiap kali bendera Gerakan Aceh...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aceh-kemarahan-dan-defisit-mendengar-jakarta/">Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Setiap kali bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali dikibarkan di Aceh, respons pemerintah hampir selalu sama. Separatisme, ancaman terhadap NKRI, dan pendekatan keamanan kembali menjadi narasi utama.</p>
<p>Cara pandang seperti ini memang paling mudah. Simbol GAM langsung dipertemukan dengan sejarah konflik Aceh, lalu kesimpulannya dibuat sederhana, yaitu separatisme. Pertanyaannya, apakah sesederhana itu?</p>
<p>Saya melihat persoalan Aceh hari ini tidak cukup dibaca hanya dari simbol bendera. Teriakan &#8220;merdeka&#8221; tidak otomatis berarti keinginan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Ada kemarahan yang sedang mencari saluran. Dan persoalannya, apakah pemerintah pusat mampu membedakan antara separatisme dengan kemarahan rakyat?</p>
<p>Dalam pengalaman saya berada di Aceh, persoalan Aceh tidak pernah berdiri sendiri. Ada kemiskinan, kesenjangan, ketidakadilan, eksploitasi sumber daya alam, konflik elite, persoalan anggaran, serta hubungan yang belum sepenuhnya sehat antara Jakarta dan Aceh.</p>
<p>Karena itu saya melihat teriakan &#8220;merdeka&#8221; harus dibaca secara kontekstual. &#8220;Merdeka&#8221; bisa saja merupakan agenda politik untuk memisahkan diri. Tetapi &#8220;merdeka&#8221; juga bisa menjadi bahasa kemarahan. Bahkan bisa menjadi pesan sederhana kepada pemerintah: Kami sudah terlalu lama tidak didengar.</p>
<p>Kalau pemerintah membaca semua teriakan &#8220;merdeka&#8221; sebagai separatisme, saya khawatir pemerintah sedang salah membaca early warning system dari masyarakat Aceh. Aceh sebenarnya memiliki persoalan yang lebih mendasar. Bagaimana mungkin daerah yang memiliki kekayaan alam berlimpah, tetapi masyarakatnya masih bergulat dengan kemiskinan?</p>
<p>Saya pernah melihat sendiri bagaimana kawasan industri dan migas di Aceh dapat tampil begitu modern, sementara tidak jauh dari kawasan tersebut masyarakat masih hidup dengan kondisi yang jauh tertinggal.</p>
<p>Ini bukan sekadar persoalan pembangunan. Ini adalah persoalan kesenjangan. Aceh seperti gadis cantik yang terus dipacari tetapi tidak pernah dikawini. Potensinya besar, sumber daya alamnya besar, tetapi rakyatnya tidak pernah benar-benar merasakan manfaat kekayaan tersebut secara proporsional.</p>
<p>Pemerintah pusat selama bertahun-tahun telah menggelontorkan anggaran besar ke Aceh. Pertanyaannya sederhana, Mengapa rakyat Aceh masih miskin? Ke mana uang tersebut mengalir? Siapa yang menikmati? Siapa yang mengawasi? Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab ketika anggaran besar tidak menghasilkan kesejahteraan yang seharusnya?</p>
<p>Jangan salahkan rakyat ketika mereka mulai bertanya. Jangan pula setiap pertanyaan rakyat dianggap sebagai ancaman. Sebab rakyat memiliki hak untuk bertanya ke mana uang negara dibelanjakan. Kalau pemerintah tidak mampu memberikan jawaban yang meyakinkan, jangan heran jika kepercayaan publik semakin menurun.</p>
<p>Persoalannya kemudian bukan hanya Jakarta. Elite Aceh juga harus bercermin. Perdamaian tidak boleh hanya menghasilkan elite baru yang menikmati kue perdamaian, sementara rakyat tetap berada dalam kemiskinan.</p>
<p>Saya melihat ada problem serius ketika dana publik yang begitu besar justru menjadi ruang perebutan kepentingan elite. Eksekutif menikmati, legislatif menikmati. Kelompok-kelompok yang memiliki akses menikmati. Sementara rakyat hanya menjadi penonton.</p>
<p>Kalau kondisi seperti ini terus berlangsung, siapa yang sebenarnya sedang merusak Aceh? Jakarta? Elite Aceh? Atau keduanya? Persoalan tambang adalah contoh paling nyata.</p>
<p>Aceh memiliki emas, tembaga, migas dan berbagai kekayaan alam lainnya. Tetapi ketika rakyat ingin mengelola sumber daya alam di wilayahnya sendiri, persoalan izin justru menjadi tembok besar.</p>
<p>Saya pernah mencoba membangun koperasi tambang rakyat di Aceh Besar. Saya melihat sendiri bagaimana masyarakat sebenarnya mempunyai kemampuan untuk mengelola sumber daya tersebut apabila diberikan ruang, legalitas, pendampingan dan pengawasan.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aceh-kemarahan-dan-defisit-mendengar-jakarta/">Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aceh-kemarahan-dan-defisit-mendengar-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 04:51:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus kejagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7634</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai permintaan pengembalian sejumlah aset yang disita dalam...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/">Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai permintaan pengembalian sejumlah aset yang disita dalam perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah (FA) justru menguatkan dugaan bahwa aset tersebut berkaitan dengan Febrie.</p>
<p>Aset tersebut antara lain uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, emas seberat 74 kilogram, foto keluarga, serta rumah tempat barang-barang tersebut ditemukan.</p>
<p>Ketua MAKI Boyamin Saiman mengatakan keberadaan foto keluarga di rumah tersebut dapat menjadi petunjuk mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah yang digeledah penyidik.</p>
<p>“Foto keluarga disita sama penyidik kan untuk membuktikan itu rumahnya Febrie Adriansyah. Kalau bukan milik Febrie Adriansyah, nggak mungkin foto dipasang di situ,” ujar Boyamin dari Chongqing, Kamis (20/8).</p>
<p>Menurut Boyamin, permintaan pengembalian uang, emas, dan foto keluarga dalam sidang praperadilan juga menunjukkan adanya kepentingan langsung Febrie terhadap barang-barang yang disita.</p>
<p>“Jikapun ada bantahan bukan miliknya, namun gugatan praperadilan pemohonnya diajukan oleh FA, maka tuntutan pengembalian otomatis kepada FA. Sehingga aset tersebut tetaplah milik FA,” katanya.</p>
<p>Boyamin menilai permintaan tersebut pada akhirnya dapat memperkuat dugaan bahwa uang dan emas yang disita berkaitan dengan Febrie, termasuk rumah tempat aset tersebut ditemukan.</p>
<p>“Jadi dengan meminta uang, meminta emas dan foto keluarga itu justru membuktikan semua barang, uang, emas, foto, termasuk rumah adalah milik Febrie Adriansyah. Dan ini memperkuat pembuktian dalam dugaan korupsi atau dugaan pencucian uang, atau pencucian uang yang berasal dari korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan dugaan tindak pidana asal dan pencucian uang tetap harus dibuktikan dalam proses hukum. Menurut Boyamin, dalam perkara tindak pidana pencucian uang, yang perlu dibuktikan adalah adanya harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, termasuk dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal.</p>
<p>“Tidak perlu dibuktikan korupsinya juga bisa, tapi tetap korupsinya dibuktikan di pengadilan. Sehingga terjadi pencucian uang. Tetapi tidak harus dengan pasal tersendiri, dengan pasal korupsi. Cukup dengan pasal pencucian uang, di mana uang tersebut berasal dari korupsi,” kata Boyamin.</p>
<p>Meski demikian, kepemilikan aset dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum.</p>
<p>Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan sejumlah barang yang telah disita, termasuk emas seberat 74 kilogram, foto keluarga, serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/">Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/boyamin-permintaan-pengembalian-aset-justru-menguatkan-dugaan-kepemilikan-febrie-adriansyah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2026 08:43:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7623</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/">Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama sejak tahun 1960. Resmi menjadi Kapolri ke-25 pada tanggal 21 Januari 2021, Listyo sudah menjabat selama sekitar 5 tahun 7 bulan, hingga saat ini.</p>
<p>Masa jabatannya ini pun menjadi sorotan publik. Apalagi setelah tersiar di media, Listyo tidak melaporkan pengungkapan kasus ‘kakap’ yang diduga melibatkan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, kepada Presiden RI Prabowo Subianto.</p>
<p>Isu pergantian Kapolri pun kian kencang. Nah menariknya, Pemerintah bersama-sama DPR baru mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri. Beberapa pasal di beleid ini mengatur batas usia pensiun perwira tinggi di Korps Bhayangkara.</p>
<p>Jika mengacu pada UU Polri baru, Listyo baru akan memasuki usia pensiun pada 2029 atau di tahun politik. Lalu, apakah Listyo akan pensiun di 2029? Atau diganti Presiden Prabowo, mengingat masa jabatan yang sudah lama?</p>
<p>Pemerhati intelijen, Sri Radjasa Chandra menilai kalau pun Kapolri dicopot, penggantinya adalah orangnya “Listyo”. “Kalau Prabowonya masih kayak gini, menurut saya, siapa pun Kapolrinya, pasti orang Listyo,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id.</p>
<p>Radjasa mengatakan bahwa Listyo sering kali tidak berkoordinasi dengan Prabowo untuk urusan-urusan strategis. Selain di kasus eks Jampidsus, katanya, Listyo juga pernah membuat tim reformasi polisi tandingan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>“Berapa kali dia, melangkahi keputusannya Prabowo. Sampai jadi gaduh dan kepercayaan internasional sempat merosot kepada Prabowo. Dan itu juga, gitu-gitu aja tuh Prabowonya,” katanya.</p>
<p>Radjasa enggan mengungkap nama-nama Komjen kandidat Kapolri yang dianggap orang Listyo. Hanya saja dia menilai, kalau pun Listyo diganti, agendanya tetap tentang parcok.</p>
<p>“Ini soal basis untuk kekuatan di 2029, Parcok. Makanya Prabowo juga nggak ganti-ganti, karena itu tadi. Oegroseno [Eks Wakapolri] aja dilawan sama Sigit. Sulit memang berharap sama Prabowo,” ujarnya.</p>
<p>Koordinator MAKI sekaligus detektif partikelir, Boyamin Saiman mengatakan regenerasi harus menjadi pertimbangan dalam memilih Kapolri baru. Menurut dia, pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaiknya berasal dari angkatan yang lebih muda.</p>
<p>Meski usia pensiun perwira tinggi kini menjadi 60 tahun, regenerasi tetap harus berjalan. &#8220;Harus lebih muda. Kalau lebih tua maka tidak ada regenerasi,&#8221; kata Boyamin kepada Indonesiawatch.id.</p>
<p>Menurut dia, angkatan yang sama dengan Kapolri saat ini juga tidak ideal. Boyamin menilai rentang lulusan Akpol 1992 hingga 1994 merupakan generasi yang paling tepat untuk dipertimbangkan.</p>
<p>Saat ditanya nama-nama Komjen yang berpeluang menjadi Kapolri, Boyamin memilih tidak berspekulasi. Ia enggan mengunggulkan sosok tertentu. &#8220;Jangan sebut nama. Semua (Komjen) bagus. Pokoknya 92 sampai 94, itu aja,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Boyamin juga menepis anggapan akan muncul resistensi di internal Polri jika Kapolri berasal dari angkatan yang lebih muda. Menurut dia, pengalaman selama ini menunjukkan pergantian Kapolri berjalan tanpa gejolak berarti.</p>
<p>Tito Karnavian maupun Listyo Sigit Prabowo juga pernah menjadi Kapolri dari angkatan yang lebih muda. &#8220;Sepanjang ditunjuk Presiden dan disetujui DPR maka tidak akan ada resistensi angkatan tua,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain soal regenerasi, Boyamin berharap Kapolri berikutnya memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai penuntasan perkara yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi ujian penting bagi Polri.</p>
<p>“Harus mampu tuntaskan kasus Firli Bahuri karena Polri harus adil setelah hebat bongkar Jampidsus Febrie Adriansyah maka sebagai bentuk keadilan maka harus mampu tuntaskan kasus Firli,” ujarnya.</p>
<p>Di saat yang sama, Kapolri baru juga harus berani membersihkan praktik korupsi di internal kepolisian, termasuk pungutan liar yang dikenal dengan istilah &#8220;86&#8221;. Namun, Boyamin menegaskan keputusan mengganti atau mempertahankan Listyo Sigit tetap sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.</p>
<p>“Dan soal pergantian Kapolri, terpulang lagi kepada Presiden jika ada rencana pergantian. Namun jika Presiden tidak akan ganti LSP, maka itu hak penuh Presiden yang mungkin dianggap belum ada urgensinya untuk diganti,” ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/">Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/isu-ganti-kapolri-kian-kencang-ini-kriteria-pengganti-listyo-sigit-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Aug 2026 00:58:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7620</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional menegaskan aparat kepolisian tidak dibenarkan menggunakan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/">LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional menegaskan aparat kepolisian tidak dibenarkan menggunakan teknik investigasi penyamaran maupun pembelian terselubung (undercover buy) dalam penanganan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas). Penegasan itu disampaikan dalam kesimpulan pemohon perkara praperadilan yang diajukan terhadap Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.</p>
<p>Kesimpulan tersebut diserahkan tim kuasa hukum pemohon, Jumat (31/7), dalam perkara praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing.</p>
<p>Permohonan itu menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (3/8).</p>
<p>Kuasa hukum pemohon, Marulitua Rajagukguk, mengatakan kesimpulan disusun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, terdapat sejumlah pelanggaran mendasar terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).</p>
<p>&#8220;Pelanggaran yang paling mendasar adalah penggunaan teknik investigasi penyamaran dan pembelian terselubung dalam perkara migas. Padahal, Pasal 16 ayat (1) KUHAP Baru beserta penjelasannya secara tegas membatasi penggunaan teknik tersebut hanya untuk perkara narkotika, psikotropika, atau tindak pidana lain yang secara khusus diatur dalam undang-undang sektoral,&#8221; ujar Marulitua.</p>
<p>Selain mempersoalkan penggunaan teknik undercover, tim kuasa hukum juga menilai surat penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP Baru karena tidak mencantumkan hak-hak tersangka. Menurut mereka, cacat formil itu bahkan telah diakui pihak termohon dalam jawaban yang disampaikan di persidangan.</p>
<p>LBH Peradi Profesional juga menyoroti dugaan rekayasa administrasi dalam proses penyidikan. Berdasarkan dokumen yang diajukan di persidangan, penyidik diduga menerbitkan sedikitnya 13 dokumen administrasi penyelidikan dan penyidikan pada 31 Mei 2026 serta 12 dokumen lainnya pada 1 Juni 2026, setelah penangkapan terhadap Gabriel dilakukan.</p>
<p>Menurut tim kuasa hukum, pola tersebut mengindikasikan adanya administrasi yang dibuat setelah tindakan paksa berlangsung (post-factum administration) untuk melegitimasi proses penangkapan.</p>
<p>Kejanggalan lain, lanjut mereka, ditemukan pada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun tersangka yang bertanggal 1 Mei 2026. Tanggal tersebut dinilai tidak masuk akal karena laporan polisi dan dimulainya penyidikan baru tercatat pada 31 Mei 2026.</p>
<p>Tim kuasa hukum juga mempersoalkan dokumen perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang tercantum bertanggal 12 Juni 2025. Mereka menilai surat itu tidak dapat dijadikan dasar hukum karena seluruh rangkaian perkara baru terjadi pada 2026.</p>
<p>Tidak hanya itu, berita acara penggeledahan rumah yang dijadikan alat bukti juga dinilai cacat hukum lantaran penggeledahan disebut tidak disaksikan pengurus RT/RW maupun warga setempat, melainkan hanya oleh personel internal kepolisian.</p>
<p>Atas berbagai temuan tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri atas Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, S.H., dan Irman Bunawolo, S.H., berpendapat seluruh alat bukti yang diperoleh penyidik merupakan unlawfully obtained evidence atau alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.</p>
<p>Mereka berpendapat, berdasarkan prinsip exclusionary rule dalam KUHAP Baru, seluruh alat bukti beserta tindakan hukum turunannya seharusnya dinyatakan tidak sah.</p>
<p>Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka terhadap Gabriel Lumbantoruan tidak sah, menghentikan proses penyidikan, serta memerintahkan penyidik membebaskan pemohon dari tahanan.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, putusan praperadilan masih menunggu pembacaan oleh hakim yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (3/8). Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok belum memberikan tanggapan atas kesimpulan yang disampaikan pemohon dalam persidangan.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dan menahan Gabriel pada 31 Mei 2026. Ia diduga melakukan pengisian ulang (refill) dan menjual portable gas untuk keperluan camping dan pendakian gunung.</p>
<p>Berdasarkan pengakuannya, Gabriel baru menjalankan usaha tersebut selama sekitar satu bulan sebelum ditangkap. Gabriel mengaku tidak mengetahui bahwa kegiatan isi ulang portable gas tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.</p>
<p>Ia baru mengetahui bahwa perbuatannya diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda hingga Rp60 miliar setelah mendapat penjelasan dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/">LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/lbh-peradi-profesional-polisi-dilarang-pakai-teknik-investigasi-terselubung-di-tindak-pidana-migas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 02:12:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7612</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta,Wartacana.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/">Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta,Wartacana.com –</strong> Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saran ini disampaikan demi menjaga kehormatan Kejaksaan Agung, independensi proses penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan, jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis yang menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Karena itu, pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki integritas yang tidak diragukan dan mampu menjaga kepercayaan publik.</p>
<p>“Ketika muncul dugaan hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum terhadap seorang pejabat yang memegang jabatan strategis, maka langkah yang paling bijaksana adalah mengundurkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara independen, objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan maupun intervensi,” kata Hengki, (10/07).</p>
<p>Menurut Hengki, perkembangan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, telah menjadi perhatian publik. Karena itu kasus ini harus dituntaskan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“CERI mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah, melainkan sikap kenegarawanan dan tanggung jawab moral,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Hengki, pembuktian atas dugaan yang sedang diproses sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan diuji di pengadilan. Hengki menegaskan, desakan tersebut juga bertujuan menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.</p>
<p>“CERI berpandangan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo. Jangan sampai polemik yang berkembang terkait dugaan yang sedang diproses aparat penegak hukum menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” katanya. Menurut Hengki, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.</p>
<p>“CERI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. Namun demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung, independensi penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo, kami mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri dari jabatannya sampai terdapat kepastian hukum atas perkara yang sedang diproses,” tutup Hengki Seprihadi.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/">Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jampidsus-febrie-diminta-mundur-demi-jaga-marwah-kejagung-dan-pemerintahan-prabowo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 02:06:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Food Estate]]></category>
		<category><![CDATA[Oligarki Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7597</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Negeri ini benar-benar seolah telah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/">Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa, MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Negeri ini benar-benar seolah telah jatuh di kaki para bandit. Bandit berada di eksekutif, legislatif, hingga lembaga penegak hukum. Penegakan hukum terpuruk hampir ke titik nol karena moral aparat hukum telah tergadai oleh syahwat duniawi.</p>
<p>Fenomena yang paling ironis adalah ketika korporasi bermasalah seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group tetap memperoleh konsesi bisnis dalam proyek strategis nasional berlabel <em>food estate</em> di wilayah Papua.</p>
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah mengungkapkan bahwa terdapat 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Beberapa di antaranya adalah Wilmar Group dan Musim Mas Group.</p>
<p>Menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan praktik <em>transfer pricing</em> dengan modus mengekspor produk ke perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Produk tersebut kemudian dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi. Selisih harga bahkan disebut mencapai 50 persen.</p>
<p>Daftar dugaan kasus yang menyeret Wilmar Group pun cukup panjang, di antaranya dugaan suap terhadap mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), terkait pengamanan dokumen laporan hasil pemeriksaan. Selain itu, terdapat pula kasus dugaan suap kepada hakim untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara CPO. Kasus tersebut juga menyeret Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dengan nilai suap yang disebut mencapai Rp60 miliar.</p>
<p>Belum lagi berbagai kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh Wilmar Group, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum oleh korporasi besar.</p>
<p>Kasus dugaan suap terhadap aparat hukum dan pejabat negara, manipulasi izin ekspor CPO, praktik <em>transfer pricing</em>, hingga penyerobotan lahan masyarakat yang dikaitkan dengan Wilmar Group dinilai mencerminkan budaya korporasi yang bercorak mafia.</p>
<p>Pidato Presiden Prabowo Subianto yang berapi-api soal pemberantasan korupsi tampaknya belum sepenuhnya berlaku bagi korporasi sawit besar seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group. Penegakan hukum terhadap kedua korporasi tersebut dinilai masih dilakukan setengah hati.</p>
<p>Di mana letak keadilan ketika korporasi besar yang terbukti bermasalah secara hukum dan diduga merampas tanah rakyat hanya berujung pada denda serta penangkapan pelaku kelas bawah?</p>
<p>Hal ini dinilai membuktikan bahwa negara telah tunduk di bawah kuasa korporasi mafia. Kehidupan politik nasional pun dianggap telah tercemar oleh praktik politik mafia, di mana uang menjadi faktor utama yang menentukan arah nasib bangsa.</p>
<p>Inilah potret ironi Indonesia, negara dengan sejarah panjang yang dipenuhi kisah heroisme para pahlawan. Pasal 33 UUD 1945 seolah berubah makna menjadi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran korporasi dan oligarki.”</p>
<p><em>Catatan: Opini atau tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/">Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/food-estate-oligarki-sawit-dan-krisis-keadilan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 11:14:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7591</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch &#8211; Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/">Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch &#8211;</strong> Massa dari Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK, Rabu (13/5). Mereka menyatakan dukungan penuh sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan proses hukum terhadap pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.</p>
<p>Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengatakan berdasarkan penelusuran dan catatan pihaknya, Muhammad Suryo diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas dan secara sistematis selalu berhasil lolos dari jeratan hukum, baik di tingkat KPK maupun Kejaksaan Agung RI,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Ibrahim menduga lambannya proses hukum terhadap Muhammad Suryo dipengaruhi oleh kedekatannya dengan petinggi penegak hukum dan pengusaha markus kelas atas.</p>
<p>&#8220;Rekam jejak kedekatan Suryo disinyalir telah terjalin sejak Karyoto menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY pada 2014 dan Wakapolda DIY pada 2020. Kedekatan itu disebut berlanjut saat Karyoto menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK periode 2020–2023, Kapolda Metro Jaya, hingga kini menjabat Kabaharkam Polri,&#8221; ungkap Ibrahim.</p>
<p>Meski demikian, Ibrahim menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang tidak boleh gentar terhadap pengaruh maupun beking kekuasaan dari pihak mana pun. Menurutnya, ketegasan KPK saat ini dipertaruhkan.</p>
<p>Ibrahim menyebut dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam berbagai perkara hukum didukung sejumlah temuan dan fakta persidangan, salah satunya pada kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.</p>
<p>&#8220;KPK sebelumnya pernah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan hal tersebut pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 24 November 2023. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap dugaan bahwa Suryo menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. Pernyataan tersebut, kata Ibrahim, juga pernah dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 8 November 2023.</p>
<p>Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, lanjut Ibrahim, juga pernah mengakui bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah dua kali melaporkan keterlibatan Suryo dalam kasus tersebut kepada pimpinan KPK.</p>
<p>Selain itu, Ibrahim menilai Suryo tidak kooperatif terhadap proses hukum setelah mangkir dari panggilan KPK.</p>
<p>&#8220;Muhammad Suryo yang juga dikenal sebagai bos rokok HS mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Tak hanya itu, nama Muhammad Suryo juga pernah mencuat dalam skandal kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 19 Juni 2023 yang disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Suryo disebut sebagai pihak yang menyerahkan tiga lembar dokumen rahasia penyelidikan KPK terkait izin ekspor minerba kepada Plh Dirjen Minerba ESDM Idris Sihite di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p>Nama Suryo juga disebut pernah muncul dalam kasus pertambangan ilegal pada 2016.</p>
<p>&#8220;Suryo yang berstatus sebagai Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terafiliasi dengan kasus pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah,&#8221; ungkap Ibrahim.</p>
<p>Selain itu, nama Muhammad Suryo juga dikaitkan dengan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.</p>
<p>&#8220;Namanya turut terseret dalam fakta penyidikan kasus suap penerbitan IMB yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti,&#8221; katanya.</p>
<p>Ibrahim juga mendesak KPK membongkar dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam skema impor ilegal PT Blue Ray Cargo. Ia meminta KPK menelusuri aliran uang yang diduga melibatkan sedikitnya 20 perusahaan cangkang.</p>
<p>Di antaranya Loka Hastha Samudera, Indo Metal Haya, Sayaka Ahyatma Persada, Eka Cakra Dipta, Arya Baruna Semesta, Sagara Gapa Caraka, Pataka Cakra Santosa, Putra Tekad Baja, Eka Karya Putra Gemilang, Era New Normal, Catur Megah Jaya, Bangun Karya Logam, Medan Maimun Berdikari, Putra Toba Logistik, Semangat Maju Niaga, Mitra Adi Angkasa, Bahana Pratama Indonesia, Semarang Timur Jaya, Hijau Bangkit Berjaya, dan Global Sinar Sahabat.</p>
<p>Selain itu, lanjut Ibrahim, nama Muhammad Suryo juga kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.</p>
<p>Menurut Ibrahim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai jaringan, praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah pihak kuat dari berbagai lembaga maupun institusi.</p>
<p>&#8220;Kami mendapatkan informasi bahwa Muhammad Suryo yang disebut dekat dengan seorang oknum jenderal berinisial K pernah beberapa kali bertemu dengan mantan Wakil Ketua BPK RI Hendra Susanto bersama Samin Tan. Pada pertengahan Agustus 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, M Suryo bersama Samin Tan juga disebut terlihat berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua BPK di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan,&#8221; ujar Ibrahim.</p>
<p>Ibrahim menilai apabila KPK membiarkan Muhammad Suryo lolos dari proses hukum, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, kami mendesak KPK beserta jajaran segera memanggil paksa, memeriksa secara komprehensif, dan melakukan penahanan terhadap Muhammad Suryo,&#8221; kata Ibrahim.</p>
<p>Menurut Ibrahim, penuntasan kasus ini penting agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat yang dapat merusak marwah institusi penegak hukum, sekaligus memastikan tegaknya prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.</p>
<p>&#8220;Apalagi, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak sedikit pun ragu memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun diduga dilindungi oknum aparat penegak hukum maupun oknum jenderal,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kasus tersebut bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.</p>
<p>Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode Januari 2024–2025, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Suaprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar, hingga Budiman Bayu Prasojo.</p>
<p>KPK juga sempat menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/">Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aktivis-dorong-kpk-usut-tuntas-dugaan-korupsi-muhammad-suryo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 07:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[permenaker alih daya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7588</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/">Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diundangkan pada 30 April 2026 memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Regulasi ini hadir dengan klaim sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Namun, keberadaannya dinilai justru menabrak tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, banyak pihak menilai Permenaker 7/2026 tentang Alih Daya bermasalah dan inkonstitusional.</p>
<p>Praktisi hukum Maruli Rajagukguk, mengatakan bahwa esensi dari Putusan MK No. 168/2023 adalah perintah kepada pembentuk undang-undang, baik Presiden dan DPR RI, untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang utuh dan terpisah dari UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>Hal itu disebabkan pasal-pasal yang tercantum dalam UU No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/ 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja telah banyak dibatalkan oleh MK.</p>
<p>“Sehingga terjadi perhimpitan norma antara UU 13/2003 dan UU 6/2023 yang berpotensi merugikan pekerja maupun pengusaha/pemberi kerja,” ujar Maruli yang juga advokat di Jakarta, (13/05).</p>
<p>Menurutnya, pertimbangan Putusan MK Nomor 168/2023, memerintahkan pembentuk UU untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.</p>
<p>“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi maupun substansi hukum ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Menurutnya, undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah akan lebih mudah dipahami,” katanya.</p>
<p>Mantan Pengacara Publik di LBH Jakarta ini juga mengurai bahwa MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023.</p>
<p>“Serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh,” tegas Maruli.</p>
<p>Karena itu, kata Maruli, Permenaker Alih Daya ini seharusnya dicabut karena secara hierarki hukum bertentangan dengan Putusan MK 168/2023. “Ketika Mahkamah menyatakan dalam pertimbangan putusannya bahwa materi ketenagakerjaan harus dibentuk kembali dalam undang-undang baru, maka Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melampaui kewenangannya dan membangkang Putusan MK 168/2023,” tutur Maruli.</p>
<p>Menurut Maruli, Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI harus memanggil Menteri Ketenagakerjaan serta meminta penjelasan mengenai alasan diterbitkannya Permenaker Alih Daya, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru belum dibuat dan diundangkan.</p>
<p>“Karena ‘cantolan’ pasal alih daya di UU Cipta Kerja sudah dibatalkan, maka tindakan Menaker yang mengeluarkan Permenaker Alih Daya telah melangkahi kewenangan Presiden dan pimpinan DPR RI. Dikeluarkannya Permenaker Alih Daya tidak memiliki pijakan maupun dasar hukum yang sah bagi Menaker untuk membuat dan menetapkannya. Akibat hukumnya, Permenaker Alih Daya harus dicabut dan dibatalkan demi hukum karena kehilangan pijakan hukum yang sah,” tegas Maruli.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Aktivis Buruh Irman Bunawolo, melihat adanya indikasi pemerintah sedang menggunakan diskresi administratif untuk mengamankan status quo praktik outsourcing. Menurut Irman, terbitnya aturan ini lebih terlihat sebagai upaya mengunci legitimasi alih daya agar tetap berjalan seperti biasa di tengah ketidakpastian pasca Putusan MK.</p>
<p>“Dalam Permenaker ini, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam bidang kegiatan penunjang. Namun jika dicermati, ini tampak seperti formalitas untuk melegitimasi praktik lama agar tidak terganggu oleh perintah MK yang mewajibkan perombakan total di level undang-undang,” ujar Irman yang kini aktif berpraktik hukum di Jakarta.</p>
<p>Ia menyoroti bahwa masa dua tahun yang diberikan <a href="https://www.mkri.id/">Mahkamah Konstitusi</a> kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru seharusnya tidak dijadikan alasan bagi pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembentukannya.</p>
<p>Irman menilai penggunaan instrumen peraturan menteri untuk mengatur persoalan yang sangat prinsipil ini justru menunjukkan keengganan pemerintah dalam melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang substansial.</p>
<p>“Niat dibuatnya Permenaker Alih Daya ini untuk mengisi aturan teknis adalah cacat prosedur jika dilihat dari kacamata Putusan MK Nomor 168/2023. Jika Menteri Ketenagakerjaan tidak mau mencabut Permenaker Alih Daya tersebut, maka masyarakat sipil, buruh, dan serikat buruh dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung agar Permenaker Alih Daya tersebut dibatalkan,” tutup Irman.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/">Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/maruli-rajagukguk-permenaker-alih-daya-inkonstitusional-ancaman-baru-buruh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 00:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[bekasi timur]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KAI]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan kereta]]></category>
		<category><![CDATA[kereta api]]></category>
		<category><![CDATA[KRL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7578</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch,id – Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur....</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/">Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch,id –</strong> Kecelakaan kereta api kembali terulang. Kali ini terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa ini menelan banyak korban jiwa. Ada 16 orang meninggal dunia dan 90 orang penumpang mengalami luka-luka.</p>
<p>Menurut Praktisi Hukum Maruli Rajagukguk, terjadinya kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur merupakan pengulangan yang seharusnya dapat dicegah. Penyebab kecelakaan ini diduga disebabkan adanya kelalaian dari penyelenggara prasarana perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (KAI)..</p>
<p>Merujuk kepada UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah mengatur pengertian perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria persyaratan dan prosedur untuk penyelenggara transportasi kereta api.</p>
<p>Maruli menambahkan bahwa prasarana perkeretaapian meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi api. Kemudian prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian berupakan kelaikan teknis dan kelaikan operasional.</p>
<p>Selain itu, kata Maruli, untuk memastikan kelayakan prasarana harus dilakukan uji berkala untuk memastikan fungsi prasarana perkeretaapian. Menurutnya, ada beberapa kelalaian PT KAI, yang tidak menyiapkan dan memastikan prasarana berfungsi dengan baik.</p>
<p>“Seperti apakah ada palang pintu lintasan kereta api di stasiun Bekasi Timur? Apakah palang pintu di perlintasan kereta api berfungsi dengan baik? Apakah ada petugas dari Kereta Api yang <em>standby</em> menjaga palang pintu lintasan kereta api? Hal ini sebagai upaya pertama untuk mencegah terjadinya kecelakaan diperlintasan kereta api,” ujar Maruli, dalam keterangan resminya, (05/05).</p>
<p>Maruli juga memepertanyakan, tentang uji berkala prasarana perkeretaapian, untuk memastikan prasarana perkeretaapian berfungsi dengan baik. Misalnya peralatan persinyalan kereta api berfungsi dengan baik meliputi sinyal, tanda dan marka.</p>
<p>&#8220;Kemudian dipertanyakan sistem dan mekanisme pengawasan dari Direktur Jenderal Perkeretapaian. Untuk memastikan persyaratan teknis peralatan persinyalan dalam keadaan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretapian,&#8221; katanya.</p>
<p>Atas dasar itu, Maruli mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas terkait kelayakan prasarana kereta api dan mekanisme dan sistem pengawasan dalam memastikan kelaikan prasarana perkeretaapian. &#8220;Kemudian memastikan apakah ada palang pintu diperlintasan kereta apai? Dan apakah ada Petugas PT KAI yang standby dalam menjaga palang pintu tersebut?&#8221; ujarnya.</p>
<p>Maruli mendorong agar pihak terkait tidak langsung menyimpulkan bahwa kecelakaan disebabkan <em>human error</em>, yang ujungnya hanya mengorbankan petugas bawahan dan supir taksi.</p>
<p>&#8220;Padahal secara tanggung jawab dalam suatu perseroan yang bertanggung jawab adalah Direksi. Namun dari beberapa kejadian kecelakaan kereta api, Direksi PT Kereta Api Indonesia tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p>Secara perdata, jika terjadi kelalaian dari bawahan dalam suatu perusahaan, maka atasannya harus ikut bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata, yang implikasinya mengganti seluruh kerugian yang diderita korban.</p>
<p>Sementara itu secara hukum pidana, direksi dapat dijadikan sebagai orang yang turut serta sesuai dengan Pasal 20 KUHP Baru jo Pasal Pasal 474 jo Pasal 475 KUHP jo Pasal 187 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.</p>
<p>Oleh karenanya, Maruli meminta kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk menonaktifkan Direktur Utama dan Direktur terkait, yang melakukan pengawasan prasarana perkeretaapian. Langkah ini, kata Maruli, supaya tidak ada pihak-pihak yang melakukan intervensi atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.</p>
<p>Maruli juga berharap pada kepolisian serta agar dapat mengusut tuntas penyebab kecelakaan, dan membuat rekomendasi ke depan untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi lagi kecelakaan.</p>
<p>&#8220;Bahwa atas terjadinyai kecelakaan kereta api ini, seluruh instrumen negara harus bekerja supaya terungkap penyebab kecelakaan kereta api tersebut dan tidak boleh ditutupi dan dibonsai untuk menemukan akar masalah. Pengusutan ini juga harus memberikan solusi ke depan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi, serta dilakukan pemulihan dan mengganti kerugian yang dialami korban,&#8221; kata Maruli.</p>
<p>Terakhir, Maruli menyampaikan turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.&#8221;Semoga tidak ada lagi korban lainnya. Agar transportasi umum, seperti kereta api, tetap dipercaya, tanpa rasa takut penumpang, pulang tinggal nama,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/">Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-ini-desak-presiden-prabwo-nonaktifkan-dirut-kai-atas-peristiwa-duka-bekasi-timur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-17 16:55:35 by W3 Total Cache
-->