<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>18 Oknum Anggota Polri Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/18-oknum-anggota-polri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/18-oknum-anggota-polri/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jan 2025 09:56:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>18 Oknum Anggota Polri Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/18-oknum-anggota-polri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kompolnas Setuju Oknum Polri Pemeras Warga Malaysia Dijerat Pidana</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kompolnas-setuju-oknum-polri-pemeras-warga-malaysia-dijerat-pidana/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kompolnas-setuju-oknum-polri-pemeras-warga-malaysia-dijerat-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 09:56:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[18 Oknum Anggota Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DWP 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan WNA Malaysia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6227</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Anggota Kompolnas, Irjen Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, ‎mengatakan, tidak menutup kemungkinan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kompolnas-setuju-oknum-polri-pemeras-warga-malaysia-dijerat-pidana/">Kompolnas Setuju Oknum Polri Pemeras Warga Malaysia Dijerat Pidana</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎</strong>Anggota Kompolnas, Irjen Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, ‎mengatakan, tidak menutup kemungkinan oknum anggota Polri yang memeras warga negara Malaysia di DWP dikenakan hukum pidana.</p>
<p>‎“Iya [dikenakan pidana], semuanya memungkinkan,” kata Ida kepada wartawan pada Kamis, (2/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/dua-oknum-polri-pemeras-wn-malaysia-banding-ptdh-pengamat-perlunya-pidana/">Dua Oknum Polri Pemeras WN Malaysia Banding PTDH, Pengamat: Perlunya Pidana</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Ida menyampaikan, hukum pidana ini bisa diterapkan jika sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggot Polri ini tidak juga membuat jera.</p>
<p>“Saya sepakat bahwa harus ada efek jera dan saya menyampaikan ini kepada seluruh anggota Polri. Ingat ya, sudah tidak ada lagi tindakan yang seperti ini lagi di seluruh jajaran kepolisian, khususnya di bidang narkotika,” ujarnya.</p>
<p>Ida tegas menyampaikan, semua anggota Polri harus ingat kasus pemerasan oleh oknum polisi terhadap warga negara Malaysia sehingga dijatuhi sanksi PTDH harus menjadi pelajaran terakhir.</p>
<p>‎“Ingat! ini menjadi atensi dari Presiden Republik Indonesia. Di Asta Citanya menyatakan untuk pemberantasan narkotika,” tandasnya.</p>
<p>Lebih lanjut mantan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menyampaikan, sangat paham betul bagaimana derasnya peredaran narkoba di Indonesia.</p>
<p>“Ini [kasus pemerasan] menjadikan role model di Polda Metro ini, jangan sampai lagi terjadi di seluruh Polda di Indonesia,” ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut Ida kembali mengingatkan seluruh anggota Polri, khususnya di bagian Reserse dan Narkotika bahwa saat ini masyarakat memantau setiap gerak gerik aparat penegak hukum.</p>
<p>“Ingat! Semua orang sudah sekarang mengamati kita. Semua sudah mengamati kita. Mau pakai handphone, semua sekarang sudah berani speak up,” tandasnya.</p>
<p>Ida menyampaikan, beberapa kali mengingatkan seluruh anggota Pori karena Kompolnas selaku pengawas kepolisian sangat sayang ‎kepada Korps Bhayangkara.<br />
‎<br />
“Jadi tolong [kasus] ini sebagai role model, tidak main-main, jadikan ini menjadi efek jera kepada semuanya.‎ Kapolri sudah punya komitmen untuk menjalankan amanah presiden,” ucapnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kompolnas-setuju-oknum-polri-pemeras-warga-malaysia-dijerat-pidana/">Kompolnas Setuju Oknum Polri Pemeras Warga Malaysia Dijerat Pidana</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kompolnas-setuju-oknum-polri-pemeras-warga-malaysia-dijerat-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Oknum Polri Pemeras WN Malaysia Banding PTDH, Pengamat: Perlunya Pidana</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dua-oknum-polri-pemeras-wn-malaysia-banding-ptdh-pengamat-perlunya-pidana/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dua-oknum-polri-pemeras-wn-malaysia-banding-ptdh-pengamat-perlunya-pidana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 05:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[18 Oknum Anggota Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DWP 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerasan WNA Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Kode Etik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6221</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pentingnya menjerat belasan oknum anggota Polri yang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dua-oknum-polri-pemeras-wn-malaysia-banding-ptdh-pengamat-perlunya-pidana/">Dua Oknum Polri Pemeras WN Malaysia Banding PTDH, Pengamat: Perlunya Pidana</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – </strong>Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pentingnya menjerat belasan oknum anggota Polri yang memeras 45 penonton DWP asal Malaysia dengan hukum pidana.</p>
<p>Bambang kepada wartawan pada Kamis, (2/1), menyampaikan, meski dua dari 18 orang oknum itu sudah dikenakan saksi etik Penghentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, namun itu belum cukup.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/polri-didesak-jerat-pidana-oknum-polisi-pemeras-di-dwp/">Polri Didesak Jerat Pidana Oknum Polisi Pemeras di DWP</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“Oke, dua atau tiga orang sudah diberikan sanksi berat, yakni PTDH. Tapi proses itu pun juga masih berjalan karena ada upaya banding dari mereka,” katanya.</p>
<p>Saat ini, dari 18 oknum anggota Polri, 2 orang di antaranya, yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Donald Parlaungan Simanjuntak dan Y selaku kanit telah dijatuhi saksi etik berupa PTDH.</p>
<p>Sedangkan satu oknum anggota Polri insial M, hari ini kembali menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Dua orang yang dipecat menyatakan banding.</p>
<p>Bambang menyampaikan, tidak menutup kemungkinan upaya banding dari dua oknum anggota Polri itu diterima karena dasar dari PTDH itu harus kuat.</p>
<p>Salah satunya, kata Bambang, adalah dengan adanya vonis pidana dari personel oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut. “Makanya proses pidana itulah yang harus didorong,” tandasnya.</p>
<p>Bagi personel yang lain yang terlibat, ujar Bambang, tentu juga harus dilakukan proses sidang etik untuk memberikan kepastian bagaimana posisi mereka ke depan.</p>
<p>“Dan yang pasti, sidang etik, kode etik dan disiplin tersebut jangan hanya memberikan sanksi ringan atau sedang,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Bambang, saksi etik ringan atau sedang itu tidak sebanding dengan perbuatan mereka, yakni memeras 45 orang warga negara Malaysia yang sedang menonton DWP 2024. Uang hasil pemerasannya pun luar biasa, mencapai Rp2,5 miliar.</p>
<p>“Karena [perbuatan oknum Polri] ini yang dicemarkan adalah bukan hanya nama baik kepolisian, tapi nama baik bangsa dan negara kita,” tandasnya.</p>
<p>Ulah aparat penegak hukum tersebut menurut Bambang benar-benar memalukan kalau tidak diberikan sanksi yang berat atau yang bisa memberikan efek jera.</p>
<p>“Ini akan mengulang-mengulang terus. 45 orang, kemudian jumlah barang bukti Rp2,5 miliar, ini bukan persoalan kuantitas, tetapi ini terkait dengan wajah bangsa kita,” katanya.</p>
<p>Menurut Bambang, ini bukan masalah nilai kecil atau berapa jumlah orang korban dan uangnya, tetapi ini masalah harkat dan martabat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dua-oknum-polri-pemeras-wn-malaysia-banding-ptdh-pengamat-perlunya-pidana/">Dua Oknum Polri Pemeras WN Malaysia Banding PTDH, Pengamat: Perlunya Pidana</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dua-oknum-polri-pemeras-wn-malaysia-banding-ptdh-pengamat-perlunya-pidana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-26 01:17:19 by W3 Total Cache
-->