<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Boyamin Saiman Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/boyamin-saiman/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/boyamin-saiman/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Jul 2025 10:30:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Boyamin Saiman Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/boyamin-saiman/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Ada di Australia</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/tersangka-korupsi-chromebook-jurist-tan-ada-di-australia/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/tersangka-korupsi-chromebook-jurist-tan-ada-di-australia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jul 2025 10:30:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Chromebook]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7270</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Boyamin Saiman (Praktisi hukum dan Detektif Partikelir) Jakarta, Indonesiawatch.id – Saya, Boyamin Saiman...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tersangka-korupsi-chromebook-jurist-tan-ada-di-australia/">Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Ada di Australia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Boyamin Saiman (Praktisi hukum dan Detektif Partikelir)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Saya, Boyamin Saiman selaku Detektif Partikelir selama sepekan telah berkeliling ke Australia (Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney) mulai tanggal 17 Juli 2024 hingga hari ini Jumat, 25 Juli 2025 pulang ke RI melalui Manila, Filipina.</p>
<p>Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan Tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Syedney tepatnya kawasan Waterloo , New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya.</p>
<p>Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain.</p>
<p>Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi.</p>
<p>Selain data alamat, saya kepada Penyidik telah menyerahkan data-data berupa poto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH.</p>
<p><strong>Jurist Tan di Australia Setelah Transit di Singapura</strong><br />
Sebagaimana rilis sebelumnya, Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.</p>
<p>Bahwa diperoleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura.</p>
<p>Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia sebagaiman informasi awal dalam rilis sebelumnya.</p>
<p>Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford ( tempat kelahiran suaminya ADH ).</p>
<p><strong>Apresiasi Kejagung Telah Memulai Proses Red Notice Interpol</strong><br />
Berdasar informasi yang diterima, hari ini Jumat tgl 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional RI. Pengumunan DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis.</p>
<p>Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ( Deportasi ) ke Indonesia.</p>
<p>Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat.</p>
<p><strong>Desakan Pengembangan Tersangka Lain</strong><br />
Sisi lain, Kami tetap mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambahTersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka.</p>
<p>Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang.<br />
Penerbangan Sydney ke Manila, 25 Juli 2025</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tersangka-korupsi-chromebook-jurist-tan-ada-di-australia/">Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Ada di Australia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/tersangka-korupsi-chromebook-jurist-tan-ada-di-australia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Boyamin Laporkan Dugaan Praktik Korupsi Kavling Laut Tangerang ke KPK</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/boyamin-laporkan-dugaan-praktik-korupsi-kavling-laut-tangerang-ke-kpk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/boyamin-laporkan-dugaan-praktik-korupsi-kavling-laut-tangerang-ke-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 05:29:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kavling Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Laporkan Dugaan Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawtch.id – Boyamin Saiman akan melaporkan dugaan praktik korupsi di balik pengkavlingan laut Tangerang,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-laporkan-dugaan-praktik-korupsi-kavling-laut-tangerang-ke-kpk/">Boyamin Laporkan Dugaan Praktik Korupsi Kavling Laut Tangerang ke KPK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawtch.id –</strong> Boyamin Saiman akan melaporkan dugaan praktik korupsi di balik pengkavlingan laut Tangerang, Banten.</p>
<p>Boyamin di Jakarta, Kamis, (23/1), menyamaikan, akan melaporkan dugaan korupsi terkait pengkavlingan laut yakni penerbitan ratusan SHGB dan SHM untuk sejumlah perusahaan swasta dan pribadi.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/pn-jakpus-diminta-perintahkan-kkp-cepat-tetapkan-tersangka-pagar-laut-tangerang/">PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎“Membuat laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (SHGB) pada lahan laut utara Tangerang (populer daerah pagar laut),” ujarnya.</p>
<p>Ia mengungkapkan, mendatangi KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.00 WIB‎ pada hari ini guna melaporkan dugaan praktik korupsi penerbitan SHM dan SHGB laut tersebut.</p>
<p>Boyamin menjelaskan, ‎dasar pelaporan pihaknya ke KPK adalahPasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>Berdasarkan Pasal tersebut, lanjut dia,‎ “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”.</p>
<p>Ia menilai ‎penerbitan ratusan sertifikat tanah di bawah laut utara Tangerang tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur, dan atau palsu.</p>
<p>“Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.</p>
<p>“Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tigkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan BPN,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya,‎ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan, terdapat ratusan kavling‎ laut milik sejumlah perusahaan dan privadi.</p>
<p>Nusron dalam konferensi pers diKantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (20/1/2025), menyampaikan, total ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangung (SHGB) bidang tanah‎ di bawah laut Tangerang yang dipagar 30,16 kilomter (km) tersebut.</p>
<p>Adapun perusahaan pemilik SHGB tanah di bawah laut Tangerang itu ‎di antaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang danPT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.</p>
<p>‎Kemudian, lanjut Nurson, 9 SHGB atas bidang tanah di bawah laut Tangerang milik perseorangan atau individu dan 17 bidang lainnya yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).</p>
<p>Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berwenang meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah. Terlebih, sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit pada tahun 2023.</p>
<p>Ia menjelaskan, ratusan SHGB milik berbagai perusahaan dan SHM milik pribadi itu belum berusia 5 tahun dan jika dalam evaluasi itu ditemukan melanggar hukum, itu dapat dibatalkan.</p>
<p>“[Apabila] ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” tandasnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-laporkan-dugaan-praktik-korupsi-kavling-laut-tangerang-ke-kpk/">Boyamin Laporkan Dugaan Praktik Korupsi Kavling Laut Tangerang ke KPK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/boyamin-laporkan-dugaan-praktik-korupsi-kavling-laut-tangerang-ke-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pn-jakpus-diminta-perintahkan-kkp-cepat-tetapkan-tersangka-pagar-laut-tangerang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pn-jakpus-diminta-perintahkan-kkp-cepat-tetapkan-tersangka-pagar-laut-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 02:34:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[LP3HI]]></category>
		<category><![CDATA[Pagar Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakpus]]></category>
		<category><![CDATA[Segera Tetapkan Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6717</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawtch.id – PN Jakpus diminta perintahkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) cepat tetapkan tersangka...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pn-jakpus-diminta-perintahkan-kkp-cepat-tetapkan-tersangka-pagar-laut-tangerang/">PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawtch.id –</strong> PN Jakpus diminta perintahkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) cepat tetapkan tersangka kasus pagar laut Tangerang.</p>
<p>Permintaan itu merupakan salah satu permohonan praperadilan Lembaga Pengawasan Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman dkk.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/boyamin-dkk-praperadillankan-kkp-soal-pagar-laut-tangerang/">Boyamin Dkk Praperadillankan KKP soal Pagar Laut Tangerang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Boyamin mempraperadilankan KKP, dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ‎selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mengusut kasus pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, tersebut.</p>
<p>‎Adapun permohonan praperadilan ini, yakni dalam permohonan primair, m‎enyatakan menerima dan mengabulkan permohonan permohon untuk seluruhnya.</p>
<p>Kemudian, menyatakan PN Jakpus berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan perkara a quo.</p>
<p>Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.</p>
<p>Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada perkara tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang.</p>
<p>‎Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang.</p>
<p>“Menghukum Termohon [KKP] untuk membayar biaya perkara,” kata Boyamin pada Kamis, (23/1).</p>
<p>‎Sedangkan permohonan subsidarnya, ‎memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).‎</p>
<p>Boyamin mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan karena KKP, dalam hal ini penyidik PPNS tidak segera menetapkan tersangka kasus pagar laut perairan Tangerang tersebut.</p>
<p>‎“Tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil,” ujarnya.</p>
<p>Boyamin menjelaskan, sebagaimana diketahui, KKP telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Namun demikian, KKP belum menetapkan tersangka, bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.</p>
<p>Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru, yakni terdapat pihak lain melakukan pembongkaran. Tindakan ini justru yang dikehendaki masyarakat.</p>
<p>“Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Atas tindakan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan di PN Jakpus pada Senin, (20/1).</p>
<p>“Tindakan KKP tidak segera tetapkan ‎tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, menunggu 20 hari yang dilakukan penyidik KKP merupakan tindakan ceroboh, tidak profesional, dan super salah.</p>
<p>‎“Mengulur waktu 20 hari berpotensi terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.</p>
<p>‎Boyamin mengungkapkan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan PPNS KKP tersebut di PN Jakpus pada Senin, (20/1/2025).</p>
<p>Permohonan praperadilan ini telah terdaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pn-jakpus-diminta-perintahkan-kkp-cepat-tetapkan-tersangka-pagar-laut-tangerang/">PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pn-jakpus-diminta-perintahkan-kkp-cepat-tetapkan-tersangka-pagar-laut-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Boyamin Dkk Praperadillankan KKP soal Pagar Laut Tangerang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/boyamin-dkk-praperadillankan-kkp-soal-pagar-laut-tangerang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/boyamin-dkk-praperadillankan-kkp-soal-pagar-laut-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 00:34:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LP3HI]]></category>
		<category><![CDATA[Pagar Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakpus]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan KKP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6712</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kementerian Kelautan dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-dkk-praperadillankan-kkp-soal-pagar-laut-tangerang/">Boyamin Dkk Praperadillankan KKP soal Pagar Laut Tangerang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kementerian Kelautan dan Perikanan ‎(KKP) terkait pagar laut Perairan Tangerang, Banten.</p>
<p>Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis, (23/1), mengatakan, pihaknya mempraperadilankan KKP dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ‎selaku penyidik kasus pagar laut tersebut.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kkp-ancam-cabut-izin-pembuat-pagar-laut-tangerang/">KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Boyamin menyampaikan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>“Kami telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Penyidik PPNS KKP,” ujarnya.</p>
<p>Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.</p>
<p>LP3HI‎ juga memberikan kuasa kepada dua advokat lainnya, yakni Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian ‎untuk mempraperadilankan KKP.</p>
<p>‎Boyamin menjelaskan, sebagaimana diketahui, KKP telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan Penyidikan dan Penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang, Banten.</p>
<p>Namun demikian, KKP belum menetapkan tersangka bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.</p>
<p>Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran dan ini justru yang dikehendaki masyarakat.</p>
<p>“Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Atas tindakan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan di PN Jakpus pada Senin, (20/1).</p>
<p>“Tindakan KKP tidak segera tetapkan ‎tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, menunggu 20 hari yang dilakukan penyidik KKP merupakan tindakan ceroboh, tidak profesional, dan super salah.</p>
<p>‎“Mengulur waktu 20 hari berpotensi terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-dkk-praperadillankan-kkp-soal-pagar-laut-tangerang/">Boyamin Dkk Praperadillankan KKP soal Pagar Laut Tangerang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/boyamin-dkk-praperadillankan-kkp-soal-pagar-laut-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MAKI Dukung KPK Usut Dugaan Grtifikasi Helikopter Anggota DPR Deddy Sitorus</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/maki-dukung-kpk-usut-dugaan-grtifikasi-helikopter-anggota-dpr-deddy-sitorus/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/maki-dukung-kpk-usut-dugaan-grtifikasi-helikopter-anggota-dpr-deddy-sitorus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 07:08:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Deddy Sitorus]]></category>
		<category><![CDATA[Dukung KPk]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MAKI]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Usut Gratifikasi Helikopter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5829</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maki-dukung-kpk-usut-dugaan-grtifikasi-helikopter-anggota-dpr-deddy-sitorus/">MAKI Dukung KPK Usut Dugaan Grtifikasi Helikopter Anggota DPR Deddy Sitorus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎</strong>Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri mengusut dugaan gratifikasi helikopter Anggota DPR F-PDIP, Deddy Sitorus.</p>
<p>“Saya dukung penuh KPK dan Bareskrim untuk menuntaskan perkara ini,” kata Boyamin pada Kamis, (19/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/bukan-gratifikasi-boyamin-tetap-minta-kaesang-bayar-fasilitas-jet-pribadi-rp360-juta/">Bukan Gratifikasi, Boyamin Tetap Minta Kaesang Bayar Fasilitas Jet Pribadi Rp360 Juta</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menyampaikan, MAKI mendukung agar KPK atau Polri mengusut kasus dugaaan korupsi penerimaan gratifikasi ‎penggunaan helikopter tersebut agar perkara ini menjadi terang.</p>
<p>Kasus dugaan gratifikasi Deddy Sitorus terkait penggunaan helikopter tersebut dilaporkan oleh Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Ati Korupsi (LSAK), Hariri, ke KPK, pada Selasa, (17/12).</p>
<p>“Berdasarkan pemberitaan media massa hari ini, diduga saudara Deddy Sitorus, Anggota DPR menerima ‎ gratifikasi berupa pemakaian helikopter pada saat kampanye,” ujarnya.</p>
<p>Boyamin menegaskan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, pihaknya mendukung KPK atau Polri untuk mendalaminya.</p>
<p>Pasalnya, lanjut dia, kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan helikopter ini sudah dilaporkan ke lembaga penegak hukum dan menjadi perhatian publik.</p>
<p>“Ini sudah menjadi isu yang ramai dan penegak hukum harus menjawab itu dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.</p>
<p>Ia menegaskan, KPK atau Polri harus menindaknya jika dari hasil penyelidikan dan kemudian penyidikan tersebut ditemukan bukti dugaan yang bersangkutan menerima gratifikasi penggunaan helikopter.</p>
<p>‎“Saya sebagai spesialis juga untuk urusan helikopter dan pesawat pribadi, tidak adil kalau kemudian saya tidak mendukung proses penegakan hukum atas dugaan perkara ini,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Hariri mengatakan bahwa Deddy Sitorus diduga menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA sebanyak 8 kali pada rentang waktu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024).</p>
<p>Ia menyebut bahwa helikoter yang disewa itu sekitar 48 jam penerbangan. Adapun sewa per jamnya US$4 ribu. Dengan total jam terbang selama 48 jam, maka pmbayaran biayanya mencapai sekitar US$192.000 atau setara Rp3 miliar lebih.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/maki-dukung-kpk-usut-dugaan-grtifikasi-helikopter-anggota-dpr-deddy-sitorus/">MAKI Dukung KPK Usut Dugaan Grtifikasi Helikopter Anggota DPR Deddy Sitorus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/maki-dukung-kpk-usut-dugaan-grtifikasi-helikopter-anggota-dpr-deddy-sitorus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkali-kali Firli Mangkir &#038; Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/berkali-kali-firli-mangkir-tidak-ditahan-maki-penyidik-tidak-profesional/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/berkali-kali-firli-mangkir-tidak-ditahan-maki-penyidik-tidak-profesional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Dec 2024 11:48:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[firli bahuri]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5090</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.di &#8211; Berkali-kali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/berkali-kali-firli-mangkir-tidak-ditahan-maki-penyidik-tidak-profesional/">Berkali-kali Firli Mangkir &#038; Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.di &#8211;</strong> Berkali-kali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://www.kpk.go.id/id/">KPK</a>) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.</p>
<p>Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai berlarut-larutnya kasus Firli menunjukkan ketidakprofesionalan penyidik PMJ. Hal ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin menurun.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/dpr-pimpinan-kpk-baru-harus-fokus-kembalikan-marwah-lembaga/">DPR: Pimpinan KPK Baru Harus Fokus Kembalikan Marwah Lembaga</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Atas tidak profesionalnya penyidik, sehingga kasus mangkrak, maka kemudian semua orang menjadi tidak puas, jengkel, semua orang menjadi complain,” katanya ketika dikonfirmasi indonesiawatch.id, (01/12).</p>
<p>Menurut Boyamin leletnya proses penanganan kasus ini juga dapat membuka ruang bagi Firli, untuk mengajukan gugatan praperadilan.</p>
<p>“Pak Firli lewat pengacaranya mengajukan surat untuk minta dihentikan. Karena mereka merasa yakin perkara ini tidak ada alat buktinya. Buktinya dianggap tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.</p>
<p>Maka dari itu, kata Boyamin, penyidik PMJ harus menunjukkan profesionalitasnya. Caranya dengan mempercepat penanganan perkara.</p>
<p>“Dengan melimpahkan ke kejaksaan. Karena petunjuknya semua harusnya sudah dipenuhi. Nanti kejaksaan apakah menyatakan lengkap atau tidak lengkap, itu akan ada tahapan berikutnya. Kalau tidak lengkap ya sudah dihentikan saja. Kalau lengkap ya sudah dibawa ke proses pengadilan,” katanya.</p>
<p>Boyamin menilai, penyidik juga tidak profesional karena tidak langsung menjemput dan menahan Firli, padahal sudah dipanggil berkali-kali, <em>toh</em> tidak datang.</p>
<p>“Harusnya diterbitkan surat perintah membawa, atau ditangkap. Jadi ini posisi tidak profesional. Ketentuan Undang-undang, tidak hadir dua kali apalagi tersangka, ya harus dijemput. Itu terjadi pada Azis Syamsudin, Setya Novanto, dan banyak perkara yang ditangani polisi, nggak hadir 2 kali, dijemput,” katanya.</p>
<p>Menurut Boyamin seharusnya perkara Firil sudah selesai jauh-jauh hari. Pasalnya di awal pengungkapan kasus ini, PMJ menunjukkan akselerasi penanganan kasus.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/berkali-kali-firli-mangkir-tidak-ditahan-maki-penyidik-tidak-profesional/">Berkali-kali Firli Mangkir &#038; Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/berkali-kali-firli-mangkir-tidak-ditahan-maki-penyidik-tidak-profesional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/banyak-politisi-jadi-pimpinan-bpk-maki-mau-gugat-ke-mk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/banyak-politisi-jadi-pimpinan-bpk-maki-mau-gugat-ke-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Sep 2024 06:48:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[BPK RI]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[komisi XI DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3627</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Rapat Paripurna DPR RI kembali membuat keputusan kontroversi. Para Anggota DPR RI...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/banyak-politisi-jadi-pimpinan-bpk-maki-mau-gugat-ke-mk/">Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Rapat Paripurna DPR RI kembali membuat keputusan kontroversi. Para Anggota DPR RI menyetujui para politisi jadi pimpinan <a href="https://www.bpk.go.id/">BPK</a>.</p>
<p>Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, banyak orang partai politik yang tidak terpilih menjadi anggota DPR RI, ikut seleksi anggota BPK. Misalnya saja Bobby Adhityo Rizaldi, Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong> <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/5-anggota-bpk-pilihan-dpr-perlu-ditinjau-ulang-karena-bermasalah/">5 Anggota BPK Pilihan DPR Perlu Ditinjau Ulang karena Bermasalah</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Atau ada yang sudah jadi DPR, tapi nampaknya kemudian lebih tertarik ke BPK. Nah, itu menjadikan BPK menjadi lebih politis belakangan ini,” kata Boyamin kepada indonesiawatch.id, (10/09).</p>
<p>Karena itu Boyamin ingin membersihkan unsur politik di dalam tubuh pimpinan BPK. “Dengan cara masuk ke MK [Mahkamah Konstitusi], syarat untuk menjadi pimpinan BPK itu minimal 5 tahun sudah mundur atau bahkan harus 10 tahun mundur dulu dari parpol,” ujarnya.</p>
<p>Boyamin berencana menggugat UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tentang syarat pimpinan BPK. Jika tidak ada aral melintang, Boyamin akan mengajukan gugatan ke MK pada Bulan Oktober 2024. “Semoga maju awal Oktober,” katanya.</p>
<p>Ia ingin menambahkan agar calon anggota BPK harus mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun saat pendaftaran.</p>
<p>Menurutnya, aturan sejenis sudah dilakukan ketika seleksi Jaksa Agung. Dimana calon Jaksa Agung harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun, jika ingin menjadi bos para jaksa.</p>
<p>“Jadi nggak bisa mundur baru kemarin atau setahun lalu, terus kemudian jadi Jaksa Agung. Nggak bisa, kalau politisi,” ujarnya.</p>
<p>Boyamin mengatakan, hal tersebut juga bisa berlaku untuk pimpinan BPK. Karena keberadaan BPK tertuang di UUD 1945.</p>
<p>“Sehingga BPK ini juga prinsipnya lebih kuat, sebagai badan yang independen untuk memeriksa keuangan, maka dia juga harus lepas dari unsur politik, dengan cara lepas dari parpol,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, dengan revisi UU BPK, para politisi yang ingin loncat menjadi anggota BPK akan berpikir ulang mendaftar. “Karena BPK ini mengawasi keuangan negara. Kalau nanti tarik menarik dengan Parpol nanti bisa berabe. Dan itu yang sudah kita rasakan selama ini,” ujarnya.</p>
<p><em><strong>Bersambung ke halaman selanjutnya</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/banyak-politisi-jadi-pimpinan-bpk-maki-mau-gugat-ke-mk/">Banyak Politisi Jadi Pimpinan BPK, MAKI Mau Gugat ke MK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/banyak-politisi-jadi-pimpinan-bpk-maki-mau-gugat-ke-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-22 22:53:08 by W3 Total Cache
-->