<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPN Kabupaten Tangerang Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/bpn-kabupaten-tangerang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/bpn-kabupaten-tangerang/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Jan 2025 03:29:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>BPN Kabupaten Tangerang Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/bpn-kabupaten-tangerang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pagar Laut Tangerang Dibongkar Muncul SHGB, Walhi: Prabowo Harus Bongkar Tuntas</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pagar-laut-tangerang-dibongkar-muncul-shgb-walhi-prabowo-harus-bongkar-tuntas/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pagar-laut-tangerang-dibongkar-muncul-shgb-walhi-prabowo-harus-bongkar-tuntas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 03:29:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Pagar Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[SHGB Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[walhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6654</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Pagar laut 30,16 kilometer (km) di Perairan Tangerang, Banten, mulai masuk babak...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pagar-laut-tangerang-dibongkar-muncul-shgb-walhi-prabowo-harus-bongkar-tuntas/">Pagar Laut Tangerang Dibongkar Muncul SHGB, Walhi: Prabowo Harus Bongkar Tuntas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎</strong>Pagar laut 30,16 kilometer (km) di Perairan Tangerang, Banten, mulai masuk babak baru. Muncul informasi bahwa perairan tersebut merupakan kavling milik perusahaan yang sudah kantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).</p>
<p>‎Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membongkar semua pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB laut tersebut.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-target-hari-pertama-tni-al-serbu-pagar-laut-tangerang/">Ini Target Hari Pertama TNI AL ‎Serbu Pagar Laut Tangerang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎“Kami minta dalam hal ini kepada Pak Presiden, anggap saja ini 100 hari, kami minta dengan tegas dan jelas baditnya, penjahatnya ini [diusut],” kata Mukri Priatna, Deputi Eksternal dan Kepala Divisi Public Enggagement Walhi pada Senin, (20/1).</p>
<p>‎Walhi mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan aparat penegak hukum terkait untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam mengeluarkan SHGB terhadap laut perairan Tangerang tersebut.</p>
<p>‎“Terbit HGB di atas laut, bahkan sertifikat, siapa yang berwenang menerbitkan HGB?” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut Mukri dalam wawancara di <em>tvOne</em>, menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan‎ (KKP) bukan pihak yang berwenang untuk menerbitkan SHGB.</p>
<p>“Bukan dia [KKP]. Ini yang penyakitnya adalah badan pertanahan, makanya mereka tuh didemarkasi sekarang ini. Ini penyakitnya nih, kok tiba-tiba terbit kalau tidak ada maksud dan kejahatan terselubung,” tandasnya.</p>
<p>Namun demikian, Mukri menyampaikan, seharusnya KKP juga tahu kalau pagar laut yang sudah dibangun 30,16 km tersebut sebagai embrio jembatan untuk melakukan reklamasi laut seluas 9 ribu hektare (ha).</p>
<p>‎“[KKP pasti tahu] karena dalam peta arahan ruang, termasuk penyesuaian rencana strategis zonasi pengolahan wilayah pesir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.</p>
<p>Mukri mengatakan, KKP harusnya tahu dengan agenda besar di perairan Tangerang, Banten, kerena dokumen yang diperlukan terkait rencana besar itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.</p>
<p>‎“Betul [harus ada koordinasi antarlembaga]. Nah, yang jadi soal itu, kan kalau misalnya daerah yang enggak ngerti, enggak masuk akal,” ujarnya.</p>
<p>Mukri berpandangan demikian, karena menurutnya, aparatur di pemerintahan daerah itu merupakan orang-orang pintar dan jelas-jelas sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010.</p>
<p>“Bahwa masyarakat pesisir itu punya hak konstitusional. Untuk itu, tidak boleh yang namanya ruang laut itu dikapling-kapling, diprivatisasi, diperjualbelikan, didagang-dagangin,” ujarnya.</p>
<p>Terkait itu, Staf Khusus Menteri KKP bidang Komunikasi, Informasi, dan Publik, Doni Ismanto, mengatakan, enggan menanggapi soal itu karena wewenang KKP sudah sangat jelas.</p>
<p>‎“Wewenangnya KKP ada di mana. Ini kan lintas kementerian, semuanya. Jadi saya menghargai aja pendapat bapak,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Permpas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, menyampaikan, pascamencuatnya<br />
sejumlah SHGB di atas laut ‎dari Bocor Alus Tempo, pihaknya mendapat informasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tengah panik.</p>
<p>BPN tengah berupaya membersihkan jejak untuk menutupinya. Menurutnya, wajar itu membuat BPN panik karena tidak ada dalih apapun BPN berwenang menerbitkan sertifikat bukti hak di atas laut.</p>
<p>“Karena laut, tidak boleh dimiliki oleh pribadi maupun korporasi, baik dalam bentuk SHM maupun SHGB,” ujarnya dilansir dari <em>Jakartasatu.com</em>.</p>
<p>Adapun modus BPN yang digunakan untuk menerbitkan SHGB di atas laut itu adalah sejumlah transaksi jual-beli girik bodong. Pemilik girik mengklaim bahwa laut itu awalnya daratan atau tanah miliknya ‎kemudian terkena abrasi sehingga menjadi laut.</p>
<p>Setelah dijual, nantinya pengembang akan melakukan restorasi laut dengan dalih untuk mengembalikan daratan yang terkena abrasi tersebut.</p>
<p>Kemudian, jika itu dipersoalkan, BPN akan menggunakan jurus bahwa pihaknya hanya melayani‎ permohonan. Sepanjang terpenuhinya syarat formil, BPN tidak bisa menolak untuk menerbitkan sertifikat. <em>Indonesiawatch.id</em> masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pagar-laut-tangerang-dibongkar-muncul-shgb-walhi-prabowo-harus-bongkar-tuntas/">Pagar Laut Tangerang Dibongkar Muncul SHGB, Walhi: Prabowo Harus Bongkar Tuntas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pagar-laut-tangerang-dibongkar-muncul-shgb-walhi-prabowo-harus-bongkar-tuntas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-07-28 16:24:15 by W3 Total Cache
-->