<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BRIN Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/brin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/brin/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 Nov 2024 14:00:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>BRIN Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/brin/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jejak Kopassus di Kabinet Merah Putih, Upaya Prabowo Membentengi Diri?</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jejak-kopassus-di-kabinet-merah-putih-upaya-prabowo-membentengi-diri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jejak-kopassus-di-kabinet-merah-putih-upaya-prabowo-membentengi-diri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Nov 2024 14:00:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[BRIN]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kabinet merah putih]]></category>
		<category><![CDATA[Kopassus]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Haripin]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4828</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik total 136 pejabat negara untuk menempati...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jejak-kopassus-di-kabinet-merah-putih-upaya-prabowo-membentengi-diri/">Jejak Kopassus di Kabinet Merah Putih, Upaya Prabowo Membentengi Diri?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik total 136 pejabat negara untuk menempati posisi menteri, wakil menteri, kepala lembaga/badan, serta utusan khusus presiden di Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2024.</p>
<p>Dari jumlah 136 pejabat negara tersebut, terdapat 48 menteri dan 56 wakil menteri. Postur kabinet gemuk yang dibentuk Prabowo dikritik sejumlah kalangan. Pasalnya, belum ada kabinet Orde Baru atau pascareformasi yang memiliki jumlah anggota seperti yang dibentuk Prabowo.</p>
<p>Menariknya, sejumlah personel di Kabinet Merah Putih diisi oleh figur yang memiliki latarbelakang militer dan polisi. Setidaknya terdapat 23 purnawirawan dan satu perwira militer aktif yang ada di Kabinet Prabowo.</p>
<p>Sebagai seorang militer, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), dan bekas Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo mengadopsi pola penunjukan orang-orang terdekatnya yang berlatar militer.</p>
<p>Tercatat 5 prajurit Kopassus yang bercokol di Kabinet Merah Putih. Mulai dari Sjafrie Sjamsoeddin (Menteri Pertahanan), Sugiono (Menteri Luar Negeri), Muhammad Herindra (Kepala Badan Intelijen Negara/BIN), Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet), dan Lodewijk Freidrich Paulus (Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan).</p>
<p>“Secara khusus, Prabowo telah menunjuk para loyalis berlatar belakang Kopassus. Sejumlah posisi penting diberikan kepada eks Kopassus yang memiliki hubungan dekat dengan presiden baru,” kata Analis Politik dan Pertahanan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhamad Haripin kepada <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Tak hanya di kabinet, Prabowo juga mempercayakan lingkaran Kopassud di badan yang dibentuknya. Misalnya, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) yang bertujuan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan dan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana anggaran negara.</p>
<p>“Prabowo menunjuk Aries Marsudiyanto, mantan perwira Kopassus dan Tim Kampanye Prabowo di Jawa Barat untuk mengepalai BBPIK,” ujar Haripin.</p>
<p>Menurut Haripin, masuknya purnawirawan atau perwira militer yang pensiun ke dalam kabinet Prabowo memiliki manfaat politik praktis. “Pemberian sejumlah posisi kunci kepada mantan loyalis militer oleh Prabowo menjadi bentuk upaya untuk membentengi diri dari banyaknya pemimpin dan elite partai politik yang harus diakomodasi dalam Kabinet Merah Putih,” tutur Haripin.</p>
<p>Peneliti pada Pusat Riset Politik BRIN itu mengungkap, meski pejabat partai Gerindra berjanji bahwa presiden akan membentuk kabinet zaken yang terdiri dari para ahli, kenyataannya lebih dari separuh kabinet terdiri dari tokoh-tokoh yang terkait dengan 12 partai politik yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.</p>
<p>“Militer tampaknya akan menjadi sekutu kuat presiden dan penyeimbang pengaruh partai politik, seperti yang terlihat di bawah kepemimpinan Jokowi, yang mencari dukungan militer ketika ia menghadapi kekacauan politik,” katanya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jejak-kopassus-di-kabinet-merah-putih-upaya-prabowo-membentengi-diri/">Jejak Kopassus di Kabinet Merah Putih, Upaya Prabowo Membentengi Diri?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jejak-kopassus-di-kabinet-merah-putih-upaya-prabowo-membentengi-diri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kementerian Dikti Saintek, Keresahan Peneliti, BRIN Disandera Kepentingan Politik</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kementerian-dikti-saintek-keresahan-peneliti-brin-disandera-kepentingan-politik/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kementerian-dikti-saintek-keresahan-peneliti-brin-disandera-kepentingan-politik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 03:06:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[BRIN]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Dikti Saintek]]></category>
		<category><![CDATA[Laksana Tri Handoko]]></category>
		<category><![CDATA[Satryo Soemantri Brodjonegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4666</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Prabowo Subianto di awal kepemimpinannya merombak sejumlah nomenklatur pemerintahan. Salah satunya...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kementerian-dikti-saintek-keresahan-peneliti-brin-disandera-kepentingan-politik/">Kementerian Dikti Saintek, Keresahan Peneliti, BRIN Disandera Kepentingan Politik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Presiden Prabowo Subianto di awal kepemimpinannya merombak sejumlah nomenklatur pemerintahan. Salah satunya dengan membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Dikti Saintek) yang merupakan pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).</p>
<p>Dampak dari pembentukan Kementerian Dikti Saintek, yakni belum jelasnya hubungan Kementerian Dikti Saintek dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam laporan yang dimuat <strong><em>Tempo</em></strong> bertajuk “<em>Masa Depan BRIN di Tengah Kepentingan Politik</em>” yang dimuat pada 10 November 2024 diurai sejumlah masalah dan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Dikti Saintek dengan BRIN.</p>
<p>Adanya aspek sains dan teknologi pada nomenklatur kementerian yang dipimpin Satryo Soemantri Brodjonegoro menunjukkan institusi baru tersebut turut berperan dalam kegiatan penelitian. Sementara itu, semua unit penelitian dan infrastruktur riset pada kementerian dan lembaga telah dilebur ke dalam BRIN sejak 2021.</p>
<p>Pada masa pemerintahan Jokowi, sebelum dibubarkan, Kementerian Riset dan Teknologi membawahkan BRIN. Kala itu, ekonom Bambang Brodjonegoro ditunjuk sebagai Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Kementerian baru ini seolah-olah menghidupkan lagi keberadaan Kementerian Riset dan Teknologi yang dibubarkan Presiden Jokowi pada awal 2021 sebelum kemudian membentuk BRIN sebagai lembaga yang mandiri.</p>
<p>Laporan <strong><em>Tempo</em></strong>, menyebut pembentukan Kementerian Dikti Saintek dianggap kalangan peneliti sebagai sinyal bahwa pemerintahan baru hendak meninjau ulang keberadaan BRIN. Pembentukan Kementerian Dikti Saintek serta penunjukan mantan Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Satryo Soemantri Brodjonegoro, sebagai pemimpin lembaga baru memantik kasak-kusuk di kalangan peneliti BRIN.</p>
<p>Mereka mempertanyakan nasib BRIN ke depan. Sebagian peneliti juga menjadikan keputusan tersebut sebagai harapan. Resmi dibentuk pada 2021, BRIN terus menyimpan bara. Sejumlah peneliti senior menilai peleburan lembaga-lembaga riset dan unit-unit penelitian kementerian ke dalam BRIN sebagai langkah mundur di dunia ilmu pengetahuan.</p>
<p>Konflik internal beberapa kali mencuat empat tahun terakhir hingga berujung pelaporan kebijakan manajemen BRIN ke Dewan Perwakilan Rakyat dan Ombudsman RI. BRIN akhir-akhir ini juga tengah diguncang prahara menyusul kebijakan pimpinan lembaga yang menarik para peneliti ke <em>homebase</em> di Jakarta dan sekitarnya mulai tahun depan.</p>
<p>Sejak dibentuk melalui Perpres Nomor 78 Tahun 202, masalah bertubi-tubi menerpa institusi yang digawangi Laksana Tri Handoko itu. Selain dikritik tak mampu mengkonsolidasikan sejumlah lembaga riset, BRIN ditengarai belum memberikan manfaat yang nyata di masyarakat serta menghamburkan anggaran. Komunitas peneliti juga menyoroti kebijakan Kepala BRIN yang menghilangkan entitas lembaga riset di daerah.</p>
<p>Sebelumnya, BRIN menjadi lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi dengan empat Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta unit yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah.</p>
<p>Hal ini menjadikan BRIN sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian. Perpres Nomor 33 Tahun 2021 kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.</p>
<p>Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga sudah melantik enam Kepala Badan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2024. Namun, di antara nama itu belum ada nama Kepala BRIN yang baru. Pelantikan kepala badan tersebut dilakukan berdasarkan serangkaian Keputusan Presiden (Keppres) yang mencakup pengangkatan berbagai kepala dan wakil kepala badan.</p>
<p>Sejumlah kepala dan wakil kepala badan yang diangkat di antaranya Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Kepala dan Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.</p>
<p>Ketidakjelasan nasib BRIN di pemerintahan Prabowo memantik kegelisahan di kalangan peneliti. Dalam sepekan terakhir, pesan berantai via WhatsApp beredar di kalangan peneliti yang berisi kebijakan-kebijakan kontroversial pimpinan BRIN. Pesan-pesan itu ditutup dengan slogan yang menggambarkan nasib peneliti saat ini: “<em>Dibunuh Handoko, diabaikan Satryo, dilupakan Prabowo, disandera Megawati”</em>.</p>
<p>Kasak-kusuk di lingkaran para peneliti beberapa pekan terakhir menjadi perhatian khusus pimpinan BRIN. Seorang peneliti mengungkapkan, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengumpulkan para pejabat lembaganya di Auditorium Soemitro Djojohadikusumo Gedung B.J Habibie pada 23 Oktober 2024. Dalam rapat pimpinan itu, Laksana menegaskan bahwa BRIN akan tetap ada dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN tidak akan diubah.</p>
<p>Sumber <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong> dari kalangan BRIN menyebut, peneliti menginginkan sejumlah sengkarut masalah yang ada di BRIN didengarkan oleh Pemerintahan Prabowo. Peneliti merasa gundah dengan kuatnya tekanan Kepala BRIN kepada jajarannya terkait polemik yang berlangsung di BRIN beberapa tahun terakhir.</p>
<p>Ia juga membenarkan adanya arahan dari Kepala BRIN agar peneliti menjaga marwah institusi dan fokus kepada program kerja yang dicanangkan. “Teman-teman (peneliti) tentu senang karena ingin sekali masalah di BRIN ini menjadi perhatian. Apalagi sekarang ini banyak kebijakan Pimpinan BRIN yang meresahkan, namun teman-teman juga takut menyampaikan pandangan. Karena kemarin manajemen (Pimpinan BRIN) kabarnya sudah mulai mengancam-ancam”, tutur sumber tersebut.</p>
<p>Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, bisik sumber tersebut, juga melarang para peneliti beraudiensi ke DPR. Semula, sejumlah peneliti ingin berkonsultasi dengan wakil rakyat untuk mempertanyakan nasib dan arah kebijakan pemerintah terhadap BRIN. Sayangnya, rencana konsultasi tersebut terlanjut “bocor”, dan Pimpinan BRIN mengeluarkan peringatan keras kepada pegawainya.</p>
<p>“LTH (Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN-red) <em>ngomong</em> silahkan bicara ke pihak lain (DPR), tapi akan diproses disiplin kontan,” ungkapnya.</p>
<p>Sumber tersebut menyebut, posisi BRIN saat ini seperti “disandera” karena menjadi lembaga yang tak tentu arah. Terlebih pemerintah saat ini juga telah membentuk Kementerian Dikti Saintek yang juga menjalankan tupoksi riset. Karena itu, di lingkaran peneliti bermunculan hastag bertajuk #<em>Lengahdikitbubar</em>.</p>
<p>“Ini seperti BRIN disandera. Saya harap Pak Prabowo bisa bersikap tegas dan tidak perlu tersandera,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan, BRIN akan tetap berdiri sendiri dan tidak akan dipecah atau dilebur dengan kementerian lain. Menurut Handoko, pembentukan BRIN sudah tertuang di UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya Pasal 48 ayat 1 sampai 3.</p>
<p>“Sejauh ini BRIN tidak ada perubahan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019,” kata Laksana Tri Handoko dalam keterangannya di Jakarta pada 22 Oktober 2024.</p>
<p>Menurutnya, BRIN tetap akan menjalankan tugas sesuai UU Nomor 11 Tahun 2019 serta Perpres Nomor 78 Tahun 2021. “Tetap seperti selama ini, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021,” ucapnya.</p>
<p>Terpisah, Kepala Biro (Kabiro) Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan BRIN, Driszal Friyantoni menyatakan, pihaknya tidak mendengar informasi terhadap rencana penggabungan atau integrasi BRIN ke Kementerian Dikti Saintek. Dirinya juga enggan mengomentari terkait isu keresahan peneliti terhadap masa depan lembaganya.</p>
<p>“Mohon maaf Mas, saya malah belum pernah mendengar rumor itu,” singkat Driszal Friyantoni kepada <em><strong>Indonesiawatch.id</strong></em>.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kementerian-dikti-saintek-keresahan-peneliti-brin-disandera-kepentingan-politik/">Kementerian Dikti Saintek, Keresahan Peneliti, BRIN Disandera Kepentingan Politik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kementerian-dikti-saintek-keresahan-peneliti-brin-disandera-kepentingan-politik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ICSoLCA ke-6 Sukses Digelar, Kolaborasi Energi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/icsolca-ke-6-sukses-digelar-kolaborasi-energi-untuk-pertumbuhan-berkelanjutan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/icsolca-ke-6-sukses-digelar-kolaborasi-energi-untuk-pertumbuhan-berkelanjutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Oct 2024 06:53:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[BRIN]]></category>
		<category><![CDATA[ICSoLCA ke-6]]></category>
		<category><![CDATA[ILCAN]]></category>
		<category><![CDATA[IPB]]></category>
		<category><![CDATA[Kiman Siregar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3976</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bogor, Indonesiawatch.id – Menjelang satu dasawarsa usianya di pengujung Desember 2024, Indonesian Life Cycle Assesment...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/icsolca-ke-6-sukses-digelar-kolaborasi-energi-untuk-pertumbuhan-berkelanjutan/">ICSoLCA ke-6 Sukses Digelar, Kolaborasi Energi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bogor, Indonesiawatch.id</strong> – Menjelang satu dasawarsa usianya di pengujung Desember 2024, Indonesian Life Cycle Assesment Network (<a href="https://www.ilcan.or.id/"><strong>ILCAN</strong></a>) menggelar ILCAN Conference Series on Life Cycle Assessment (ICSoLCA) ke-6 yang bertempat di Auditorium Sylva Pertamina, Institut Pertanian Bogor (IPB) University pada Senin, 7 Oktober 2024.</p>
<p>Acara tersebut merupakan kolaborasi epik ILCAN dengan sejumlah pihak seperti: <a href="https://www.ipb.ac.id/"><strong>IPB</strong></a>, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dakara Consulting, dan didukung sejumlah mitra industri.</p>
<p>Ketua Umum ILCAN Kiman Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa konferensi ICSoLCA) ke-6 merupakan wadah bagi para <em>pentahelix</em>, untuk berbagi pengetahuan, hasil riset, serta pengalaman terkait implementasi metode LCA.</p>
<p>“Kami berharap hasil diskusi dan rekomendasi dari konferensi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan kebijakan lingkungan dan pengelolaan SDA berkelanjutan di Indonesia,” kata Kiman Siregar.</p>
<p>Dirinya menyampaikan konferensi ICSoLCA ke-6 memiliki sejumlah target. Di antaranya terbentuknya kesepakatan pembuatan database LCA Nasional, terbentuknya Forum bersama dalam Perhitungan Emisi Karbon di Indonesia.</p>
<p>Selanjutnya, terbentuknya forum bersama pelaku pengembangan energi terbarukan khususnya dari industri kelapa sawit, pengendalian dampak lingkungan (perusahaan Peserta PROPER Hijau dan Emas, aksi perubahan iklim global dan <em>carbon trading</em> Indonesia. Terakhir, terbentuknya forum bersama <em>Penta Helix Academic</em> – <em>Businessman</em> – <em>Government</em> – <em>Society</em> – <em>Environment</em> dalam aksi nyata Pengendalian Dampak Terhadap Lingkungan.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Kiman Siregar juga menyampaikan paparan atau orasi bertajuk: “Masa Depan Berkelanjutan: Mengintegrasikan Energi Terbarukan dari Kelapa Sawit, Pengelolaan Lingkungan, dan Aksi Iklim Global untuk Mendukung Implementasi Perdagangan Karbon bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.</p>
<p>Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro tampil sebagai pembicara pertama dalam konferensi. Sigit mengatakan, metodologi LCA bisa diadopsi perusahaan untuk sistem pengelolaan lingkungannya melalui integrasi dengan  Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).</p>
<p>Pernyataan tersebut diamini Anggota DPR RI 2024-2029, Ateng Sutisna. Atang menyatakan, perusahaan punya kewajiban terhadap lingkungan dan membuat inovasi agar perusahaan tidak menimbulkan limbah, namun juga membawa manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>Contoh riset dan pemanfaatan LCA lebih lanjut disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof. Naresworo Nugroho. Dalam paparannya, Naresworo menyajikan riset LCA terkait pemanfaatan kayu, mulai dari ekstraksi hingga pemanfaatannya menjadi produk.</p>
<p>Pemanfaatan LCA juga dijelaskan oleh peneliti Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup BRIN, Edi Iswanto Wiloso. Dalam paparannya, Edi menjelaskan metode LCA yang kerap digunakan sebagai analisis aliran karbon di perdagangan internasional.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK, Noer Adi Wardojo, memaparkan inisiasi dan kebijakan menuju penerapan LCA. Adi menerangkan, sejak tahun 2000, pihaknya mengkaji LCA dan secara konsisten mengikuti perkembangan LCA sejak Konferensi ICSoLCA pertama kali diadakan.</p>
<p>Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup BRIN, menyampaikan sejumlah kegiatan riset LCA yang dilakukan di BRIN. Ia menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan riset LCA untuk mendukung pengembangan energi yang ramah lingkungan guna mendukung pembangunan berkelanjutan.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/icsolca-ke-6-sukses-digelar-kolaborasi-energi-untuk-pertumbuhan-berkelanjutan/">ICSoLCA ke-6 Sukses Digelar, Kolaborasi Energi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/icsolca-ke-6-sukses-digelar-kolaborasi-energi-untuk-pertumbuhan-berkelanjutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Muluskan Ekspor Pasir Laut, Berdampak Buruk bagi Lingkungan dan Masyarakat</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jokowi-muluskan-ekspor-pasir-laut-berdampak-buruk-bagi-lingkungan-dan-masyarakat/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jokowi-muluskan-ekspor-pasir-laut-berdampak-buruk-bagi-lingkungan-dan-masyarakat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Sep 2024 14:51:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Athiqah Nur Alami]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[BRIN]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Isy Karim]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[kemendag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3812</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Sebelumnya,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jokowi-muluskan-ekspor-pasir-laut-berdampak-buruk-bagi-lingkungan-dan-masyarakat/">Jokowi Muluskan Ekspor Pasir Laut, Berdampak Buruk bagi Lingkungan dan Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id </strong>&#8211; Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (<a href="https://www.kemendag.go.id/"><strong>Kemendag</strong></a>) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal.</p>
<p>Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.</p>
<p>Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.</p>
<p>Diketahui, kedua Permendag baru yang melegalkan ekspor pasir laut tersebut merupakan aturan turunan dari peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.</p>
<p>Pasal 6 <em>beleid</em> tersebut, memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut. Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi. Di mana dalam pengerukan pasir laut, diprioritaskan kapal isap berbendera Indonesia.</p>
<p>Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas dalam Pasal 9. Bahwa hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.</p>
<p><strong>Baca juga:</strong><br />
<a href="https://indonesiawatch.id/icw-kritik-kpk-gembar-gembor-soal-mobil-buron-harun-masiku/"><span style="color: #ff6600;"><strong>ICW Kritik KPK Gembar-gembor soal Mobil Buron Harun Masiku</strong></span></a></p>
<p>Sebagai informasi, ekspor pasir laut selama ini dilarang pemerintah sejak 2003. Hal tersebut sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003. Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi. Sementara untuk ekspor pasir laut, sudah dilarang sejak 2003.</p>
<p>Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan ekspor pasir laut ke luar negeri diizinkan selama permintaan dalam negeri sudah tercukupi. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isy Karim dikutip dari <strong><em>Antara</em></strong>.</p>
<p>Menurutnya, revisi dua Permendag tersebut merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (<a href="https://kkp.go.id/"><strong>KKP</strong></a>) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.</p>
<p>Isy menerangkan, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.</p>
<p>Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.</p>
<p>Polemik ekspor pasir laut sebelumnya pernah menjadi pembahasan tajam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (<a href="https://brin.go.id/"><strong>BRIN</strong></a>) melalui Pusat Riset Politik (PR Politik) pada sebuah sesi webinar bertajuk “<em>Buka Keran Ekspor Pasir Laut: Siapa Untung dan Buntung</em>” pada Juni 2023.</p>
<p>Kepala PR Politik, Athiqah Nur Alami menginformasikan kontroversi pasca diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang sudah resmi diundangkan tanggal 15 Mei 2023. Ia memandang dari sisi kebijakan terbitnya PP tersebut menandai dicabutnya larangan ekspor pasir laut yang sudah berlaku sejak 2003.</p>
<p>Menurut Athiqah, sebelum dicabut, Indonesia merupakan pemasok terbesar pasir laut untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di negara tetangga. Sehingga bisa dibayangkan, ketika kemudian kebijakan eksportir waktu itu dibuka pastinya menuai berbagai respons. Bahkan sejumlah organisasi non pemerintah mendesak pencabutan PP tersebut dan mendorong adanya moratorium permanen atas pasir laut dan reklamasi pantai di Indonesia.</p>
<p>“Hasilnya, terjadi penolakan yang juga didasarkan kemungkinan adanya legalisasi tambang pasir di Indonesia. Bahkan, jangka panjangnya akan memperburuk krisis atau perubahan iklim di kawasan kecil bahkan juga keberlanjutan ekosistem di laut,“ ujar Athiqah.</p>
<p>Indonesia terdiri dari kepulauan sehingga dibukanya ekspor fasilitas sangat bergantung pada mereka yang hidup di pulau. Terdapat kelompok yang perlu mendapat perhatian pemerintah terkait pengelolaan hasil sedimentasi. Terbitnya peraturan baru disinyalir mengancam keberlanjutan dan kelangsungan hidup ekosistem dan habitat di perairan Indonesia.</p>
<p>Athiqah menyebut, sejumlah pengamat menganalisis, kemungkinan terjadi percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil dan juga pantai di Indonesia. Kerusakan permanen bagi lingkungan bisa menimbulkan berbagai dampak. Secara prinsip masyarakat dipastikan terdampak dengan adanya praktik sistem. Sementara, yang meneguk untung, yakni perusahaan dan juga negara-negara yang punya kepentingan eksportir.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jokowi-muluskan-ekspor-pasir-laut-berdampak-buruk-bagi-lingkungan-dan-masyarakat/">Jokowi Muluskan Ekspor Pasir Laut, Berdampak Buruk bagi Lingkungan dan Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jokowi-muluskan-ekspor-pasir-laut-berdampak-buruk-bagi-lingkungan-dan-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-08-07 09:00:56 by W3 Total Cache
-->