<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Cuci Uang Korupsi Timah Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/cuci-uang-korupsi-timah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/cuci-uang-korupsi-timah/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Dec 2024 02:14:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Cuci Uang Korupsi Timah Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/cuci-uang-korupsi-timah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dua Pejabat PT RBT Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjar dalam Perkara Korupsi Timah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dua-pejabat-pt-rbt-dituntut-14-dan-8-tahun-penjar-dalam-perkara-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dua-pejabat-pt-rbt-dituntut-14-dan-8-tahun-penjar-dalam-perkara-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 02:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Cuci Uang Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Pejabat PT RBT]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah Rp300 Triliun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5457</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Utama (Dirut)  PT Refined Bangka Tin (RBT), ‎Suparta, dan Direktur Pengembangan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dua-pejabat-pt-rbt-dituntut-14-dan-8-tahun-penjar-dalam-perkara-korupsi-timah/">Dua Pejabat PT RBT Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjar dalam Perkara Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Direktur Utama (Dirut)  PT Refined Bangka Tin (RBT), ‎Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT‎, Reza Andriansyah; masing-masing dituntut 14 tahun‎ dan 8 tahun penjara.</p>
<p>Kedua pejabat PT RBT tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.kejaksaan.go.id/">Kejaksaan Agung (Kejagung)</a> </span>dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi Jakarta pada Senin, (9/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/">Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Selain 14 tahun penjara, JPU menuntut terdakwa Suparta ‎dijatuhi hukuman pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp4,57 triliun.</p>
<p>Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, JPU melelang harta benda Suparta untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun.</p>
<p>Sedangkan jika harta benda Suparta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.</p>
<p>Menurut JPU, terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<p>Terdakwa Suparta melakukan perbuatan tersebut bersama-sama ‎perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis. Dalam perkara ini, JPU menutut Hervey ‎12 tahun penjara atau 2 tahun lebih rendah dari Suparta.</p>
<p>Adapun terdawa Reza, selain dituntut 8 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukumnya membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>‎JPU menyampikan, terdawa Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<p>Menurut JPU, perbuatan ketiga petinggi PT RBT, yakni Suparta, Reza, dan Harvey Moeis tersebut telah merugikan keungan negara sejumlah Rp300 triliun.</p>
<p>Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun terkait aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.</p>
<p>Dalam perkara ini, JPU mendakwa Harvey menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.</p>
<p>Adapun Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi terkait timah ini.</p>
<p>JPU menilai terdakwa Suparta tebukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan terdakwa Reza dinilai terbukti ‎melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dua-pejabat-pt-rbt-dituntut-14-dan-8-tahun-penjar-dalam-perkara-korupsi-timah/">Dua Pejabat PT RBT Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjar dalam Perkara Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dua-pejabat-pt-rbt-dituntut-14-dan-8-tahun-penjar-dalam-perkara-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 00:38:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Cuci Uang Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Rp1 Miliar dan Ganti Uang Negara Rp210 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut 12 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moes]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah Rp300 Triliun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5454</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/">Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.</p>
<p>JPU menuntut demikian karena terdakwa Harvey Moes terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-ulah-mantan-pejabat-antam-alwin-albar-dalam-korupsi-rp300-triliun/">Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“‎Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” Ardito Muwardi, JPU dari <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.kejaksaan.go.id/">Kejaksaan Agung (Kejagung)</a></span>.</p>
<p>Ardito dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (9/12), menyampaikan, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>JPU menuntut suami dari Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.</p>
<p>Adapun hal yang memberatkan, lanjut Ardito, perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.</p>
<p>Selain itu, perbuatan Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun menguntungkan diri Rp210 miliar, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.</p>
<p>Adapun hal yang meringankan yang diperhitungkan JPU, yakni terdakwa Harvey Moeis belum pernah dijatuhi dan menjalani hukuman pidana.</p>
<p>‎Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar. Dia menerima uang sejumlah itu bersama-sama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), Helena Lim.</p>
<p>‎Perbuatan Harvey dkk itu telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun, terdiri dari Rp2,28 triliun akibat aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.</p>
<p>‎Menurut JPU, terdakwa Harvey Moeis terbukti melanggar ‎dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/">Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-16 10:49:57 by W3 Total Cache
-->