<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Denda Damai Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/denda-damai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/denda-damai/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Dec 2024 17:00:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Denda Damai Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/denda-damai/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Enggan Komentari Wacana Pengampunan Koruptor</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2024 16:58:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengampunan Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi Akhir Tahun 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6082</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari rencana pemerintah untuk mengampuni koruptor melalui skema...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/">MA Enggan Komentari Wacana Pengampunan Koruptor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari rencana pemerintah untuk mengampuni koruptor melalui skema amnesti, abolisi, grasi hingga denda damai.</p>
<p>“Masalah pengampunan, ada wacana pengampunan, mohon maaf kami tidak akan berkomentar masalah itu,‎” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Sunarto dalam Refeleksi Akhir Tahun MA RI 2024, menyampaikan, itu merupakan ‎kewenangan atau hak prerogatif dari presiden selaku kepala negara.</p>
<p>“Jadi kami tidak akan mengomentari masalah ini,” tandasnya menjawab pertanyaan wartawan.</p>
<p>Sebelumnya,‎ Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.</p>
<p>Ia menjelaskan, meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh MA terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.</p>
<p>“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR,” ujarnya.</p>
<p>Artinya, lanjut Supratman, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut Supratman menyampaikan, ‎selain presden, ‎Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui denda damai.</p>
<p>Ia menyampaikan, kewenangan Jaksa Agung ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undanang (UU) Kejaksaan yang baru. UU ini<br />
memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai.</p>
<p>Ia menjelaskan, maksud denda damai sebagaimana di dalam UU Kejaksaan yang baru, yakni penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.</p>
<p>Ia menegaskan, denda damai dapat digunakan juga untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.</p>
<p>Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung. “Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.</p>
<p>Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tandasnya.</p>
<p>Menurut dia, karena yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal.</p>
<p>“Presiden sama sekali tidak menganggap [pengampunan koruptor] dilakukan serta merta,” tandasnya.</p>
<p>Supratman mengungkapkan, pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.</p>
<p>Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Namun, ‎pascaamandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden ini tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.</p>
<p>“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/">MA Enggan Komentari Wacana Pengampunan Koruptor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 09:55:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Ampuni Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kejaksaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6033</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Selain presden, ‎Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/">Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Selain presden, ‎Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui denda damai.</p>
<p>Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas, dalam keterangan pada Selasa, (24/12), menyampaikan, kewenangan Jaksa Agung ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undanang (UU) Kejaksaan yang baru.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,”‎ katanya.</p>
<p>Ia menjelaskan, maksud denda damai sebagaimana di dalam UU Kejaksaan yang baru. Maksudnya, penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.</p>
<p>Lebih lanjut Supratman menyampaikan, denda damai dapat digunakan juga untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.</p>
<p>Menkum mengatakan, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.</p>
<p>“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.</p>
<p>Supratman menjelaskan, sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.</p>
<p>Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian pada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.</p>
<p>“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan,” tandasnya.</p>
<p>Menurut Supratman, kalau asset recovery atau pemulihan asetnya bisa berjalan baik maka pengembalian kerugian negara bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum orang atau badan.</p>
<p>Supratman kembali menegaskan, pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.</p>
<p>Namun, demikian, katanya, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor bisa terbebas dari hukuman. “Sama sekali tidak,” ujarnya.‎</p>
<p>Supratman mengungkapkan, pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.‎ “Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ujarnya.<br />
<strong>[Red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/">Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 20:32:48 by W3 Total Cache
-->