<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>harita grup Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/harita-grup/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/harita-grup/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 Oct 2024 15:51:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>harita grup Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/harita-grup/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anggota DPRD Konawe Kepulauan Minta Gakkum KLHK dan Kepolisian Segera Tindak Anak Usaha Grup Harita</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/anggota-dprd-konawe-kepulauan-minta-gakkum-klhk-dan-kepolisian-segera-tindak-anak-usaha-grup-harita/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/anggota-dprd-konawe-kepulauan-minta-gakkum-klhk-dan-kepolisian-segera-tindak-anak-usaha-grup-harita/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Oct 2024 15:51:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[harita grup]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[PT GKP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3996</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Anggota DPRD Konawe Kepulauan dari Fraksi Partai Gerindra, Sahidin, mengharapkan aparat penegak...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/anggota-dprd-konawe-kepulauan-minta-gakkum-klhk-dan-kepolisian-segera-tindak-anak-usaha-grup-harita/">Anggota DPRD Konawe Kepulauan Minta Gakkum KLHK dan Kepolisian Segera Tindak Anak Usaha Grup Harita</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Anggota DPRD Konawe Kepulauan dari Fraksi Partai Gerindra, Sahidin, mengharapkan aparat penegak hukum, baik Polri maupun Ditjen Gakkum KLHK segera menindak PT Gema Kreasi Perdana (GKP).</p>
<p>Pasalnya, PT GKP masih melakukan penambangan nikel. Padahal praktik tersebut sudah melanggar hukum di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. PT GKP merupakan anak usaha Grup Harita.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/anak-usaha-harita-dapat-iupk-rkab-meski-negara-melarang-eks-pimpinan-kpk-sepertinya-ada-beking/">Anak Usaha Harita Dapat IUPK &amp; RKAB Meski Negara Melarang, Eks Pimpinan KPK: Sepertinya Ada Beking</a></span></h6>
</blockquote>
<p>&#8220;Sebagai wakil rakyat, saya mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera menindak PT GKP yang menambang nikel secara melawan hukum di Pulau Wawonii,” ungkap Sahidin, baru-baru ini.</p>
<p>Ia mengutarakan, menurut Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil tidak boleh ditambang. Hal tersebut sesuai dengan 2 putusan MA dan juga putusan MK.</p>
<p>Dikatakan Sahidin, dengan dibatalkannya pasal-pasal tambang salam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Konawe Kepulauan dan IPPKH oleh MA maka tidak ada ruang lagi untuk melakukan penambangan.</p>
<p>Selain itu, Sahidin juga meminta kepada Pemerihtah Daerah Konawe Kepulauan agar segera mencabut persetujuan/izin lingkungan dan izin lainnya yg diterbitkan olehnya. Setelah alat kelengkapan Dewan terbentuk kami akan rapat dan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan perizinan yang diterbitkan Pemerihtah Daerah Konkep sesuai kewenangannya.</p>
<p>“Sekarang sudah diketahui bersama oleh seluruh pihak bahwa Putusan Judicial Review RTRW Kabupaten Konkep di Mahkamah Agung pada Perkara Nomor 57 tanggal 23 Desember 2022, telah membatalkan pasal tentang tambang di dalam RTRW Konkep itu. Alasan MA membatalkannya adalah karena pasal tambang dalam RTRW Konkep itu melanggar Undang Undang dan Peraturan lain, serta membahayakan kelangsungan hidup dan ekosistem di Konkep,” ungkap Sahidin.</p>
<p>Selanjutnya, jelas Sahidin, Putusan Judicial Review Perkara Nomor 14 di MA pada bulan September 2023, juga telah membatalkan ketentuan Pasal 25 ayat 3, ayat 5, ayat 7 pada RTRW Konkep tentang status hutan seluas 40 ribu hektare yang mengandung logam dan nikel.</p>
<p>Tak hanya itu, kata Sahidin, Putusan Kasasi MA Perkara Nomor 403 Tahun 2024, telah pula menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usah Negara Jakarta yang membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT GKP lantaran dinilai Majelis Hakim telah menabrak peraturan perundang undangan.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/dilarang-mk-ma-dan-ptun-nambang-kementerian-esdm-malah-terbitkan-rkab-untuk-grup-usaha-harita/">Dilarang MK, MA dan PTUN Nambang, Kementerian ESDM Malah Terbitkan RKAB untuk Grup Usaha Harita</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Dalam kondisi sudah adanya ketetepan hukum tersebut, lanjut Sahidin, ia tak habis pikir PT GKP masih dengan bebasnya melakukan penambangan nikel di Pulau Wawonii.</p>
<p>“Sampai hari ini saya barusan dapat kabar dari lapangan bahwa GKP masih melakukan penambangan dan pengangkutan hasil tambang nikel itu. Ini benar-benar perbuatan menakbrak hukum yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan,” ungkap Sahidin.</p>
<p>Lebih lanjut, Sahidin juga mengungkapkan kekonyolan kegiatan tambang nikel PT GKP di Pulau Wawonii yang terletak di Kabupaten Konkep.</p>
<p>Selain itu, IPPKH Nomor 576 milik PT GKP terbit tahun 2014 pada diktum 13 dinyatakan, keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan sampai 2028 dan apabila dalam dua tahun tidak ada kegiatan nyata di lapangan, yakni dibtahun 2016, maka batal demi hukum.</p>
<p>“Faktanya, sampai 2017 bahkan tidak ada kegiatan di lapangan,” ungkap Sahidin.</p>
<p>Menurut Sahidin, judul IPPKH PT GKP adalah di Kabupaten Konawe, tapi PT GKP malah melakukan penambangan di Kabupaten Konkep.</p>
<p>“IPPKH nya terbit pada tahun 2014 di Kabupaten Konawe. Pemekaran Kabupaten Konawe menjadi Kabupaten Konkep dan Kabupaten Konawe itu terjadi pada tahun 2013. Tapi dia kemudian menambang di Kabupaten Konkep. Ini benar-benar aneh,” pungkas Sahidin.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/anggota-dprd-konawe-kepulauan-minta-gakkum-klhk-dan-kepolisian-segera-tindak-anak-usaha-grup-harita/">Anggota DPRD Konawe Kepulauan Minta Gakkum KLHK dan Kepolisian Segera Tindak Anak Usaha Grup Harita</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/anggota-dprd-konawe-kepulauan-minta-gakkum-klhk-dan-kepolisian-segera-tindak-anak-usaha-grup-harita/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Pulau Wawonii Kembali Menang Gugatan di MA, Lawan Menteri LHK dan PT GKP, CERI: Tidak Boleh Ada Kegiatan Tambang Lagi</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/warga-pulau-wawonii-kembali-menang-gugatan-di-ma-lawan-menteri-lhk-dan-pt-gkp-ceri-tidak-boleh-ada-kegiatan-tambang-lagi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/warga-pulau-wawonii-kembali-menang-gugatan-di-ma-lawan-menteri-lhk-dan-pt-gkp-ceri-tidak-boleh-ada-kegiatan-tambang-lagi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2024 12:24:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[harita grup]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[PT GKP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3965</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Putusan Mahkamah Agung Nomor 403 K/TUN/TF/2024 tanggal 7 Oktober 2024 telah mengabulkan permohonan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/warga-pulau-wawonii-kembali-menang-gugatan-di-ma-lawan-menteri-lhk-dan-pt-gkp-ceri-tidak-boleh-ada-kegiatan-tambang-lagi/">Warga Pulau Wawonii Kembali Menang Gugatan di MA, Lawan Menteri LHK dan PT GKP, CERI: Tidak Boleh Ada Kegiatan Tambang Lagi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Putusan Mahkamah Agung Nomor 403 K/TUN/TF/2024 tanggal 7 Oktober 2024 telah mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Pani Arpiandi terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PT Gema Kreasi Perdana sebagai Para Termohon.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, perjuangan warga untuk menyelamatkan Pulau Kecil Wawonii membuahkan hasil. Gugatan warga terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dikabulkan Mahkamah Agung dan Putusan ini sudah Berkekuatan Hukum Tetap,&#8221; ungkap Hengki Seprihadi Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Kamis (10/10/2024).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<a href="https://indonesiawatch.id/laporan-dugaan-kasus-korupsi-tambang-anak-usaha-harita-tak-jelas-statusnya-di-kejati-sultra/"><span style="color: #ff6600;">Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra</span></a></h6>
</blockquote>
<p>Putusan MA ini menyusul dua Putusan MA sebelumnya yang membatalkan pasal-pasal tambang dalam Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan dan Putusan MK, sehingga Pulau Kecil Wawonii tidak boleh ditambang.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, dengan tiga Putusan MA dan satu Putusan MK, maka PT GKP tidak boleh menambang lagi dan wajib merehabilitasi kawasan hutan dan setelah itu angkat kaki dari pulau kecil Wawonii. Selamat untuk warga yang konsisten berjuang mempertahankan Pulaunya dari kegiatan tambang yang merusak lingkungan,&#8221; ungkap Hengki.</p>
<p>Sementara itu, pada 13 April 2024 lalu, CERI telah mengungkapkan, anak usaha PT Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) seluas kurang lebih 1.800 Ha. Terdiri dari izin seluas 900 Ha dan 955 Ha.</p>
<p>PT GKP terus manambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan secara melawan beberapa aturan pemerintah akibat menafsirkan sendiri Putusan MK dan Putusan PTUN Jakarta.</p>
<p>“Aktivitas GKP ini pun terkesan malah dibiarkan berlangsung oleh oknum aparat penegak hukum setempat. Mulai dari Pemda tingkat kecamatan, kabupaten hingga tingkat provinsi serta Pusat bak seirama membiarkan perbuatan GKP itu,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Sabtu (13/4/2024) di Medan.</p>
<p>Dikatakan Yusri, sebagaimana dilansir media Bethita.id edisi 8 Maret 2022, perlakuan istimewa aparat menunjukan PT GKP bukan perusahaan sembarangan.</p>
<p>“Sebab, menurut dia, malah Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada Januari 2022 dengan surat Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 dan surat nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Februari 2022 telah menyebut bahwa IUP PT GKP ini termasuk salah satu dari 1.036 IUP yang mendapatkan sanksi administrasi berupa penghentian sementara karena telah lama tidak menyerahkan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB), termasuk PT GKP,” beber Yusri.</p>
<p>Semetara itu, lanjut Yusri, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Koral bersama PBI, Ekomarin dan TAPAK, sebagaimana dilansir Jaringnusa.id 27 Maret 2024, PT GKP khususnya telah salah menafsirkan dan melanggar Keputusan Makamah Konstitusi RI Nomor Perkara 35/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Maret 2024 yaitu melarang Para Pihak berperkara termasuk PT GKP untuk menambang di Pengeloalaan Wilayah Pesisir atau Pulau Pulau Kecil (PWP3K).</p>
<p>Dikatakan Yusri, mengingat Makamah Konstitusi menolak gugatan PT GKP tersebut, maka implikasi dari keputusan itu antara lain, Norma Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K yang melarang kegiatan pertambangan berikut sarana dan prasarana selain untuk kegiatan yang diprioritasnya tidak bertentangan dengan UUD 1945.</p>
<p>“Selain itu, Norma Pasal 35 huruf K UU PWP3K yang mengatur kegiatan pertambangan dilarang secara multlak tanpa syarat tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Yusri.</p>
<p>Terbaru, lanjut Yusri, pada akhir Maret 2024 hingga April 2024 persisnya beberapa hari sebelum Lebaran, masyarakat setempat mengirim video diduga akibat PT GKP yang malah menunjukan GKP secara vulgar seolah-olah menantang aparat penegak hukum dengan mengatakan siapa yang berani menghentikan operasi mereka yang katanya telah melanggar hukum dan merusak lingkungan.</p>
<p>“Padahal, GKP secara terang-terangan sejak akhir Maret 2024 hingga April 2024, telah memuat bijih nikel sebanyak 7 tongkang. Anehnya, oknum aparat bukan hanya membiarkan, tetapi terkesan sangat terkesan melindungi aktifitas GKP itu,” kata Yusri.</p>
<p>Padahal, lanjut Yusri, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada 18 Maret 2019 lalu telah membeberkan bahwa penerbitan IUP di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan dan Pulau Kabena, Sulawesi tenggara menunjukkan ketidakwajaran. Pasalnya, IUP di kedua pulau itu diberikan untuk hampir seluruh pulau.</p>
<p>“Pertengahan September 2023 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) anak perusahaan Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan (Konkep). Sulawesi Tenggara,” beber Yusri.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/warga-pulau-wawonii-kembali-menang-gugatan-di-ma-lawan-menteri-lhk-dan-pt-gkp-ceri-tidak-boleh-ada-kegiatan-tambang-lagi/">Warga Pulau Wawonii Kembali Menang Gugatan di MA, Lawan Menteri LHK dan PT GKP, CERI: Tidak Boleh Ada Kegiatan Tambang Lagi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/warga-pulau-wawonii-kembali-menang-gugatan-di-ma-lawan-menteri-lhk-dan-pt-gkp-ceri-tidak-boleh-ada-kegiatan-tambang-lagi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anak Usaha Harita Dapat IUPK &#038; RKAB Meski Negara Melarang, Eks Pimpinan KPK: Sepertinya Ada Beking</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/anak-usaha-harita-dapat-iupk-rkab-meski-negara-melarang-eks-pimpinan-kpk-sepertinya-ada-beking/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/anak-usaha-harita-dapat-iupk-rkab-meski-negara-melarang-eks-pimpinan-kpk-sepertinya-ada-beking/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 10:09:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[gema kreasi perdana]]></category>
		<category><![CDATA[harita grup]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejati sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Laode Syarif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3438</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mendapat IUPK dan Rencana...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/anak-usaha-harita-dapat-iupk-rkab-meski-negara-melarang-eks-pimpinan-kpk-sepertinya-ada-beking/">Anak Usaha Harita Dapat IUPK &#038; RKAB Meski Negara Melarang, Eks Pimpinan KPK: Sepertinya Ada Beking</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mendapat IUPK dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024-2026. Padahal, PT GKP dilarang negara menambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.</p>
<p>Komisioner <a href="https://www.kpk.go.id/id/">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</a> periode 2015-2019 Laode Muhamad Syarif angkat bicara. Dia meyakini bahwa PT GKP memiliki memiliki &#8216;beking&#8217;, sehingga bisa menambang nikel dan dapat izin serta kuota dari Kementerian ESDM, meskipun sudah dilarang.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/dilarang-mk-ma-dan-ptun-nambang-kementerian-esdm-malah-terbitkan-rkab-untuk-grup-usaha-harita/">Dilarang MK, MA dan PTUN Nambang, Kementerian ESDM Malah Terbitkan RKAB untuk Grup Usaha Harita</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Mereka (PT GKP) ini tidak patuh dan sepertinya ada yang melindungi sehingga beraktivitas terus,” ujar Laode kepada Indonesiawatch.id, (04/09).</p>
<p>Menurutnya, kondisi ini menggambarkan bahwa negara takluk dengan perusahaan swasta, seperti Harita Grup. “Bisa dibilang seperti itu,” ujarnya.</p>
<p>Laode mengatakan bahwa dampak terjadinya penerapan aturan yang ugal-ugalan di sektor pertambangan dapat memperparah kerusakan lingkungan.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/rkab-anak-usaha-harita-disetujui-kesdm-meski-dilarang-negara-pushep-bahaya-tabrak-aturan/">RKAB Anak Usaha Harita Disetujui KESDM Meski Dilarang Negara, PUSHEP: Bahaya &amp; Tabrak Aturan</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Negara kita akan berubah menjadi ‘negara preman’ kalau putusan pengadilan tidak diindahkan oleh pemerintah dan pengusaha,” katanya.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/skandal-dugaan-tambang-ilegal-kasat-mata-anak-usaha-harita-tapi-tak-ditindak/">Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Dampak lainnya adalah kerusakan lingkungan yang semakin buruk dan menyengsarakan masyarakat. “Kerusakan lingkungan akan terus berlanjut dan masyarakat akan makin sengsara,” katanya.</p>
<p>Laode juga menyayangkan, kasus PT GKP di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mandek. Padahal pelapor telah mengirimkan bukti-bukti yang kuat ke kejaksaan. “Saya juga dengar sedang dilidik Kejaksaan tapi jalan ditempat kasusnya,” ujarnya.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/laporan-dugaan-kasus-korupsi-tambang-anak-usaha-harita-tak-jelas-statusnya-di-kejati-sultra/">Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurut Laode dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan sangar besar. Dan berpotensi merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis.</p>
<p>“Sangat-sangat besar [dugaan tipikor sektor tambang]. Sayang program GNPSDA KPK (Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam) tidak dilanjutkan oleh pimpinan KPK sekarang bahkan meng-SP3 kasus Bupati Kota Waringin Timur,” ujarnya.</p>
<p>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Artinya, PT GKP mendapat izin tambang alias IUPK untuk mengeruk nikel.</p>
<p>“PT GKP sudah terbit persetujuan RKAB [tahun] 2024 sampai 2026 per tanggal 23 Februari 2024,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral KESDM, Tri Winarno kepada Indonesiawatch.id, (31/08).</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/anak-usaha-harita-dapat-iupk-rkab-meski-negara-melarang-eks-pimpinan-kpk-sepertinya-ada-beking/">Anak Usaha Harita Dapat IUPK &#038; RKAB Meski Negara Melarang, Eks Pimpinan KPK: Sepertinya Ada Beking</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/anak-usaha-harita-dapat-iupk-rkab-meski-negara-melarang-eks-pimpinan-kpk-sepertinya-ada-beking/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RKAB Anak Usaha Harita Disetujui KESDM Meski Dilarang Negara, PUSHEP: Bahaya &#038; Tabrak Aturan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/rkab-anak-usaha-harita-disetujui-kesdm-meski-dilarang-negara-pushep-bahaya-tabrak-aturan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/rkab-anak-usaha-harita-disetujui-kesdm-meski-dilarang-negara-pushep-bahaya-tabrak-aturan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2024 10:46:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[gema kreasi perdana]]></category>
		<category><![CDATA[harita grup]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[nikel sulawesi tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[tambang nikel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3393</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai persetujuan Rencana Kerja dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/rkab-anak-usaha-harita-disetujui-kesdm-meski-dilarang-negara-pushep-bahaya-tabrak-aturan/">RKAB Anak Usaha Harita Disetujui KESDM Meski Dilarang Negara, PUSHEP: Bahaya &#038; Tabrak Aturan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menilai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan izin tambang nikel ke Grup Usaha Harita, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) adalah keputusan berbahaya. Bahkan kebijakan tersebut akan menjadi preseden buruk, yang bisa terus berlangsung di sektor pertambangan.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/dilarang-mk-ma-dan-ptun-nambang-kementerian-esdm-malah-terbitkan-rkab-untuk-grup-usaha-harita/">Dilarang MK, MA dan PTUN Nambang, Kementerian ESDM Malah Terbitkan RKAB untuk Grup Usaha Harita</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Hal ini sangat berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan yang baik ke depannya,” ujar Peneliti PUSHEP Akmaluddin Rachim kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (03/09).</p>
<p>Padahal, Mahkamah Agung, Mahakamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari sudah melarang PT GKP mengeruk nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.</p>
<p>“Persetujuan RKAB dan pemberian IUPK dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM terhadap perusahaan PT GKP tidak tepat atau bertentangan dengan putusan MK tentang larangan melakukan kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/laporan-dugaan-kasus-korupsi-tambang-anak-usaha-harita-tak-jelas-statusnya-di-kejati-sultra/">Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurutnya, Ditjen Minerba Kementerian ESDM seharusnya memperhatikan dan menaati rambu-rambu yang telah diputuskan oleh MK maupun MA.</p>
<p>“Terkait hal tersebut Kepmen ESDM seharusnya tidak melanggar apa yang telah diputuskan oleh MK. ESDM seharusnya meninjau ulang terhadap RKAB dan IUPK yang telah disetujui karena hal tersebut bertentangan dengan putusan MK,” katanya.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/skandal-dugaan-tambang-ilegal-kasat-mata-anak-usaha-harita-tapi-tak-ditindak/">Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Akmal menjelaskan, dasar hukum pemberian RKAB diatur di dalam PP No. 25/2024 jo No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu aturan Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB. Kemudian ada Kepmen ESDM 373.K/MB.01/MEM.B/2023.</p>
<p>Menurutnya, meskipun beleid tersebut tidak secara gamblang mengatur tentang perlu mengacu pada putusan MK. Namun, seharusnya pembuat kebijakan khususnya pemerintah terkait Kementerian ESDM mengetahui adanya putusan atau rambu-rambu yang telah digariskan oleh MK.</p>
<p>“Tentang pemanfaatan di sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena hal tersebut merupakan sumber daya alam yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak,” katanya.</p>
<p>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persetujuan RKAB kepada PT GKP. Artinya, PT GKP mendapat izin tambang alias IUPK untuk mengeruk nikel.</p>
<p><em><strong>Bersambung ke halaman selanjutnya</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/rkab-anak-usaha-harita-disetujui-kesdm-meski-dilarang-negara-pushep-bahaya-tabrak-aturan/">RKAB Anak Usaha Harita Disetujui KESDM Meski Dilarang Negara, PUSHEP: Bahaya &#038; Tabrak Aturan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/rkab-anak-usaha-harita-disetujui-kesdm-meski-dilarang-negara-pushep-bahaya-tabrak-aturan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/laporan-dugaan-kasus-korupsi-tambang-anak-usaha-harita-tak-jelas-statusnya-di-kejati-sultra/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/laporan-dugaan-kasus-korupsi-tambang-anak-usaha-harita-tak-jelas-statusnya-di-kejati-sultra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 02:47:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[harita grup]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[nikel]]></category>
		<category><![CDATA[nikel sulawesi tenggara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3008</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara katanya menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara di Sulawesi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/laporan-dugaan-kasus-korupsi-tambang-anak-usaha-harita-tak-jelas-statusnya-di-kejati-sultra/">Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara katanya menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara di Sulawesi Tenggara. Pelapor yang minta namanya dirahasiakan, telah melaporkan anak usaha Harita Grup, <a href="https://gemakreasi.com/">PT Gema Kreasi Perdana</a> ke Kepala Kajati Sultra.</p>
<p>Pelapor menduga, PT GKP telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan dan pulau-pulau kecil di Pulau Wawonii. Dalam laporannya selain PT GKP, pelapor juga melaporkan RP selaku Direktur Utama PT GKP, M selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2014 – 2021.</p>
<p>Lalu pelapor juga melaporkan A sebagai Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2019 – 2024 dan Andi ML selaku Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2019 –2024. Sayangnya, sampai sekarang laporan yang masuk pada 25 Juli tahun lalu tersebut, mandek.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan atas anak usaha Harita itu diklaim sudah diproses lagi di bagian pidana khusus Kejati Sultra.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-3010 size-full aligncenter" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/08/PTGKP.jpg" alt="" width="650" height="433" /></p>
<p>&#8220;Dan ditindaklanjuti ke penyidikan. Namun informasinya ada beberapa kendala. Ada dugaan oknum penyidik Kejati Sultra yang menjabat setingkat satgas penyidikan selalu nemperlambat prosesnya,&#8221; ujar seorang sumber <strong>Indonesiawatch.id</strong>.</p>
<p>Pada tanggal 22 dan 23 Agustus 2024, <strong>Indonesiawatch.id</strong> mencoba mengkonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody atas kasus tersebut. Dody sempat menjanjikan akan memberi tanggapan. Hanya saja hingga berita ini ditulis, Dody bungkam.</p>
<p><strong>Indonesiawatch.id</strong> juga mengkonfirmasi Bambang Murtiyoso, General Manager External Relations PT GKP. Bambang hanya mengirim link-link berita dari media massa lain, tanpa menjawab konfirmasi <strong>Indonesiawatch.id</strong>.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, <a href="https://indonesiawatch.id/emak-emak-hadang-penambang-perusahaan-grup-harita-di-sultra-teriak-penambang-ilegal/">PT GKP terus menambang nikel di pulau Wawonii</a> meskipun diduga melakukan penambangan ilegal. Padahal Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan PTUN, sudah melarang PT GKP menambang di Pulau Wawonii.</p>
<p><a href="https://indonesiawatch.id/skandal-dugaan-tambang-ilegal-kasat-mata-anak-usaha-harita-tapi-tak-ditindak/">Ini artinya PT GKP telah melawan putusan MK, MA dan PTUN.</a> karena aktivitas PT GKP tidak sesuai dengan , UU Minerba, UU Kehutanan dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil. Sayangnya, pihak Kejati Sultra, belum serius menindak pelanggaran ini, meskipun dugaan korupsi sudah dilaporkan sejak tahun lalu.</p>
<p><iframe class="my-youtube-video" title="Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tak Ditindak" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/m20r1_fcZjo?start=3&#038;feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/laporan-dugaan-kasus-korupsi-tambang-anak-usaha-harita-tak-jelas-statusnya-di-kejati-sultra/">Laporan Dugaan Kasus Korupsi Tambang Anak Usaha Harita Tak Jelas Statusnya di Kejati Sultra</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/laporan-dugaan-kasus-korupsi-tambang-anak-usaha-harita-tak-jelas-statusnya-di-kejati-sultra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/skandal-dugaan-tambang-ilegal-kasat-mata-anak-usaha-harita-tapi-tak-ditindak/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/skandal-dugaan-tambang-ilegal-kasat-mata-anak-usaha-harita-tapi-tak-ditindak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Aug 2024 11:42:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Video]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[gema kreasi perdana]]></category>
		<category><![CDATA[harita grup]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian LHK]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Konawe kepulauan]]></category>
		<category><![CDATA[nikel sulawesi tenggara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2882</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah menolak uji materi (judicial review) yang diajukan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/skandal-dugaan-tambang-ilegal-kasat-mata-anak-usaha-harita-tapi-tak-ditindak/">Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe class="my-youtube-video" title="Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tak Ditindak" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/m20r1_fcZjo?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah menolak uji materi (judicial review) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Maret lalu. PT GKP menguji UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No. 27 tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014.</p>
<p>Gugatan terdaftar dalam perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023. Tujuan GKP melakukan uji materi, demi kepentingan bisnis, agar bisa menambang di pulau kecil, seperti Pulau Wawonii. Adapun yang diuji PT GKP adalah pasal 35 huruf k.</p>
<p>Di dalam pasal itu memang tertulis, bahwa tidak boleh melakukan penambangan mineral, termasuk nikel di pulau kecil dan wilayah pesisir. Nah, beleid ini yang mau diubah oleh PT GKP agar bisa menambang di pulau Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.</p>
<p>Ternyata, hakim MK menolak gugatan PT GKP. Itu artinya, putusan MK menguatkan larangan agar PT GKP tidak boleh melanjutkan penambangan nikel di pulau Wawonii.</p>
<p>Apalagi, dua putusan Mahkamah Agung sebelumnya menjelaskan bahwa praktik penambangan harus dihapus dari wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.</p>
<p>Meskipun sudah dilarang oleh dua Mahkamah tertinggi di Indonesia, perusahaan Harita Grup itu terus saja mengeruk dan menjual hasil kerukan ore nikelnya. Aktivitas ini berjalan tanpa ada penindakan dari Pemerintah Pusat, Pemda dan aparat penegak hukum.</p>
<p>Berdasarkan video warga yang dikirim ke redaksi <strong>Indonesiawatch.id</strong>, sejak putusan MK tadi keluar pada Maret 2024, PT GKP diduga terus melakukan aktivitas penambangan. Misalnya pada 25 April 2024. Tampak tongkang mengangkut ore nikel PT GKP.</p>
<p>Lalu pada 14 Agustus 2024, PT GKP diduga terlihat tampak melakukan pemuatan ore nikel di jetty miliknya. Kemudian dari hasil pantauan pada 18 Agustus 2024, PT GKP juga diduga terus melakukan pemuatan ke kapal tongkang, hasil kerukan ore nikel dari pulau Wawonii.</p>
<p>Aktivitas pertambangan PT GKP sebenarnya telah banyak mendapat protes keras dari Masyarakat dan penggiat lingkungan. Akan tetapi, sampai sekarang PT GKP terus mengeruk ore nikel dan menjualnya.</p>
<p>Berapa banyak kerugian negara yang hilang akibat dugaan praktik tambang nikel ilegal ini? Berikut video lengkap hasil pantauan, pemuatan ore nikel yang diduga milik PT GKP ke tongkang:</p>
<p><iframe class="my-youtube-video" title="Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tak Ditindak" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/m20r1_fcZjo?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/skandal-dugaan-tambang-ilegal-kasat-mata-anak-usaha-harita-tapi-tak-ditindak/">Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/skandal-dugaan-tambang-ilegal-kasat-mata-anak-usaha-harita-tapi-tak-ditindak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Emak-Emak Hadang Penambang Perusahaan Grup Harita di Sultra, Teriak Penambang Ilegal</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/emak-emak-hadang-penambang-perusahaan-grup-harita-di-sultra-teriak-penambang-ilegal/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/emak-emak-hadang-penambang-perusahaan-grup-harita-di-sultra-teriak-penambang-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Aug 2024 04:55:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Video]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[harita grup]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[nikel sulawesi tenggara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2870</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Sejumlah ibu-ibu menghadang para penambang dan pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/emak-emak-hadang-penambang-perusahaan-grup-harita-di-sultra-teriak-penambang-ilegal/">Emak-Emak Hadang Penambang Perusahaan Grup Harita di Sultra, Teriak Penambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><iframe class="my-youtube-video" title="Emak-Emak Hadang Penambang Perusahaan Grup Harita di Sultra Teriak Penambang Ilegal" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/88oMAY3mpfQ?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Sejumlah ibu-ibu menghadang para penambang dan pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ketika memasuki lahan perkebunan cengkeh masyarakat lokal. &#8220;Tidak boleh, dilarang kalian,&#8221; teriak warga lokal kepada penambang PT GKP.</p>
<p>Dari video yang diterima redaksi <strong>Indonesiawatch.id</strong>, ada beberapa penambang PT GKP yang menggunakan helm proyek berlogo PT GKP. Kemudian ada beberapa orang yang menggunakan pakaian bertuliskan HUMAS PT Gema Kreasi Perdana.</p>
<p>Para pihak PT GKP tampak adu mulut dengan Masyarakat lokal. Pertikaian tersebut disaksikan oleh pihak kepolisian dari satuan Polres Kendari yang berada di Lokasi.</p>
<p>Pihak PT GKP ngotot bahwa lahan yang mereka mau tambang sudah diganti rugi. Sementara Masyarakat mengatakan bahwa PT GKP tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan. Dan tidak ada Masyarakat lokal yang menerima uang ganti rugi.</p>
<p>&#8220;Kalau yang terima uang pengganti adalah pemilik lahan, fine fine saja pak. Ini bukan. Ini kan mereka mencuri. Bagaimana kalau kita curi kamu punya kebun. Marah tidak,&#8221; kata seorang warga lokal kepada pihak PT GKP.</p>
<p>Kejadian tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 di atas Gunung Desa Sinaulu Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihak PT GKP diduga kembali melakukan penambangan secara ilegal.</p>
<p>Padahal PT GKP sudah banyak mendapat protes karena dianggap tidak sesuai aturan, menambang di pulau-pulau kecil. Di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018 –2038 (Perda RZWP3K) Sultra, juga tidak terdapat alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.</p>
<p>IPPKH PT GKP juga dianggap sudah kedaluwarsa. Karena itu masyarakat setempat menilai, PT GKP tidak boleh melakukan penambangan. Masyarakat juga sering melakukan aksi demonstrasi, tetapi tidak pernah dihiraukan oleh PT GKP.</p>
<p>Berikut video lengkapnya:</p>
<p><iframe class="my-youtube-video" title="Emak-Emak Hadang Penambang Perusahaan Grup Harita di Sultra Teriak Penambang Ilegal" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/88oMAY3mpfQ?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/emak-emak-hadang-penambang-perusahaan-grup-harita-di-sultra-teriak-penambang-ilegal/">Emak-Emak Hadang Penambang Perusahaan Grup Harita di Sultra, Teriak Penambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/emak-emak-hadang-penambang-perusahaan-grup-harita-di-sultra-teriak-penambang-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-19 18:14:17 by W3 Total Cache
-->