<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>harvey moeis Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/harvey-moeis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/harvey-moeis/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Dec 2024 01:08:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>harvey moeis Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/harvey-moeis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Angkat Bicara soal Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-angkat-bicara-soal-vonis-harvey-moeis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-angkat-bicara-soal-vonis-harvey-moeis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 01:08:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[harvey moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi dan Pencucian Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Lebih Ringan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6015</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal vonis lebih ringan yang dijatuhkan majelis...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-angkat-bicara-soal-vonis-harvey-moeis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">Kejagung Angkat Bicara soal Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal vonis lebih ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey Moeis dalam perkara korupsi dan pencucian uang kasus timah.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Selasa, (24/12), menyampaikan, pihaknya akan pikir-pikir selama 7 hari atas vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong>‎</strong><a href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/"><strong><span style="color: #ff6600;">Harvey Moeis Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa</span></strong></a></h6>
</blockquote>
<p>Ia menyampaikan, JPU akan menentukan sikap apakah menerima atau menolak dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta.</p>
<p>“Jadi kita tunggu saja sikap JPU,” ujarnya menanggapi vonis majelis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.</p>
<p>Sedangkan soal pendapat majelis hakim bahwa tuntutan JPU terhadap Harvey Moeis dalam perkara ini terlalu berat, Harli menyampaikan, besaran tuntutan JPU sudah berdasarkan berbagai pertimbangan hukum.</p>
<p>“Termasuk hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa,” tandasnya.</p>
<p>Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan ‎Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) 6,5 tahun penjara atau separuh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung 12 tahun penjara.</p>
<p>Selain 6,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Majelis hakim menjuhkan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (23/12), setelah mempertimbangkan hal yang meringankan.</p>
<p>Adapun hal yang meringankan bagi Harvey Moeis, yakni belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan masih mempunyai taggungan keluarga.</p>
<p>Sedangkan ‎hal yang memberatkan bagi terdakwa Harvey Moeis yang menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.</p>
<p>Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.</p>
<p>‎Menurut majelis, Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberanatasana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Atas vonis tersebut, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir‎ selama 7 hari.</p>
<p>Harvey dinyatakan terbukti melakuan perbuatan tersebut secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.</p>
<p>Majelis hakim juga memvonis ‎memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.</p>
<p>Majelis memvonis Suparta 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti‎ sejumlah Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>Adapun Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.Sebelumnya, JPU menuntut<br />
‎Suparta dan Reza Andriansyah masing-masing dituntut ‎14 tahun‎ dan 8 tahun penjara.</p>
<p>Selain itu, Suparta dituntutmembayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-angkat-bicara-soal-vonis-harvey-moeis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">Kejagung Angkat Bicara soal Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-angkat-bicara-soal-vonis-harvey-moeis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‎Harvey Moeis Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2024 10:25:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Lebih Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[harvey moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6000</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/">‎Harvey Moeis Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait tata kelola timah.</p>
<p>Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau separuh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung 12 tahun penjara.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/">Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Selain 6,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Majelis hakim menjuhkan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (23/12), setelah mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Harvey, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan masih mempunyai tanaggungan keluarga.</p>
<p>Sedangkan ‎yang yang memberatkan bagi terdakwa Harvey Moeis yang menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni<br />
tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.</p>
<p>Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.</p>
<p>‎Menurut majelis, Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberanatasana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Harvey terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.</p>
<p>Atas vonis tersebut, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir‎ selama 7 hari.</p>
<p>Harvey dinyatakan terbukti melakuan perbuatan tersebut secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.</p>
<p>Majelis hakim juga memvonis ‎memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.</p>
<p>Majelis memvonis Suparta 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti‎ sejumlah Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>Adapun Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, JPU menuntut<br />
‎Suparta dan Reza Andriansyah masing-masing dituntut ‎14 tahun‎ dan 8 tahun penjara.</p>
<p>Selain itu, Suparta dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/">‎Harvey Moeis Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Korupsi Timah Digelar Besok Siang, JPU Akan Baca Dakwaan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/sidang-korupsi-timah-digelar-besok-siang-jpu-akan-baca-dakwaan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/sidang-korupsi-timah-digelar-besok-siang-jpu-akan-baca-dakwaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jul 2024 15:33:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[harvey moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kasus timah]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2477</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kasus PT Timah tbk, akhirnya masuk ke persidangan. Jaksa Penuntut Umum Jampidsus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sidang-korupsi-timah-digelar-besok-siang-jpu-akan-baca-dakwaan/">Sidang Korupsi Timah Digelar Besok Siang, JPU Akan Baca Dakwaan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Kasus PT Timah tbk, akhirnya masuk ke persidangan. Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan, telah menerima jadwal penetapan sidang. Ada 3 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.</p>
<p>Pertama, terdakwa Amir Syahbana dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Kedua, terdakwa Rusbani alias Bani dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.</p>
<p>Ketiga, terdakwa Suranto Wibowo dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.</p>
<p>Dari Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.</p>
<p>Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara terhadap 3 terdakwa ke PN Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2024. &#8220;Selanjutnya, Tim JPU akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,&#8221; berdasarkan keterangan resmi Kejagung.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sidang-korupsi-timah-digelar-besok-siang-jpu-akan-baca-dakwaan/">Sidang Korupsi Timah Digelar Besok Siang, JPU Akan Baca Dakwaan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/sidang-korupsi-timah-digelar-besok-siang-jpu-akan-baca-dakwaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 17:20:02 by W3 Total Cache
-->