<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Impor Gula Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/impor-gula/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/impor-gula/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jan 2025 00:25:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Impor Gula Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/impor-gula/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Bekuk Direktur PT Duta Sugar International HAT</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-bekuk-direktur-pt-duta-sugar-international-hat/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-bekuk-direktur-pt-duta-sugar-international-hat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 00:25:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bekuk Direktur PT Duta Sugar International]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[HAT]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kemendag]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6683</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhail membekuk ‎Direktur PT...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-bekuk-direktur-pt-duta-sugar-international-hat/">Kejagung Bekuk Direktur PT Duta Sugar International HAT</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhail membekuk ‎Direktur PT Duta Sugar International (PT DSI), HAT.</p>
<p>“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HAT‎,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa petang, (21/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong>‎<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-buru-direktur-duta-sugar-international-dan-dirut-kebun-tebus-mas/">Kejagung Buru Direktur Duta Sugar International dan Dirut Kebun Tebus Mas</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Tim Penyidik Pidsus Kejagung membekuk tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah‎ (Kalteg).</p>
<p>‎HAT merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang sebelumnya mangkir pemeriksaan pada Senin, (20/1/2025).</p>
<p>‎“[Ditangkap] berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, penangkapan tersebut berdasarkan ‎Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.</p>
<p>Tim Penyidik kemudian membawa tersangka HAT ke Menara Kartika Adhyaksa yang merupakan markas ‎Pidsus Kejagung di Jakarta untuk memeriksanya sebagai tersangka.</p>
<p>Penyidik kemudian menahan tersangka HAT‎ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.</p>
<p>“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025,” katanya.</p>
<p>Harli menjelaskan, ulah tersangka HAT bermula pada 28 Desember 2015, telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.</p>
<p>Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada Januari sampai dengan April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200.000 ton.</p>
<p>“Namun, dalam Rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, ‎pada November– Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI, PS.</p>
<p>Perintah itu untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan gula swasta, yaitu PT Angels Product (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar Industri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene (PT MI), PT Duta Sugar International (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM) di Gedung Equity Tower SCBD.</p>
<p>“[Pertemuan berlangsung] sebanyak 4 kali, untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) guna diolah menjadi GKP,” ujarnya.</p>
<p>‎Lalu bulan Januari 2016, Menteri Perdagangan saat itu, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016.</p>
<p>Surat tersebut berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri guna memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.</p>
<p>PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta, yaitu tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, tersangka HS selaku Direktur Utama PT SUJ, tersangka IS selaku Direktur Utama PT MSI, tersangka TSEP Selaku Direktur PT MT, tersangka HFH selaku Direktur PT BMM, tersangka ES selaku Direktur PT PDSU, dan tersangka HAT selaku Direktur PT DSI.</p>
<p>“‎Padahal seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut adalah BUMN yakni PT PPI,” katanya.</p>
<p>‎‎Selanjutnya, Mendag Triksih Thomas Lembong memerintahkan<br />
Karyanto Supri (KS)‎ selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada 8 perusahaan swasta tersebut.</p>
<p>Padahal, lanjut Harli, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN.</p>
<p>‎Selain itu, Persetujuan Impor (Pl) dari Kemendag tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.</p>
<p>‎“Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP tersebut, izin industrinya adalah Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR),” katanya.</p>
<p>Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, menyatakan bahwa GKM yang diimpor tersebut hanya dapat diolah menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi, serta tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.</p>
<p>‎‎Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.</p>
<p>Padahal, senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp13.000 per kg dan tidak ada operasi pasar.</p>
<p>‎“‎Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp105 per kg,” ujarnya.</p>
<p>‎Penerbitan Persetujuan Impor (PI) GKM menjadi GKP oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong (Tom Lembong) kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta itu menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai.</p>
<p>Justru pemberian izin impor dan pengolahan GKM menjadi GKP dan dijual langsung kepada masyarakat memberikan keuntungan kepada para perusahaan swasta itu dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.</p>
<p>‎Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 (Rp578,1 miliar sebagaimana hasil perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<p>Kejagung menyangka HAT melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-bekuk-direktur-pt-duta-sugar-international-hat/">Kejagung Bekuk Direktur PT Duta Sugar International HAT</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-bekuk-direktur-pt-duta-sugar-international-hat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 18:43:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kemendag]]></category>
		<category><![CDATA[PT PPI]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[thomas lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6668</guid>

					<description><![CDATA[<p>‎Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapan 9 orang petinggi dari 9 perusahaan sebagai tersangka...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/">Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>‎<strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapan 9 orang petinggi dari 9 perusahaan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015–2016.</p>
<p>Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus)‎ Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin petang, (20/1), mengatakan, penyidik menetapkan 9 orang tersanga setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa Ketum APTRI soal Korupsi Gula Tom Lembong</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Adapun kesembilan tersangkanya, yaitu:<br />
1. Direktur Utama (Dirut) PT AP, TWNG<br />
2. Presiden Direktur (Presdir) PT AF, WN‎<br />
3. Direktur Utama (Dirut) PT SUJ, AS<br />
4. Direktur Utama PT MSI, IS<br />
5. Direktur PT MP, TSEP<br />
6. Direktur PT BSI, HA<br />
7. Direktur Utama (Dirut) PT KTM, ASB<br />
8. Direktur Utama (Dirut) PT BFM, HFH<br />
9. Direktur PT PDSU, ES.</p>
<p>‎Abdul Qohar mengatakan, Tim Jaksa Peyidik Pidsus menetapkan kesembilan petinggi atau bos perusahaan swasta tersebut setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.</p>
<p>“Sembilan tersangka ini adalah dari perusahaan yang melakukan importasi gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” ujarnya.</p>
<p>Penetapan kesembilan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang lebih dulu membelit mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.</p>
<p>Abdul Qohar menjelaskan, kesembilan perusahaan tersebut dapat melakukan impor gula kristal mentah ‎(GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) karena mendapat persetujuan dari Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Mendag saat itu.</p>
<p>Padahal, lanjut Abdul Qohar, berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antarkementerian tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.</p>
<p>Akan tetapi, lanjut dia, pada tahun 2015, Mendag Thomas Lembong memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) GKM untuk diolah menjadi GKP.</p>
<p>Pemberian izin impor kepada 9 perusahaan tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, ‎sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk.</p>
<p>Selain itu, ‎persetujuan impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.</p>
<p>‎Suksesnya impor gula ini setelah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.</p>
<p>Kedelapan perusahaannya yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Pertemuan berlangsung di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel), sebanyak empat kali.</p>
<p>“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujarnya.</p>
<p>Pada bulan Januari 2016, Thomas Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.</p>
<p>“Penugasannya baru belakangan setelah dilakukan rapat 4 kali untuk ditunjuk sebagai impor gula,” katanya.<br />
‎<br />
Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM.</p>
<p>Abdul Qohar mengungkapkan, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor hanya BUMN, yang ditunjuk, dalam hal ini PT PPI.</p>
<p>Atas sepengetahuan dan persetujuan Thomas Lembong, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta.</p>
<p>“Sebelum ada penantangan kontrak, ke-8 perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah,” ujarnya.<br />
‎<br />
Seharusnya, lanjut Abul Qohar, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, yang diimpor adalah GKP secara langsung.</p>
<p>“Selain itu, Persetujuan Impor dari Kemendag diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.</p>
<p>Perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP itu, hanya memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.</p>
<p>Setelah perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.</p>
<p>‎“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105 per kg,” tandasnya.</p>
<p>Ulah Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan kesembilan perusahaan tersebut telah merugikan keuangan negara sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.</p>
<p>‎Kejagung menyangka TWNG, WN, AS, IS, TSEP, HA, ASB, HFH, dan ES melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/">Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-20 21:09:29 by W3 Total Cache
-->