<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>jaksa agung Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/jaksa-agung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/jaksa-agung/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Dec 2024 17:00:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>jaksa agung Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/jaksa-agung/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Enggan Komentari Wacana Pengampunan Koruptor</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2024 16:58:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pengampunan Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Refleksi Akhir Tahun 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6082</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari rencana pemerintah untuk mengampuni koruptor melalui skema...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/">MA Enggan Komentari Wacana Pengampunan Koruptor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari rencana pemerintah untuk mengampuni koruptor melalui skema amnesti, abolisi, grasi hingga denda damai.</p>
<p>“Masalah pengampunan, ada wacana pengampunan, mohon maaf kami tidak akan berkomentar masalah itu,‎” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Sunarto dalam Refeleksi Akhir Tahun MA RI 2024, menyampaikan, itu merupakan ‎kewenangan atau hak prerogatif dari presiden selaku kepala negara.</p>
<p>“Jadi kami tidak akan mengomentari masalah ini,” tandasnya menjawab pertanyaan wartawan.</p>
<p>Sebelumnya,‎ Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi.</p>
<p>Ia menjelaskan, meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, namun tetap melalui proses pengawasan oleh MA terkait grasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti.</p>
<p>“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR,” ujarnya.</p>
<p>Artinya, lanjut Supratman, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut Supratman menyampaikan, ‎selain presden, ‎Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui denda damai.</p>
<p>Ia menyampaikan, kewenangan Jaksa Agung ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undanang (UU) Kejaksaan yang baru. UU ini<br />
memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai.</p>
<p>Ia menjelaskan, maksud denda damai sebagaimana di dalam UU Kejaksaan yang baru, yakni penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.</p>
<p>Ia menegaskan, denda damai dapat digunakan juga untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.</p>
<p>Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung. “Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.</p>
<p>Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.</p>
<p>“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tandasnya.</p>
<p>Menurut dia, karena yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal.</p>
<p>“Presiden sama sekali tidak menganggap [pengampunan koruptor] dilakukan serta merta,” tandasnya.</p>
<p>Supratman mengungkapkan, pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif, namun Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut.</p>
<p>Sebelum perubahan UUD 1945, kewenangan yudisial yang melekat kepada Presiden sebagai kepala negara itu bersifat absolut. Namun, ‎pascaamandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden ini tidak absolut. Presiden perlu meminta pertimbangan kepada MA dan DPR.</p>
<p>“Karena itu supaya keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, ada aspek pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegas Supratman.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/">MA Enggan Komentari Wacana Pengampunan Koruptor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-enggan-komentari-wacana-pengampunan-koruptor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 09:55:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Ampuni Koruptor]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[Menkum Supratman Andi Agtas]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kejaksaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6033</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Selain presden, ‎Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/">Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Selain presden, ‎Jaksa Agung mempunyai kewenangan mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui denda damai.</p>
<p>Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas, dalam keterangan pada Selasa, (24/12), menyampaikan, kewenangan Jaksa Agung ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undanang (UU) Kejaksaan yang baru.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/presiden-mau-ampuni-koruptor-ini-penjelasan-menkum/">Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,”‎ katanya.</p>
<p>Ia menjelaskan, maksud denda damai sebagaimana di dalam UU Kejaksaan yang baru. Maksudnya, penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.</p>
<p>Lebih lanjut Supratman menyampaikan, denda damai dapat digunakan juga untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.</p>
<p>Menkum mengatakan, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.</p>
<p>“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.</p>
<p>Supratman menjelaskan, sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.</p>
<p>Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian pada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.</p>
<p>“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan,” tandasnya.</p>
<p>Menurut Supratman, kalau asset recovery atau pemulihan asetnya bisa berjalan baik maka pengembalian kerugian negara bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum orang atau badan.</p>
<p>Supratman kembali menegaskan, pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.</p>
<p>Namun, demikian, katanya, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor bisa terbebas dari hukuman. “Sama sekali tidak,” ujarnya.‎</p>
<p>Supratman mengungkapkan, pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.‎ “Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ujarnya.<br />
<strong>[Red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/">Menkum Sebut Jaksa Agung Bisa Ampuni Koruptor, Ini Penjelasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/menkum-sebut-jaksa-agung-bisa-ampuni-koruptor-ini-penjelasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenapa Prabowo Masih Pakai Kapolri dan Jaksa Agung Era Jokowi?</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kenapa-prabowo-masih-pakai-kapolri-dan-jaksa-agung-era-jokowi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kenapa-prabowo-masih-pakai-kapolri-dan-jaksa-agung-era-jokowi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Oct 2024 11:28:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4079</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Tidak sedikit perlawanan tokoh oposisi di era pemerintahan Jokowi, berkahir di terali...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kenapa-prabowo-masih-pakai-kapolri-dan-jaksa-agung-era-jokowi/">Kenapa Prabowo Masih Pakai Kapolri dan Jaksa Agung Era Jokowi?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Tidak sedikit perlawanan tokoh oposisi di era pemerintahan Jokowi, berkahir di terali besi. Bahkan di akhir kekuasaan Jokowi, tidak sedikit kebijakan Jokowi terindikasi sebagai pelanggaran konstitusi.</p>
<p>Namun perjuangan kelompok oposisi, dalam bentuk penuntutan hukum dan aksi demonstrasi kolosal, untuk melengserkan Jokowi berakhir tanpa hasil. Alih- alih lengser keprabon, Jokowi semakin menunjukan cakarnya mencengkram Presiden terpilih Prabowo Subianto.</p>
<p>Tanggal 13 Oktober 2024, menjadi bukti tidak ada makan siang gratis. Prabowo ditemani Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco, mendatangi kediaman Presiden Jokowi di Kelurahan sumber Solo Jawa Tengah.</p>
<p>Isi pembicaraan terfokus pada suksesi final susunan cabinet merah putih. Sehari setelah pembicaraan finalisasi susunan cabinet di Solo, barulah Prabowo memanggil para calon menteri ke Kertanegara.</p>
<p>Menarik dari susunan kabinet merah putih, bukan hanya masuknya 18 menteri bekas rezim Jokowi di posisi strategis pemerintahan Prabowo, tapi yang lebih penting dan tampaknya tidak menjadi perhatian para pemerhati politik, adalah tidak tergesernya pejabat utama di lingkungan penegak hukum, seperti Jaksa Agung dan Kapolri.</p>
<p>Inilah sesungguhnya suksesi strategis Jokowi yang paling berhasil, mengingat kedua institusi hukum tersebut, sukses sebagai bodyguard mengawal Jokowi terhindar dari jeratan hukum, sekaligus sebagai algojo pemenggal para lawan Jokowi.</p>
<p>Loyalitas Kapolri dan Jaksa Agung terhadap majikannya yang tidak diragukan, mungkin untuk sementara akan memberi rasa nyaman Jokowi pasca lengser. Sekaligus memberi kepecayaan kepada Presiden Prabowo dalam menjalankan kekuasaannya.</p>
<p>Mengingat Kapolri memiliki andi besar dalam rangka memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Tak tergantikannya dua pejabat utama institusi penegak hukum di jajaran cabinet merah putih, Jokowi masih bisa berkata “Kejarlah daku kau kutangkap”, kepada para pemburu keadilan di negeri ini.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kenapa-prabowo-masih-pakai-kapolri-dan-jaksa-agung-era-jokowi/">Kenapa Prabowo Masih Pakai Kapolri dan Jaksa Agung Era Jokowi?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kenapa-prabowo-masih-pakai-kapolri-dan-jaksa-agung-era-jokowi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 20:33:03 by W3 Total Cache
-->