<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KASAD Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kasad/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kasad/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 16 Nov 2024 02:13:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>KASAD Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kasad/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Nov 2024 02:13:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[KASAD]]></category>
		<category><![CDATA[Sari Yuliati]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4884</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/">Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.</p>
<p>Sari Yuliati memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016. Hal itu diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.</p>
<p>“Tadi disebutkan Pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” ujar Sari Yuliati.</p>
<p>Di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Sari mengungkap bahwa izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong.</p>
<p>Menurutnya, jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong, yaitu 2015 dan 2016, maka terdapat dua peraturan yang berlaku. Pertama, untuk izin impor gula diterbitkan pada 2015, yang berlaku adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmen Perindag) Nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2.</p>
<p>&#8220;Diatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula,&#8221; kata polisi Golkar tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut, pada Pasal 4 ayat 1 Kepmen Perindag Nomor 527/2004 untuk izin impor yang menerbitkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.</p>
<p>Pasal 2 ayat 4 menyebutkan, gula kristal mentah yang diimpor tersebut setelah diolah hasilnya dapat dijual atau didistribusikan kepada industri.</p>
<p>&#8220;Kalau memang berhenti di sini, bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh menteri,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sari Yuliati juga memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula. Alasannya karena harga gula yang tinggi membebani masyarakat khususnya yang kurang mampu.</p>
<p>&#8220;Saya memberikan ilustrasi, dikarenakan harga gula cukup tinggi dan membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sari membeberkan, sebagai tindak lanjut dari MoU antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013, induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga gula.</p>
<p>&#8220;Kemudian disetujui dalam pelaksanaannya Inkopkar dapat bekerja sama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri,&#8221; Sari Yuliati menuturkan.</p>
<p>Ia menambahkan, sejumlah perusahaan kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan agar diberikan izin mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.</p>
<p>&#8220;Lalu didistribusikan kepada masyarakat di bawah harga pasar. Karena tujuannya memang untuk menstabilkan harga,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dengan alasan tersebut, Sari Yuliati berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Menteri Perdagangan saat itu sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.</p>
<p>&#8220;Jadi, di sini bisa juga kita lihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar mencari untung tapi ada juga rasa nasionalisme mereka untuk membuat stabilitas nasional,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Sari Yuliati mengatakan, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula tidak melanggar ketentuan yang ada meski penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer.</p>
<p>&#8220;Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya, penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar, di mana letak pelanggarannya? Menurut Pasal 23 membolehkan Pak Menteri melakukan hal itu,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/">Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penghapusan Pasal Larangan Berbisnis di UU TNI, Dilema Kesejahteraan Prajurit</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/penghapusan-pasal-larangan-berbisnis-di-uu-tni-dilema-kesejahteraan-prajurit/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/penghapusan-pasal-larangan-berbisnis-di-uu-tni-dilema-kesejahteraan-prajurit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2024 07:09:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KASAD]]></category>
		<category><![CDATA[Maruli Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2344</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/penghapusan-pasal-larangan-berbisnis-di-uu-tni-dilema-kesejahteraan-prajurit/">Penghapusan Pasal Larangan Berbisnis di UU TNI, Dilema Kesejahteraan Prajurit</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali disorot. Sorotan utama terdapat dalam usulan perubahan pada dua pasal, yakni pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.</p>
<p>Usulan penghapusan kedua pasal itu sebelumnya mencuat dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar Kemenko Polhukam pada 11 Juli 2024. Saat acara tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas sejumlah pasal dalam Revisi UU TNI.</p>
<p>Salah satu pasal yang dimaksud adalah pasal 39 huruf c. Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung di rumah. Menurutnya, hal itu membuat dirinya mau tidak mau terlibat dalam kegiatan itu.</p>
<p>“Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau enggak mau terlibat. <em>Wong</em> aku <em>nganter</em> belanja dan sebagainya. Terus apakah ini eksis? sekarang, kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu, kita sarankan ini (pasal) dibuang,” ujar Kresno.</p>
<p>Menurutnya, yang seharusnya dilarang terlibat kegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI. “Kalau prajurit, mau buka warung kelontong aja <em>ndak</em>. Kebetulan saya mendapat driver supir sekarang ini. Dia selesai Magrib, itu kadang-kadang, atau Sabtu-Minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis. Masa enggak boleh (prajurit TNI) kayak begitu?&#8221; katanya.</p>
<p>Karena itu, pihaknya mengusulkan revisi aturan prajurit dilarang terlibat kegiatan bisnis tercantum dalam Pasal 39 UU TNI huruf c. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons wacana untuk menghapus pasal yang mengatur larangan bagi prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis di UU TNI.</p>
<p>Maruli mengatakan, tidak masalah tentara berbisnis atau menjalankan usaha asal tidak menyalahgunakan kewenangan dan kekuatan. “Kata-kata bisnis itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya <em>kan</em>? Kalau misalnya jual beli motor atau apa, ya kalau dia belinya benar, tidak menggunakan itu ya. Jadi, berbisnis ya bisnis,” kata Maruli dalam keterangannya di Mabes TNI AD, Jakarta pada 16 Juli 2024.</p>
<p>Menurutnya, di zaman sekarang, tidak ada prajurit yang menggunakan kekuatan dalam kegiatan bisnis. Karena semua dalam pengawasan publik dan pengawasan atasan dari prajurit tersebut. Maruli juga menyinggung soal kontrol dari media. “Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu enggak boleh,” imbuh dia.</p>
<p>Maruli menegaskan seharusnya tidak ada masalah dengan aturan prajurit berbisnis. Apalagi hanya kecil-kecilan untuk menambah penghasilan dan dilakukan di luar jam kerja. “Memang kalau saya mau jualan apa gitu, jadi agen yang legal, kenapa enggak boleh? Karena kan batasan bisnisnya susah ini. Masa kalau sampingan kita jualan rokok, karena memang kurang uang, <em>kan</em> halal. <em>Kan</em> di luar jam kerja,” katanya.</p>
<p>Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf berpendapat pemerintah seharusnya bertanggung jawab soal kesejahteraan prajurit, dan bukan terkesan membiarkan TNI mengusulkan larangan berbisnis bagi personel militer dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 dicabut.</p>
<p>“Harusnya yang dilakukan negara bukan merevisi UU TNI dengan mencabut larangan berbisnis tetapi memastikan kesejahteraan prajurit TNI terjamin dengan dukungan anggaran negara, bukan dengan berbisnis yang dilakukan TNI,” kata Al Araf dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada 15 Juli 2024.</p>
<p>Menurutnya, TNI juga harus menerapkan prinsip tata kelola bersih dan terbuka mengenai alokasi anggaran pertahanan buat memastikan kesiapan dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan kesejahteraan prajurit. Dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan integritas, Al Araf menyarankan agar anggota TNI yang menyelewengkan anggaran sebaiknya segera dicopot dan diproses hukum, serta diadili melalui peradilan umum.</p>
<p>“Karena itu militer harus tunduk dalam sistem peradilan umum kalau terlibat tindak pidana umum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas militer,” ucapnya.</p>
<p>**</p>
<p>Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Rizki Natakusumah mengatakan, prajurit TNI seharusnya tidak dilarang oleh negara untuk berbisnis. Menurutnya, kesejahteraan prajurit TNI, khususnya di daerah pelosok sangat memprihatinkan. “Ya memang prajurit TNI itu mereka kan punya keluarga, mereka punya anak, punya istri, punya keluarga yang harus dihidupi yang harus dinafkahi, yang harus dicukupi kehidupan sehari-harinya,” ujar Rizki Natakusumah.</p>
<p>“Kalau kita lihat dari Komisi I selama ini, saya yakin pemerintah juga melihat dari kacamata yang sama, kesejahteraan prajurit kita yang bertugas sehari-hari, ditugaskan di wilayah konflik, terutama di wilayah pelosok, ini kesejahteraan hidupnya sehari-harinya masih sangat memprihatinkan,” kata Rizki.</p>
<p>Rizki mengungkap, DPR selama ini telah bekerja keras untuk meningkatkan anggaran bagi prajurit TNI. Meski masih dalam level anggaran yang minim. “Jadi dengan realita yang ada seperti itu, ya kurang pas jika negara melarang mereka untuk beraktivitas usaha, selama itu tidak menyalahi aturan,” ujarnya.</p>
<p>Rizki berpendapat selama usaha yang dijalankan prajurit TNI tidak memiliki irisan konflik kepentingan dengan tugasnya sehari-hari, maka tidak ada masalah dengan bisnis tersebut. Meski demikian, ia menekankan TNI memang idealnya mengurusi pertahanan dan kedaulatan negara. “Tapi dengan realita yang ada seperti ini, tentu kurang pas kalau misalnya negara melarang mereka untuk beraktivitas memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, mengingat kesejahteraan mereka yang butuh penekanan ke depan,” ucap Rizki.</p>
<p>Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. “Jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi,” kata Ikshan dalam keterangannya kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>.</p>
<p>Menurutnya, usulan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer karena memberikan legitimasi aktivitas komersial bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara. “Argumentasi keniscayaan keterlibatan prajurit TNI berbisnis apabila anggota keluarganya berbisnis, seperti membuka warung, memperlihatkan ketidaksesuaian antara norma yang ingin dihapus dengan konteks yang diberikan,” kata Ikhsan.</p>
<p>Dirinya melanjutkan, keterlibatan prajurit dalam membantu anggota keluarga dalam konteks demikian tentu tidak berdampak terhadap penggunaan atribut dan/atau aspek keprajuritan lainnya, seperti kewenangan komando. Hal tersebut berbeda konteks dengan norma pasal 39.</p>
<p>“Mencabut norma larangan berbisnis bagi anggota TNI sebagai dalam pasal 39 justru dapat berdampak terhadap keterlibatan dalam aktivitas bisnis yang lebih besar, menjauhkan TNI dari profesionalitas, dan potensial menjerumuskan TNI ke dalam praktik-praktik buruk kegiatan bisnis, seperti menjadi beking sebuah entitas bisnis,” ucapnya.</p>
<p>Ikhsan menilai yang dibutuhkan pada perubahan pasal 39 adalah memberikan ketentuan lebih rinci mengenai definisi dan batasan bisnis yang dimaksud, misalnya dalam Penjelasan pasal tersebut, bukan dengan menghapus larangan terlibat dalam kegiatan bisnis bagi TNI.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/penghapusan-pasal-larangan-berbisnis-di-uu-tni-dilema-kesejahteraan-prajurit/">Penghapusan Pasal Larangan Berbisnis di UU TNI, Dilema Kesejahteraan Prajurit</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/penghapusan-pasal-larangan-berbisnis-di-uu-tni-dilema-kesejahteraan-prajurit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-20 00:16:09 by W3 Total Cache
-->