<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kavling Sejumlah Perusahaan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kavling-sejumlah-perusahaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kavling-sejumlah-perusahaan/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Jan 2025 05:56:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Kavling Sejumlah Perusahaan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kavling-sejumlah-perusahaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ATR/BPN Akhirnya Buka Nama Perusahaan Pemilik SHGB Kavling Laut Tengerang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/atr-bpn-akhirnya-buka-nama-perusahaan-pemilik-shgb-kavling-laut-tengerang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/atr-bpn-akhirnya-buka-nama-perusahaan-pemilik-shgb-kavling-laut-tengerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 05:56:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BPN/ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kavling Sejumlah Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pagar Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[SHGB]]></category>
		<category><![CDATA[SHM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6666</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya buka suara...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/atr-bpn-akhirnya-buka-nama-perusahaan-pemilik-shgb-kavling-laut-tengerang/">ATR/BPN Akhirnya Buka Nama Perusahaan Pemilik SHGB Kavling Laut Tengerang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya buka suara bahwa laut Tangerang, Banten, yang dipagar itu merupakan ratusan kavling‎ milik sejumlah perusahaan.</p>
<p>Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (20/1), menyampaikan, total ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangung (SHGB) bidang tanah‎ di bawah laut Tangerang yang dipagar 30,16 kilomter (km) tersebut.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="http://KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang">KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Adapun perusahaan pemilik SHGB tanah di bawah laut Tangerang itu ‎di antaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.</p>
<p>‎Kemudian, lanjut Nurson, 9 SHGB atas bidang tanah di bawah laut Tangerang milik perseorangan atau individu dan 17 bidang lainnya yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).</p>
<p>‎Terkait adanya ratusan bidang tanah dengan SHGB di bawah laut Tangerang yang telah berstatus kavling milik sejumlah perusahaan hingga pribadi itu, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).</p>
<p>Koordinasi tersebut guna memastikan batas garis pantai. Nusron menyatakan, pihaknya akan menindak tegas jika sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai.</p>
<p>“Memang wilayah laut kemudian di-SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” katanya.</p>
<p>Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berwenang meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah. Terlebih, sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit pada tahun 2023.</p>
<p>Ia menjelaskan, ratusan SHGB milik berbagai perusahaan dan SHM milik pribadi itu belum berusia 5 tahun dan jika dalam evaluasi itu ditemukan melanggar hukum, itu dapat dibatalkan.</p>
<p>“[Apabila] ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” tandasnya.</p>
<p>Sedangkan soal polemik pagar laut sejauh 30,16 km di perairan Tengerang, Banten, yang terus bergulir, Nusron sempat menyampaikan, tidak mau ikut campur terlalu jauh, karen bukan wewenang Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Permpas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, menyampaikan, pascamencuatnya sejumlah SHGB di atas laut ‎dari Bocor Alus Tempo, pihaknya mendapat informasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tengah panik.</p>
<p>BPN tengah berupaya membersihkan jejak untuk menutupinya. Menurutnya, wajar itu membuat BPN panik karena tidak ada dalih apapun BPN berwenang menerbitkan sertifikat bukti hak di atas laut.</p>
<p>“Karena laut, tidak boleh dimiliki oleh pribadi maupun korporasi, baik dalam bentuk SHM maupun SHGB,” ujarnya dilansir dari Jakartasatu.com.</p>
<p>Adapun modus BPN yang digunakan untuk menerbitkan SHGB di atas laut itu adalah sejumlah transaksi jual-beli girik bodong. Pemilik girik mengklaim bahwa laut itu awalnya daratan atau tanah miliknya ‎kemudian terkena abrasi sehingga menjadi laut.</p>
<p>Setelah dijual, nantinya pengembang akan melakukan restorasi laut dengan dalih untuk mengembalikan daratan yang terkena abrasi tersebut.</p>
<p>Kemudian, jika itu dipersoalkan, BPN akan menggunakan jurus bahwa pihaknya hanya melayani‎ permohonan. Sepanjang terpenuhinya syarat formil, BPN tidak bisa menolak untuk menerbitkan sertifikat. Indonesiawatch.id masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/atr-bpn-akhirnya-buka-nama-perusahaan-pemilik-shgb-kavling-laut-tengerang/">ATR/BPN Akhirnya Buka Nama Perusahaan Pemilik SHGB Kavling Laut Tengerang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/atr-bpn-akhirnya-buka-nama-perusahaan-pemilik-shgb-kavling-laut-tengerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-21 12:11:26 by W3 Total Cache
-->