<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejati DK Jakarta Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kejati-dk-jakarta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kejati-dk-jakarta/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jan 2025 23:16:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Kejati DK Jakarta Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kejati-dk-jakarta/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Klarifikasi Kejati Jakarta soal Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Waduk Sunter</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-klarifikasi-kejati-jakarta-soal-penanganan-dugaan-korupsi-proyek-waduk-sunter/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-klarifikasi-kejati-jakarta-soal-penanganan-dugaan-korupsi-proyek-waduk-sunter/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2025 23:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati DK Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[MSPI]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Waduk Sunter]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6452</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawacth.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menyampaikan klarifikasi soal penanganan dugaan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-klarifikasi-kejati-jakarta-soal-penanganan-dugaan-korupsi-proyek-waduk-sunter/">Ini Klarifikasi Kejati Jakarta soal Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Waduk Sunter</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawacth.id –</strong> Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menyampaikan klarifikasi soal penanganan dugaan korupsi Pembangunan dan Peningkatan Konstruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur Tahun Anggaran 2019.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta pada Rabu, (8/1), menyampaikan, kasus ini ‎dilaporan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Saber Pungli Indonesia (LSM MSPI).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/jaksa-agung-disebut-perintahkan-jamwas-periksa-asintel-kejati-jakarta-soal-proyek-waduk-sunter/">Jaksa Agung Disebut Perintahkan Jamwas Periksa As‎intel Kejati Jakarta soal Proyek Waduk Sunter</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>MSPI, lanjut Syahron, melaporkan atau menyampaikan informasi dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dalam pengerjaan proyek Waduk Sunter Selatan Sisi Timur tersebut ke Kejati DK Jakarta pada 5 Juli 2024‎.</p>
<p>‎Adapun dugaan KKN tersebut yakni Kepala Dinas SDA DKI Jakarta / PA / KPA / PT Fujitama (Konsultan Pengawas), PT Sinar Mardagul KSO, PT Jaya Beton Indonesia (Pelaksana/Pemenang Tender), Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta (Konsultan Perencana).</p>
<p>Kronologinya, ‎pada Tahun Anggaran 2019, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melaksanakan proyek pembangunan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp45.802.024.403 (Rp45,8 miliar).</p>
<p>“Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT Sinar Mardagul–PT Jaya Beton Indonesia (KSO) sebagai pemenang tender,” ujarnya.</p>
<p>‎Awalnya, LSM MSPI melaporkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) pada Desember 2022.<br />
Kejari Jakut kemudian melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-666/M.2.18/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.</p>
<p>‎Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Jakut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan yang belum terselesaikan.</p>
<p>Menurut Syahron, kekurangan itu telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sejumlah Rp722.463.154, meliputi kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan.</p>
<p>“Penyelidikan juga menyimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek ini,” ujarnya.</p>
<p>Lantas, pada ‎5 Juni 2024, laporan terkait proyek tersebut diterima oleh Kejati DK Jakarta. Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Bill of Quantity (BoQ).</p>
<p>Bukan hanya itu, MSPI menyebut penyelesaian pekerjaan yang tidak mencapai 100%. Pada tanggal 19 Desember 2023, pekerjaan hanya mencapai 30%.</p>
<p>Syahron menyampaikan, ‎dari jumlah anggaran senilai Rp45.802.024.403,00 dan temuan BPK terdapat kekurangan volume senilai Rp722.463.154.</p>
<p>“Secara umum diketahui bahwa laporan pelapor yang menyatakan bahwa proyek yang dikerjakan 30% adalah keliru,” ujarnya.</p>
<p>Namun demikian, lanjut Syahron, tim intelijen tetap melakukan telaahan terhadap laporan dimaksud dan melanjutkan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>Langkah ini dilakukan sesuai dengan Nota Kesepahaman Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 tentang koordinasi penanganan laporan antara APIP dan Aparat Penegak Hukum.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, pekerjaan pada proyek tersebut telah selesai sesuai Berita Acara Serah Terima pada Februari 2020.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, ‎ditemukan:</p>
<p>a. ‎Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp290.059.580,13 yang telah diselesaikan melalui pemotongan pembayaran utang pada April 2021.<br />
b. ‎Kekurangan pembayaran denda keterlambatan senilai Rp432.403.573,70 yang juga telah diselesaikan melalui mekanisme serupa.</p>
<p>Menurut Syahron, dari hasil koordinasi dan peninjauan ulang, tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut.</p>
<p>Penyelesaian administrasi proyek telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan telah dilaksanakan pertemuan bersama pelapor atau warga masyarakat guna menyampaikan informasi terkait perkembangan tindak lanjut dan temuan terhadap laporan tersebut.</p>
<p>Kejati DK Jakarta tetap berkomitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah DKI Jakarta.</p>
<p>Kejati DK Jakarta berkoordinasi dengan APIP guna memastikan penyelesaian administrasi berjalan sesuai prosedur dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif, profesional, dan berdasarkan data yang valid.</p>
<p>“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.</p>
<p>Dengan adanya klarifikasi ini, ujar Syahron, Kejati DK Jakarta berharap masyarakat dapat memahami langkah-langkah yang telah diambil terkait laporan pengaduan ini.</p>
<p>“Kejati DK Jakarta terus berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,” ujar Syahron.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-klarifikasi-kejati-jakarta-soal-penanganan-dugaan-korupsi-proyek-waduk-sunter/">Ini Klarifikasi Kejati Jakarta soal Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Waduk Sunter</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-klarifikasi-kejati-jakarta-soal-penanganan-dugaan-korupsi-proyek-waduk-sunter/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jakarta Jebloskan Kadisbud ke Tahanan terkait Korupsi Rp150 Miliar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejati-jakarta-jebloskan-kadisbud-ke-tahanan-terkait-korupsi-rp150-miliar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejati-jakarta-jebloskan-kadisbud-ke-tahanan-terkait-korupsi-rp150-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2025 19:42:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Henry Wardhana]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati DK Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tahan Kadisbud DKI Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6387</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kejasaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menjebloskan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejati-jakarta-jebloskan-kadisbud-ke-tahanan-terkait-korupsi-rp150-miliar/">Kejati Jakarta Jebloskan Kadisbud ke Tahanan terkait Korupsi Rp150 Miliar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Kejasaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menjebloskan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, ke tahanan terkait korupsi Rp150 miliar.</p>
<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Senin, (6/1), mengatakan, ‎dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan berbagai kegiatan di Disbud Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.</p>
<p><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong>‎<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejati-geledah-5-lokasi-terkait-korupsi-rp150-miliar-di-disbud-jakarta/">Kejati Geledah 5 Lokasi terkait Korupsi Rp150 Miliar di Disbud Jakarta</a></span></strong></p>
<p>‎“Penyidik menahan IHW [Iwan Henry Wardhana] di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.</p>
<p>‎Kejati DK Jakarta juga menahan satu tersangka lainnya, yakni Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana (MFM) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>Tim Jaksa Penyidik ‎Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta awalnya memanggil Iwan Henry Wardhana dan Mohamad Fairza Maulana untuk menjalani pemeriksaan.</p>
<p>“IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, Kejati DK Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.</p>
<p>Kemudian, tersangka Mohamad Fairza Maulana berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.</p>
<div id="attachment_6392" style="width: 660px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-6392" class="size-full wp-image-6392" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250107_023717.jpg" alt="Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana (MFM) ditahan. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejati DK Jakarta)" width="650" height="433" /><p id="caption-attachment-6392" class="wp-caption-text">Indonesiawatch.id/Dok. Kejati DK Jakarta)</p></div>
<p>Tersangka Gatot Arif Rahmadi‎ (GAR) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.</p>
<p>Gatot lebih dulu ditahan pada ‎pada Kamis, (2/1/2024), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim), selama 20 hari ke depan.</p>
<p>Syahron menjelaskan, kasus dugaan korupsi berbagai kegiatan pada Dinsbud DKI Jakarta ini bermula dari kesepakatan Iwan Henry Wardhana, ‎Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi‎ untuk menggunakan EO milik tersangka Gatot.</p>
<p>Pengunaan Tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi itu dalam melaksanakan berbagai kegiatan pada bidang Pemanfaatan Disbud Provinsi DKI Jakart‎a.<br />
‎<br />
“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ,” ujarnya.</p>
<p>Penggunaan sejumlah sanggar fiktif‎ dalam SPJ agar pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka Gatot Arif Rahmadi.</p>
<p>“Dana ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” katanya.</p>
<p>Perbuatan tersangka Iwan Henry Wardhana, ‎Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi‎ tersebut bertentangan sejumlah perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).</p>
<p>Kemuddian, Peraturan Presiden (Perpres) RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.</p>
<p>“Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola,” ujarnya.</p>
<p>Kejati DK Jakarta menyangka Iwan Henry Wardhana, ‎Mohamad Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi‎ melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejati-jakarta-jebloskan-kadisbud-ke-tahanan-terkait-korupsi-rp150-miliar/">Kejati Jakarta Jebloskan Kadisbud ke Tahanan terkait Korupsi Rp150 Miliar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejati-jakarta-jebloskan-kadisbud-ke-tahanan-terkait-korupsi-rp150-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-21 20:18:49 by W3 Total Cache
-->