<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kemenkeu Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kemenkeu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kemenkeu/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Jun 2025 00:32:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Kemenkeu Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kemenkeu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polri Bentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, Bahaya Laten Terhadap Demokrasi Hukum</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/polri-bentuk-satgas-optimalisasi-penerimaan-negara-bahaya-laten-terhadap-demokrasi-hukum/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/polri-bentuk-satgas-optimalisasi-penerimaan-negara-bahaya-laten-terhadap-demokrasi-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2025 00:32:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7145</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polri-bentuk-satgas-optimalisasi-penerimaan-negara-bahaya-laten-terhadap-demokrasi-hukum/">Polri Bentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, Bahaya Laten Terhadap Demokrasi Hukum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara yang berfokus mendampingi kementerian dalam meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor.</p>
<p>Kepala Satgas dijabat oleh Herry Muryanto dan Novel Baswedan ditunjuk jadi Wakil Kepala Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara. Secara tersirat Satgas optimalisasi penerimaan negara, terkesan mengemban tugas mulia. Bahkan pembentukan satgas tersebut disambut baik oleh menteri keuangan Sri Mulyani.</p>
<p>Fenomena pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Polri, sesungguhnya adalah bentuk arogansi Polri, untuk menjadi single power dalam tata kelola kekuasaan negara yang berpotensi melanggar batas kewenangan institusi dan ancaman bagi demokrasi hukum di Indonesia.</p>
<p>Pasalnya wewenang untuk mengurus penerimaan negara tidak berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia. Secara hukum Polri hanya mengelola sebagian kecil penerimaan negara bukan pajak, seperti layanan SIM, STNK dan BPKB.</p>
<p>Kewenangan mengurus penerimaan negara, secara eksplisit diatur dan dijalankan oleh Kementerian keuangan, melalui Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak.</p>
<p>Lagi-lagi Polri melakukan intervensi kewenangan, karena tidak ada landasan hukum, Keppres maupun regulasi formal yang memberikan kewenangan polri mengintervensi sector fiskal. Oleh karenanya pembiaran pembentukan Satgas optimalisasi penerimaan negara oleh Polri, menjadi preseden buruk bagi tumbuhnya hukum yang sehat dan kewenangan berbasis asas legalitas.</p>
<p>Karena tidak tertutup kemungkinan Polri akan membentuk satgas optimalisasi swasembada pangan, satgas optimalisasi hilirisasi dan satgas-satgas lain yang menjadi domain tugas institusi negara lainnya. Publik pernah dikagetkan oleh adanya satgas merah putih di polri yang kewenangannya sangat luar biasa, bahkan menyentuh pada urusan politik dan pemilu.</p>
<p>Inilah yang dinamakan bahaya laten, ketika institusi penegak hukum dengan kekuasaan tanpa batas sektoral. Polri terkesan membangun image seperti negara dalam negara, memiliki kewenangan yang menyangkut seluruh hajat hidup rakyat, mulai dari darat, laut dan udara.</p>
<p>Polri yang berusaha menjadi super body, telah berdampak luas terhadap merosotnya kepercayaan publik terhadap polri. Sudah saatnya polri kembali kepada kittahnya menjaga kamtibmas, menegakan hukum secara adil.</p>
<p>Kembalikan citra Polri sebagai sahabat masyarakat, bukan semata-mata alat kekuasaan dan haus akan kekuasaan. Para petinggi Polri berlomba untuk menjadi algojo penguasa, guna memperoleh jabatan basah dan pangkat tinggi.</p>
<p>Hal ini menyebabkan semakin tajamnya kesenjangan di internal polri. Jangan tergoda oleh arogansi sesat demi menjadikan pölri single power atau ingin mendirikan rezim polisi seperti Savak polisi rahasia Shah Iran yang akhirnya tergusur oleh people power.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polri-bentuk-satgas-optimalisasi-penerimaan-negara-bahaya-laten-terhadap-demokrasi-hukum/">Polri Bentuk Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, Bahaya Laten Terhadap Demokrasi Hukum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/polri-bentuk-satgas-optimalisasi-penerimaan-negara-bahaya-laten-terhadap-demokrasi-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/rakernas-kejaksaan-soroti-pemulihan-aset-blbi-puluhan-triliun/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/rakernas-kejaksaan-soroti-pemulihan-aset-blbi-puluhan-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 05:30:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan Aset BLBI]]></category>
		<category><![CDATA[Puluhan Triliun]]></category>
		<category><![CDATA[Rekernas Kejaksaan 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6579</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2025 pada Selasa–Kamis (14–16/1), meyoriti penyelesaian aset...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/rakernas-kejaksaan-soroti-pemulihan-aset-blbi-puluhan-triliun/">Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2025 pada Selasa–Kamis (14–16/1), meyoriti penyelesaian aset ‎pemulihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejumlah puluhan triliun.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers dikutip pada ‎Rabu, (15/1), menyampaikan, dari target Rp110 triliun, yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 41 triliun, sehingga sisanya Rp69 triliun.</p>
<blockquote>
<h6>‎<strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-4-poin-penting-arahan-jaksa-agung-st-burhanuddin-di-rekernas-kejaksaan-2025/">Ini 4 Poin Penting Arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Rekernas Kejaksaan 2025</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“Keberhasilan ini dicapai melalui sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan RI dan berbagai instansi lain dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pengawasan,” ujarnya.</p>
<p>Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani ‎yang hadir sebagai narasumber dalam rakernas Kejaksaan RI menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan RI dalam pelaksanaan berbagai kegiatan kolaborasi kedua lembaga.</p>
<p>Sri menyampaikan, kolaborasi Kejasaan RI dengan Kemekeu di antaranya Satuan Tugas (Satgas) Covid, Satgas Sawit, Pengaawasan Aset, Peningkatan Pengawasan Bea Cukai, dan Satgas BLBI.</p>
<p>Selain itu, lanjut Sri, terkait pengawasan end to end program di Kemenkeu, yakni tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan lelang, serta korupsi pengadaan barang dan jasa.</p>
<p>Harli menambahkan, ‎Kejaksaan RI sedang menjalankan proses transformasi menuju sistem peradilan tunggal (Single Prosecution System) yang modern dan terintegrasi.</p>
<p>Sistem ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan akurasi penanganan perkara melalui integrasi elektronik dari tahap penyidikan hingga eksekusi, serta koneksi data yang terpusat dengan lembaga penegak hukum lainnya.</p>
<p>Kejaksaan RI telah menunjukkan komitmen dalam mendukung berbagai program pemerintah, termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan upaya pemberantasan korupsi.</p>
<p>Sinergi antara Kemenke dan Kejaksaan juga terus diperkuat melalui Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang mencakup berbagai aspek, seperti pengawasan aset, penyidikan, dan pemulihan aset.</p>
<p>Menurut Harli, Rakernas Kejaksaan RI 2025 menjadi momentum penting dalam mendorong peran Kejaksaan sebagai pengawal keadilan yang modern dan efisien, serta memperkuat dukungan terhadap agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan.</p>
<p>Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 dihelat selama 3 hari di The Sultan Hotel &amp; Residence, Jakarta mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern”.</p>
<p>“Rakernas ini menyoroti berbagai pencapaian penting, termasuk upaya penyelesaian aset BLBI,” ujarnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/rakernas-kejaksaan-soroti-pemulihan-aset-blbi-puluhan-triliun/">Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/rakernas-kejaksaan-soroti-pemulihan-aset-blbi-puluhan-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jenis Barang Yang Kena PPN 12% Tak Jelas, Ekonom: Barang Mewah Harusnya Kena PPnBM</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jenis-barang-yang-kena-ppn-12-tak-jelas-ekonom-barang-mewah-harusnya-kena-ppnbm/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jenis-barang-yang-kena-ppn-12-tak-jelas-ekonom-barang-mewah-harusnya-kena-ppnbm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 03:26:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan PPN]]></category>
		<category><![CDATA[ppn 12%]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5814</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% ternyata menimbulkan kebingungan di...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jenis-barang-yang-kena-ppn-12-tak-jelas-ekonom-barang-mewah-harusnya-kena-ppnbm/">Jenis Barang Yang Kena PPN 12% Tak Jelas, Ekonom: Barang Mewah Harusnya Kena PPnBM</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% ternyata menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Hal ini disampaikan Direktur <a href="https://celios.co.id/">Center of Economics and Law Studies (Celios)</a> Bhima Yudhistira.</p>
<p>Menurut Bhima, penjelasan barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN masih kabur. Pasalnya, dalam pengenaan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, berbeda dari yang diterapkan selama ini.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/bank-dunia-sebut-ini-soal-kenaikan-ppn-indonesia/">Bank Dunia Sebut Ini soal Kenaikan PPN Indonesia</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Pemerintah memberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk sejumlah barang, seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Pemerintah juga mengenakan PPN 12 persen ke barang dan jasa mewah.</p>
<p>&#8220;Jadi PPN ini awalnya kan untuk barang mewah. Terus direvisi lagi, sekarang justru barang-barang yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, tapi didefinisikan premium dan definisinya juga tidak jelas, akhirnya barang kebutuhan pokok yang tadinya dikecualikan bisa kena PPN 12 persen,&#8221; ujarnya, (19/12).</p>
<p>Menurut Bhima, daripada menerapkan tarif PPN 12% untuk barang mewah yang tak jelas definisinya, lebih baik pemerintah memungut pajak, bukan dari kenaikan tarif PPN. Melainkan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).</p>
<p>Seperti diketahui, instrumen tarif PPnBM dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.</p>
<p>Kategori barang yang kena PPnBM pun jelas, meliputi barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.</p>
<p>&#8220;Barang mewah kalau ingin diatur karena asas keadilan pajak, jangan pakai PPN, pakai PPnBM. Karena instrumennya adalah pajak penjualan barang mewah. Jadi ini kebijakannya sepertinya kurang pas,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jenis-barang-yang-kena-ppn-12-tak-jelas-ekonom-barang-mewah-harusnya-kena-ppnbm/">Jenis Barang Yang Kena PPN 12% Tak Jelas, Ekonom: Barang Mewah Harusnya Kena PPnBM</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jenis-barang-yang-kena-ppn-12-tak-jelas-ekonom-barang-mewah-harusnya-kena-ppnbm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenaikan PPN 12% Serampangan, Kepercayaan Rakyat terhadap Pengelolaan Uang Negara Bisa Luntur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kenaikan-ppn-12-serampangan-kepercayaan-rakyat-terhadap-pengelolaan-uang-negara-bisa-luntur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kenaikan-ppn-12-serampangan-kepercayaan-rakyat-terhadap-pengelolaan-uang-negara-bisa-luntur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 05:08:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ppn 12%]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5131</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kepada siapa saja yang tidak patuh terhadap...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kenaikan-ppn-12-serampangan-kepercayaan-rakyat-terhadap-pengelolaan-uang-negara-bisa-luntur/">Kenaikan PPN 12% Serampangan, Kepercayaan Rakyat terhadap Pengelolaan Uang Negara Bisa Luntur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kepada siapa saja yang tidak patuh terhadap pajak, silahkan keluar dari negeri ini. Gaya bahasa yang mencerminkan praktek otoriterianisme yang dilakukan negara.</p>
<p>Sebuah pernyataan tanpa mempertimbangkan apa yang sudah dilakukan penguasa terhadap rakyatnya. Ketika pemerintah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12% pada 1 Januari 2025, mendapat penolakan keras dari masyarakat.</p>
<p>Itu karena negara belum mampu memberi layanan yang layak kepada rakyatnya, maka kenaikan PPN 12% diibaratkan sebagai tindakan kriminal.</p>
<p>Perlu diingat oleh institusi pengelola keuangan negara, kunci menaikan tarif pajak adalah trust. Sementara kepercayaan yang wajib diberikan oleh negara, bukan sekedar janji tapi dibangun melalui tindakan nyata oleh para pejabat negara.</p>
<p>Lantas bagaimana mungkin rakyat yang hidupnya sudah dihimpit berbagai kesulitan, ikhlas memberikan sebagian penghasilannya, dalam bentuk pajak kepada negara. Sementara para pejabat mulai di tingkat pusat sampai daerah, memamerkan gaya hidup hedonis dan struktur organisasi pemerintahan yang terjangkit Gigantic.</p>
<p>Dalam keseharian rakyat dipertontonkan sinetron “iring-iringan konvoy kendaraan pejabat” yang dibiayai dari pajak rakyat. Hanya untuk menunjukan jati diri sebagai pejabat. Belum lagi terjadi perlombaan di tingkat kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah, mengakali alokasi anggaran yang bersumber dari pajak.</p>
<p>Trust tidak akan terbangun, ketika tidak dilandasi oleh transparansi, akutabilitas dan nilai moral yang tinggi. Sebuah kekeliruan yang fatal, ketika menaikan tariff PPN 12%, bercermin pada negara-negara sejahtera seperti di kawasan Nordic yang menganut system Welfare States.</p>
<p>Dalam Welfare States, mewajibkan negara menyediakan layanan dasar bagi warganya, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan social, dengan tujuan agar setiap individu memiliki kesempatan yang sama, untuk mencapai kualitas hidup yang baik.</p>
<p>Terlepas dari latar belakang sosial atau ekonomi mereka. Tetapi jika negara masih dijalankan oleh para pejabat yang bermazhab dinasti politik, korup, gaya hidup hedonis, stabilitas politik dijaga dengan praktek politik sandera, distribusi anggaran tidak transparan, tergadainya harga diri penegak hukum dan politisi merasa menjadi warga negara kelas satu, sebaiknya bersikaplah bijak.</p>
<p>Pemerintah dapat menunda kenaikan tarif PPN, karena diyakinkan tidak berdampak terhadap peningkatan kualitas rakyat, tapi dapat dipastikan akan menstimulir gelombang aksi massa kolosal untuk menumbangkan rezim yang berkuasa.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kenaikan-ppn-12-serampangan-kepercayaan-rakyat-terhadap-pengelolaan-uang-negara-bisa-luntur/">Kenaikan PPN 12% Serampangan, Kepercayaan Rakyat terhadap Pengelolaan Uang Negara Bisa Luntur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kenaikan-ppn-12-serampangan-kepercayaan-rakyat-terhadap-pengelolaan-uang-negara-bisa-luntur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pejabat Wajib Berhemat! Sri Mulyani Pangkas Separuh Anggaran Perjalanan Dinas</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pejabat-wajib-berhemat-sri-mulyani-pangkas-separuh-anggaran-perjalanan-dinas/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pejabat-wajib-berhemat-sri-mulyani-pangkas-separuh-anggaran-perjalanan-dinas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Nov 2024 04:45:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Perjalanan Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[sri mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4588</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Dalam upaya mengelola anggaran negara dengan lebih efisien, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pejabat-wajib-berhemat-sri-mulyani-pangkas-separuh-anggaran-perjalanan-dinas/">Pejabat Wajib Berhemat! Sri Mulyani Pangkas Separuh Anggaran Perjalanan Dinas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Dalam upaya mengelola anggaran negara dengan lebih efisien, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis surat edaran (SE) yang berisi imbauan kepada pejabat negara untuk mengurangi pengeluaran perjalanan dinas.</p>
<p>Instruksi tersebut diberikan Sri Mulyani merespons arahan Presiden Prabowo Subianto dalam dua sidang kabinet terakhir, pada 23 Oktober dan 6 November 2024, yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran di tengah tantangan ekonomi yang ada.</p>
<p>Di kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan imbauan agar pejabat negara di jajaran Kabinet Merah Putih mengurangi intensitas kunjungan dinas ke luar negeri.</p>
<p>“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” bunyi surat yang diteken Sri Mulyani.</p>
<p>Diketahui, surat bernomor S-1023/MK tertanggal 7 November 2024 tersebut berisi tujuh arahan mendetail dari Sri Mulyani yang bertujuan untuk mengatur ulang anggaran perjalanan dinas hingga akhir Tahun Anggaran 2024. Isinya sebagai berikut:</p>
<p>1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.</p>
<p>2. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat tersebut ditetapkan.</p>
<p>3. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.</p>
<p>4. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.</p>
<p>5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.</p>
<p>6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.</p>
<p>7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pejabat-wajib-berhemat-sri-mulyani-pangkas-separuh-anggaran-perjalanan-dinas/">Pejabat Wajib Berhemat! Sri Mulyani Pangkas Separuh Anggaran Perjalanan Dinas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pejabat-wajib-berhemat-sri-mulyani-pangkas-separuh-anggaran-perjalanan-dinas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-23 04:46:20 by W3 Total Cache
-->