<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kenaikan PPN Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kenaikan-ppn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kenaikan-ppn/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Jan 2025 10:55:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>kenaikan PPN Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kenaikan-ppn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Akrobat UU HPP agar PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Ekonom: Terkesan Maksain</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/akrobat-uu-hpp-agar-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah-ekonom-terkesan-maksain/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/akrobat-uu-hpp-agar-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah-ekonom-terkesan-maksain/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jan 2025 10:55:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan PPN]]></category>
		<category><![CDATA[ppn 12%]]></category>
		<category><![CDATA[UU HPP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6231</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah akhirnya resmi menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/akrobat-uu-hpp-agar-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah-ekonom-terkesan-maksain/">Akrobat UU HPP agar PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Ekonom: Terkesan Maksain</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pemerintah akhirnya resmi menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah. Kebijakan ini ternyata sedikit meleset dari Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).</p>
<p>Dalam UU 7/ 2021 disebutkan bahwa tarif PPN 12% harus dilakukan paling lambat 1 Januari 2025. Hanya saja dalam beleid tersebut, tidak spesifik diatur bahwa PPN 12% hanya untuk produk barang mewah. Artinya, PPN 12 persen jika mengacu UU HPP, berlaku untuk barang mewah dan non mewah.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/pengamat-sikap-rieke-tolak-kenaikan-ppn-belum-ada-usur-langgar-etik/">Pengamat: Sikap Rieke Tolak Kenaikan PPN Belum Ada Usur Langgar Etik</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Karena PPN 12 persen mendapat banyak penolakan, akhirnya pemerintah, melalui <a href="https://www.kemenkeu.go.id/home">Kementerian Keuangan</a> melakukan akrobat dengan memasukkan nilai lain sebagai koefisien 11/12 sebagai pengali dalam formula penetapan tarif PPN 12% untuk barang yang non mewah. Sehingga, dengan kata lain, barang non mewah tetap memiliki tarif 11%.</p>
<p>Sehingga formula tarif untuk barang non mewah menjadi 12% dikali 11/12 dikali harga. Artinya, PPN tidak berubah, atau tetap di 11% untuk barang non mewah.</p>
<p>Menurut Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, akrobat tersebut justru terkesan memaksakan. Apalagi, kebijakan PPN 12 persen untuk barang mewah baru disampaikan secara resmi di akhir tahun.</p>
<p>“Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan di tengah injury time terkesan memaksakan aturan PMK soal PPN 12%. Yang terjadi pengusaha bingung, konsumen bingung. Formula 11 dari 12 yang dikaitkan dengan PPN tetap 11% sebenarnya kan bisa dibuat lebih mudah,” ujarnya kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong> (02/01/2025).</p>
<p>Bhima menilai, ada ketakutan bagi Kementerian Keuangan jika menetapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah saja. Karena itu Kemenkeu melakukan akrobat UU HPP. Menurutnya, Kementerian Keuangan takut dianggap melanggar UU HPP yang disepakati ketika era Presiden Joko Widodo.</p>
<p>“Tapi karena takut melanggar UU HPP, bahasa hukumnya jadi rumit sekali. Khawatir kehadiran PMK ini kalau Ditjen Pajak tidak lakukan sosialisasi ke pelaku usaha, akan terjadi inflasi lebih tinggi lagi,” ujarnya.</p>
<p>Bhima menyarankan, dengan munculnya koefisien 11/12 di formula tarif 12% tersebut, setiap Kantor Wilayah Pajak harus menyampaikannya secara jelas ke masyarakat. “Sekarang tiap Kanwil Pajak harus jemput bola, jelaskan maksud dari formula di PMK. Jangan cuma lewat sosial media saja,” saran Bhima.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/akrobat-uu-hpp-agar-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah-ekonom-terkesan-maksain/">Akrobat UU HPP agar PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Ekonom: Terkesan Maksain</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/akrobat-uu-hpp-agar-ppn-12-hanya-untuk-barang-mewah-ekonom-terkesan-maksain/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Respon Rieke Pitaloka Setelah Dilaporkan ke MKD DPR karena Tolak PPN 12%</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-respon-rieke-pitaloka-setelah-dilaporkan-ke-dpr-karena-tolak-ppn-12/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-respon-rieke-pitaloka-setelah-dilaporkan-ke-dpr-karena-tolak-ppn-12/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 04:40:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan PPN]]></category>
		<category><![CDATA[mkd dpr]]></category>
		<category><![CDATA[ppn 12%]]></category>
		<category><![CDATA[Rieke Diah Pitaloka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6143</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Pitaloka, diadukan ke Mahkamah Kehormatan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-respon-rieke-pitaloka-setelah-dilaporkan-ke-dpr-karena-tolak-ppn-12/">Ini Respon Rieke Pitaloka Setelah Dilaporkan ke MKD DPR karena Tolak PPN 12%</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Pitaloka, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) <a href="https://dpr.go.id/">DPR</a>. Dia dituduh telah memprovokasi masyarakat tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.</p>
<p>Menanggapi itu, Rieke mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari MKD No.743/PW.09/12/2024 tanggal 27 Desember 2024. Dalam surat itu, Rieke diminta datang hari ini (30/12) ke DPR, untuk memberi keterangan dalam sidang MKD DPR.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/rieke-diah-pitaloka-geram-pegawai-komdigi-jadi-pawang-judol-budi-arie-kena-semprot/">Rieke Diah Pitaloka Geram Pegawai Komdigi jadi Pawang Judol, Budi Arie Kena “Semprot”</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Dalam unggahannya di akun instgramnya, Rieke mengatakan bahwa dirinya masih memeriksa terlebih dahulu apakah surat pemanggilan dirinya resmi atau tidak. Karena surat MKD tersebut dikirim tidak di hari kerja.</p>
<p>“Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp,” tulis Rieke di Instagram, (30/12).</p>
<p>Rieke juga penasaran dengan orang yang mengadukannya ke MKD. Dia ingin meminta maaf ke orang tua pengadu, karena dianggap sudah memprovokasi si pengadu.</p>
<p>“Besty-besty luv-luv #netizen +62 ada yang kenal sama pengadu Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga? Spil dong aku mau minta maaf sama orang tuanya karena tidak ada maksud memprovokasi anaknya untuk menolak kenaikan PPN 12%,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, pihak atas nama Alfadjri Aditia Prayoga mengadukan Rieke ke MKD DPR pada tanggal 20 Desember 2024. Alfadjri menuduh Rieke telah melanggar kode etik atas pernyataan Rieke yang bermuatan provokasi, di media sosial.</p>
<blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/DEL-IjySYlD/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14">
<div style="padding: 16px;">
<p>&nbsp;</p>
<div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">View this post on Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/p/DEL-IjySYlD/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">A post shared by Rieke Diah Pitaloka (@riekediahp)</a></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-respon-rieke-pitaloka-setelah-dilaporkan-ke-dpr-karena-tolak-ppn-12/">Ini Respon Rieke Pitaloka Setelah Dilaporkan ke MKD DPR karena Tolak PPN 12%</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-respon-rieke-pitaloka-setelah-dilaporkan-ke-dpr-karena-tolak-ppn-12/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kakorlantas Sebut Arus Mudik Liburan Nataru Turun, Karena Mau Kenaikan PPN 12%?</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kakorlantas-sebut-arus-mudik-liburan-nataru-turun-karena-mau-kenaikan-ppn-12/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kakorlantas-sebut-arus-mudik-liburan-nataru-turun-karena-mau-kenaikan-ppn-12/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 07:07:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan PPN]]></category>
		<category><![CDATA[korlantas]]></category>
		<category><![CDATA[Libur Nataru]]></category>
		<category><![CDATA[ppn 12%]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6108</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Arus mudik di liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini ternyata...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kakorlantas-sebut-arus-mudik-liburan-nataru-turun-karena-mau-kenaikan-ppn-12/">Kakorlantas Sebut Arus Mudik Liburan Nataru Turun, Karena Mau Kenaikan PPN 12%?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Arus mudik di liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini ternyata menurun dibandingkan tahun lalu. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kondisi tersebut mengindikasikan terjadi pelemahan daya beli masyarakat.</p>
<p>“Fenomena ini makin jelas menunjukkan adanya pelemahan daya beli masyarakat khususnya kelompok menengah,” ujarnya kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (28/12).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/bank-dunia-sebut-ini-soal-kenaikan-ppn-indonesia/">Bank Dunia Sebut Ini soal Kenaikan PPN Indonesia</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurut Bhima, kondisi ini diperparah dengan adanya kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlangsung beberapa hari lagi.</p>
<p>“Banyak yang tunda rekreasi karena menghemat pengeluaran untuk bersiap tahun depan. Penerapan PPN 12% tahun depan kan berpengaruh sekali ke pola konsumsi. Apalagi kondisi pendapatan masyarakat tidak naik signifikan,” katanya.</p>
<p>Karena itu, kata Bhima, sebagian masyarakat hanya berlibur di rumah. “Sebagian melewatkan libur panjang hanya liburan di rumah, nonton layanan streaming video atau sosial media,” ujarnya.</p>
<p>Dampaknya, banyak bisnis di sektor pariwisata berpotensi mengalami penurunan pendapatan di liburan Nataru kali ini.</p>
<p>“Bagi sektor pariwisata seperti hotel, tempat hiburan, cafe restoran ini yang paling terdampak ya. Omzet yang diharapkan naik tajam dibanding seasonal libur tahun lalu, jadi tidak maksimal,” ujarnya.</p>
<p>Di samping itu, kata Bhima, ada juga faktor lain yang menyebabkan arus mudik di liburan Nataru tahun ini turun. Yaitu, karena persiapan untuk mudik Lebaran di Maret 2025. “Bisa juga sebagian masyarakat menunda liburan untuk bersiap mudik lebaran maret tahun depan,” pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kakorlantas <a href="https://polri.go.id/">Polri</a> Irjen Pol Aan Suhanan menyebutkan bahwa arus mudik Nataru tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu. “Angkanya kalau kita bandingkan dengan Nataru tahun lalu ini ada penurunan,&#8221; katanya, dalam keterangan resmi, (27/12).</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kakorlantas-sebut-arus-mudik-liburan-nataru-turun-karena-mau-kenaikan-ppn-12/">Kakorlantas Sebut Arus Mudik Liburan Nataru Turun, Karena Mau Kenaikan PPN 12%?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kakorlantas-sebut-arus-mudik-liburan-nataru-turun-karena-mau-kenaikan-ppn-12/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jenis Barang Yang Kena PPN 12% Tak Jelas, Ekonom: Barang Mewah Harusnya Kena PPnBM</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jenis-barang-yang-kena-ppn-12-tak-jelas-ekonom-barang-mewah-harusnya-kena-ppnbm/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jenis-barang-yang-kena-ppn-12-tak-jelas-ekonom-barang-mewah-harusnya-kena-ppnbm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 03:26:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan PPN]]></category>
		<category><![CDATA[ppn 12%]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5814</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% ternyata menimbulkan kebingungan di...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jenis-barang-yang-kena-ppn-12-tak-jelas-ekonom-barang-mewah-harusnya-kena-ppnbm/">Jenis Barang Yang Kena PPN 12% Tak Jelas, Ekonom: Barang Mewah Harusnya Kena PPnBM</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% ternyata menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Hal ini disampaikan Direktur <a href="https://celios.co.id/">Center of Economics and Law Studies (Celios)</a> Bhima Yudhistira.</p>
<p>Menurut Bhima, penjelasan barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN masih kabur. Pasalnya, dalam pengenaan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, berbeda dari yang diterapkan selama ini.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/bank-dunia-sebut-ini-soal-kenaikan-ppn-indonesia/">Bank Dunia Sebut Ini soal Kenaikan PPN Indonesia</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Pemerintah memberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk sejumlah barang, seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Pemerintah juga mengenakan PPN 12 persen ke barang dan jasa mewah.</p>
<p>&#8220;Jadi PPN ini awalnya kan untuk barang mewah. Terus direvisi lagi, sekarang justru barang-barang yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, tapi didefinisikan premium dan definisinya juga tidak jelas, akhirnya barang kebutuhan pokok yang tadinya dikecualikan bisa kena PPN 12 persen,&#8221; ujarnya, (19/12).</p>
<p>Menurut Bhima, daripada menerapkan tarif PPN 12% untuk barang mewah yang tak jelas definisinya, lebih baik pemerintah memungut pajak, bukan dari kenaikan tarif PPN. Melainkan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).</p>
<p>Seperti diketahui, instrumen tarif PPnBM dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.</p>
<p>Kategori barang yang kena PPnBM pun jelas, meliputi barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.</p>
<p>&#8220;Barang mewah kalau ingin diatur karena asas keadilan pajak, jangan pakai PPN, pakai PPnBM. Karena instrumennya adalah pajak penjualan barang mewah. Jadi ini kebijakannya sepertinya kurang pas,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jenis-barang-yang-kena-ppn-12-tak-jelas-ekonom-barang-mewah-harusnya-kena-ppnbm/">Jenis Barang Yang Kena PPN 12% Tak Jelas, Ekonom: Barang Mewah Harusnya Kena PPnBM</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jenis-barang-yang-kena-ppn-12-tak-jelas-ekonom-barang-mewah-harusnya-kena-ppnbm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPN Vietnam Turun dari 10% ke 8%, Indonesia Sebaliknya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ppn-vietnam-turun-dari-10-ke-8-indonesia-sebaliknya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ppn-vietnam-turun-dari-10-ke-8-indonesia-sebaliknya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 01:31:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[ditjen pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan PPN]]></category>
		<category><![CDATA[ppn 12%]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5554</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Negara tetangga di Asia Tenggara, Vietnam baru saja mengesahkan draft aturan perpanjangan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ppn-vietnam-turun-dari-10-ke-8-indonesia-sebaliknya/">PPN Vietnam Turun dari 10% ke 8%, Indonesia Sebaliknya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Negara tetangga di Asia Tenggara, Vietnam baru saja mengesahkan draft aturan perpanjangan pengurangan pajak PPN, dari mulanya 10 persen menjadi 8 persen. Kebijakan perpanjangan pengurangan tarif PPN di Vietnam itu berlaku sampai dengan Juni tahun 2025.</p>
<p>Berkebalikan dengan kebijakan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia justru akan menaikkan PPN dari 11% ke 12% di tahun 2025.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kenaikan-ppn-12-serampangan-kepercayaan-rakyat-terhadap-pengelolaan-uang-negara-bisa-luntur/">Kenaikan PPN 12% Serampangan, Kepercayaan Rakyat terhadap Pengelolaan Uang Negara Bisa Luntur</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Pengurangan PPN di Vietnam tidak berlaku untuk barang dan jasa di sektor real estat, sekuritas, perbankan, telekomunikasi, informasi dan teknologi, batu bara, bahan kimia, serta produk dan jasa yang dikenakan pajak konsumsi khusus.</p>
<p>Perpanjangan pengurangan tarif PPN diharapkan dapat membantu merangsang konsumsi dan mendukung produksi dan bisnis dengan menurunkan biaya barang dan jasa.</p>
<p>Kementerian Keuangan Vietnam sendiri sadar bahwa pengurangan PPN akan menyebabkan penurunan pendapatan anggaran negara sekitar 26,1 triliun dong Vietnam (setara 1,028 miliar dollar AS) pada paruh pertama tahun 2025.</p>
<p>Meski demikian, kebijakan tersebut dapat membantu mendorong peningkatan produksi dan bisnis pelaku usaha. Yang pada akhirnya akan menciptakan pendapatan untuk negara melalui pajak lainnya.</p>
<p>Pengurangan PPN telah diterapkan sejak 2022 untuk mendukung peningkatan aktivitas produksi dan bisnis serta mendorong konsumsi pascapandemi Covid-19. Pada tahun 2022, pengurangan PPN mencapai 51,4 triliun dong Vietnam, yang membantu mempercepat konsumsi domestik.</p>
<p>Sebagai informasi, pengurangan PPN hingga Juni 2025 itu merupakan perpanjangan dari pengurangan PPN yang sudah dilakukan pemerintah Vietnam sejak awal tahun 2022.Pengurangan tarif PPN ini sudah diperpanjang sekali. Artinya, ini adalah perpanjangan penurunan PPN untuk kedua kalinya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ppn-vietnam-turun-dari-10-ke-8-indonesia-sebaliknya/">PPN Vietnam Turun dari 10% ke 8%, Indonesia Sebaliknya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ppn-vietnam-turun-dari-10-ke-8-indonesia-sebaliknya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPN Naik jadi 12%, INDEF Ingatkan Dampak Negatifnya ke Perekonomian</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ppn-naik-jadi-12-indef-ingatkan-dampak-negatifnya-ke-perekonomian/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ppn-naik-jadi-12-indef-ingatkan-dampak-negatifnya-ke-perekonomian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2024 12:13:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Heri Firdaus]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[INDEF]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan PPN]]></category>
		<category><![CDATA[sri mulyani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4941</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Studi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ppn-naik-jadi-12-indef-ingatkan-dampak-negatifnya-ke-perekonomian/">PPN Naik jadi 12%, INDEF Ingatkan Dampak Negatifnya ke Perekonomian</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Studi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 akan memberikan dampak negatif ke perekonomian seperti penurunan upah riil, naiknya biaya produksi, penurunan daya beli, bertambahnya jumlah pengangguran dan PHK.</p>
<p>Peneliti INDEF Ahmad Heri Firdaus mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan studi atas dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 berdasarkan kalkulasi model <em>computable general equilibrium</em>.</p>
<p>Hasilnya, lanjut Ahmad, terjadi penurunan kinerja perekonomian secara keseluruhan. &#8220;Jadi, akan menggerus pertumbuhan ekonomi, diawali dengan pertumbuhan konsumsi yang juga turun,&#8221; ujar Ahmad saat menjadi narasumber diskusi publik INDEF di Jakarta pada Senin,18 November 2024.</p>
<p>Dirinya mengurai terdapat delapan dampak negatif yang akan timbul secara bertahap akibat kenaikan PPN. Pertama, biaya produksi akan naik karena pelaku industri akan membutuhkan biaya lebih ketika membeli bahan baku atau bahan setengah jadi yang kemudian akan berdampak ke harga produk final.</p>
<p>Kedua, kenaikan harga produk dan jasa akan membuat daya beli melemah. Ketiga, akibatnya utilitas penjualan tidak akan optimal. Indikasinya barang yang biasanya terjual 100% kini hanya 60%, misalnya.</p>
<p>Keempat, penyerapan tenaga kerja menurun. &#8220;Karena enggak 100% lagi utilisasinya maka akan dikurangi input faktor produksinya termasuk penggunaan tenaga kerja. Ada yang dikurangi jam kerjanya, mungkin akan dikurangi jumlah pekerjanya,&#8221; kata Ahmad.</p>
<p>Kelima, otomatis upah juga akan menurun. Keenam, upah yang terkikis akan membuat konsumsi rumah tangga menurun. Selanjutnya, pemulihan ekonomi akan terhambat.</p>
<p>Terakhir, akibatnya pemulihan ekonomi akan terhambat sehingga pendapatan negara akan menurun. Ahmad turut memaparkan hasil perhitungan INDEF. Dirinya menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12% akan menurunkan nilai ekspor sebesar 1,41%, penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 0,26%, hingga penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17%.</p>
<p>&#8220;Jadi, misalnya pertumbuhan ekonomi kita harusnya 5%, gara-gara ada kenaikan PPN, enggak jadi 5%, dikurang 0,17% jadi 4,83%,&#8221; kata Ahmad.</p>
<p>Kemudian, upah riil akan berkurang 0,96%. Sejalan, inflasi akan naik 0,97%. Bahkan, jumlah total tenaga kerja akan turun hingga 0,94%.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa tidak akan ada penundaan implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%.</p>
<p>Sri Mulyani menegaskan Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 sudah mengamanatkan bahwa PPN harus naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.</p>
<p>&#8220;Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November 2024.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ppn-naik-jadi-12-indef-ingatkan-dampak-negatifnya-ke-perekonomian/">PPN Naik jadi 12%, INDEF Ingatkan Dampak Negatifnya ke Perekonomian</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ppn-naik-jadi-12-indef-ingatkan-dampak-negatifnya-ke-perekonomian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 20:08:42 by W3 Total Cache
-->