<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KKKS Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kkks/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kkks/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Dec 2024 15:59:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>KKKS Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kkks/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Inggris-Arab Garap Blok Migas Andaman Indonesia, Pakai Skema New Gross Split</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/inggris-arab-garap-blok-migas-andaman-indonesia-pakai-skema-new-gross-split/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/inggris-arab-garap-blok-migas-andaman-indonesia-pakai-skema-new-gross-split/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 15:59:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[blok andaman]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[KKKS]]></category>
		<category><![CDATA[new gross split]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5143</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Perusahaan asal Inggris Harbour Energy dan Mubadala Energy, perusahaan asal Uni Emirat...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/inggris-arab-garap-blok-migas-andaman-indonesia-pakai-skema-new-gross-split/">Inggris-Arab Garap Blok Migas Andaman Indonesia, Pakai Skema New Gross Split</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Perusahaan asal Inggris Harbour Energy dan Mubadala Energy, perusahaan asal Uni Emirat Arab (UEA) akan menggarap Wilayah Kerja Minyak dan Gas (Migas) Central Andaman.</p>
<p>Kontrak sudah diteken dengan skema New Gross Split (NGS). Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala <a href="https://www.skkmigas.go.id/">SKK Migas</a> dan konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/skk-migas-kandungan-co2-blok-gas-south-andaman-aceh-3-4/">SKK Migas: Kandungan CO2 Blok Gas South Andaman Aceh 3% – 4%</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurut Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana, Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas. Sebab, kontrak itu merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama sesuai ketentuan Permen ESDM No 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.</p>
<p>&#8220;Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu,&#8221; ujar Dadan di Jakarta, (3/12).</p>
<p>WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar USD 300.000 atau setara Rp4,78 miliar dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar USD 1.500.000 atau setara Rp24 miliar.</p>
<p>Dalam skema NGS, kontraktor bisa mendapatkan split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah. Hal ini dianggap menyebabkan risiko ketidakpastian yang lebih tinggi bagi kontraktor.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/inggris-arab-garap-blok-migas-andaman-indonesia-pakai-skema-new-gross-split/">Inggris-Arab Garap Blok Migas Andaman Indonesia, Pakai Skema New Gross Split</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/inggris-arab-garap-blok-migas-andaman-indonesia-pakai-skema-new-gross-split/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota Timnas P3DN: KKKS Nggak Usah Neko-neko Kasih Persyaratan untuk Produk Dalam Negeri</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/anggota-timnas-p3dn-kkks-nggak-usah-neko-neko-kasih-persyaratan-untuk-produk-dalam-negeri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/anggota-timnas-p3dn-kkks-nggak-usah-neko-neko-kasih-persyaratan-untuk-produk-dalam-negeri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Nov 2024 01:26:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian perindustrian]]></category>
		<category><![CDATA[KKKS]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<category><![CDATA[TKDN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4175</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya mengingatkan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/anggota-timnas-p3dn-kkks-nggak-usah-neko-neko-kasih-persyaratan-untuk-produk-dalam-negeri/">Anggota Timnas P3DN: KKKS Nggak Usah Neko-neko Kasih Persyaratan untuk Produk Dalam Negeri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya mengingatkan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak memberikan persyaratan terlalu tinggi, bagi produsen dalam negeri.</p>
<p>Pasalnya, penerapan spesifikasi yang terlalu tinggi dapat membuat program penggunaan produk dalam negeri jadi terhambat. Dan produsen dalam negeri tidak bisa masuk ke proyek-proyek minyak dan gas (Migas). Ujung-ujungnya malah meningkatkan impor.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/grup-pertamina-diduga-langgar-aturan-tkdn-di-proyek-terminal-lpg-tuban-pakai-barang-impor/">Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Spesifikasi dari kebutuhan cukup memenuhi persyaratan minimum saja. Jadi KKKS itu nggak usah neko-neko dia, kasih persyaratan spesifikasi tinggi-tinggi. Akhirnya produsen dalam negeri tidak bisa ikut,” ujar Willem kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (02/11).</p>
<p>Menurutnya, spesifikasi yang dipersyaratkan KKKS dalam pengadaan barang dan jasa di proyek sektor Migas tidak perlu berlebihan. “Jadi istilah saya itu, spesifikasinya itu, kualitasnya itu, nggak perlu berlebihan. Cukup sesuai dengan kebutuhan saja. Itu penilaian saya di KKKS,” katanya.</p>
<p>Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe) itu juga menyarankan agar <a href="https://www.skkmigas.go.id/">SKK Migas</a> menerbitkan standar barang untuk proyek di hulu migas.</p>
<p>“Jadi tidak boleh dilepas saja. Misalnya pipa. Pipa itu dari 100 jenis, dia (SKK Migas) bikin 10 atau 15 saja standarnya. Supaya nggak susah-susah kita,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan Pedoman Tata Kerja (PTK 007) tidak berjalan optimal. Temuan P3DN menunjukkan bahwa sering kali proyek yang dikerjakan para K3S memiliki standar yang berbeda-beda, meskipun lokasi proyek berdekatan.</p>
<p>“Padahal cuma berseberangan atau samping-sampingan saja, di sini kebutuhan lain, di sana kebutuhan lain. Coba kalau dia (SKK Migas) bikin standar. Kan gampang. Yang produsen dalam negeri juga gampang,” ujarnya.</p>
<p>Willem mengatakan bahwa tidak adanya standar, menyebabkan ketidakpastian kebutuhan spesifikasi barang di proyek hulu migas. “Kenyataannya banyak sekali beda-beda standarnya. Misalnya pipa, di KKKS proyek ini pipanya diameter 12 inci, nah di sebelahnya itu 14 inci. Kenapa nggak bikin sama saja 12 inci,” ujarnya.</p>
<p>Menurut dosen Pasca Sarjana Universitas Trisakti itu, hal ini terjadi karena seringkali K3S mengacu pada standar dari negara asalnya. Ketidakjelasan standar barang dari SKK Migas di proyek hulu Migas, membuat tiap-tiap K3S memiliki patokan yang berbeda-beda.</p>
<p>“Mereka juga beralasan, kalau struktur pengeboran di sini tidak boleh pakai pipa 12 inci, harus pakai 14 inci. Tapi kan diusahakan dulu harusnya, jangan dilepas begitu saja. Harus ada standarnya,” ujarnya.</p>
<p>Akibatnya ketika tidak ada standar, maka K3S punya alasan untuk tidak menggunakan produk dalam negeri. “Karena di negara asalnya itu, standarnya 10 inci, dia ikut 10. Misalnya di sini nggak ada yang 10 inci, akhirnya dia bilang, produk dalam negeri nggak bisa menyesuaikan kebutuhan,” katanya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/anggota-timnas-p3dn-kkks-nggak-usah-neko-neko-kasih-persyaratan-untuk-produk-dalam-negeri/">Anggota Timnas P3DN: KKKS Nggak Usah Neko-neko Kasih Persyaratan untuk Produk Dalam Negeri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/anggota-timnas-p3dn-kkks-nggak-usah-neko-neko-kasih-persyaratan-untuk-produk-dalam-negeri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SKK Migas &#038; KESDM Terus Pantau Komitmen TKDN KKKS Hulu Migas</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/skk-migas-kesdm-terus-pantau-komitmen-tkdn-kkks-hulu-migas/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/skk-migas-kesdm-terus-pantau-komitmen-tkdn-kkks-hulu-migas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Sep 2024 09:55:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[KKKS]]></category>
		<category><![CDATA[skk migas]]></category>
		<category><![CDATA[TKDN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3467</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Demi memastikan komitmen pelaksanaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Satuan Kerja Khusus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/skk-migas-kesdm-terus-pantau-komitmen-tkdn-kkks-hulu-migas/">SKK Migas &#038; KESDM Terus Pantau Komitmen TKDN KKKS Hulu Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Demi memastikan komitmen pelaksanaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan pengawasan terhadap KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).</p>
<p>“SKK Migas selalu melakukan monitoring dari komitmen TKDN masing-masing KKKS secara berkala, sehingga pada akhir tahun komitmen TKDN dari KKKS dapat tercapai,” ujar Kepala Kelompok Kerja Kapasitas Nasional, Divisi Rantai Suplai SKK Migas, Maria Kristanti Wiharto kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong> (05/09).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/pmi-manufaktur-turun-terus-sejak-maret-2024-ekonom-diikuti-rentetan-phk/">PMI Manufaktur Turun Terus Sejak Maret 2024, Ekonom: Akan Diikuti Rentetan PHK</a></span></h6>
</blockquote>
<p><a href="https://www.skkmigas.go.id/?__cf_chl_tk=w7VxNRYaQyKO8GDFXN5t2G1Pj9DGiOwrrU3NF2Jy7TQ-1725530057-0.0.1.1-4905">SKK Migas</a> merilis realisasi nilai komitmen TKDN per 30 Juni 2024 mencapai USD2,26 juta dari total kontrak USD4,35 miliar. Menurut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto program TKDN dapat menciptakan multiplier effect.</p>
<p>Seperti, pertumbuhan pajak di daerah, lapangan kerja, dan kapasitas industri dalam negeri yang semakin kuat. Dwi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang tahun 2024 mencapai 57,52 persen.</p>
<p>Program TKDN juga dapat menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan internasional. Serta meningkatkan iklim investasi yang baik bagi pelaku kegiatan usaha hulu migas di Indonesia.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kkks-petrochina-jambi-bungkam-atas-dugaan-tipikor-proyek-betara-gas-plant-lidik-polda-metro/">KKKS PetroChina Jambi Bungkam Atas Dugaan Tipikor Proyek Betara Gas Plant Lidik Polda Metro</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Sebelum lengser sebagai Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 16 Juni 2024 telah meminta pengusaha sektor minyak dan gas (migas) untuk terus meningkatkan penggunaan TKDN. “Agar memacu kemandirian industri nasional,” ujar Arifin saat itu.</p>
<p>Redaksi <strong>Indonesiawatch.id</strong> sudah mencoba mengkonfirmasi Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas KESDM, Mirza Mahendra sejak tadi siang. Sayangnya Mirza belum merespon sampai berita ini dipublikasi.</p>
<p>Adapun aturan teknis pelaksanaan program TKDN di sektor hulu migas, tertuang dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor: PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05). Bagi KKKS yang bandal, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan.</p>
<p>Di PTK tadi, secara umum ada 2 sanksi, yakni sanksi administrasi dan finansial. Sanksi administrasi ada 3 tingkatan.</p>
<p>Pertama Sanksi Kuning. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi kuning jika realisasi TKDN hasil verifikasi hanya tercapai 90% &#8211; 99% terhadap komitmen TKDN dalam kontrak.</p>
<p>Lalu, tidak menyampaikan laporan hasil verifikasi TKDN sampai dengan tiga bulan setelah Kontrak berakhir atau sampai dengan batas perpanjangan waktu penyampaian laporan.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/dirut-pertamina-kecele-awalnya-puji-deal-kontrak-suplai-lng-pgn-dengan-gunvor/">Dirut Pertamina Kecele, Awalnya Sempat Puji Deal Kontrak Suplai LNG PGN dengan Gunvor</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Kedua Sanksi Merah. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi merah jika realisasi TKDN kurang dari 90% terhadap komitmen TKDN dalam Kontrak. Lalu jika realisasi TKDN lebih rendah dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan pada saat Tender.</p>
<p><em><strong>Bersambung ke halaman selanjutnya</strong></em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/skk-migas-kesdm-terus-pantau-komitmen-tkdn-kkks-hulu-migas/">SKK Migas &#038; KESDM Terus Pantau Komitmen TKDN KKKS Hulu Migas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/skk-migas-kesdm-terus-pantau-komitmen-tkdn-kkks-hulu-migas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-25 09:12:23 by W3 Total Cache
-->