<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komdigi Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/komdigi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/komdigi/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Mar 2026 14:19:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Komdigi Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/komdigi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 14:19:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPR]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[PSE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7565</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/">Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai diberlakukan Maret 2026 ini.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengapresiasi langkah Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak.</p>
<p>“Ini yang kita tunggu-tunggu, sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini baik sebagai orang tua, guru dan pengambil kebijakan. Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.</p>
<p>“Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ia menambahkan.</p>
<p>Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa regulasi tersebut hadir mengingat data-data kasus yang menimpa anak akibat mengakses konten internet cukup mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan data bahwa sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.</p>
<p>“Lebih dari 80% anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari. Tragisnya, berdasar data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial,” ujar Sukamta.</p>
<p>Kalkulasi tersebut belum termasuk kasus eksploitasi anak secara daring yang mencapai sekitar 1,45 juta kasus. “Juga kasus-kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak yang marak belakangan ini juga terpengaruh dari konten kekerasan baik dari medsos maupun gim daring. Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurutnya, pembatasan akses anak terhadap konten internet harus disikapi serius. Hal tersebut disebabkan aspek kognitif dan emosional dalam diri anak belum bertumbuh dan berkembang secara sempurna. Secara psikologis, anak belum dapat memfilter apa yang ditontonnya. Dengan kata lain, anak adalah para peniru ulung dari apa yang dilihatnya.</p>
<p>Pada titik itu berseliweran paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka. “Data-data di atas jika terus kita biarkan, kecanduan/adiksi anak untuk mengakses konten internet akan semakin buruk. Makanya kita potong dan setop sejak sekarang, agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan,&#8221; kata Sukamta.</p>
<p>Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital ini menjelaskan bahwa PP Tunas ini merupakan turunan dari UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan PSE (penyelenggara sistem elektronik) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak.</p>
<p>Selain itu, UU ITE Pasal 40 huruf (2d) juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri dari konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat.</p>
<p>PP Tunas pasal 5 memberikan <em>guidance </em>bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten. Lebih spesifik, Permenkominfo No. 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim juga mengatur pengelompokan gim daring berdasar usia anak yang mengakses, yaitu 3, 7, 13, 15 dan 18 tahun.</p>
<p>Kendati demikian, Sukamta menilai PP Tunas telah mengambil langkah moderat, tidak setegas regulasi-regulasi yang ada di negara-negara lain.</p>
<p>“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena penglasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total,” pungkas wakil rakyat dari Yogyakarta ini.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/">Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komdigi Rumuskan Aturan AI yang Lebih Detail</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/komdigi-rumuskan-aturan-ai-yang-lebih-detail/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/komdigi-rumuskan-aturan-ai-yang-lebih-detail/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 02:39:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Artificial Intelligence]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi AI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6398</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/komdigi-rumuskan-aturan-ai-yang-lebih-detail/">Komdigi Rumuskan Aturan AI yang Lebih Detail</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong>‎ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) lebih detail.</p>
<p>&#8220;Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi),” kata<br />
Nezar Patria, Wakil Menteri (Wamen) Komdigi ‎dalam keterangan pada Selasa, (6/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/vida-100-bisnis-di-indonesia-khawatir-penipuan-berbasis-ai/">VIDA: 100% Bisnis di Indonesia Khawatir Penipuan Berbasis AI</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Ia menyampaikan, Komdigi nantinya mungkin menjadikan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Permen (Peraturan Menteri (Permen) untuk menjabarkannya lebih detail.</p>
<p>Guna merumuskan aturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau AI tersebut, Komdigi akan ‎melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.</p>
<p>Upaya tersebut dilakukan setelah sebelumnya Komdigi merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.</p>
<p>Nezar menyatakan, pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.</p>
<p>“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut,” katanya.</p>
<p>Namun, lanjut dia saat menerima Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia.<br />
‎<br />
Nezar mengajak Yovie Widiyanto bersama jajaran bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut. Menurutnya, pembahasan akan berlangsung serial hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.</p>
<p>&#8220;Awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu, apakah Permen, apakah yang lebih tinggi dari itu,” katanya.</p>
<p>Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komdigi, Mira Tayyiba, mengatakan Kementerian Komdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.</p>
<p>Ia menjelaskan, pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.</p>
<p>“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” katanya.</p>
<p>Mira menyatakan, peraturan mengenai adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.</p>
<p>&#8220;Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa,” ujarnya.</p>
<p>Kolaborasi dengan berbagai pihak harus dilakukan, misalnya dengan UU Hak Cipta yang mau direvisi. Komdigi bisa dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU tersebut di DPR.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/komdigi-rumuskan-aturan-ai-yang-lebih-detail/">Komdigi Rumuskan Aturan AI yang Lebih Detail</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/komdigi-rumuskan-aturan-ai-yang-lebih-detail/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkuak! Bandar Judol Setor Rp24 Juta Per Bulan Agar Tak Diblokir</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/terkuak-bandar-judol-setor-rp24-juta-per-bulan-agar-tak-diblokir/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/terkuak-bandar-judol-setor-rp24-juta-per-bulan-agar-tak-diblokir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Nov 2024 13:54:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Ade Ary Syam Indradi]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[judol]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4902</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Polisi mengungkap bandar atau pemilik situs judi online (judol) menyetor uang sebesar...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/terkuak-bandar-judol-setor-rp24-juta-per-bulan-agar-tak-diblokir/">Terkuak! Bandar Judol Setor Rp24 Juta Per Bulan Agar Tak Diblokir</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Polisi mengungkap bandar atau pemilik situs judi online (judol) menyetor uang sebesar Rp23 juta-Rp24 juta per bulan agar website milik mereka tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).</p>
<p>Hal tersebut terkuak setelah polisi menangkap HE yang merupakan bandar sekaligus pemilik situs judi online &#8216;Keris123&#8217;.</p>
<p>Dalam menjalankan bisnis judolnya, HE berkomunikasi dengan tersangka MN. Diketahui, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, termasuk pegawai Komdigi.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain itu Rp23.000.000 sampai Rp24.000.000 per web per bulan,&#8221; kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 15 November 2024.</p>
<p>Di sisi lain, HE juga diketahui berperan sebagai agen untuk mencari bandar atau pemilik situs judi online lainnya yang ingin website mereka aman dari pemblokiran. HE mengklaim punya &#8220;orang dalam&#8221; di Komdigi yang bisa mengatur pemblokiran situs judi online.</p>
<p>Dalam aksinya tersebut, HE lagi-lagi bekerja sama dengan MN. Polisi menyebut, tersangka HE mendapat komisi jutaan rupiah dari aksinya ini.</p>
<p>&#8220;Dia (HE) mendapat komisi Rp2 juta-Rp4 juta sebulan,&#8221; ucap Kombes Ade Ary.</p>
<p>Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Dari belasan tersangka, tiga di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional &#8216;kantor satelit&#8217; di Bekasi.</p>
<p>Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.</p>
<p>Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta US$183.500 atau senilai Rp2,8 miliar.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/terkuak-bandar-judol-setor-rp24-juta-per-bulan-agar-tak-diblokir/">Terkuak! Bandar Judol Setor Rp24 Juta Per Bulan Agar Tak Diblokir</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/terkuak-bandar-judol-setor-rp24-juta-per-bulan-agar-tak-diblokir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahfud MD Minta Budi Arie Diperiksa untuk Buka Kotak Pandora Judol di Komdigi</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mahfud-md-minta-budi-arie-diperiksa-untuk-buka-kotak-pandora-judol-di-komdigi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mahfud-md-minta-budi-arie-diperiksa-untuk-buka-kotak-pandora-judol-di-komdigi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 12:09:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Budi Arie Setiadi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[judi online]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[mahfud md]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4695</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepolisian tengah gencar memberantas praktik judi online (judol) yang marak di Tanah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mahfud-md-minta-budi-arie-diperiksa-untuk-buka-kotak-pandora-judol-di-komdigi/">Mahfud MD Minta Budi Arie Diperiksa untuk Buka Kotak Pandora Judol di Komdigi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Kepolisian tengah gencar memberantas praktik judi online (judol) yang marak di Tanah Air. Kasus judol ini bahkan menyeret pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.</p>
<p>Atas kasus tersebut, Polda Metro Jaya bahkan berhasil menyita aset senilai total Rp73,7 miliar pada kasus judi online tersebut. Nama Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya, Budi Arie Setiadi juga disebut-sebut karena dinilai bertanggung jawab atas kasus yang menjerat mantan pegawainya tersebut.</p>
<p>Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut berkomentar terkait polemik kasus judi online yang menyenggol nama Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih, Budi Arie Setiadi.</p>
<p>Mahfud MD mengungkapkan bahwa polisi harus memeriksa Budi Arie sebagai pucuk pimpinan Komdigi sebelumnya. Sebab, ada 11 pegawai Komdigi yang ditangkap karena kasus judi online. Para pegawai di kementerian tersebut diduga membekingi ribuan situs judi online agar tidak bisa diblokir.</p>
<p>Terlebih, ada salah satu pejabat Komdigi yang dianggap tidak layak, tapi tetap bisa dipekerjakan untuk mengatur pemblokiran situs judi online. Pemeriksaan terhadap Budi Arie menurutnya akan membuka kotak pandora pengungkapan kasus judi online yang melibatkan aparatur pemerintah.</p>
<p>“Iya <em>dong</em>, seharusnya (Budi Arie) diperiksa, bagaimana orang seperti ini (pegawai Komdigi yang terlibat kasus judol) dulu bisa masuk. Mengapa Anda masukkan orang seperti ini? Apakah dulu tidak pakai <em>profiling</em> dulu, siapa yang bisa mengerjakan (tugas di Komdigi) ini?” kata Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube <strong><em>Mahfud MD Official</em></strong>.</p>
<p>Mahfud menilai memasukkan orang yang tidak kompeten itu hanya ada dua kemungkinan. Yaitu, karena faktor kelalaian dan kesengajaan. Jika dilakukan karena kesengajaan, berarti ada ‘permainan’ di dalam kasus tersebut.</p>
<p>“Karena kemungkinannya dua, satu Anda (Budi Arie) lalai, dan yang kedua Anda sengaja. Hanya itu kemungkinannya. Dia (Budi Arie) enggak mungkin bicara ini sudah baik, nyatanya enggak baik,” lanjut Mahfud.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mahfud-md-minta-budi-arie-diperiksa-untuk-buka-kotak-pandora-judol-di-komdigi/">Mahfud MD Minta Budi Arie Diperiksa untuk Buka Kotak Pandora Judol di Komdigi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mahfud-md-minta-budi-arie-diperiksa-untuk-buka-kotak-pandora-judol-di-komdigi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Peran Zulkarnaen Apriliantony di Kasus Judol, Mantan Komisaris BUMN, Orang Dekat Budi Arie</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-peran-zulkarnaen-apriliantony-di-kasus-judol-mantan-komisaris-bumn-orang-dekat-budi-arie/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-peran-zulkarnaen-apriliantony-di-kasus-judol-mantan-komisaris-bumn-orang-dekat-budi-arie/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Nov 2024 03:25:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Budi Arie Setiadi]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisaris HIN]]></category>
		<category><![CDATA[Zulkarnaen Apriliantony]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4504</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Jumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait kasus judi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-peran-zulkarnaen-apriliantony-di-kasus-judol-mantan-komisaris-bumn-orang-dekat-budi-arie/">Ini Peran Zulkarnaen Apriliantony di Kasus Judol, Mantan Komisaris BUMN, Orang Dekat Budi Arie</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – </strong>Jumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait kasus judi online terus bertambah. Setelah dilakukan pendalaman kasus, jumlah tersangka kini menjadi 15 orang. Sebagian besar yang diamankan adalah pegawai dan staf ahli Komdigi, sisanya adalah warga sipil biasa.</p>
<p>Salah satu yang ditangkap adalah Zulkarnaen Apriliantony, sosok yang disebut-sebut pejabat di Komdigi. Informasi tentang Zulkarnaen sebelumnya diungkap oleh akun media sosial X milik @PartaiSocmed pada Selasa, 5 November 2024.</p>
<p>“<em>Ini dia yg ketangkap subuh tadi! Zulkarnaen Apriliantony. Mantan Komisaris BUMN PT HIN. Dialah yg jadi penghubung bandar judol ke kominfo sekaligus orangnya sang menteri. Orang ini linknya kemana2, kita harap banyak petinggi yg bakal kena. Semoga Tuhan melindungi Pak @prabowo!</em>,&#8221; tulis akun X @PartaiSocmed.</p>
<p>Zulkarnaen dikenal sebagai mantan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN) dan diduga menjadi penghubung antara bandar judi online dan Komdigi. Ia juga dikatakan memiliki kedekatan dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.</p>
<p>Zulkarnaen Apriliantony juga diketahui memegang posisi penting di sektor publik dan swasta. Salah satunya sebagai komisaris di perusahaan milik negara dan sebagai pemimpin di sektor ekonomi kreatif.</p>
<p>Pria yang karib disapa Tony itu juga terlacak menjabat sebagai Direktur II di Tim Pemenangan Nasional (TPN) untuk pasangan calon Ganjar-Mahfud selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.</p>
<p>Pada Februari 2024 ia mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris PT HIN, perusahaan yang terdaftar sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).</p>
<p>Sebelumnya, Zulkarnaen Apriliantony juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Ekonomi Kreatif di Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sebagai pejabat tinggi, Tony juga memiliki pundi-pundi kekayaan yang lumayan tajir.</p>
<p>Berdasarkan LHKPN per tanggal penyampaian 14 Maret 2023, Tony tmemiliki harta kekayaan sebesar Rp19.525.230.735.</p>
<p>Viralnya informasi terkait Tony yang ditangkap karena keterkaitannya dengan Komdigi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP), Komdigi, Prabunindya Revta Revolusi membantah kabar staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondigi) terlibat judi online.</p>
<p>Dirinya juga membantah posisi Zulkarnaen Apriliantony alias Tony sebagai pejabat tinggi di Komdigi. “Staf ahli bukan? Jelas bukan. Anggota Staf Ahli bisa dicek di website Komdigi. Selama masih dalam penyelidikan, informasi harus dari kepolisian,” kata Prabu Revolusi dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 7 November 2024.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap mantan Komisaris PT HIN Zulkarnaen Apriliantony dalam kasus pengamanan 1.000 situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Semua ada,” tegas Wira dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.</p>
<p>Meski demikian, dirinya enggan merinci lebih jauh terkait sosok tersangka. Menurutnya, kepolisian masih mendalami dan berjanji akan merilisnya ke publik.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-peran-zulkarnaen-apriliantony-di-kasus-judol-mantan-komisaris-bumn-orang-dekat-budi-arie/">Ini Peran Zulkarnaen Apriliantony di Kasus Judol, Mantan Komisaris BUMN, Orang Dekat Budi Arie</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-peran-zulkarnaen-apriliantony-di-kasus-judol-mantan-komisaris-bumn-orang-dekat-budi-arie/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BSSN Nilai Ada Kerentanan di Sistem Informasi Pemerintah, Kerap Disisipi Judol</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bssn-nilai-ada-kerentanan-di-sistem-informasi-pemerintah-kerap-disisipi-judol/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bssn-nilai-ada-kerentanan-di-sistem-informasi-pemerintah-kerap-disisipi-judol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2024 12:35:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[BSSN]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hinsa Siburian]]></category>
		<category><![CDATA[judi online]]></category>
		<category><![CDATA[Kombes Ade Ary Syam Indradi]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4484</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menilai masih ditemukan kerentanan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bssn-nilai-ada-kerentanan-di-sistem-informasi-pemerintah-kerap-disisipi-judol/">BSSN Nilai Ada Kerentanan di Sistem Informasi Pemerintah, Kerap Disisipi Judol</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – </strong>Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menilai masih ditemukan kerentanan dari aplikasi atau sistem informasi yang dimiliki pemerintah. Hinsa mengatakan, akibat kerentanan itu, sistem pemerintah kerap disisipi judi online.</p>
<p>“Kalau kami dari BSSN tentunya melihat kerentanan dari sistem-sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah, aplikasi yang rentan itu <em>kan</em> disisipin, menjadi tempatnya dia main judi online,” kata Hinsa Siburian dalam keterangannya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.</p>
<p>Hinsa menyebut, sisipan tersebut lantaran adanya standar-standar operasi yang tidak dijalankan. Hal tersebut memudahkan pihak-pihak untuk menyisipi atau mempromosikan judi online di sistem pemerintah.</p>
<p>“Banyak ya, aplikasi-aplikasi pemerintah itu sistem pemerintahan itu banyak yang disisipin itu. Karena apa? Lemah, jadi dia standar-standar yang ditentukan dia tidak laksanakan sehingga judi ini menyisipkan di situ,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, BSSN sudah memiliki pengalaman melakukan perbaikan terhadap sistem operasi pemerintah yang disusupin judi online.</p>
<p>“Itu sudah kita lakukan dan hampir berapa yang kita ituin, sudah 1.200 yang kita sudah ingatkan dan kita suruh diperbaiki sama yang punya sistemnya. Dan kita juga minta juga ke Kominfo ini <em>takedown</em>, ini <em>takedown</em>,” sambungnya.</p>
<p>Diketahui, polisi telah menetapkan 15 tersangka di kasus judi online ini. Dari 15 tersangka ini, 11 pegawai Komdigi dan tiga lainnya adalah warga sipil.</p>
<p>Dari 15 tersangka, terungkap peran 3 tersangka di antaranya, yakni AK, AJ, dan A, adalah sebagai pengendali. Tersangka AK pernah seleksi di Komdigi tetapi tak lolos, namun dipekerjakan dan memiliki kewenangan untuk buka-tutup blokir website judi online.</p>
<p>Dari hasil penyidikan polisi, terungkap ada <em>standard operating procedure</em> (SOP) baru yang mengatur kewenangan AK dalam membuka blokir situs judol.</p>
<p>“Pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.</p>
<p>Pihak kepolisian, lanjut Ade Ary, akan mendalami adanya faktor kesengajaan dalam penerbitan SOP baru tersebut.</p>
<p>&#8220;Terkait temuan ini masih terus pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,&#8221; tuturnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bssn-nilai-ada-kerentanan-di-sistem-informasi-pemerintah-kerap-disisipi-judol/">BSSN Nilai Ada Kerentanan di Sistem Informasi Pemerintah, Kerap Disisipi Judol</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bssn-nilai-ada-kerentanan-di-sistem-informasi-pemerintah-kerap-disisipi-judol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi: Bandar Judol Setor Uang ke Oknum Beking Via Money Changer</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/polisi-bandar-judol-setor-uang-ke-oknum-beking-via-money-changer/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/polisi-bandar-judol-setor-uang-ke-oknum-beking-via-money-changer/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Nov 2024 05:08:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[bandar judol]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kombes Ade Ary Syam Indradi]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4454</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polisi-bandar-judol-setor-uang-ke-oknum-beking-via-money-changer/">Polisi: Bandar Judol Setor Uang ke Oknum Beking Via Money Changer</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para bandar judi menyerahkan uang setoran kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tunai melalui kantor <em>money changer</em>.</p>
<p>“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk <em>cash</em> atau tunai dan juga melalui <em>money changer</em>,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.</p>
<p>Ade Ary menyatakan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan atau penggeledahan dua kantor <em>money changer</em> yang diduga dijadikan tempat transaksi.</p>
<p>Meski begitu, ia tak menjabarkan secara detil terkait lokasi <em>money changer</em> tersebut. “Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.</p>
<p>Di kesempatan yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebtkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.</p>
<p>“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut mempekerjakan sebanyak 12 orang,” kata Wira Satya Triputra.</p>
<p>Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat bertugas sebagai administrasi (admin). Sejumlah karyawan tersebut memiliki tugas mengumpulkan daftar laman atau website judi online sebanyak-banyaknya.</p>
<p>Daftar yang dikumpulkan selanjutnya diseleksi oleh AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.</p>
<p>“Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir,” kata Wira.</p>
<p>Sebelumnya, oknum pegawai Komdigi disebut meraih untung Rp8,5 miliar selama melindungi 1.000 situs judi online yang tidak diblokir. Hal itu terungkap saat Polda Metro Jaya berhasil meringkus sejumlah oknum kementerian tersebut yang melindungi 1.000 situs judi online di Indonesia agar tidak terblokir.</p>
<p>Dari 15 orang tersangka, beberapa orang yang diamankan di antaranya pegawai dan staf ahli di Komdigi.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polisi-bandar-judol-setor-uang-ke-oknum-beking-via-money-changer/">Polisi: Bandar Judol Setor Uang ke Oknum Beking Via Money Changer</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/polisi-bandar-judol-setor-uang-ke-oknum-beking-via-money-changer/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Staf Ahli hingga Pegawai Komdigi Dicokok! Beking Judi Online</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/staf-ahli-hingga-pegawai-komdigi-dicokok-beking-judi-online/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/staf-ahli-hingga-pegawai-komdigi-dicokok-beking-judi-online/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Nov 2024 04:25:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Ade Ary Syam Indradi]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[judi online]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Meutya Hafid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4238</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Publik dikagetkan dengan penangkapan pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/staf-ahli-hingga-pegawai-komdigi-dicokok-beking-judi-online/">Staf Ahli hingga Pegawai Komdigi Dicokok! Beking Judi Online</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Publik dikagetkan dengan penangkapan pegawai dan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) oleh aparat kepolisian terkait kasus judi online. Diketahui, sebanyak 11 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disinyalir meraup duit Rp8,5 miliar dari 1.000 situs judi online yang mereka jaga atau pelihara.</p>
<p>Kedua pegawai tersebut diketahui berinisial DIS yang diduga sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. Dan, FD diduga sebagai pegawai PSE Komdigi. Tampang keduanya bahkan sempat mejeng dan beredar luas di media sosial X. Salah satunya akun @<em>PartaiSocmed</em> yang mengunggahnya pada Jumat, 1 November 2024.</p>
<p>“<em>Sejak direkrut oleh bandar judi online akhir tahun 2022, pegawai PSE Kominfo (sekarang Komdigi) ini suka pamer gonta-ganti mobil limited edition. Kemarin dia sudah ditangkap</em>,” tulis akun @PartaiSocmed.</p>
<p>Dari situs, para oknum Komdigi ini memasang tarif “keamanan” sebesar Rp8 juta. Hal itu terungkap saat kepolisian lewat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang ASN Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online (judol).</p>
<p>“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 2 November 2024.</p>
<p>Polisi membeberkan pegawai hingga staf ahli Komdigi turut diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana judi online. “Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” ujar Ade Ary.</p>
<p>Ade menerangkan para tersangka yang terlibat ini mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Namun, mereka justru menyalahgunakan kewenangan. “Mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tuturnya.</p>
<p>Ade mengungkap dalam menjalankan aksinya pelaku bahkan menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor. “Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit lah,” kata Ade.</p>
<p>Terkait kasus yang menyedot perhatian publik ini, Menkomdigi Meutya Viada Hafid mengatakan, pihaknya taat pada hukum dan menyerahkan proses sepenuhnya ke kepolisian. Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.</p>
<p>“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” kata Meutya dalam keterangannya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/staf-ahli-hingga-pegawai-komdigi-dicokok-beking-judi-online/">Staf Ahli hingga Pegawai Komdigi Dicokok! Beking Judi Online</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/staf-ahli-hingga-pegawai-komdigi-dicokok-beking-judi-online/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-18 05:10:35 by W3 Total Cache
-->