<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi I DPR Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/komisi-i-dpr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/komisi-i-dpr/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Mar 2026 14:19:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Komisi I DPR Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/komisi-i-dpr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 14:19:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPR]]></category>
		<category><![CDATA[PP Tunas]]></category>
		<category><![CDATA[PSE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7565</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/">Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai diberlakukan Maret 2026 ini.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengapresiasi langkah Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi pelindungan kepada anak.</p>
<p>“Ini yang kita tunggu-tunggu, sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini baik sebagai orang tua, guru dan pengambil kebijakan. Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.</p>
<p>“Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” ia menambahkan.</p>
<p>Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa regulasi tersebut hadir mengingat data-data kasus yang menimpa anak akibat mengakses konten internet cukup mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan data bahwa sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.</p>
<p>“Lebih dari 80% anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari. Tragisnya, berdasar data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial,” ujar Sukamta.</p>
<p>Kalkulasi tersebut belum termasuk kasus eksploitasi anak secara daring yang mencapai sekitar 1,45 juta kasus. “Juga kasus-kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak yang marak belakangan ini juga terpengaruh dari konten kekerasan baik dari medsos maupun gim daring. Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurutnya, pembatasan akses anak terhadap konten internet harus disikapi serius. Hal tersebut disebabkan aspek kognitif dan emosional dalam diri anak belum bertumbuh dan berkembang secara sempurna. Secara psikologis, anak belum dapat memfilter apa yang ditontonnya. Dengan kata lain, anak adalah para peniru ulung dari apa yang dilihatnya.</p>
<p>Pada titik itu berseliweran paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka. “Data-data di atas jika terus kita biarkan, kecanduan/adiksi anak untuk mengakses konten internet akan semakin buruk. Makanya kita potong dan setop sejak sekarang, agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan,&#8221; kata Sukamta.</p>
<p>Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital ini menjelaskan bahwa PP Tunas ini merupakan turunan dari UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan PSE (penyelenggara sistem elektronik) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak.</p>
<p>Selain itu, UU ITE Pasal 40 huruf (2d) juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri dari konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat.</p>
<p>PP Tunas pasal 5 memberikan <em>guidance </em>bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten. Lebih spesifik, Permenkominfo No. 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim juga mengatur pengelompokan gim daring berdasar usia anak yang mengakses, yaitu 3, 7, 13, 15 dan 18 tahun.</p>
<p>Kendati demikian, Sukamta menilai PP Tunas telah mengambil langkah moderat, tidak setegas regulasi-regulasi yang ada di negara-negara lain.</p>
<p>“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena penglasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total,” pungkas wakil rakyat dari Yogyakarta ini.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/">Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/komisi-i-dpr-dukung-pemberlakuan-pp-tunas-untuk-perlindungan-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sukamta: Gencatan Senjata Hamas-Israel, Langkah Penting Pulihkan Situasi Kemanusiaan di Palestina</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/sukamta-gencatan-senjata-hamas-israel-langkah-penting-pulihkan-situasi-kemanusiaan-di-palestina/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/sukamta-gencatan-senjata-hamas-israel-langkah-penting-pulihkan-situasi-kemanusiaan-di-palestina/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2025 12:44:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hamas]]></category>
		<category><![CDATA[Israel]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPR]]></category>
		<category><![CDATA[PKS]]></category>
		<category><![CDATA[Sukamta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6626</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Perdana Menteri (PM) Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani baru-baru...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sukamta-gencatan-senjata-hamas-israel-langkah-penting-pulihkan-situasi-kemanusiaan-di-palestina/">Sukamta: Gencatan Senjata Hamas-Israel, Langkah Penting Pulihkan Situasi Kemanusiaan di Palestina</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Perdana Menteri (PM) Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani baru-baru ini menyampaikan tercapainya kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang akan berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025.</p>
<p>Menanggapi perkembangan tersebut, anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyambut gembira dan menyebut kesepakatan gencatan tersebut menjadi momen yang sangat penting untuk segera menghentikan genosida oleh Israel dan memulihkan situasi kemanusiaan di Palestina.</p>
<p>“Situasi kemanusiaan di wilayah Gaza Palestina sudah sangat buruk, setiap hari pembunuhan terhadap warga sipil oleh Israel terus berlangsung. Pengumuman tercapainya kesepakatan gencatan senjata ini menjadi kabar baik tidak hanya buat warga Palestina, tetapi juga seluruh warga dunia yang sudah menantikan hadirnya kedamaian di Palestina,” kata Sukamta.</p>
<p>“Hal terpenting dengan adanya gencatan senjata ini, segera dipulihkan situasi kemanusiaan di Gaza. Ini kondisi yang sangat mendesak, seluruh bantuan internasional bisa segera masuk ke gaza dan menyelamatkan warga Palestina di sana,” ia menambahkan.</p>
<p>Lebih lanjut, Sukamta berharap seluruh pihak terutama Israel dan Hamas memegang komitmen terhadap tahapan gencatan senjata yang telah disepakati hingga terwujud gencantan senjata secara permanen.</p>
<p>Politisi PKS ini juga meminta pemerintah Indonesia ikut terlibat aktif mengawal terlaksananya tahapan-tahapan gencatan senjata tersebut. Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu terlibat secara aktif dalam mengawal proses perdamaian di Palestina. Selain itu, Pemerintah Indonesia dapat menginisasi diselenggarakannya sidang istimewa OKI.</p>
<p>“Tentu ada baiknya pemerintah Indonesia berkomunikasi terlebih dahulu dengan Qatar dan Mesir yang terlibat langsung memediasi gencatan senjata. Sidang istimewa OKI secara spesifik bisa membuat kesepakatan peta jalan pemulihan Palestina, dalam jangka pendek dari sisi pemulihan situasi kemanusiaan,” paparnya.</p>
<p>Sukamta berpandangan, manfaat jangka panjang setelah tercapai gencatan senjata permanen, terkait dengan pemulihan infrastruktur hingga pemulihan ekonomi dan pemerintahan di Palestina.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sukamta-gencatan-senjata-hamas-israel-langkah-penting-pulihkan-situasi-kemanusiaan-di-palestina/">Sukamta: Gencatan Senjata Hamas-Israel, Langkah Penting Pulihkan Situasi Kemanusiaan di Palestina</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/sukamta-gencatan-senjata-hamas-israel-langkah-penting-pulihkan-situasi-kemanusiaan-di-palestina/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-07-29 01:05:11 by W3 Total Cache
-->