<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KontraS Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/kontras/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kontras/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Dec 2024 11:58:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>KontraS Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/kontras/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>‎KontraS: Pemberian Amnesti 44 Ribu Narapidana Harus Transparan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kontras-pemberian-amnesti-44-ribu-narapidana-harus-transparan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kontras-pemberian-amnesti-44-ribu-narapidana-harus-transparan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Dec 2024 11:58:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesti 44 Ribu Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Harus Transparan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5804</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – KontraS angkat bicara soal rencana pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti kepda 44...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kontras-pemberian-amnesti-44-ribu-narapidana-harus-transparan/">‎KontraS: Pemberian Amnesti 44 Ribu Narapidana Harus Transparan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> KontraS angkat bicara soal rencana pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti kepda 44 narapidana se-Indonesia.</p>
<p>Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di Jakarta, Rabu, (18/12), mengatakan, kebijakan pemberian amnesti ‎harus transparan dan disertai reformasi sistem peradilan pidana secara menyeluruh.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/indonesia-iran-bahas-soal-pemindahan-napi-narkotika-ke-iran/">Indonesia-Iran Bahas soal Pemindahan Napi Narkotika ke Iran</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Dimas menegaskan, proses pemberian amnesti kepada narapidana untuk mengatasi masalah kapasitas lapas yang berlebih (<em>overcrowded</em>) merupakan ekses atau akibat dari banyaknya regulasi yang punitif atau mengutamakan pendekatan pemenjaraan.</p>
<p>Lebih lanjut ia menyampaikan, pendekatan pemenjaraan tersebut<br />
misalnya UU ITE yang memuat pasal-pasal “karet” serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masih mengutamakan pendekatan pemenjaraan dibanding rehabilitasi.</p>
<p>KontraS menilai, kata Dimas, masih berlakunya berbagai undang-undang bernuansa represif, maka kejadian overcrowded tersebut tidak dapat dihindarkan ke depannya.</p>
<p>&#8220;Kami melihat bahwa niatan untuk memberikan amnesti secara massal tersebut harus disertai dengan mengutamakan pendekatan non-punitif,” katanya.</p>
<p>Selain itu, ‎harus menerapkan semangat untuk melakukan dan memberlakukan keadilan restoratif terhadap tindak pidana tertentu dalam penegakan hukum pidana.</p>
<p>‎KontraS menyampaikan respons tersebut menanggapi konferensi pers pemerintah yang disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai; dan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (13/12).</p>
<p>‎Mereka menyatakan rencana untuk memberikan amnesti atau pengampunan masa hukuman kepada kurang lebih 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia.</p>
<p>Amnesti tersebut dilakukan dengan alasan kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi serta akan “menarget” empat jenis narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), yakni:</p>
<p>1. WBP dengan tindak pidana ITE terkait penghinaan kepada kepala negara.<br />
2. WBP yang mengidap gangguan mental dan penyakit berkepanjangan.<br />
3. WBP dengan kasus makar non-bersenjata di Tanah Papua.<br />
4. WBP dengan kasus narkotika.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kontras-pemberian-amnesti-44-ribu-narapidana-harus-transparan/">‎KontraS: Pemberian Amnesti 44 Ribu Narapidana Harus Transparan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kontras-pemberian-amnesti-44-ribu-narapidana-harus-transparan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kontras Sororti Kekerasan Polisi terhadap Peserta Demo Darurat Indonesia</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kontras-sororti-kekerasan-polisi-terhadap-peserta-demo-darurat-indonesia/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kontras-sororti-kekerasan-polisi-terhadap-peserta-demo-darurat-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 12:33:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[darurat Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Demonstrasi darurat Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2993</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti berbagai tindak...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kontras-sororti-kekerasan-polisi-terhadap-peserta-demo-darurat-indonesia/">Kontras Sororti Kekerasan Polisi terhadap Peserta Demo Darurat Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti berbagai tindak kekerasan dan represi aparat Kepolisian terhadap masyarakat sipil saat demonstrasi menolak RUU Pilkada.</p>
<p>Menurut Wakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Konstitusi. Karena itu setiap bentuk kekerasan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan pelanggaran Konstitusi.</p>
<p>KontraS mendokumentasikan masifnya berbagai bentuk tindak kekerasan, intimidasi dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian kepada mahasiswa dan masyarakat yang melakukan demonstrasi. Pemantauan dan dokumentasi KontraS juga menunjukkan adanya dugaan penyiksaan terhadap peserta aksi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.</p>
<p>&#8220;Pemberitaan media juga menunjukkan adanya upaya sweeping dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat sipil pasca demonstrasi RUU Pilkada,&#8221; kata Andi, (23/08).</p>
<p>Menurutnya, tindak penyiksaan dan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi yang secara tegas menyatakan bahwa hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak dapat dikurangi. Selain pelanggaran terhadap Konstitusi hal tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap code of conduct Kepolisian.</p>
<p>Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang mengatur bahwa dalam penggunaan kekuatan anggota Polri harus memperhatikan asas legalitas (sesuai hukum), asas proporsionalitas (tidak menimbulkan korban secara berlebihan) dan asas nesesitas (sesuai kebutuhan). Pemantauan KontraS menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas penggunaan kekuatan sebagaimana diatur oleh Perkap 1/2009.</p>
<p>Lebih lanjut, KontraS yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga menemukan dugaan penangkapan sewenang-wenang kepada massa aksi serta upaya dari Kepolisian untuk menghalangi massa aksi yang tertangkap dari pendampingan hukum. Para advokat yang tergabung dalam TAUD selama berjam-jam dihalangi untuk bertemu dan memberikan pendampingan hukum kepada peserta aksi yang tertangkap. Penangkapan pun cenderung dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas.</p>
<p>Menurutnya, penghalang-halangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang memberikan hak kepada warga negara untuk didampingi oleh penasihat hukum. Penghalang-halangan tersebut juga merupakan perintangan terhadap advokat untuk menjalankan tugasnya dan mengenyampingkan kaidah terhadap penghormatan bagi profesi advokat sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.</p>
<p>Andi mengatakan beberapa peserta demonstrasi yang diduga ditangkap hingga kini juga belum diketahui keberadaannya. &#8220;Sehingga patut diduga bahwa telah terjadi short term disappearances atau “penghilangan” kepada peserta aksi yang membuat peserta aksi berada di luar perlindungan hukum dan kesulitan mengakses hak-haknya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain kepada peserta demonstrasi, KontraS juga mendokumentasikan beberapa dugaan tindak kekerasan serta intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada Jurnalis baik media cetak, elektronik, maupun daring. Beberapa Jurnalis juga dilaporkan terluka akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat.</p>
<p>Kekerasan itu melanggar UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers yang secara eksplisit mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Tindak kekerasan kepada jurnalis juga merupakan bentuk serangan terhadap independensi media sebagai salah satu pilar demokrasi.</p>
<p>Parahnya, berbagai tindak kekerasan serta intimidasi tersebut secara terang-terangan ditampilkan dan “dipamerkan” oleh beberapa anggota Kepolisian bahkan TNI dalam akun media sosial masing-masing. Hal tersebut menunjukkan adanya niat serta kesadaran dari aparat untuk melakukan kekerasan.</p>
<p>Hal tersebut dapat dijadikan sebagai bukti untuk melakukan penindakan serta memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan tindak kekerasan secara sewenang-wenang. Kondisi-kondisi tersebut kemudian diperburuk dengan pernyataan dari Polda Metro Jaya yang sempat menyatakan bahwa tidak ada peserta aksi yang ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2024.</p>
<p>Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi serta hasil dokumentasi media massa, pada akhirnya Polda Metro Jaya meralat pernyataan tersebut dan menyatakan adanya ratusan peserta aksi yang ditangkap.</p>
<p>Karena itu, kata Andi, KontraS mendesak agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pemantauan terhadap tindak kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat pada aksi 22 Agustus 2024.</p>
<p>Andi juga mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menindak tegas dan memberikan sanksi etik serta pidana kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat sipil, mahasiswa dan jurnalis.</p>
<p>KontraS juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan akses kepada advokat dan kuasa hukum dalam memberikan pendampingan hukum kepada peserta demonstrasi yang ditangkap.<br />
<strong>[Red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kontras-sororti-kekerasan-polisi-terhadap-peserta-demo-darurat-indonesia/">Kontras Sororti Kekerasan Polisi terhadap Peserta Demo Darurat Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kontras-sororti-kekerasan-polisi-terhadap-peserta-demo-darurat-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amnesty dan KontraS Sebut Kasus Penyiksaan Warga Sipil oleh Aparat Meningkat Tajam</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/amnesty-dan-kontras-sebut-kasus-penyiksaan-warga-sipil-oleh-aparat-meningkat-tajam/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/amnesty-dan-kontras-sebut-kasus-penyiksaan-warga-sipil-oleh-aparat-meningkat-tajam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jul 2024 15:20:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Afif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[Amnesty]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KontraS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=1960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun di Padang, Sumatra Barat telah menyedot...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/amnesty-dan-kontras-sebut-kasus-penyiksaan-warga-sipil-oleh-aparat-meningkat-tajam/">Amnesty dan KontraS Sebut Kasus Penyiksaan Warga Sipil oleh Aparat Meningkat Tajam</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun di Padang, Sumatra Barat telah menyedot perhatian publik, termasuk sejumlah lembaga negara. Afif diduga meninggal akibat penganiayaan dan penyiksaan oleh oknum polisi dalam insiden pembubaran tawuran. Jenazah Afif ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang dengan sejumlah luka di badan.</p>
<p>Kepolisian melalui Polda Sumatra Barat membantah tuduhan tersebut. Hal tersebut bertolak belakang dengan pandangan tim advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan pihak keluarga korban yang meyakini Afif mengalami penyiksaan sebelum meninggal.</p>
<p>Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mengatakan, aparat kepolisian mendominasi kasus-kasus penyiksaan terhadap warga sipil. Berdasarkan laporan Amnesty, kasus penyiksaan oleh aparat penegak hukum terus bertambah dalam tiga tahun terakhir.</p>
<p>“Periode 2021-2022 terdapat setidaknya 15 kasus dengan 25 korban, lalu periode 2022-2023 naik menjadi setidaknya 16 kasus dengan 26 korban. Bahkan pada periode 2023-2024 melonjak menjadi setidaknya 30 kasus dengan 49 korban,” kata Wirya dalam keterangan tertulis yang dikutip Indonesiawatch.id.</p>
<p>Secara akumulasi, pada periode Juli 2019 hingga Juni 2024, Amnesty International Indonesia mencatat aparat Polri terlibat atas dugaan 100 kasus penyiksaan dengan 151 korban dari total 142 kasus dengan 227 korban. Pada 9 Juni lalu, publik dikejutkan dengan dugaan penggunaan kekerasan berlebihan dan penyiksaan polisi terhadap beberapa anak di Kota Padang, Sumatra Barat, dengan dalih penertiban wilayah dari aksi tawuran, yang berujung pada salah satu dari mereka, remaja berusia tiga belas tahun, meninggal dunia.</p>
<p>Polri juga ditengarai menyundut rokok dan memukulkan senjata kejut istrik terhadap anak-anak yang ditangkap dan dituduh melakukan tawuran. Wirya mengingatkan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan dijamin dalam hukum internasional dan konstitusi Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Menentang Penyiksaan. “Meskipun sudah dijamin oleh konstitusi, Amnesty mencatat terdapat setidaknya 227 korban penyiksaan di Indonesia sejak Juli 2019,” ujar Wirya.</p>
<p>Selama tiga periode tersebut, pelaku penyiksaan didominasi oleh anggota Polri sebanyak 75%, personel TNI 19%, gabungan anggota TNI dan Polri 5%, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1%. “Ini merupakan data yang mengkhawatirkan,” kata Wirya.</p>
<p>Senada, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat sebanyak 14 kasus penyiksaan terhadap anak-anak terjadi sepanjang Juni 2023 hingga Mei 2024. Jumlah tersebut meningkat hampir tiga kali lipat dibanding periode sebelumnya yakni Juni 2022 hingga Mei 2023, sebanyak lima kasus penyiksaan. Temuan KontraS itu belum termasuk kasus Afif Maulana.</p>
<p>“Ini fenomena baru yang terus meningkat. Bahwa kekerasan kini tak lagi menyasar orang dewasa,” kata anggota Divisi Riset KontraS Helmy Hidayat Mahendra, sembari menunjukkan pemaparan laporan berjudul “Impunitas dan Minimnya Komitmen Penghapusan Penyiksaan di Indonesia&#8221;.</p>
<p>“Kasus terbaru ada Afif di Padang yang kematiannya diduga disiksa polisi. Dan, itu hanya fenomena gunung es penyiksaan anak di Indonesia,” tutur Helmy. Diketahui, Konvensi Internasional mendefinisikan penyiksaan sebagai perbuatan yang dengan sengaja dapat menimbulkan rasa sakit atau penderitaan luar biasa pada seseorang untuk memeroleh pengakuan. Praktik tersebut lazim terjadi saat interogasi oleh aparat penegak hukum.</p>
<p>Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut ke dalam Undang-undang Konvensi Menentang Penyiksaan Nomor 5 pada 1998. Namun, KontraS menilai pelaksanaannya tidak pernah berjalan secara serius.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/amnesty-dan-kontras-sebut-kasus-penyiksaan-warga-sipil-oleh-aparat-meningkat-tajam/">Amnesty dan KontraS Sebut Kasus Penyiksaan Warga Sipil oleh Aparat Meningkat Tajam</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/amnesty-dan-kontras-sebut-kasus-penyiksaan-warga-sipil-oleh-aparat-meningkat-tajam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 22:25:05 by W3 Total Cache
-->