<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Gula Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/korupsi-gula/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/korupsi-gula/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Jan 2025 14:12:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Korupsi Gula Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/korupsi-gula/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Periksa Ketum APTRI soal Korupsi Gula Tom Lembong</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 14:12:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Periksa Ketum APTRI]]></category>
		<category><![CDATA[thomas lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6284</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa Ketum APTRI soal Korupsi Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) periode 2022– 2027, HFR.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat, (3/1), menyampaikan, penyidik memeriksa HFR dalam perkara ‎dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.</p>
<p><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Berkah Manis Makmur soal Korupsi Gula Tom Lembong</a></span></strong></p>
<p>Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa HFR sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini untuk beberapa orang tersangka.</p>
<p>‎“Saksi atas nama tersangka TTL [Thomas Trikasih Lembong/Tom Lembong] dan kawan-kawan,” ujarnya.</p>
<p>Harli menjelaskan, tim penyidik‎ memeriksa HFR karena membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk memperkuat bukti kasus ini.</p>
<p>“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula rafinasi mentah di Kemendag tahun 2015–2016 itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka.</p>
<p>Kedua tersangkanya, yakni mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau terkenal disapa Tom Lembong; dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus; sebagai tersangka.</p>
<p>Menurut Qohar, ulah tersangka Thomas Lembong dan Charles Sitorus serta sejumlah pihak terkait lainnya diduga merugikan negara‎ sekitar Rp400 miliar.</p>
<p>Angka Rp400 miliar itu merupakannilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya masuk ke negara, dalam hal ini BUMN PT PPI.</p>
<p>Kejagung menahan Thomas Lembong dan Charles Sitorus selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelit mereka.</p>
<p>Penyidik menahan tersangka Thomas Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).</p>
<p>“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan tersangka Charles Sitorus, lanjut Abdul Qohar, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.</p>
<p>Kejagung menyangka Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa Ketum APTRI soal Korupsi Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usut Korupsi Tom Lembong, Kejagung Periksa Direktur PT Berkah Manis Makmur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/usut-korupsi-tom-lembong-kejagung-periksa-direktur-pt-berkah-manis-makmur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/usut-korupsi-tom-lembong-kejagung-periksa-direktur-pt-berkah-manis-makmur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 00:48:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Gula]]></category>
		<category><![CDATA[thomas lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5548</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ‎Direktur PT Berkah Manis Makmur, HG, dalam kasus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/usut-korupsi-tom-lembong-kejagung-periksa-direktur-pt-berkah-manis-makmur/">Usut Korupsi Tom Lembong, Kejagung Periksa Direktur PT Berkah Manis Makmur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ‎Direktur <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.berkahmm.com/achievements/">PT Berkah Manis Makmur</a></span>, HG, dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersangka Thomas Lembong atau Tom Lembong.</p>
<p>‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.kejaksaan.go.id/">Kejagung</a></span>, Harli Siregar di Jakarta, Rabu malam, (11/12), menyampaikan, HG diperiksa sebagai saksi.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Berkah Manis Makmur soal Korupsi Gula Tom Lembong</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎“Saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016,” ujarnya.</p>
<p>Harli menyebut bahwa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa HS sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Thomas Lembong yang masyhur dipanggil Tom Lembong dan tersangka lainnya.<br />
‎<br />
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.</p>
<p>Pada Kamis, (5/12), Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa dua pejabat PT Berkah Manis Makmur dalam kasus ini. Mereka adalah KA selaku Factory Manager dan KAK selaku Manager Accounting.</p>
<p>Keduanya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong atau masyhur dipanggil Tom Lembong dan ‎Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.</p>
<p>Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula rafinasi mentah di Kemendag tahun 2015–2016 itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka.</p>
<p>Kedua tersangkanya, yakni mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong; dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus; sebagai tersangka.</p>
<p>Menurut Qohar, ulah tersangka Thomas Lembong dan Charles Sitorus serta sejumlah pihak terkait lainnya diduga merugikan negara‎ sekitar Rp400 miliar.</p>
<p>Angka Rp400 miliar itu merupakannilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya masuk ke negara, dalam hal ini BUMN PT PPI.</p>
<p>Kejagung menahan Thomas Lembong dan Charles Sitorus selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelit mereka.</p>
<p>Penyidik menahan tersangka Thomas Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).</p>
<p>“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan tersangka Charles Sitorus, lanjut Abdul Qohar, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.</p>
<p>Kejagung menyangka Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/usut-korupsi-tom-lembong-kejagung-periksa-direktur-pt-berkah-manis-makmur/">Usut Korupsi Tom Lembong, Kejagung Periksa Direktur PT Berkah Manis Makmur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/usut-korupsi-tom-lembong-kejagung-periksa-direktur-pt-berkah-manis-makmur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Berkah Manis Makmur soal Korupsi Gula Tom Lembong</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 23:07:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Gula]]></category>
		<category><![CDATA[thomas lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5263</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT ‎Berkah Manis Makmur soal korupsi gula mantan Menteri...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Berkah Manis Makmur soal Korupsi Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT ‎Berkah Manis Makmur soal korupsi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong.</p>
<p>‎“Penyidik Pidsus memeriksa dua orang saksi,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis petang, (5/12).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/">Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Adapun kedua pejabat PT ‎Berkah Manis Makmur yang diperiksa Kejagung, yakni KA selaku Factory Manager dan KAK selaku Manager Accounting.</p>
<p>Harli menyampaikan, kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula rafinasi mentah di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016‎.</p>
<p>Keduanya sebagai saksi untuk tersangka Thomas Lembong atau masyhur dipanggil Tom Lembong dan ‎Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.</p>
<p>“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.</p>
<p>Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula rafinasi mentah di Kemendag tahun 2015–2016 itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka.</p>
<p>Kedua tersangkanya, yakni mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong; dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus; sebagai tersangka.</p>
<p>Menurut Qohar, ulah tersangka Thomas Lembong dan Charles Sitorus serta sejumlah pihak terkait lainnya diduga merugikan negara‎ sekitar Rp400 miliar.</p>
<p>Angka Rp400 miliar itu merupakan nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya masuk ke negara, dalam hal ini BUMN PT PPI.</p>
<p>Kejagung menahan Thomas Lembong dan Charles Sitorus selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelit mereka.</p>
<p>Penyidik menahan tersangka Thomas Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).</p>
<p>“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan tersangka Charles Sitorus, lanjut Abdul Qohar, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.</p>
<p>Kejagung menyangka Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Berkah Manis Makmur soal Korupsi Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-03 01:16:06 by W3 Total Cache
-->