<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Timah Rp300 Triliun Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/korupsi-timah-rp300-triliun/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/korupsi-timah-rp300-triliun/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Dec 2024 04:41:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Korupsi Timah Rp300 Triliun Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/korupsi-timah-rp300-triliun/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dan-sandra-dewi-peserta-pbi-bpjs-ini-penjelasan-dinkes-jakarta/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dan-sandra-dewi-peserta-pbi-bpjs-ini-penjelasan-dinkes-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 04:41:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moes]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah Rp300 Triliun]]></category>
		<category><![CDATA[Peserta Penerima Bantuan Iuran]]></category>
		<category><![CDATA[Sandra Dewi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6144</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Terdakwa korupsi timah Rp300 triliun, Harvey Moeis, masuk dalam terdaftar sebagai peserta...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dan-sandra-dewi-peserta-pbi-bpjs-ini-penjelasan-dinkes-jakarta/">Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Terdakwa korupsi timah Rp300 triliun, Harvey Moeis, masuk dalam terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program BPJS Kesehatan.</p>
<p>Konfirmasi tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) melalaui keterangan tertulis diterima pada Senin, (30/12).</p>
<blockquote>
<h6 style="text-align: left;">Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><strong><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/protes-vonis-harvey-moeis-warganet-siap-dipenjara-65-tahun-jika-diberi-rp300-triliun/">Protes Vonis Harvey Moeis, Warganet Siap Dipenjara 6,5 Tahun jika Diberi Rp300 Triliun</a></strong></span></h6>
</blockquote>
<p style="text-align: left;">Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima iuran PBI BPJS Kesehatan.</p>
<p style="text-align: left;">Ani menyampaikan, pihaknya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga guna memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.</p>
<p>Ini sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat serta ‎sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.</p>
<p>“Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut Ani menyampaikan, kala itu Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.</p>
<p>Kebijakan yang didasari Pergub terebut untuk memberikan perlindungan dan akses kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta yang belum terdaftar dalam JKN.</p>
<p>“Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut Ani menyampaikan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.</p>
<p>&#8220;Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” katanya.</p>
<p>Lantas pada tahun 2020‎, Pemprov DKI Jakarta menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran, di antaranya melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.</p>
<p>Selanjutnya, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Berikutnya, kampanye &#8220;Mandiri itu Keren&#8221; untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.</p>
<p>Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.</p>
<p>“[Revisi ini] tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” kata Ani.</p>
<p>Adpun‎kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yakni:</p>
<p>1. PPU:<br />
Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.</p>
<p>2. PBI JK:<br />
Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.</p>
<p>3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri):<br />
Peserta yang membayar iurannya sendiri.</p>
<p>4. PBI APBD:<br />
Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.</p>
<p>“Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” ujarnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dan-sandra-dewi-peserta-pbi-bpjs-ini-penjelasan-dinkes-jakarta/">Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dan-sandra-dewi-peserta-pbi-bpjs-ini-penjelasan-dinkes-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dua-bos-smelter-timah-dituntut-14-tahun-penjara-gm-pt-tin-6-tahun/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dua-bos-smelter-timah-dituntut-14-tahun-penjara-gm-pt-tin-6-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 05:15:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut 14 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Bos Smelter Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah Rp300 Triliun]]></category>
		<category><![CDATA[Pencucian Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5473</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎menuntut dua bos smelter timah Suwito Gunawan alias...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dua-bos-smelter-timah-dituntut-14-tahun-penjara-gm-pt-tin-6-tahun/">Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎menuntut dua bos smelter timah Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto masing-masing dihukum 14 tahun penjara.</p>
<p>JPU dari <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.kejaksaan.go.id/">Kejaksaan Agung (Kejagung)</a> </span>juga menuntut terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, ‎dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/dua-pejabat-pt-rbt-dituntut-14-dan-8-tahun-penjar-dalam-perkara-korupsi-timah/">Dua Pejabat PT RBT Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjar dalam Perkara Korupsi Timah</a></span></h6>
</blockquote>
<p>JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (9/12), menuntut ‎Suwito Gunawan dan Robert Indarto masing-masing membayar uang pengganti Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) dan Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun).</p>
<p>JPU menegaskan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.</p>
<p>Menurut JPU, jumlah uang pengganti sejumlah tersebut sesuai jumlah yang diperoleh mereka dari hasil tindak pidana korupsi dan pecucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<p>Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi ‎merupakan Komisaris dan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Sedangkan Robert ‎Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa‎ (PT SB). Suwito menandatangani kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk.</p>
<p>Dalam perkara ini, JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni melanggar dakwaan kesatu primair.‎</p>
<p>Adapun dakwaan tersebut, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Kedua terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.</p>
<p>‎<strong>GM PT Trinindo Internusa Dituntut 6 Tahun Penjara</strong></p>
<p>Pada perkara yang sama, JPU juga menuntut General Manager (GM) Operasional PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), Rosalina, dihukum 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan.</p>
<p>JPU juga menuntut terdakwa Rosalina ‎membayar uang pengganti sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.</p>
<p>JPU menilai perbuatan terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak‎ menerima uang dan melakuka TPPU.</p>
<p>Perbuatan terdakwa Rosalina terbukti melanggar Pasal ‎2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dua-bos-smelter-timah-dituntut-14-tahun-penjara-gm-pt-tin-6-tahun/">Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dua-bos-smelter-timah-dituntut-14-tahun-penjara-gm-pt-tin-6-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pejabat PT RBT Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjar dalam Perkara Korupsi Timah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dua-pejabat-pt-rbt-dituntut-14-dan-8-tahun-penjar-dalam-perkara-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dua-pejabat-pt-rbt-dituntut-14-dan-8-tahun-penjar-dalam-perkara-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 02:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Cuci Uang Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Pejabat PT RBT]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah Rp300 Triliun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5457</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Utama (Dirut)  PT Refined Bangka Tin (RBT), ‎Suparta, dan Direktur Pengembangan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dua-pejabat-pt-rbt-dituntut-14-dan-8-tahun-penjar-dalam-perkara-korupsi-timah/">Dua Pejabat PT RBT Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjar dalam Perkara Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Direktur Utama (Dirut)  PT Refined Bangka Tin (RBT), ‎Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT‎, Reza Andriansyah; masing-masing dituntut 14 tahun‎ dan 8 tahun penjara.</p>
<p>Kedua pejabat PT RBT tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.kejaksaan.go.id/">Kejaksaan Agung (Kejagung)</a> </span>dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi Jakarta pada Senin, (9/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/">Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Selain 14 tahun penjara, JPU menuntut terdakwa Suparta ‎dijatuhi hukuman pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp4,57 triliun.</p>
<p>Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, JPU melelang harta benda Suparta untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun.</p>
<p>Sedangkan jika harta benda Suparta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.</p>
<p>Menurut JPU, terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<p>Terdakwa Suparta melakukan perbuatan tersebut bersama-sama ‎perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis. Dalam perkara ini, JPU menutut Hervey ‎12 tahun penjara atau 2 tahun lebih rendah dari Suparta.</p>
<p>Adapun terdawa Reza, selain dituntut 8 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukumnya membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>‎JPU menyampikan, terdawa Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<p>Menurut JPU, perbuatan ketiga petinggi PT RBT, yakni Suparta, Reza, dan Harvey Moeis tersebut telah merugikan keungan negara sejumlah Rp300 triliun.</p>
<p>Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun terkait aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.</p>
<p>Dalam perkara ini, JPU mendakwa Harvey menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.</p>
<p>Adapun Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi terkait timah ini.</p>
<p>JPU menilai terdakwa Suparta tebukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.</p>
<p>Sedangkan terdakwa Reza dinilai terbukti ‎melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dua-pejabat-pt-rbt-dituntut-14-dan-8-tahun-penjar-dalam-perkara-korupsi-timah/">Dua Pejabat PT RBT Dituntut 14 dan 8 Tahun Penjar dalam Perkara Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dua-pejabat-pt-rbt-dituntut-14-dan-8-tahun-penjar-dalam-perkara-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 00:38:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Cuci Uang Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Rp1 Miliar dan Ganti Uang Negara Rp210 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Dituntut 12 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Harvey Moes]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah Rp300 Triliun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5454</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/">Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.</p>
<p>JPU menuntut demikian karena terdakwa Harvey Moes terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-ulah-mantan-pejabat-antam-alwin-albar-dalam-korupsi-rp300-triliun/">Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“‎Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” Ardito Muwardi, JPU dari <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.kejaksaan.go.id/">Kejaksaan Agung (Kejagung)</a></span>.</p>
<p>Ardito dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (9/12), menyampaikan, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>JPU menuntut suami dari Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.</p>
<p>Adapun hal yang memberatkan, lanjut Ardito, perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.</p>
<p>Selain itu, perbuatan Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun menguntungkan diri Rp210 miliar, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.</p>
<p>Adapun hal yang meringankan yang diperhitungkan JPU, yakni terdakwa Harvey Moeis belum pernah dijatuhi dan menjalani hukuman pidana.</p>
<p>‎Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar. Dia menerima uang sejumlah itu bersama-sama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), Helena Lim.</p>
<p>‎Perbuatan Harvey dkk itu telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun, terdiri dari Rp2,28 triliun akibat aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.</p>
<p>‎Menurut JPU, terdakwa Harvey Moeis terbukti melanggar ‎dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/">Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-ulah-mantan-pejabat-antam-alwin-albar-dalam-korupsi-rp300-triliun/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-ulah-mantan-pejabat-antam-alwin-albar-dalam-korupsi-rp300-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 15:18:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Alwin Albar]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah Rp300 Triliun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5255</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, yang baru ditangkap Kejagung di Bandara...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-ulah-mantan-pejabat-antam-alwin-albar-dalam-korupsi-rp300-triliun/">Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mantan pejabat PT Timah, Alwin Albar, yang baru ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)‎, Tangerang, segera disidangkan karena ulahnya dalam korupsi timah Rp300 triliun.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (5/12), menyampaikan ‎ulah Alwin Albar dalam kasus korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022.</p>
<blockquote>
<h6>Baja juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tangkap-mantan-pejabat-pt-timah-di-bandara-soetta/">Kejagung Tangkap Mantan Pejabat PT Timah di Bandara Soetta</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurut Harli, ulah Alwin Albar dalam kasus korupsi timah tersebut ketika menjabat Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2017–2020.</p>
<p>Dia ‎bersama-sama dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan.</p>
<p>“Kebijakannya untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP,” ujarnya.</p>
<p>Guna mendapatkan pasokan, PT Antam membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset.</p>
<p>Namun pada kenyataanya, PT Timah Tbk melakukan pembelian bijih timah yang ditambang dari wilayah IUP-nya sendiri oleh penambang ilegal maupun kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung (Babel).</p>
<p>‎Selanjutnya, pada tahun 2018, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter swasta.</p>
<p>Sejumlah smelter swasta itu merupakan kompetitor PT Timah Tbk‎ yang juga memperoleh sebagian bahan baku dari penambang ilegal maupun kolektor timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk.</p>
<p>Menyiasati hal itu, tersangka Alwin Albar bersama terdakwa Mochtar Riza ‎Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra melakukan permufakatan jahat dengan terdakwa Harvey Moeis, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Fandi Lingga, Hendry Lie dan Tamron alias Aon.</p>
<p>“[Permufakatan jahat] dengan cara seolah-olah bekerja sama dalam pemurnian dan pelogaman timah,” katanya.</p>
<p>Akan tetapi kenyatanya mereka membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa.</p>
<p>Harli mengungkapkan, selain itu, biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati sebesar US$3700–US$4000 lebih tinggi dari biaya yang biasanya dikeluarkan oleh PT Timah Tbk yang berkisar antara US$1000–US$1500 per metrik ton.</p>
<p>“‎Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” katanya.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-ulah-mantan-pejabat-antam-alwin-albar-dalam-korupsi-rp300-triliun/">Ini Ulah Mantan Pejabat Timah ‎Alwin Albar dalam Korupsi Rp300 Triliun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-ulah-mantan-pejabat-antam-alwin-albar-dalam-korupsi-rp300-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-25 18:27:45 by W3 Total Cache
-->