<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Timah Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/korupsi-timah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/korupsi-timah/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Jan 2025 21:57:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Korupsi Timah Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/korupsi-timah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hendry Lie Segera Diseret ke Meja Hijau ‎terkait Korupsi Timah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/hendry-lie-segera-diseret-ke-meja-hijau-terkait-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/hendry-lie-segera-diseret-ke-meja-hijau-terkait-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2025 15:16:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Lie]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Kekagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6570</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, segera diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/hendry-lie-segera-diseret-ke-meja-hijau-terkait-korupsi-timah/">Hendry Lie Segera Diseret ke Meja Hijau ‎terkait Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, segera diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–‎2022.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Selasa, (14/1), Hendry Lie segera disidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) seger melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.</p>
<blockquote>
<h6>‎<strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/hakim-loloskan-2-eks-petinggi-pt-timah-bayar-uang-pengganti-rp986-miliar-ini-alasannya/">Hakim Loloskan 2 Eks Petinggi PT Timah Bayar Uang Pengganti Rp986 Miliar, Ini Alasannya</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎“Akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujarnya.</p>
<p>Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyusun surat dakwaan ‎setelah menerima pelimphan tersangka Hendry Lie dan barang buktinya (Tahap II).</p>
<p>Tersangka Hendry Lie selaku ‎beneficiary ownership PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) diserahkan dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.</p>
<p>‎Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini, tersangka Hendry Lie berperan memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT TIN.</p>
<p>Surat tersebut, lanjut Harli, perihal penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk.</p>
<p>Selanjutnya, melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan.</p>
<p>Pembelian dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah, Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT Timah, Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT Timah, Tbk dengan PT TIN.</p>
<p>“‎Diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” katanya.</p>
<p>Atas ulah tersebut, Kejagung menyangka Hendry Lie melanggar<br />
‎Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UUI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/hendry-lie-segera-diseret-ke-meja-hijau-terkait-korupsi-timah/">Hendry Lie Segera Diseret ke Meja Hijau ‎terkait Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/hendry-lie-segera-diseret-ke-meja-hijau-terkait-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung akan Lakukan Ini terhadap 2 Ribu Lebih Perusahaan terkait Korupsi Timah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-akan-lakukan-ini-terhadap-2-ribu-lebih-perusahaan-terkait-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-akan-lakukan-ini-terhadap-2-ribu-lebih-perusahaan-terkait-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2025 09:48:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Lima Tersangka Korporasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6442</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan langkah hukum terhadap 2 ribu lebih perusahaan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-akan-lakukan-ini-terhadap-2-ribu-lebih-perusahaan-terkait-korupsi-timah/">Kejagung akan Lakukan Ini terhadap 2 Ribu Lebih Perusahaan terkait Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan langkah hukum terhadap 2 ribu lebih perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi timah.</p>
<p>“‎Ada dua ribu lebih,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers usai menerima kunjungan Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Kejagung, Jakarta, Rabu, (8/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-5-korporasi-tersangka-korupsi-timah/">Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menyampaikan, 2 ribu lebih perusahaan tersebut di luar 5 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022.</p>
<p>Burhanuddin menyampaikan, langkah hukum yang akan ditempuh Kejagung ‎bukan seperti yang dilakukan terhadap 5 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>‎“Kita sudah ada lima [tersangka] korporasinya. Itu lima korporasinya. Dan ada lagi selain lima itu sebenarnya ada yang kecil-kecil,” katanya.</p>
<p>“[Langkah hukum] yang sifatnya kemungkinan nanti kita akan perdatakan untuk penarikannya, kembali [hasil korupsinya],” ujar dia.</p>
<p>Ia menjelaskan, Kejagung tidak akan melakukan langkah refresif kepada 2 ribu lebih korporasi tersebut karena jumlah uang atau keerlibatannya tidak teralu signifikan.</p>
<p>‎“Ada dua ribu lebih. Kalau kami jadikan tersangka semua, dua ribu lebih, kemudian kerugian yang kita akan tutup adalah sangat sedikit. Tentu saja kita cuma efektifnya saja kita akan tidak lanjuti,” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, adapun Kejagung menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka ‎dalam kasus korupsi timah, karena aliran korupsinya sangat besar.</p>
<p>“Yang utamanya ada lima perusahaan. Itu yang hampir Rp150 triliun yang dia paling utamanya harus bertanggung jawab,” ujarnya.</p>
<p>Kelima tersangka koporasinya, yakni PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PTTinindo Inter Nusa (PT TIN)‎, PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan, kasus ini berasal dari diterbitkannya Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 (lima) perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (Smelter).</p>
<p>Persetujuan tersebut diterbitkan ‎pada 2015 oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lima smleter.</p>
<p>Adapun kelima smelter timah itu milik PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung. RKAB untuk kelima smelter itu diterbitkan secara tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan.</p>
<p>Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Rusbani (RBN) sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan oleh Amir Syahbana (AS) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2019 sampai sekarang.</p>
<p>“Bahkan SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP yang dimiliki perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah,” ujarnya.</p>
<p>‎Selanjutnya kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut Direktur Utama (Dirut) PT Timah, Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani;<br />
dan ‎Direktur Keuangan PT Timah Tbk., Emil Ermindra (EE); dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.</p>
<p>‎‎Perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah pada kurun waktu 2018-2019 yang melakukan persekongkolan dengan para smelter atau PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>“Ini dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah,” ujarnya.</p>
<p>‎Ulah mereka itu merugikan keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).</p>
<p>Kerugian keuangan negara Rp300,003 triliun itu terdiri dari Kerugian Negara atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan Smelter Swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14 (Rp2,2 triliun).</p>
<p>‎‎Kemudian, Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519 (Rp26,6 triliun) dan Kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun).</p>
<p>Harli menjelaskan, kerugian lingkungan ini merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.</p>
<p>“Tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP,” katanya.</p>
<p>Atas ulah itu, Kejagung menyangka PT RBT, PT SIP, PT TIN), PT SBS, dan CV VIPmelanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-akan-lakukan-ini-terhadap-2-ribu-lebih-perusahaan-terkait-korupsi-timah/">Kejagung akan Lakukan Ini terhadap 2 Ribu Lebih Perusahaan terkait Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-akan-lakukan-ini-terhadap-2-ribu-lebih-perusahaan-terkait-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Catatan Akhir Tahun 2024, 6 Kasus Korupsi Diusut Kejagung Ini Tarik Perhatian Publik</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-6-kasus-korupsi-diusut-kejagung-ini-tarik-perhatian-publik/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-6-kasus-korupsi-diusut-kejagung-ini-tarik-perhatian-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2024 10:43:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Akhir Tahun 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Emas Butik Antam]]></category>
		<category><![CDATA[Enam Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<category><![CDATA[Tarik Perhatian Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6180</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Setidaknya ada 6 kasus korupsi jumbo yang menarik perhatian publik atau masyarakat...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-6-kasus-korupsi-diusut-kejagung-ini-tarik-perhatian-publik/">Catatan Akhir Tahun 2024, 6 Kasus Korupsi Diusut Kejagung Ini Tarik Perhatian Publik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Setidaknya ada 6 kasus korupsi jumbo yang menarik perhatian publik atau masyarakat yang diusut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2024.</p>
<p>‎Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Kejagung, Jakarta, Selasa, (31/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-ini-jumlah-buronan-yang-berhasil-ditangkap-intelijen-kejagung/">Catatan Akhir Tahun 2024, Ini Jumlah Buronan yang Berhasil Ditangkap Intelijen Kejagung</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Adapun keenam korupsi yang menarik perhatian publik tersebut, lanjut Harli, yakni:</p>
<p>‎<strong>1. Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah</strong></p>
<p>Harli menyampaikan, kasus dugaan korupsi tata niaga ‎komoditas timah ini terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 yang kerugian negaranya sangat fantastis, yakni Rp300.003.263.938.131 (Rp300,003 triliun).</p>
<p><strong>2. Korupsi ‎Proyek Jalur Kereta Api Besitang–‎Langsa</strong></p>
<p>Ia menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–‎Langsa ini pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017–‎2023.</p>
<p>“Jumlah kerugian negara senilai kurang lebih Rp1 triliun,” ujar Harli.</p>
<p><strong>3. ‎Korupsi Emas Butik Antam Surabaya</strong></p>
<p>Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.</p>
<p>“Jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 (Rp1,073 triliun) dan 58,135 kg emas,” kata Harli.</p>
<p>‎<strong>4. Korupsi dan Pencucian Uang Perkebunan Sawit PT Duta Palma</strong></p>
<p>Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, ‎tak kalah menarik perhatian publik.</p>
<p>“Jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan US$7,885,857.36,” katanya.</p>
<p><strong>5. Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas</strong></p>
<p>Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas ini terjadi pada tahun 2010–2022. Kasus ini menarik perhatian publik karena kerugiannya cukup besar.</p>
<p>“Jumlah kerugian negara senilai Rp24.587.229.549,53 (Rp24,5 miliar,” katanya.</p>
<p><strong>6. ‎Korupsi Impor Gula</strong></p>
<p>Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini terjadi pada rentang tahun 2015–2023.</p>
<p>Adapun jumlah kerugian negaranya senilai kurang lebih Rp400 miliar. ‎Selain itu, kasus ini juga melilit mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau kerap disebut Tom Lembong.</p>
<p>“Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36, dan 58,135 kg emas,” ujarnya.</p>
<p>‎Lebih lanjut Harli menyampaikan, khusus kerugian negara dalam perkara komoditas timah, yakni ‎kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan terdiri beberapa item, yakni:</p>
<p>‎*Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk kelima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90.<br />
*HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76<br />
Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp2.284.950.217.912,14<br />
*Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519.<br />
*Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai Rp271.069.688.018.700.</p>
<p>Kerugian sejumlah itu menurut ahli terdiri dari kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100, ‎ kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, dan‎ kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600.</p>
<p>‎“Total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun),” ujarnya.</p>
<p>‎Adapun data perhitungan kerugian lingkungan hidup, kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group senilai Rp73.920.690.300.000 (Rp73,9 triliun.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-6-kasus-korupsi-diusut-kejagung-ini-tarik-perhatian-publik/">Catatan Akhir Tahun 2024, 6 Kasus Korupsi Diusut Kejagung Ini Tarik Perhatian Publik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-6-kasus-korupsi-diusut-kejagung-ini-tarik-perhatian-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Loloskan 2 Eks Petinggi PT Timah Bayar Uang Pengganti Rp986 Miliar, Ini Alasannya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/hakim-loloskan-2-eks-petinggi-pt-timah-bayar-uang-pengganti-rp986-miliar-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/hakim-loloskan-2-eks-petinggi-pt-timah-bayar-uang-pengganti-rp986-miliar-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 18:03:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Petinggi PT Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Emil Ermindra]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Mochtar Riza Pahlevi Tabrani]]></category>
		<category><![CDATA[Uang Pengganti Rp986 Miliar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6165</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Dua mantan atau eks petinggi PT Timah Tbk., yakni ‎terdakwa Mochtar Riza...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/hakim-loloskan-2-eks-petinggi-pt-timah-bayar-uang-pengganti-rp986-miliar-ini-alasannya/">Hakim Loloskan 2 Eks Petinggi PT Timah Bayar Uang Pengganti Rp986 Miliar, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Dua mantan atau eks petinggi PT Timah Tbk., yakni ‎terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra selamat dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp986 miliar‎ ke negara.</p>
<p>“‎Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti‎,” kata Rianto Adam Pontoh, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (30/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-11-pihak-yang-diperkaya-mochtar-emil-dan-gunawan-dari-duit-korupsi-timah/">Ini 11 Pihak yang Diperkaya Mochtar, Emil, dan Gunawan dari Duit Korupsi Timah</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Rianto menyampaikan hal tersebut saat membacakan pembuktian unsur Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ‎Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 yang didakwakan dan dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU).</p>
<p>“Ini khusus untuk terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan terdakwa Emil Ermindra sehubungan dengan Pasal 18,” ucapnya.</p>
<p>Sesuai rumusan Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor, lanjut Rianto, pembayaran ‎uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta bendah yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.</p>
<p>‎“Besaran uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh para terdakwa dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.</p>
<p>Berdasarkan pengertian tersebut, maka pidana tambahan uang pengganti batasannya adalah berapa nilai harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak tindakan korupsi.</p>
<p>Majelis mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan mengenai rangkaian perbuatan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabroni selaku mantan Dirut PT Timah dan terdakwa Emil Ermindra selaku mantan Dirkeu PT Timah bersama sejumlah saksi.</p>
<p>‎Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama-sama dengan saksi Alwin Akbar, Amir Syabana, Rusbani, Bambang Gantot Ariyono, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hassan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis, serta terdakwa MB Gunawan.</p>
<p>Menurut JPU, perbuatan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabroni dan Emil Erminda bersama sejumlah saksi di atas telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp300.003.263.938.131 (Rp300,003 triliun).</p>
<p>Kerugian keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun ini sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).</p>
<p>‎Menurut majelis, dari total kerugian keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun itu, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra tidak terbukti masing-masing memperoleh Rp493.399.704.345 (Rp493,3 miliar) dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.</p>
<p>Sesuai fakta hukum di persidangan, ujar Rianto, majelis menyatakan bahwa uang sejumlah Rp986 miliar itu ternyata diterima Direktur, pendiri, dan sekaligus pengendali CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.</p>
<p>‎Uang itu sebagai pembayaran atas pembelian biji timah. Adapun total yang diterima oleh Tetian Wahyudi melalui CV Salsabila Utama adalah sejumlah Rp986.799.408.690.</p>
<p>“Maka dengan demikian, kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlavi Tabrani dan Emil Ermindra tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti tersebut,” ucapnya.</p>
<p>Dalam perkara korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk ini, majelis hakim memvonis Mochtar Riza Pahlevi Tabrani ‎dan Emil Ermindra masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan‎.</p>
<p>Sedangkan MB Gunawan ‎divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketiga terdakwa dinyatakan tebukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut lebih rendah atau ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>JPU menuntut Mochtar dan Emil dihukum pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>JPU mendakwa Mochtar Riza bersama Emil telah mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.</p>
<p>Sedangkan MB Gunawan, dituntut pidana penjara 8 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. ‎Dia didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan negara sejumlah Rp300 triliun, terdiri Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan <em>processing</em> (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/hakim-loloskan-2-eks-petinggi-pt-timah-bayar-uang-pengganti-rp986-miliar-ini-alasannya/">Hakim Loloskan 2 Eks Petinggi PT Timah Bayar Uang Pengganti Rp986 Miliar, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/hakim-loloskan-2-eks-petinggi-pt-timah-bayar-uang-pengganti-rp986-miliar-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini 11 Pihak yang Diperkaya Mochtar, Emil, dan Gunawan dari Duit Korupsi Timah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-11-pihak-yang-diperkaya-mochtar-emil-dan-gunawan-dari-duit-korupsi-timah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-11-pihak-yang-diperkaya-mochtar-emil-dan-gunawan-dari-duit-korupsi-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 15:12:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Emil Ermindra]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[MB Gunawan]]></category>
		<category><![CDATA[Mochtar Riza Pahlevi Tabrani]]></category>
		<category><![CDATA[Perkaya 11 Pihak]]></category>
		<category><![CDATA[Triliunan Rupiah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6162</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ ‎Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Dirut dan Dirkeu PT Timah,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-11-pihak-yang-diperkaya-mochtar-emil-dan-gunawan-dari-duit-korupsi-timah/">Ini 11 Pihak yang Diperkaya Mochtar, Emil, dan Gunawan dari Duit Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ ‎</strong>Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Dirut dan Dirkeu PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra; serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan, memperkaya 11 pihak hingga puluhan triliun rupiah.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa perkara korupsi timah di atas terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong>‎<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Menurut majelis hakim, para terdakwa di atas terbukti memenuhi unsur pasal tersebut sebagaimana fakta‎ persidangan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<p>‎“Majelis hakim berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata salah satu hakim anggota dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (30/12).</p>
<p>Menurut majelis, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan ‎melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut bersama-sama sejumlah pihak.</p>
<p>Adapun sejumlah pihak itu, yakni Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriansyah‎, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, Robet Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga, Rosalina, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, dan Alwin Albar.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, dan MB Gunawan bersama-sama sejumlah nama di atas memperkaya 11 pihak, yakni:</p>
<p>1. Amir Syahbana sejumlah Rp325.999.998 (Rp325,9 juta).</p>
<p>2. Suparta melalui PT Refines Bangka Tin (RBT) sebesar Rp4.571.438.582.561 (Rp4,5 triliun).</p>
<p>3. Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa sejumlah Rp3.660.991.660.663 (Rp3,6 triliun).</p>
<p>4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa (SB) sejumlah Rp1.920.273.791.788 ‎(Rp1,9 triliun).</p>
<p>5. Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) sejumlah Rp1.729.829.021.39‎1 (Rp1,7 triliun).</p>
<p>6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa sejumlah Rp1.052.577.589.599 (Rp1,052 triliun).</p>
<p>7. CV Rajawali Total Persada Rp470.875.607.375‎ (Rp470,8 miliar).</p>
<p>8. ‎Sejumlah 375 mitra jasa usaha pertambangan di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indometal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya sejumlah Rp10.387.091.224.913 (Rp10,3 triliun).</p>
<p>9. Memperkaya di antaranya ‎CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM): Ep4.146.699.042.396 (Rp4,1 triliun).</p>
<p>10. Tetian Wahyudi melalui CV Salsabila Utama setidak-tidaknya Rp986.759.408.69‎0 (Rp986,7 miliar).</p>
<p>11. Harvey Moeis sejumlah Rp420 miliar.</p>
<p>Dalam perkara korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk ini, majelis hakim memvonis Mochtar Riza Pahlevi Tabrani ‎dan Emil Ermindra masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan‎.</p>
<p>Sedangkan MB Gunawan ‎divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan tebukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut lebih rendah atau ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>JPU menuntut Mochtar dan Emil dihukum pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>JPU mendakwa Mochtar Riza bersama Emil telah mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.</p>
<p>Sedangkan MB Gunawan, dituntut pidana penjara 8 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. ‎Dia didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan negara sejumlah Rp300 triliun, terdiri Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan <em>processing</em> (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-11-pihak-yang-diperkaya-mochtar-emil-dan-gunawan-dari-duit-korupsi-timah/">Ini 11 Pihak yang Diperkaya Mochtar, Emil, dan Gunawan dari Duit Korupsi Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-11-pihak-yang-diperkaya-mochtar-emil-dan-gunawan-dari-duit-korupsi-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‎Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 12:52:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Lebih Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan Jaksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6153</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan atau eks Direktur Utama (Dirut)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">‎Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan atau eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, 8 tahun penjara.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim ‎Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipkor Jakarta, Senin, (30/12), menyampaikan, terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani terbukti melakukan korupsi.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/">Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi dan Cuci Uang Timah</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Adapun perkaranya yakni korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Rianto membacakan amar putusan.</p>
<p>Bukan hanya mengganjar 8 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa ‎dirut PT Timah periode 2016–2021 tersebut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>‎Mejelis hakim menyatakan terdakwa Mochtar Riza Pehlevi Tabrani melakukan korupsi tersebut bersama-sama Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra; dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan.</p>
<p>Majelis menyatakan perbuatan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani melanggar Pasal 2 Ayat (1) junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Majelis hakim dalam persidangan tersebut juga menghukum Emil ‎dengan vonis, ketentuan, dan pasal yang sama dengan Mochtar dalam perkara korupsi tata kelola niaga timah ini.</p>
<p>Sedangkan ‎terdakwa MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan ‎Mochtar dan Emil.</p>
<p>Adapun pertimbangan majelis hakim ‎yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).</p>
<p>Sedangkan hal meringankan mereka, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan di persidangan, dan menyesali perbuatannya.</p>
<p>Sama seperti vonis Harvei Moeis dan komplotannya, hukuman terhadap Mochtar, Emil, dan MB Gunawan juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>JPU menuntut Mochtar dan Emil dihukum pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>JPU mendakwa Mochtar Riza bersama Emil telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>Sedangkan MB Gunawan, dituntut pidana penjara 8 tahun serta pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. ‎Dia didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.</p>
<p>JPU menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan negara sejumlah Rp300 triliun, terdiri Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan <em>processing</em> (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">‎Eks Dirut dan Dirkeu PT Timah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/eks-dirut-dan-dirkeu-pt-timah-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Protes Vonis Harvey Moeis, Warganet Siap Dipenjara 6,5 Tahun jika Diberi Rp300 Triliun</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/protes-vonis-harvey-moeis-warganet-siap-dipenjara-65-tahun-jika-diberi-rp300-triliun/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/protes-vonis-harvey-moeis-warganet-siap-dipenjara-65-tahun-jika-diberi-rp300-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Dec 2024 03:16:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Siap Dipenjara]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Ringan Harvey Moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Warganet Protes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6123</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Warganet memprotes vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/protes-vonis-harvey-moeis-warganet-siap-dipenjara-65-tahun-jika-diberi-rp300-triliun/">Protes Vonis Harvey Moeis, Warganet Siap Dipenjara 6,5 Tahun jika Diberi Rp300 Triliun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong>‎ Warganet memprotes vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah Rp300 triliun.</p>
<p>Warganet menyampaikan berbagai protes kerasnya melalui berbagai unggah di sejumlah platform media sosial, di antaranya X dan TikTok.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/">Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Dikutip dari sejumlah akun di TikTok pada Minggu, (29/12), warganet mengungkapkan rasa muaknya. Mereka siap dipenjara 6,5 tahun kalau diberikan Rp300 triliun.</p>
<p>Kaos kata kata‎ menulis ‎“Beri saya uang Rp300 triliun saya siap di penjara 6,5 tahun.” Ungkapan senada juga disampaikan LemonTea, Artam Bobs, xyz, Host Sultan, Si Next, dan banyak lagi akun lainnya.</p>
<p>“Vonis diringankan, Harvey Moeis diangap punya tanggung jawab keluarga dan sopan selama persidangan. Korupsi adalah kejahatan spesial di mata hukum Indonesia,” tulis Host Sultan.</p>
<p>Bray Danuartta sempat menyampaikan tulisan bernada dapat uang ratusan triliun ‎dengan melakukan korupsi, hanya dipenjara 6,5 tahun dan mengembalikan Rp1 miliar. “Nanti kamu punya uang 299 triliun 999 miliar. Simpelkan???‎” tulis dia.</p>
<p>Sedangkan Christian menyampaikan rasa muaknya dengan menuliskan korupsi Rp300 triliun sama dengan korupsi 20 juta per jam. Lalu dapat hukuman penjara cuman 6,5 tahun saja. “BANGS******&#8230;!!!!!!!!!”</p>
<p>Dia lantas menyampaikan ajakan satire untuk beramai-ramai menjadi koruptor pada tahun 2025. Perhitungannya, korupsi Rp300 triliun dengan vonis 6 tahun penjara kira-kira masih worth id enggak.</p>
<p>Ilustrasiya, kalau misalnya korupsi Rp1 triliun saja dengan vonis 6 tahun penjara maka penghasilan pertahunnya Rp167 miliar, atau Rp13 miliar per bulan, atau Rp640 juta per hari atau perjamnya anggap saja Rp20 juta.</p>
<p>“Menurut kalian worthed atau enggak? Kalau gini mah semua orang mau ya,” ucapnya.</p>
<p>‎Bagaimana kalau jumlah korupsinya Rp300 triliun sebagaimana kerugian negara akibat korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.</p>
<p>Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis majelis hakim yang lebih rendah atau ringan dari tuntutan terhadap Harvey Moeis dan 4 terdakwa korupsi timah lainnya.</p>
<p>‎“JPU menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Harvey Moeis dkk,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<p>Secara rini, JPU menyatakan banding ‎atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipokor dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.</p>
<p>Adapun empat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap 4 terdakwa yang juga diajukan upaya hukum banding oleh JPU, yakni ‎Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.</p>
<p><strong>1. Harvey Moeis</strong>‎</p>
<p>JPU menuntut perwakilan PT RBT, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dihukum 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Harveyo Moeis 6,5 tahun penjara, uang pangganti ‎Rp210 miliar subsidair 2 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” ujar Harli.</p>
<p><strong>2. ‎Suwito Gunawan alias Awi</strong></p>
<p>Dalam perkara ini, JPU menuntut Suwito Gunawan alias Awi selaku<br />
Komisaris dan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dihukum 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Suwito Gunawan alias Awi ‎8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.</p>
<p><strong>3. Robert Indarto</strong></p>
<p>JPU menuntut Direktur PT Sariwiguna Binasentosa‎ (PT SB)‎, Ronbert Indarto, dihukum ‎14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Robert Indarto 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” ujarnya.</p>
<p><strong>4. Reza Andriansyah‎</strong></p>
<p>JPU menuntut ‎Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah‎, dihukum ‎8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Reza Andriansyah 5 tahun penjara dan denda ‎Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.</p>
<p><strong>5.‎ Suparta</strong></p>
<p>JPU menuntut Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta‎, dihukum ‎14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Suparta 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.</p>
<p>Harli menjelaskan, JPU mengajukan upaya hukum banding karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.</p>
<p>Selain itu, lanjut Harli, ‎majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/protes-vonis-harvey-moeis-warganet-siap-dipenjara-65-tahun-jika-diberi-rp300-triliun/">Protes Vonis Harvey Moeis, Warganet Siap Dipenjara 6,5 Tahun jika Diberi Rp300 Triliun</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/protes-vonis-harvey-moeis-warganet-siap-dipenjara-65-tahun-jika-diberi-rp300-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Terima Vonis Rosalina dalam Perkara Korupsi Timah, Ini Alasannya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jaksa-terima-vonis-rosalina-dalam-perkara-korupsi-timah-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jaksa-terima-vonis-rosalina-dalam-perkara-korupsi-timah-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2024 11:49:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[JPU Terima Vonis]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa Rosalina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6074</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jaksa-terima-vonis-rosalina-dalam-perkara-korupsi-timah-ini-alasannya/">Jaksa Terima Vonis Rosalina dalam Perkara Korupsi Timah, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ‎terhadap General Manager (GM) Operasional PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina.</p>
<p>‎“Menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6 style="text-align: left;"><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/">Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Harli menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Rosalina 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Adapun tuntutan Tim JPU terhadap Rosalina dalam ‎perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Harli menyampaikan, tim JPU ‎menyatakan menerima vonis atau putusan terhadap terdakwa Rosalina karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU.</p>
<p>“[Selain itu] yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti,” katanya.</p>
<p>Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung.</p>
<p>Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.</p>
<p>“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta,” ‎kata Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).</p>
<p>Majelis hakim juga memerintahkan agar pemblokir rekening bank milik terdakwa Rosalina ‎dibuka karena dia tidak menerima uang hasil dari tindak pidana korupsi timah.</p>
<p>“‎Diputuskan rekening bank terdakwa Rosalina [dibuka blokirnya] demi alasan kemanusiaan bagi anak-anaknya,” ujar Eko.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan Rosalina telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jaksa-terima-vonis-rosalina-dalam-perkara-korupsi-timah-ini-alasannya/">Jaksa Terima Vonis Rosalina dalam Perkara Korupsi Timah, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jaksa-terima-vonis-rosalina-dalam-perkara-korupsi-timah-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Dec 2024 11:07:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Banding]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Pencucian Uang Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Majelis Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Ringan Harvey Moeis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6071</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis majelis hakim yang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/">Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis majelis hakim yang lebih rendah atau ringan dari tuntutan terhadap Harvey Moeis dan 4 terdakwa korupsi timah lainnya.</p>
<p>‎“JPU menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Harvey Moeis dkk,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong>‎<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/">Harvey Moeis Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Secara rini, JPU menyatakan banding ‎atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipokor dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.</p>
<p>Adapun empat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap 4 terdakwa yang juga diajukan upaya hukum banding oleh JPU, yakni ‎Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.</p>
<p><strong>1. Harvey Moeis‎</strong></p>
<p>JPU menuntut perwakilan PT RBT, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dihukum 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Harveyo Moeis 6,5 tahun penjara, uang pangganti ‎Rp210 miliar subsidair 2 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” ujar Harli.</p>
<p><strong>2. ‎Suwito Gunawan alias Awi</strong></p>
<p>Dalam perkara ini, JPU menuntut Suwito Gunawan alias Awi selaku<br />
Komisaris dan pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dihukum 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Suwito Gunawan alias Awi ‎8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.</p>
<p><strong>3. Robert Indarto</strong></p>
<p>JPU menuntut Direktur PT Sariwiguna Binasentosa‎ (PT SB)‎, Ronbert Indarto, dihukum ‎14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Robert Indarto 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya Banding terhadap Robert Indarto tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” ujarnya.</p>
<p><strong>4. Reza Andriansyah‎</strong></p>
<p>JPU menuntut ‎Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah‎, dihukum ‎8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Reza Andriansyah 5 tahun penjara dan denda ‎Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.</p>
<p><strong>5.‎ Suparta</strong></p>
<p>JPU menuntut Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta‎, dihukum ‎14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.</p>
<p>Majelis hakim memvonis Suparta<br />
8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.</p>
<p>“Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.,” katanya.</p>
<p>Harli menjelaskan, JPU mengajukan upaya hukum banding karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.</p>
<p>Selain itu, lanjut Harli, ‎majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.‎</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/">Jaksa Banding Vonis Ringan Hervey Moeis Dkk</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jaksa-banding-vonis-ringan-hervey-moeis-dkk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‎Harvey Moeis Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2024 10:25:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis Lebih Ringan]]></category>
		<category><![CDATA[harvey moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6000</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/">‎Harvey Moeis Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait tata kelola timah.</p>
<p>Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau separuh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung 12 tahun penjara.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dituntut-12-tahun-penjara-hingga-ganti-kerugian-negara-rp210-miliar/">Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Ganti Kerugian Negara Rp210 Miliar</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Selain 6,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Majelis hakim menjuhkan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (23/12), setelah mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Harvey, belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan masih mempunyai tanaggungan keluarga.</p>
<p>Sedangkan ‎yang yang memberatkan bagi terdakwa Harvey Moeis yang menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni<br />
tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.</p>
<p>Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.</p>
<p>‎Menurut majelis, Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberanatasana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Harvey terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.</p>
<p>Atas vonis tersebut, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir‎ selama 7 hari.</p>
<p>Harvey dinyatakan terbukti melakuan perbuatan tersebut secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.</p>
<p>Majelis hakim juga memvonis ‎memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.</p>
<p>Majelis memvonis Suparta 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti‎ sejumlah Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>Adapun Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, JPU menuntut<br />
‎Suparta dan Reza Andriansyah masing-masing dituntut ‎14 tahun‎ dan 8 tahun penjara.</p>
<p>Selain itu, Suparta dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/">‎Harvey Moeis Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-30 16:48:50 by W3 Total Cache
-->