<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lisa Rahmat Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/lisa-rahmat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/lisa-rahmat/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jan 2025 04:52:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Lisa Rahmat Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/lisa-rahmat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 04:52:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Jakpus]]></category>
		<category><![CDATA[Lisa Rahmat]]></category>
		<category><![CDATA[Meirizka Widjaja]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6463</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Ibu dan kuasa hukum atau pengacara Gregorius Ronald Tannur, ‎Meirizka Widjaja dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/">Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Ibu dan kuasa hukum atau pengacara Gregorius Ronald Tannur, ‎Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat, segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.</p>
<p>Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur itu segera menjalani sidang karena Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/">Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Kamis, (9/1), mengatakan, Tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan mereka.</p>
<p>‎“Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.</p>
<p>‎Harli menjelaskan, Tim JPU Kejari Jakpus mempersiapkan surat dakwaan perkara Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat setelah menerima tersangka dan barang buktinya dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.</p>
<p>Penyerahan tahap II atau tersangka dan barang bukti kasus korupsi berupa suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis Ronal Tannur itu belangsung pada Rabu, (8/1).</p>
<p>‎Harli menjelaskan, kasus yang melilit Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat tersebut berawal pada 6 Oktober 2023. Kala itu Meirizka Widjaja ditemani Fabrizio Revan Tannur menemui Lisa Rahmat di kantor Lisa Associate di Jln. Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Pertemuan itu membahas hal-hal yang perlu dibiayai oleh Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara yang membelit putranya, Ronald Tannur, serta langkah-langkah yang akan ditempuh.</p>
<p>Adapun tindak pidana yang membelit Ronald Tannur, adalah penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. Penganiayaan tersebut menewaskan Dini yang merupakan pacar Ronald Tannur.</p>
<p>‎Setelah itu, atas permintaan Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja menyerahkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur. Dia menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat dalam kurun waktu ‎Oktober sampai Agustus 2024.</p>
<p>‎Sekira bulan Januari 2024, pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) melalui pesan Whatsapp.</p>
<p>Lisa Rahmat meminta saksi Zarof Ricar untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa kemudian datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan ketua pengadilan tersebut.</p>
<p>Lisa Rahmat menayakan kepada Ketua PN Surabaya, siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan yang membelit terdakwa Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,” ujar Harli.</p>
<p>‎</p>
<div id="attachment_6466" style="width: 660px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-6466" class="size-full wp-image-6466" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250109_114948.jpg" alt="Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, segera menjalani sidang setelah diserahkan penyidik kepada JPU Kejari Jakpus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) " width="650" height="433" /><p id="caption-attachment-6466" class="wp-caption-text">Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, segera menjalani sidang setelah diserahkan penyidik kepada JPU Kejari Jakpus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)</p></div>
<p>Setelah itu, ‎sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rahmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang sejumlah 140.000 SGDdengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik.</p>
<p>“Setelah dua minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo,” ujarnya.</p>
<p>Pembagian uang tersebut dilakukan‎ di ruangan hakim Mangapul. Erintuah Damanik mendapat 38.000 SGD‎, Mangapul sejumlah 36.000 SGD,‎ dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 SGD.</p>
<p>S‎elain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya.</p>
<p>“Akan tetapi uang sejumlah20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, pada Sabtu, 29 Juni 2024, Lisa Rahmat bertemu dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu dia menyerahkan uang kepada Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.</p>
<p>“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” katanya.</p>
<p>Setelah itu, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan memebaskan terdakwa.</p>
<p>Bahwa berdasarkan sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH).</p>
<p>Majelis mengusulkan agar para hakim terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar para terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH).</p>
<p>Menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya KY menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno KK.</p>
<p>Dalam kasus ini, Kejagung menyangka ‎Lisar Rahmat melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 6 Ayat (1) huruf a junto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Sangkaan kedua, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Sedangkan, tersangka Meirizka Widjaja disangkakan melanggar pasal sangkaan primair, yakni Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sangkaan subsidiair, yakni Pasal 5 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
‎<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/">Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 00:39:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Lisa Rahmat]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6020</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri tersangka Zarof Ricar dalam kasus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/">Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.kejaksaan.go.id/">‎</a></span></strong><span style="color: #ff6600;">Kejaksaan Agung (Kejagung)</span> memeriksa anak dan istri tersangka Zarof Ricar dalam kasus korupsi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>“Penyidik Pidsus memeriksa dua orang saksi,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin malam, (‎23/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/hakim-agung-soesilo-sempat-bertemu-makelar-kasus-zarof-ricar-ma-tidak-ditemukan-pelanggaran/">Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Adapun anak dan istri tersangka Zarof Ricar yang diperiksa sebagai saksi, yakni RBP dan DA. Keduanya sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023–2024.</p>
<p>“[Saksi untuk] tersangka ZR [Zarof Ricar dan tersangka LR [Lisa Rahmat],” ujarnya.</p>
<p>Harli menyampaikan, pemeriksaan terhadap dua saksi saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.</p>
<p>‎Dalam perkara permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung (MA) ini, Kejagung telah menetapkan Lisa Rahmat dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar sebagai tersangka.</p>
<p>Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat meminta bantuan Zarof Ricar agar hakim agung di MA tetap memvonis bebas Ronald Tannur atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Lisa Rahmat akan memberi Rp1 miliar untuk Zarof Ricar. Lisa telah memberikan Rp5 miliar untuk 3 hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, yakni Hakim Agung S, A, dan S‎.</p>
<p>Zarof Ricar telah menemui salah seorang hakim agung untuk mengurus vonis perkara Ronald Tannur, yakni pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.</p>
<p>Uang sejumlah Rp5 miliar itu diduga belum diserahkan Zarof Ricar kepada ketiga hakim agung. Mereka kemudian memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga Dini Sera Afrianti meregang nyawa.</p>
<p>‎“Tersangka LR [Lisa Rahmat] meminta agar ZR [Zarof Ricar] mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata dia.</p>
<p>Pada bulan Oktober 2024, tersangka Lisa Rahmat menyampaikan pesan kepada Zarof Ricar akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung inisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur.</p>
<p>Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur itu tidak terbukti menerima suap terkait perkara tersebut.</p>
<p>MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan babahwa ketiga hakim agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).‎</p>
<p>Dengan demikian, kata Yanto, Juru Bicara MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 ‎dinyatakan ditutup.</p>
<p>Sedangkan dalam kasus sebelumnya, yakni penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rahmat juga menyuap 3 hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo‎, dan Mangapul.</p>
<p>‎Kejagung menetapkan Zarof Ricar, mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil MA‎ dan Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permufakatan jahat berupa suap dan atau garatifikasi.</p>
<p>Kejagung menyangka Zarof Ricar melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Kemudian sangkaan kedua, yakni‎ Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Sedangkan tersangka Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/">Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bongkar Korupsi Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Direktur Golden Trimulia Valasindo</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bongkar-korupsi-perkara-ronald-tannur-kejagung-periksa-direktur-golden-trimulia-valasindo/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bongkar-korupsi-perkara-ronald-tannur-kejagung-periksa-direktur-golden-trimulia-valasindo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 01:29:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korusi perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Lisa Rahmat]]></category>
		<category><![CDATA[Meirizka Widjaja]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5176</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kasus suap dan atau gratikasi terkait pengurusan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bongkar-korupsi-perkara-ronald-tannur-kejagung-periksa-direktur-golden-trimulia-valasindo/">Bongkar Korupsi Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Direktur Golden Trimulia Valasindo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div>
<div class="mceTemp"></div>
</div>
<div><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kasus suap dan atau gratikasi terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur yang membelit 6 tersangka.</div>
<div></div>
<div>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu petang, (4/12), menyampaikan, kali ini Kejagung memeriksa dua orang.</div>
<blockquote>
<h6><span style="color: #ff6600;">Baca juga:</span></h6>
<h6><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/tersangka-ini-peran-ibu-ronald-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-pn-surabaya/">Tersangka! Ini Peran Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya</a></span></h6>
</blockquote>
<div>Kedua orang yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung tersebut, lanjut Harli, yakni Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, PW, dan anak ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja, FRT.</div>
<div></div>
<div>“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW [Meirizka Widjaja],” ujarnya.</div>
<div></div>
<div>Harli menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi di atas dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.</div>
<div></div>
<div>‎Selain dua orang tadi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahat, sebagai tersangka dalam kasus ini.</div>
<div></div>
<div>“Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka LR [Lisa Rahmat],” katanya.</div>
<div></div>
<div>‎Dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan atau gratifikasi ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Lisa Rahmat.</div>
<div></div>
<div>Ketiga hakimnya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul. Mereka majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang membuat pacarnya, Dini Sera Afriyanti, meregang nyawa.</div>
<div></div>
<div>Ketiga hakim membebaskan Ronald Tannur yang dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi ‎kepada kelurga korban atau ahli warisnya sebesar R263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.</div>
<div></div>
<div>Ketiga hakim ini memvonis bebas karena diduga menerima suap sejumlah Rp5 miliar dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat. Meirizka Widjaja menyiapkan Rp1,5 miliar sedangkan sisanya Rp3,5 miliar adalah uang talangan Lisa Rahmat.</div>
<div></div>
<div>Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat mau memberikan pinjaman uang sejumlah Rp3,5 miliar karena mereka sudah sangat akrab.</div>
<div></div>
<div>Penetapan tersangka tersebut setelah Kejagung menangkap mereka dan melakukan penggeledahan kediaman mereka dan menyita uang sekitar Rp20 miliar.</div>
<div></div>
<div>Uang sejumlah Rp20 miliar itu di antaranya Rp‎1,5 miliar dari rumah Lisa Rahmat di Surabaya dan sejumlah mata uang asing senilai Rp2,1 miliar di apartemen Lisa di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).</div>
<div></div>
<div>Selanjutnya, menyita uang Rp97.500.000, Sin$32.000, RM35.992, dan sejumlah barang bukti elektronik dari apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa Tidar Surabaya.</div>
<div></div>
<div>Kemudian, ‎uang Rp104.000.000, US$2.200, Sin$9.100, Yen100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik di apartemen Heru Hanindyo di Gayungan, Surabaya. Terakhir ‎uang Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$32.000 dari apartemen Mangapul di Surabaya.</div>
<div></div>
<div>Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Kejagung lantas menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, usai menangkapnya di Bali pada Kamis petang, 24 Oktober 2024.</div>
<div></div>
<div>Mantan ‎Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu diduga turut melakukan permufakatan jahat bersama Lisa Rahmat menyuap 3 hakim PN Surabaya sejumlah Rp5 miliar.</div>
<div></div>
<div>Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejagung mendapati Zarof Ricar juga kerap menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dan pengadilan di bawahnya, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing.</div>
<div></div>
<div>Adapun hasil gratifikasi Zarof Ricar di MA yang telah disita Kejagung mencapai sekitar Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram. Jumlahnya nyaris Rp1 triliun.</div>
<div></div>
<div>‎Zarof Ricar yang diduga markus di MA dan perdilan di bawahny ini juga akan mengurus perkara kasasi Ronald Tannur di MA. Lisa menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Ricar untuk 3 hakim agung. Selain itu, Ricar dijanjikan mendapat Rp1 miliar oleh Lisa dalam membantu mengurus perkara ini.</div>
<div></div>
<div>Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara itu tidak terbukti menerima suap terkait perkara tersebut.</div>
<div></div>
<div>MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan babahwa ketiga hakim agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).‎</div>
<div></div>
<div>Dengan demikian, kata Yanto, Juru Bicara MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 ‎dinyatakan ditutup.</div>
<div></div>
<div>Selepas itu, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia menyediakan uang suap untuk hakim PN Surabaya dan untuk mengurus kasasi anaknya di MA.</div>
<div></div>
<div>Kejagung menyangka Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul melanggar Pasal 5 Ayat (2) jucto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</div>
<div></div>
<div>Kemudian, Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</div>
<div></div>
<div>‎Sedangkan Zarof Ricar disangka melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</div>
<div></div>
<div>Kemudian sangkaan kedua, yakni‎ Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</div>
<div></div>
<div>Adapun Meirizka Widjaja disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎</div>
<div></div>
<div><strong>[red]</strong></div>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bongkar-korupsi-perkara-ronald-tannur-kejagung-periksa-direktur-golden-trimulia-valasindo/">Bongkar Korupsi Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Direktur Golden Trimulia Valasindo</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bongkar-korupsi-perkara-ronald-tannur-kejagung-periksa-direktur-golden-trimulia-valasindo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-16 15:00:19 by W3 Total Cache
-->