<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Markus Peradilan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/markus-peradilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/markus-peradilan/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Dec 2024 04:22:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Markus Peradilan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/markus-peradilan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 04:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MA Sunarto]]></category>
		<category><![CDATA[Markus Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6091</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri penyidikan kasus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/">Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong>‎ Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri penyidikan kasus tentang oknum peradilan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>“Proses masih ada di proses Kejaksana Agung. Kami tidak boleh mencampuri urusan lembaga lain,” katanya.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/">Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Sunarto dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA RI 2024 di MA, Jakarta, Jumat, (27/12), menyampaikan, pihaknya hanya fokus ke internal MA untuk melakukan pembenahan dan proses pelanggaran etik‎.</p>
<p>Khusus terkait Zarof Ricar, Sunarto menyampaikan, yang bersangkutan bukan hakim agung di MA. Dia adalah mantan pejabat tinggi di MA, tepatnya mantan ‎Kepala Balitbang Diklat Kumdil.</p>
<p>‎“ZR adalah pegawai Makam Agung, pernah pejabat eselon I di Makam Agung dan sudah pernah bakti sejak tahun 2022 awal, kalau tidak salah, di bulan Januari,” ujar dia.</p>
<p>Karena itu, MA tidak mau mengomentari, termasuk‎ soal uang serta 51 kg emas yang totalnya nyaris Rp1 triliun. Soal tindak pidana yang bersangkuta itu merupakan kewenangan Kejagung untuk mengungkapnya.</p>
<p>‎Ia tak menampik bahwa sesuai keterangan Kejagung, Zarof Ricar diduga melakukan aksinya sejak tahun 2012, termasuk saat menjabat di MA.</p>
<p>“Saya enggak tahu pasti [perkara yang diurus], cuma saya memang di media mendengar seperti itu,” katanya.</p>
<p>Sunarto kembali menegaskan, Zarof Ricar bukan hakim agung. Dia sudah purna bakti sejak awal Januari 2022 lalu. “Sudah hampir tiga tahun,” ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, ‎MA mempersilakan Kejagun memeriksa Hakim Agung Soesilo ‎terkait dissenting opinion-nya dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>Juru Bicara MA, Yanto di MA, Jakarta, Senin, (16/12/2024), menyampaikan, MA mempersilakan Kejagung karena setiap warga negara bisa menjadi saksi jika keterangannya dibutuhkan.</p>
<p>“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan ketika dikonfirmasi apakah dissenting opinion atau perbedaan pendapat soal kasus Ronald Tanur, yakni Soesilo sependapat dengan majelis hakim PN Surabaya karena sempat bertemu Zarof Ricar, mantan pejabat MA, Yanto menjawab normatif.</p>
<p>“Sebetulnya hal biasa dessenting itu,” ujarnya. Ia menjelaskan, ‎dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam suatu perkara ini diatur dalam Undang-Undang (UU), baik itu di UU Pokok Kekuasaan Kehakiman maupun UU MA.</p>
<p>‎“Maka untuk menjaga, karena ada lembaga dessenting maka susunan majelis itu kan tiga, ganjil. Kenapa ganjil? Kalau terjadi perbedaan pendapat maka dipakai suara yang terbanyak,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, dissenting dari hakim agung Soesilo, yakni menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiyaan tersebut tidak berarti karena dua hakim agung lainnya menyatakan Ronald Tannur terbukti.</p>
<p>‎“Ya, hal biasa [dissenting], walaupun ada dessenting, ya. Nah, yang dipakai yang mana? Ya, yang suara terbanyak,” ujarnya.</p>
<p>‎“Suara terbanyak kan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan pertimbangan, karena dakwannya itu subsideritas, primer, subsider, lebih subsider. Nah, ternyata menurut majelis kasasi yang terbukti adalah dakwan subsider,” katanya.</p>
<p>Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, meminta bantuan Zarof Ricar, mantan pejabat MA, agar mengondisikan hakim agung sehingga tetap memvonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Lisa Rahmat akan memberi Rp1 miliar untuk Zarof Ricar. Lisa telah memberikan Rp5 miliar ke Zarof Ricar untuk 3 hakim yang menyidangkan perkara kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung S, A, dan S‎.</p>
<p>Zarof Ricar telah menemui salah seorang hakim agung untuk mengurus vonis perkara Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga pacarnya Dini Sera Afrianti merengang nyawa.</p>
<p>Uang sejumlah Rp5 miliar itu diduga belum diserahkan Zarof Ricar kepada ketiga hakim agung tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.</p>
<p>‎“Tersangka LR [Lisa Rahmat] meminta agar ZR [Zarof Ricar] mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata dia.</p>
<p>Vonis 5 tahun penjara itu tidak bulat karena Hakim Agung Soesilo menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah. Ini sebagaimana putusan PN Surabaya.</p>
<p>Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur itu tidak terbukti menerima suap.</p>
<p>MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan bahwa ketiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).‎</p>
<p>Dengan demikian, kata Yanto, Jubir MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 ‎dinyatakan ditutup.</p>
<p>Sedangkan dalam kasus sebelumnya, yakni penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rahmat menyuap 3 hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo‎, dan Mangapul. Penyuapan tersebut juga ada andil Zarof Ricar.</p>
<p>‎Kejagung menetapkan Zarof Ricar, mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil MA‎ dan Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permufakatan jahat berupa suap dan atau garatifikasi.</p>
<p>Kejagung menyangka Zarof Ricar melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Kemudian sangkaan kedua, yakni‎ Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Sedangkan tersangka Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br />
<strong>‎[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/">Ketua MA Nyatakan Tak Boleh Campuri Penyidikan Kejagung</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-nyatakan-tak-boleh-campuri-penyidikan-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Dec 2024 03:30:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[Markus Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6087</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Mahkamah Agung (MA) telah membuat sejumlah langkah untuk memutus mata rantai dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/">Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Mahkamah Agung (MA) telah membuat sejumlah langkah untuk memutus mata rantai dan mencegah berulangnya dugaan makelar kasus seperti yang dilakukan Zarof Ricar.</p>
<p>‎“Ada kasus mantan aparatur kita, ZR [Zarof Ricar]. Yang jelas MA langsung meresponsnya dengan berusaha untuk memutus mata rantai,” kata Sunarto, Ketua MA di Jakarta, Jumat, (27/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/hakim-agung-soesilo-sempat-bertemu-makelar-kasus-zarof-ricar-ma-tidak-ditemukan-pelanggaran/">Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menyampaikan, upaya untuk memutus mata rantai seperti kasus mantan petinggi MA, Zarof Ricar, ini agar ke depannya hakim maupun aparatur peradilan tidak bisa dipengaruhi dengan uang atau berbagai iming-iming lainnya.</p>
<p>“Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita,” kata dia.</p>
<p>Meski demikian, MA akan terus mewujudkannya. Adapun langah pertama, yakni menindak tegas semua pihak yang terlibat. Ini diawali dengan pemeriksaan dan MA telah membentuk tim.</p>
<p>Tim memeriksa nama-nama yang diduga terlibat, baik dari unsur hakim maupun elemen lainnya di badan peradilan, khususnya yang santer di beritakan media massa.</p>
<p>“‎Telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media. Termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada [disidik] di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua,” tandasnya.</p>
<p>MA menjatuhkan saksi sesuai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum hakim atau elemen lainnya di peradilan.‎ Sunarto mengaku telah menandatangani sanksi etik terkait oknum hakim PN Surabaya.</p>
<p>“Itu sudah saya tanda tangan, terakhir mungkin minggu [pekan] kemarin. Nanti kepala Badan Pengawasan bisa melihat atau bisa membuka di portalnya atau laman Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Itu sudah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.</p>
<p>Langkah selanjutnya, MA akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP ini diterapkan secara tranparan mulai dari pimpinan MA hingga ‎Badan Peradilan di seluruh Indonesia.</p>
<p>“Termasuk para Hakim Agung, kita beri kewenangan untuk melakukan menjadi Hakim Agung Pengawas dan Pembina Aparatur di daerah,” katanya.</p>
<p>MA juga memberikan‎ kewenangan kepada pimpinan tingkat banding atau ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan-tindakan sementara, yaitu memutasi aparatur diduga bermasalah yang ada di wilayah tingkat banding.</p>
<p>“[Ini] bila mana ada indikasi-indikasi aparatur tersebut melakukan atau dugaan melakukan pelanggaran kode etiknya. Itu kita berikan kepada pengadilan tingkat banding,” ujarnya.</p>
<p>Para pimpinan, mulai dari ketua MA hingga tingkat bawah harus memberikan contoh atau teladan. Para pimpinan jangan menjadi bagian dari masalah di institusi‎nya.</p>
<p>“Itu langkah-langkahnya. ‎Ini komitmen kita bersama. Jadi mohon juga media bisa memantau, bisa mengawasi. Itulah komitmen kita,” ujarnya.</p>
<p>‎Sunarto menegaskan, semua pimpinan jangan menjadi bagian dari masalah di institusinya. Ini juga mengingatkan diri sendiri karena kalau pemimpinnya menjadi bagian dari masalah, maka tidak akan berkinerja optimal.</p>
<p>“Segala potensi yang ada hanya habis digunakan untuk menyelesaikan masalah pimpinan. Kapan masalah institusi atau lembaga akan diselesaikan,” tandasnya.</p>
<p>Langkah selanjutnya, MA telah melakukan fit and proper test untuk mencari calon-calon pimpinan yang bukan bagian dari masalah. Calon-calon pimpinan tersebut memiliki intelektualitas, skill atau keterampilan, dan memiliki integritas yang bagus,” katanya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/">Ketua MA Beberkan Beberapa Upaya Putus Mata Rantai Markus Zarof Ricar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ketua-ma-beberkan-beberapa-upaya-putus-mata-rantai-markus-zarof-ricar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-17 07:08:46 by W3 Total Cache
-->