<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pagar Laut Tangerang Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pagar-laut-tangerang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pagar-laut-tangerang/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jan 2025 02:34:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Pagar Laut Tangerang Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pagar-laut-tangerang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pn-jakpus-diminta-perintahkan-kkp-cepat-tetapkan-tersangka-pagar-laut-tangerang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pn-jakpus-diminta-perintahkan-kkp-cepat-tetapkan-tersangka-pagar-laut-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 02:34:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[LP3HI]]></category>
		<category><![CDATA[Pagar Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakpus]]></category>
		<category><![CDATA[Segera Tetapkan Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6717</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawtch.id – PN Jakpus diminta perintahkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) cepat tetapkan tersangka...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pn-jakpus-diminta-perintahkan-kkp-cepat-tetapkan-tersangka-pagar-laut-tangerang/">PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawtch.id –</strong> PN Jakpus diminta perintahkan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) cepat tetapkan tersangka kasus pagar laut Tangerang.</p>
<p>Permintaan itu merupakan salah satu permohonan praperadilan Lembaga Pengawasan Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman dkk.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/boyamin-dkk-praperadillankan-kkp-soal-pagar-laut-tangerang/">Boyamin Dkk Praperadillankan KKP soal Pagar Laut Tangerang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Boyamin mempraperadilankan KKP, dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ‎selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mengusut kasus pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, tersebut.</p>
<p>‎Adapun permohonan praperadilan ini, yakni dalam permohonan primair, m‎enyatakan menerima dan mengabulkan permohonan permohon untuk seluruhnya.</p>
<p>Kemudian, menyatakan PN Jakpus berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan perkara a quo.</p>
<p>Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.</p>
<p>Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada perkara tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang.</p>
<p>‎Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di wilayah perairan laut di Kabupaten Tangerang.</p>
<p>“Menghukum Termohon [KKP] untuk membayar biaya perkara,” kata Boyamin pada Kamis, (23/1).</p>
<p>‎Sedangkan permohonan subsidarnya, ‎memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).‎</p>
<p>Boyamin mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan karena KKP, dalam hal ini penyidik PPNS tidak segera menetapkan tersangka kasus pagar laut perairan Tangerang tersebut.</p>
<p>‎“Tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiil,” ujarnya.</p>
<p>Boyamin menjelaskan, sebagaimana diketahui, KKP telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Namun demikian, KKP belum menetapkan tersangka, bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.</p>
<p>Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru, yakni terdapat pihak lain melakukan pembongkaran. Tindakan ini justru yang dikehendaki masyarakat.</p>
<p>“Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Atas tindakan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan di PN Jakpus pada Senin, (20/1).</p>
<p>“Tindakan KKP tidak segera tetapkan ‎tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, menunggu 20 hari yang dilakukan penyidik KKP merupakan tindakan ceroboh, tidak profesional, dan super salah.</p>
<p>‎“Mengulur waktu 20 hari berpotensi terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.</p>
<p>‎Boyamin mengungkapkan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan PPNS KKP tersebut di PN Jakpus pada Senin, (20/1/2025).</p>
<p>Permohonan praperadilan ini telah terdaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pn-jakpus-diminta-perintahkan-kkp-cepat-tetapkan-tersangka-pagar-laut-tangerang/">PN Jakpus Diminta Perintahkan KKP Cepat Tetapkan Tersangka Pagar Laut Tangerang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pn-jakpus-diminta-perintahkan-kkp-cepat-tetapkan-tersangka-pagar-laut-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Boyamin Dkk Praperadillankan KKP soal Pagar Laut Tangerang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/boyamin-dkk-praperadillankan-kkp-soal-pagar-laut-tangerang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/boyamin-dkk-praperadillankan-kkp-soal-pagar-laut-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2025 00:34:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Boyamin Saiman]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LP3HI]]></category>
		<category><![CDATA[Pagar Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jakpus]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan KKP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6712</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kementerian Kelautan dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-dkk-praperadillankan-kkp-soal-pagar-laut-tangerang/">Boyamin Dkk Praperadillankan KKP soal Pagar Laut Tangerang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kementerian Kelautan dan Perikanan ‎(KKP) terkait pagar laut Perairan Tangerang, Banten.</p>
<p>Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis, (23/1), mengatakan, pihaknya mempraperadilankan KKP dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ‎selaku penyidik kasus pagar laut tersebut.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kkp-ancam-cabut-izin-pembuat-pagar-laut-tangerang/">KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Boyamin menyampaikan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>“Kami telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Penyidik PPNS KKP,” ujarnya.</p>
<p>Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan register perkara nomor 01/ Pid. Prap / 2025 / PN . Jkt. Pst.</p>
<p>LP3HI‎ juga memberikan kuasa kepada dua advokat lainnya, yakni Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian ‎untuk mempraperadilankan KKP.</p>
<p>‎Boyamin menjelaskan, sebagaimana diketahui, KKP telah memberikan pernyataan umum bahwa telah melakukan Penyidikan dan Penyegelan atas pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang, Banten.</p>
<p>Namun demikian, KKP belum menetapkan tersangka bahkan memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan.</p>
<p>Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran dan ini justru yang dikehendaki masyarakat.</p>
<p>“Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Atas tindakan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan di PN Jakpus pada Senin, (20/1).</p>
<p>“Tindakan KKP tidak segera tetapkan ‎tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan,” ujarnya.</p>
<p>Selain itu, menunggu 20 hari yang dilakukan penyidik KKP merupakan tindakan ceroboh, tidak profesional, dan super salah.</p>
<p>‎“Mengulur waktu 20 hari berpotensi terduga pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/boyamin-dkk-praperadillankan-kkp-soal-pagar-laut-tangerang/">Boyamin Dkk Praperadillankan KKP soal Pagar Laut Tangerang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/boyamin-dkk-praperadillankan-kkp-soal-pagar-laut-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Akhirnya Buka Nama Perusahaan Pemilik SHGB Kavling Laut Tengerang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/atr-bpn-akhirnya-buka-nama-perusahaan-pemilik-shgb-kavling-laut-tengerang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/atr-bpn-akhirnya-buka-nama-perusahaan-pemilik-shgb-kavling-laut-tengerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 05:56:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BPN/ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kavling Sejumlah Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pagar Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[SHGB]]></category>
		<category><![CDATA[SHM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6666</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya buka suara...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/atr-bpn-akhirnya-buka-nama-perusahaan-pemilik-shgb-kavling-laut-tengerang/">ATR/BPN Akhirnya Buka Nama Perusahaan Pemilik SHGB Kavling Laut Tengerang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya buka suara bahwa laut Tangerang, Banten, yang dipagar itu merupakan ratusan kavling‎ milik sejumlah perusahaan.</p>
<p>Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (20/1), menyampaikan, total ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangung (SHGB) bidang tanah‎ di bawah laut Tangerang yang dipagar 30,16 kilomter (km) tersebut.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="http://KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang">KKP Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembuat Pagar Laut Tangerang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Adapun perusahaan pemilik SHGB tanah di bawah laut Tangerang itu ‎di antaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.</p>
<p>‎Kemudian, lanjut Nurson, 9 SHGB atas bidang tanah di bawah laut Tangerang milik perseorangan atau individu dan 17 bidang lainnya yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).</p>
<p>‎Terkait adanya ratusan bidang tanah dengan SHGB di bawah laut Tangerang yang telah berstatus kavling milik sejumlah perusahaan hingga pribadi itu, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).</p>
<p>Koordinasi tersebut guna memastikan batas garis pantai. Nusron menyatakan, pihaknya akan menindak tegas jika sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai.</p>
<p>“Memang wilayah laut kemudian di-SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” katanya.</p>
<p>Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berwenang meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah. Terlebih, sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit pada tahun 2023.</p>
<p>Ia menjelaskan, ratusan SHGB milik berbagai perusahaan dan SHM milik pribadi itu belum berusia 5 tahun dan jika dalam evaluasi itu ditemukan melanggar hukum, itu dapat dibatalkan.</p>
<p>“[Apabila] ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” tandasnya.</p>
<p>Sedangkan soal polemik pagar laut sejauh 30,16 km di perairan Tengerang, Banten, yang terus bergulir, Nusron sempat menyampaikan, tidak mau ikut campur terlalu jauh, karen bukan wewenang Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Permpas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, menyampaikan, pascamencuatnya sejumlah SHGB di atas laut ‎dari Bocor Alus Tempo, pihaknya mendapat informasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tengah panik.</p>
<p>BPN tengah berupaya membersihkan jejak untuk menutupinya. Menurutnya, wajar itu membuat BPN panik karena tidak ada dalih apapun BPN berwenang menerbitkan sertifikat bukti hak di atas laut.</p>
<p>“Karena laut, tidak boleh dimiliki oleh pribadi maupun korporasi, baik dalam bentuk SHM maupun SHGB,” ujarnya dilansir dari Jakartasatu.com.</p>
<p>Adapun modus BPN yang digunakan untuk menerbitkan SHGB di atas laut itu adalah sejumlah transaksi jual-beli girik bodong. Pemilik girik mengklaim bahwa laut itu awalnya daratan atau tanah miliknya ‎kemudian terkena abrasi sehingga menjadi laut.</p>
<p>Setelah dijual, nantinya pengembang akan melakukan restorasi laut dengan dalih untuk mengembalikan daratan yang terkena abrasi tersebut.</p>
<p>Kemudian, jika itu dipersoalkan, BPN akan menggunakan jurus bahwa pihaknya hanya melayani‎ permohonan. Sepanjang terpenuhinya syarat formil, BPN tidak bisa menolak untuk menerbitkan sertifikat. Indonesiawatch.id masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/atr-bpn-akhirnya-buka-nama-perusahaan-pemilik-shgb-kavling-laut-tengerang/">ATR/BPN Akhirnya Buka Nama Perusahaan Pemilik SHGB Kavling Laut Tengerang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/atr-bpn-akhirnya-buka-nama-perusahaan-pemilik-shgb-kavling-laut-tengerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KKP: Pemilik Ngaku atau Eggak, Pagar Laut Tangerang akan Dibongkar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kkp-pemilik-ngaku-atau-eggak-pagar-laut-tangerang-akan-dibongkar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kkp-pemilik-ngaku-atau-eggak-pagar-laut-tangerang-akan-dibongkar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 04:23:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Pagar Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilik Mengakui]]></category>
		<category><![CDATA[Tetap akan Dibongkar]]></category>
		<category><![CDATA[TNI AL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6656</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, pihaknya akan tetap membongkar pagar laut...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kkp-pemilik-ngaku-atau-eggak-pagar-laut-tangerang-akan-dibongkar/">KKP: Pemilik Ngaku atau Eggak, Pagar Laut Tangerang akan Dibongkar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, pihaknya akan tetap membongkar pagar laut di perairan Tangerang, terlepas pemiliknya mengakui atau tidak.</p>
<p>‎“Kita kan sudah mengirimkan statement yang jelas, kita akan bongkar, mau dia ngaku atau gak ngaku,” ujar Doni Ismanto, ‎Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi, Informasi, dan Publik pada Senin, (20/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/pagar-laut-tangerang-dibongkar-muncul-shgb-walhi-prabowo-harus-bongkar-tuntas/">Pagar Laut Tangerang Dibongkar Muncul SHGB, Walhi: Prabowo Harus Bongkar Tuntas‎</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Doni mengatakan, jika pemiliknya mengakui, itu lebih enek lagi karena dia itulah yang harus membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan atau laut Kabupaten Tangerang, Banten tersebut.</p>
<p>‎“Dia suruh biayain bongkar karena undang-undangnya omongannya gitu,” ucapnya.</p>
<p>Sedangkan soal berbedaya menafsirkan perintah Presiden Prabowo sehingga sampai TNI AL mulai membongkar pagar ‎laut tersebut, Doni menyampaikan tidak mau memperdebatkan itu.</p>
<p>“Kita ini mau nyelesaikan masalah dan kita kan sudah statement, kita akan melakukan pembongkaran dengan rencana operasi yang matang,” katanya.</p>
<p>Terkait itu, lanjut Doni dalam wawancara di tvOne, pada hari ini Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, ‎kembali melakukan koordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), Laksamana Muhammad Ali.</p>
<p>“Jadi saya enggak mau terjebak dalam yang itu lagi [tafsir perintah pembongkaran],” ujarnya.</p>
<p>‎Lebih lanjut Doni menyampaikan soal ultimatum KKP 2 kali 24 jam kepada pemilik pagar laut untuk membongkar, karena pihaknya tidak bisa langsung begitu saja membongkar.</p>
<p>“Ya kan kita kan enggak bisa, kita mikir hari ini bongkar terus langsung bongkar. Kita ngerahin kapal, kapal kita di mana-mana,” ujarnya.</p>
<p>Ultimatum 2&#215;24 jam tersebut juga karena KKP harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya KSAL hingga Polairud. KKP tidak ingin pembongkaran pagar laut ini memakan waktu relatif lama.</p>
<p>‎“Ini kita tuh maunya dateng enggak perlu sampai waktu minggu-mingguan, 2 hari 3 hari selesai,” katanya.</p>
<p>Doni lantas memberikan pilihan, dibongkar sekarang tetapi waktunya lama, atau dibongkar dengan perencanaan matang, logistik yang efektif, efisien, armada yang cukup, dan tidak tidak memakan waktu lama.</p>
<p>“Kita ini pengen semuanya kerja cepat, tepat, dan terukur,” ujarnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kkp-pemilik-ngaku-atau-eggak-pagar-laut-tangerang-akan-dibongkar/">KKP: Pemilik Ngaku atau Eggak, Pagar Laut Tangerang akan Dibongkar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kkp-pemilik-ngaku-atau-eggak-pagar-laut-tangerang-akan-dibongkar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pagar Laut Tangerang Dibongkar Muncul SHGB, Walhi: Prabowo Harus Bongkar Tuntas</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pagar-laut-tangerang-dibongkar-muncul-shgb-walhi-prabowo-harus-bongkar-tuntas/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pagar-laut-tangerang-dibongkar-muncul-shgb-walhi-prabowo-harus-bongkar-tuntas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 03:29:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[Pagar Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[SHGB Laut Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[walhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6654</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Pagar laut 30,16 kilometer (km) di Perairan Tangerang, Banten, mulai masuk babak...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pagar-laut-tangerang-dibongkar-muncul-shgb-walhi-prabowo-harus-bongkar-tuntas/">Pagar Laut Tangerang Dibongkar Muncul SHGB, Walhi: Prabowo Harus Bongkar Tuntas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎</strong>Pagar laut 30,16 kilometer (km) di Perairan Tangerang, Banten, mulai masuk babak baru. Muncul informasi bahwa perairan tersebut merupakan kavling milik perusahaan yang sudah kantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).</p>
<p>‎Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membongkar semua pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB laut tersebut.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-target-hari-pertama-tni-al-serbu-pagar-laut-tangerang/">Ini Target Hari Pertama TNI AL ‎Serbu Pagar Laut Tangerang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎“Kami minta dalam hal ini kepada Pak Presiden, anggap saja ini 100 hari, kami minta dengan tegas dan jelas baditnya, penjahatnya ini [diusut],” kata Mukri Priatna, Deputi Eksternal dan Kepala Divisi Public Enggagement Walhi pada Senin, (20/1).</p>
<p>‎Walhi mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan aparat penegak hukum terkait untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam mengeluarkan SHGB terhadap laut perairan Tangerang tersebut.</p>
<p>‎“Terbit HGB di atas laut, bahkan sertifikat, siapa yang berwenang menerbitkan HGB?” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut Mukri dalam wawancara di <em>tvOne</em>, menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan‎ (KKP) bukan pihak yang berwenang untuk menerbitkan SHGB.</p>
<p>“Bukan dia [KKP]. Ini yang penyakitnya adalah badan pertanahan, makanya mereka tuh didemarkasi sekarang ini. Ini penyakitnya nih, kok tiba-tiba terbit kalau tidak ada maksud dan kejahatan terselubung,” tandasnya.</p>
<p>Namun demikian, Mukri menyampaikan, seharusnya KKP juga tahu kalau pagar laut yang sudah dibangun 30,16 km tersebut sebagai embrio jembatan untuk melakukan reklamasi laut seluas 9 ribu hektare (ha).</p>
<p>‎“[KKP pasti tahu] karena dalam peta arahan ruang, termasuk penyesuaian rencana strategis zonasi pengolahan wilayah pesir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.</p>
<p>Mukri mengatakan, KKP harusnya tahu dengan agenda besar di perairan Tangerang, Banten, kerena dokumen yang diperlukan terkait rencana besar itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.</p>
<p>‎“Betul [harus ada koordinasi antarlembaga]. Nah, yang jadi soal itu, kan kalau misalnya daerah yang enggak ngerti, enggak masuk akal,” ujarnya.</p>
<p>Mukri berpandangan demikian, karena menurutnya, aparatur di pemerintahan daerah itu merupakan orang-orang pintar dan jelas-jelas sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010.</p>
<p>“Bahwa masyarakat pesisir itu punya hak konstitusional. Untuk itu, tidak boleh yang namanya ruang laut itu dikapling-kapling, diprivatisasi, diperjualbelikan, didagang-dagangin,” ujarnya.</p>
<p>Terkait itu, Staf Khusus Menteri KKP bidang Komunikasi, Informasi, dan Publik, Doni Ismanto, mengatakan, enggan menanggapi soal itu karena wewenang KKP sudah sangat jelas.</p>
<p>‎“Wewenangnya KKP ada di mana. Ini kan lintas kementerian, semuanya. Jadi saya menghargai aja pendapat bapak,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Permpas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, menyampaikan, pascamencuatnya<br />
sejumlah SHGB di atas laut ‎dari Bocor Alus Tempo, pihaknya mendapat informasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tengah panik.</p>
<p>BPN tengah berupaya membersihkan jejak untuk menutupinya. Menurutnya, wajar itu membuat BPN panik karena tidak ada dalih apapun BPN berwenang menerbitkan sertifikat bukti hak di atas laut.</p>
<p>“Karena laut, tidak boleh dimiliki oleh pribadi maupun korporasi, baik dalam bentuk SHM maupun SHGB,” ujarnya dilansir dari <em>Jakartasatu.com</em>.</p>
<p>Adapun modus BPN yang digunakan untuk menerbitkan SHGB di atas laut itu adalah sejumlah transaksi jual-beli girik bodong. Pemilik girik mengklaim bahwa laut itu awalnya daratan atau tanah miliknya ‎kemudian terkena abrasi sehingga menjadi laut.</p>
<p>Setelah dijual, nantinya pengembang akan melakukan restorasi laut dengan dalih untuk mengembalikan daratan yang terkena abrasi tersebut.</p>
<p>Kemudian, jika itu dipersoalkan, BPN akan menggunakan jurus bahwa pihaknya hanya melayani‎ permohonan. Sepanjang terpenuhinya syarat formil, BPN tidak bisa menolak untuk menerbitkan sertifikat. <em>Indonesiawatch.id</em> masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pagar-laut-tangerang-dibongkar-muncul-shgb-walhi-prabowo-harus-bongkar-tuntas/">Pagar Laut Tangerang Dibongkar Muncul SHGB, Walhi: Prabowo Harus Bongkar Tuntas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pagar-laut-tangerang-dibongkar-muncul-shgb-walhi-prabowo-harus-bongkar-tuntas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-23 01:55:18 by W3 Total Cache
-->