<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pasir laut Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pasir-laut/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pasir-laut/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Jun 2025 05:43:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>pasir laut Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pasir-laut/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Kali Ini Waras, Anulir Aturan Ekspor Pasir Laut</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-kali-ini-waras-anulir-aturan-ekspor-pasir-laut/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-kali-ini-waras-anulir-aturan-ekspor-pasir-laut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2025 05:43:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[pasir laut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7156</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen) Jakarta, Indonesiawatch.id – Membaca putusan Mahkamah Agung yang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-kali-ini-waras-anulir-aturan-ekspor-pasir-laut/">MA Kali Ini Waras, Anulir Aturan Ekspor Pasir Laut</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)</strong></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Membaca putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, rasanya seperti tidak hidup di Indonesia. Dimana aturan dan hukum dibuat hanya untuk memenuhi syahwat oligarki dan oknum penguasa.</p>
<p>Lewat putusan tersebut, pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan,” kata majelis hakim dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025.</p>
<p>Menurut Hengki Seprihadi sekretaris CERI, penjualan pasir itu dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial.</p>
<p>Kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut.</p>
<p>Saat ini diperoleh informasi sudah 66 perusahaan yang mendaftar di Kementrian KKP, untuk mendapatkan izin ekspor pasir laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa perusahaan-perusahaan ini sedang dalam proses verifikasi dan evaluasi untuk mendapatkan izin.</p>
<p>Setiap perusahaan yang memperoleh izin dari Kementerian KKP diwajibkan menyetorkan dana sebesar Rp 200 milyar. Proses ini harus dihentikan, terkait putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025.</p>
<p>Ekspor pasir laut ke Singapura, tidak dapat dipungkiri sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Anehnya di negeri ini, untuk menjadi pengkhianat negara, harus membayar mahal hingga Rp200 Miliar.</p>
<p>Pasir laut yang selama ini dibeli Singapura dari Indonesia justru dipakai untuk mereklamasi pantai negara tersebut yang membuat daratan mereka menjadi lebih luas. Sebelumnya luas Singapura hanya 578 kilometer persegi, setelah adanya proyek reklamasi, luas wilayah Singapura telah bertambah signifikan hingga 25 persen menjadi 719 kilometer persegi. Hal ini menjadi ancaman serius bagi kedaulatan wilayah laut Indonesia.</p>
<p>Keputusan MA yang membatalkan kegiatan ekspor pasir laut, dipandang sebagai keputusan hukum yang memiliki semangat nasionalisme dan perduli pada aspirasi masyarakat pesisir maupun nelayan yang terdampak langsung akibat penambangan pasir laut.</p>
<p>Terlebih lagi bisnis ekspor pasir laut, banyak melibatkan para oligari dan taipan yang dibackingi para pejabat eksekutif, legislative dan institusi hukum. Oleh sebab itu bisnis ekspor pasir laut, sama sekali tidak memiliki manfaat bagi rakyat kecil. Mari kita kawal putusan MA, agar tidak kemasukan angin laut.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-kali-ini-waras-anulir-aturan-ekspor-pasir-laut/">MA Kali Ini Waras, Anulir Aturan Ekspor Pasir Laut</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-kali-ini-waras-anulir-aturan-ekspor-pasir-laut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal yang Ditangkap KKP di Batam, Diduga Lepas</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kapal-asing-penyedot-pasir-laut-ilegal-yang-ditangkap-kkp-di-batam-diduga-lepas/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kapal-asing-penyedot-pasir-laut-ilegal-yang-ditangkap-kkp-di-batam-diduga-lepas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Nov 2024 01:32:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KKP]]></category>
		<category><![CDATA[pasir laut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4498</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kapal asing penyedot pasir laut ilegal yang berbendera Malaysia dan Singapura diduga...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kapal-asing-penyedot-pasir-laut-ilegal-yang-ditangkap-kkp-di-batam-diduga-lepas/">Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal yang Ditangkap KKP di Batam, Diduga Lepas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kapal asing penyedot pasir laut ilegal yang berbendera Malaysia dan Singapura diduga lepas. Dua kapal bernama lambung MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, dikutip dari dari pantauan cnnindonesia.com, tidak berada lagi di lokasi pengamanan.</p>
<p>Kapal raksasa pencuri pasir laut di Batam itu diduga sudah lama tidak berada di lokasi saat diamankan PSDKP. Kapal MV Yang Cheng 6, misalnya terpantau sudah berada di perairan Malaysia Muar, Kamis (7/11). Sedangkan MV Zhou Shun 9, terpantau berada di perairan Pulau Kukup Malaysia, Kamis (7/11).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/jokowi-muluskan-ekspor-pasir-laut-berdampak-buruk-bagi-lingkungan-dan-masyarakat/">Jokowi Muluskan Ekspor Pasir Laut, Berdampak Buruk bagi Lingkungan dan Masyarakat</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Padahal sebelumnya kedua kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) <a href="https://kkp.go.id/">Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)</a> di Pulau Nipah, Batam, pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.</p>
<p>Sampai saat ini pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mengklarifikasi lepasnya kedua kapal ilegal tersebut. Sebelumnya, dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia dan Singapura tersebut ditangkap petugas PSDKP KKP di Pulau Nipah Batam, pada Rabu lalu.</p>
<p>Kapal itu ditangkap petugas, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Kapal itu juga secara iegal melakukan aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepri.Hasil sedotan pasir laut dilakukan dua Kapal itu dibawa ke Negara tetangga Singapura untuk kegiatan Reklamasi.</p>
<p>Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers Kamis sore (10/10), menjelaskan kapal penyedot pasir tersebut sudah 10 kali melakukan aktivitas pertambangan pasir laut secara illegal di perairan Kepri.</p>
<p>Dalam sebulan hanya 3 hari kerja di mana dalam sekali aktivitas selama 9 jam mengeruk pasir laut sebanyak 10.000 ton kubik. Menurut perhitungan petugas, kata Pung, dalam sebulan mencapai 100.000 ton kubik dan dalam setahun mencapai 1,2 juta ton kubik.</p>
<p>Dikutip dari cnnindonesia.com, Aksi penyedotan pasir laut secara ilegal oleh dua kapal asing itu telah membuat kerugian negara mencapai Rp223 miliar.</p>
<p>&#8220;KKP mengatur secara aturan Negara dapat, ini Negara tidak dapat, zonk sama sekali. Tidak dapat apa &#8211; apa dengan pencurian seperti ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain menangkap dua kapal penyedot pasir laut secara illegal, petugas PSDKP juga mengamankan 26 orang ABK diantaranya 2 WNI dan 24 WNA asal China.</p>
<p>Usai penangkapan itu, dua kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu diamankan di perairan Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kapal-asing-penyedot-pasir-laut-ilegal-yang-ditangkap-kkp-di-batam-diduga-lepas/">Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal yang Ditangkap KKP di Batam, Diduga Lepas</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kapal-asing-penyedot-pasir-laut-ilegal-yang-ditangkap-kkp-di-batam-diduga-lepas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-23 09:09:56 by W3 Total Cache
-->