<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penganiayaan Dokter Koas Palembang Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/penganiayaan-dokter-koas-palembang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/penganiayaan-dokter-koas-palembang/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Dec 2024 05:10:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Penganiayaan Dokter Koas Palembang Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/penganiayaan-dokter-koas-palembang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tersangka Penganiayaan Dokter Koas, Sopir Keluarga Pejabat, Polisi: Peyidikan Tegak Lurus</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/tersangka-penganiayaan-dokter-koas-sopir-keluarga-pejabat-polisi-peyidikan-tegak-lurus/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/tersangka-penganiayaan-dokter-koas-sopir-keluarga-pejabat-polisi-peyidikan-tegak-lurus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 05:10:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan Dokter Koas Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumsel]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5696</guid>

					<description><![CDATA[<p>Palembang, Indonesiawatch.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, akan mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap korban...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tersangka-penganiayaan-dokter-koas-sopir-keluarga-pejabat-polisi-peyidikan-tegak-lurus/">Tersangka Penganiayaan Dokter Koas, Sopir Keluarga Pejabat, Polisi: Peyidikan Tegak Lurus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palembang, Indonesiawatch.id –</strong> Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, akan mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap korban dokter koas Muhammad Luthfi, meskipun tersangka Fadilah dari pihak pejabat.</p>
<p>“Enggak ada [intervensi], jalan lurus, jalan terus,” kata Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum ‎Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dikutip ‎pada Senin, (16/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/polisi-majikan-pelaku-pemukulan-dokter-koas-di-palembang-intimidasi-korban/">Polisi: Majikan Pelaku Pemukulan Dokter Koas di Palembang Intimidasi Korban</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Polda Sumsel menyampaikan, pihaknya akan mengusut kasus ini secara profesional dan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.</p>
<p>‎“Intinya bahwa kita laksanakan kegiatan proses penyidikan ini secara profesional tentunya,” kata<br />
Kombes Pol Sunarto, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel.</p>
<p>Ia menegaskan, penetapan tersangka tentunya sesuai alat bukti ‎permulaan yang cukup, keterangan saksi, dan ahli serta bukti-bukti terkait lainnya.</p>
<p>“Alat bukti yang cukup yang kita dapatkan di TKP, saksi, kemudian bukti digital dari rekaman CCTV di TKP tersebut,” katanya.</p>
<p>Polda Sumsel menyampaikan pernyataan tersebut dikonfirmasi wartawan karena suami dari Sri Meilina, Dedy Mandarsyah merupakan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) di Kalimantan Barat (Kalbar).</p>
<p>Adapun Sri Meilina disebut-sebut merupakan seorang pengusaha dan pemilik galeri batik tenun di Kota Palembang, Sumsel. Sri Meilina dan Dedy adalah orang tua dari Lady Aurelia Pramesti, dokter koas bersama Muhammad Luthfi di RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang.</p>
<p>Anwar menyampaikan, Fadilah merupakan sopir Sri Meilina telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap Muhammad Luthfi.</p>
<p>‎“Pelaku ini sudah bekerja dengan ibu teman korban cukup lama, kurang lebih 20 tahun sebagai driver,” katanya.</p>
<p>Ia juga menyampaikan bahwa<br />
Fadilah bukan merupakan pegawai honorer PUPR. “Dari pendalaman yang kami dapatkan yang bersangkutan [Fadilah] bukan pegawai,” katanya.</p>
<p>Polda Sumsel menetapan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yakni tentang tindak pidana penganiayaan‎ dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.</p>
<p>Tersangka Fadilah ‎menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban Muhammad Luthfi dan keluarganya serta keluarga majikannya.</p>
<p>‎“Kepada keluarga ibu Lina, Bapak Dedy [Mandarsyah] dan Lady saya meminta maaf sebesar-besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” kata dia. ‎‎‎</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tersangka-penganiayaan-dokter-koas-sopir-keluarga-pejabat-polisi-peyidikan-tegak-lurus/">Tersangka Penganiayaan Dokter Koas, Sopir Keluarga Pejabat, Polisi: Peyidikan Tegak Lurus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/tersangka-penganiayaan-dokter-koas-sopir-keluarga-pejabat-polisi-peyidikan-tegak-lurus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Diancam 5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pelaku-penganiayaan-dokter-koas-di-palembang-diancam-5-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pelaku-penganiayaan-dokter-koas-di-palembang-diancam-5-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 02:18:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Fadilah alias Datuk]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Lima Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiaya Dokter Koas]]></category>
		<category><![CDATA[Penganiayaan Dokter Koas Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[RS Siti Fatimah Az Zahra]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD Palembang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5685</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Polda ‎Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Fadilah alias DT (37 tahun) sebagai tersangka...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pelaku-penganiayaan-dokter-koas-di-palembang-diancam-5-tahun-penjara/">Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Diancam 5 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Polda ‎Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Fadilah alias DT (37 tahun) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, dokter koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Az-Zahra, Pelembang.“Penyidik dari Ditreskrimum Polda Semsel yang menangani perkaranya, menetapkan tersangkan satu orang pelaku penganiayaan,‎” kata Kombes Pol Sunarto, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel dikutip pada Senin, (16/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/viral-dokter-muda-dipukuli-diduga-terkait-piket-akhir-tahun/">Viral Dokter Muda Dipukuli Diduga Terkait Piket Akhir Tahun</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Dirreskrimum ‎Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, dalam konferensi pers Sabtu sore, menyampaikan, penyidik menetapkan Fadilah sebagai tersangka setelah yang besangkutan menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan.</p>
<p>‎“Yang bersangkutan juga sudah kita minta keterangan dan menyerahkan diri ke Polda Semsel,” ujarnya.</p>
<p>Anwar menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Fadilah terhadap korban Muhammad Luthfi‎ di Brasserie Kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Kota Palembang, itu terjadi pada Selasa, (10/12).</p>
<p>Awalnya, korban Muhammad Luthfi diminta Sri Meilina (SM), ibu dari Lady Aulia Pramesti untuk bertemu pada pukul 16.30 WIB. Lady adalah teman satu ‎kuliah korban di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.<br />
‎<br />
“Diminta untuk bertemu di salah satu kafe yang ada di daerah Demang Lebar Duan,” ujarnya.</p>
<p>Pertemuan tersebut membahas tentang jadwal piket jaga tahun baru 2025 di RS Fatimah Az Zahra yang ditetapkan oleh Muhammad Luthfi selaku chief atau ketua koas Mahasiswa FK Unsri.‎</p>
<p>“Bahwa teman korban, dia  [Ledi]<br />
dijadwalkan pada malam tahun baru,” katanya.</p>
<p>Sri Meilina mempersoalkan jadwal yang diberikan Muhammad Luthfi untuk putrinya, Lady Aulia Pramesti. Sri pun memprotes dan sempat mengintimidasi korban.</p>
<p>“Mengintimidasi korban terhadap penjadawalan yang dinilainya tidak adil,” kata Anwar.</p>
<p>Saat itu, Muhammad Luthfi didampingi oleh rekannya, yakni seorang perempuan. Sedangkan Sri Meilina didampingi sopirnya, Fadilah alias Datuk.‎</p>
<p>“Pelaku bernama FD [Fadilah], 37 tahun, warga Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan,” katanya.</p>
<p>Sri Meilina sempat emosi terhadap Muhammad Luthfi. Kondisi itu menyulut emosi Fadilah dan melakukan penganiayaan, yakni berkali-kali memukuli korban.</p>
<p>“Tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban ini menjadi luka dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.</p>
<p>Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kasus yang sempat viral di media sosial tersebut dan kemudian menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.</p>
<p>“Kita sudah meminta visum, sudah mendatangi TKP, sudah menyita barang bukti CCTV aktif, tidak ada CCTV yang dibilang mati, CCTV itu aktif. Kemudian saksi-saksi yang ada di TKP, sehingga kita memiliki cukup alat bukti,” ujarnya.</p>
<p>Fadilah akhirnya menyerahan diri ke Polda Sumsel pada Jumat (13/12/2024). Dia diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, keluarganya, dan Sri Meilina.</p>
<p>“Kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian kita naikkan tahap statusnya menjadi tersangka, dan pada hari ini [Sabtu] kita lakukan penahanan,” ujarnya.</p>
<p>Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, yakni flashdisk yang berisi rekaman CCTV pada saat kejadian, hasil visum at refertum, serta baju pelaku dan korban yang dipakai pada saat kejadian.</p>
<p>Polda Sumsel menyangka Fadilah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yakni tentang tindak pidana penganiayaan‎ dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.</p>
<p>Tersangka Fadilah ‎menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban Muhammad Luthfi dan keluarganya serta keluarga majikannya.</p>
<p>‎“Kepada keluarga ibu Lina, Bapak Dedy [Mandarsyah] dan Lady saya meminta maaf sebesar-besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” kata dia. ‎</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pelaku-penganiayaan-dokter-koas-di-palembang-diancam-5-tahun-penjara/">Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Diancam 5 Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pelaku-penganiayaan-dokter-koas-di-palembang-diancam-5-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-07-27 05:33:47 by W3 Total Cache
-->