<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PHK Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/phk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/phk/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Sep 2024 01:03:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>PHK Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/phk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bivitri: Tidak Boleh Seseorang di PHK Hanya Karena Berserikat</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bivitri-tidak-boleh-seseorang-di-phk-hanya-karena-berserikat/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bivitri-tidak-boleh-seseorang-di-phk-hanya-karena-berserikat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 01:03:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bivitri Susanti]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[Solidaritas Pekerja CNN Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Union Busting]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3411</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pakar hukum tata negara sekaligus pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bivitri-tidak-boleh-seseorang-di-phk-hanya-karena-berserikat/">Bivitri: Tidak Boleh Seseorang di PHK Hanya Karena Berserikat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Pakar hukum tata negara sekaligus pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyatakan tidak boleh ada satu orang pun diputus hubungan kerja atau di-PHK hanya karena membentuk serikat pekerja.</p>
<p>Hal itu disampaikan Bivitri dalam acara diskusi ‘Merespons Upaya Pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia’ di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, pada Selasa, 3 September 2024.</p>
<p>“Tidak boleh ada seorangpun yang di-PHK hanya karena mereka ingin berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya sendiri,” ujar Bivitri Susanti.</p>
<p>Ia menyatakan memperjuangkan hak adalah kemewahan yang dimiliki warga negara termasuk pekerja. Ketika hak itu dirampas, patut untuk diperjuangkan.</p>
<p>“Ketika itu dilakukan, kemudian malah dipecat, itu adalah cara yang jelas-jelas bentuk dari union busting tadi,” katanya.</p>
<p>Bivitri menambahkan perusahaan akan selalu mengelak dari tuduhan <em>union busting</em> atau pemberangusan serikat. Bukan tanpa sebab, karena ada konsekuensi pidana terhadap pelaku <em>union busting</em>, yaitu ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.</p>
<p>“<em>Nah</em>, jadi mereka pasti akan bilang ‘<em>oh enggak</em>, kita enggak melakukan <em>union busting</em>, tentu itu akan pertama kali ditolak, teman-teman. Jadi, kalau teman-teman masih meragukan, ini <em>union busting</em> bukan ya, percayalah memang ada trik-triknya, supaya <em>union busting</em> itu tidak diakui,” ucapnya.</p>
<p>Bivitri lantas mengutip <em>union busting playbook</em> atau cara-cara culas untuk melarang pekerja membentuk serikat. Salah satu cara dimaksud, yaitu memecah belah karyawan.</p>
<p>“Atau misalnya, jadi di <em>union busting playbook</em> itu menarik juga sih. Jadi, saya baca-baca juga, itu adalah cara-cara culas untuk melarang orang untuk berserikat, tapi dengan cara-cara yang dalam tanda kutip legal,” tutur Bivitri.</p>
<p>Selain itu, perusahaan bisa berinisiatif melakukan penawaran tidak langsung yang dikenal dengan istilah<em> golden handshake</em>. “Oke deh kalian nih, saya kasih segini <em>nih</em>, tapi abis itu keluar ya. Tapi, kalau ditelusuri bahwa ternyata orang-orang yang ingin dibebastugaskan, dipecat sih sebenarnya <em>ya</em>, dan ada kaitannya dengan serikat pekerja, tapi sebenarnya yang terjadi adalah <em>union busting</em>,” Bivitri melanjutkan.</p>
<p>Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno, perwakilan dari Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Seto dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ahmad Fathanah turut menjadi pembicara dalam agenda tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, manajemen CNN Indonesia diberitakan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada pekerjanya yang mendirikan serikat pekerja, Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Surat PHK sepihak dikirimkan melalui email oleh bagian personalia atau HRD. Bahkan email PHK sepihak dikirim saat SPCI menggelar diskusi dan <em>launching</em> serikat pekerja tersebut di Jakarta pada 31 Agustus 2024.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bivitri-tidak-boleh-seseorang-di-phk-hanya-karena-berserikat/">Bivitri: Tidak Boleh Seseorang di PHK Hanya Karena Berserikat</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bivitri-tidak-boleh-seseorang-di-phk-hanya-karena-berserikat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gibran Beberkan Sebab Perusahaan Unicorn ini PHK Karyawan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/gibran-beberkan-sebab-perusahaan-unicorn-ini-phk-karyawan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/gibran-beberkan-sebab-perusahaan-unicorn-ini-phk-karyawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jul 2024 12:28:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[efishery]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran Huzaifah]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2426</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Salah satu perusahaan berstatus unicorn, eFishery melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan....</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/gibran-beberkan-sebab-perusahaan-unicorn-ini-phk-karyawan/">Gibran Beberkan Sebab Perusahaan Unicorn ini PHK Karyawan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Salah satu perusahaan berstatus unicorn, eFishery melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Startup Agritech itu enggan merinci jumlah dan divisi karyawan yang dipecat.</p>
<p>&#8220;Untuk detailnya (posisi dan jabatan) tidak bisa kami infokan. (Jumlah pegawai yang dipecat) itu juga tidak bisa disebutkan,&#8221; ujar CEO and Co-Founder eFishery Gibran Huzaifah ketika dikonfirmasi <span style="text-decoration: underline;"><a href="http://Indonesiawatch.id"><strong>Indonesiawatch.id</strong></a></span>, (28/07).</p>
<p>Gibran menampik penyebab PHK adalah masalah keuangan. Gibran mengklaim keuangan eFishery, dalam kondisi aman.</p>
<p>&#8220;Bukan kok, memang karena restrukturisasi aja. Keuangan aman-aman aja,&#8221; kata alumni Alumni Institut Teknologi Bandung tersebut.</p>
<p>Gibran menjelaskan, aksi PHK ini tidak akan mengganggu bisnis dan operasional perusahaan berbendera PT Multidaya Teknologi Nusantara itu. &#8220;Tidak, justru tujuannya supaya bisa lebih efektif operasionalnya,&#8221; ujar Gibran.</p>
<p>Pria yang pernah masuk <em>Forbes 30 Under 30 Asia</em> ini mengatakan bahwa PHK ini tidak berkaitan dengan aksi <em>Intial Public Offering (IPO)</em> alias <em>go public.</em> &#8220;Tidak ada kaitan dengan IPO. Kami juga tidak pernah state akan IPO dalam waktu dekat juga,&#8221; katanya.</p>
<h4><strong>eFishery Bantu Karyawan PHK Cari Kerjaan Baru</strong></h4>
<p>Pada Jumat (26/7) lalu, eFishery resmi mengumumkan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Vice President of Public Affairs eFishery, Muhammad Chairil mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan tiga dukungan kepada karyawan yang mengalami PHK.</p>
<p>Pertama membantu karyawan PHK mencari kerja di tempat lain. Kedua, memberikan konseling dan dukungan. Ketiga, memfasilitasi proses transisi karyawan yang terdampak.</p>
<p>&#8220;eFishery akan membantu karyawan yang terdampak dalam mencari peluang karir baru yang sesuai dengan minat dan keahlian mereka,&#8221; ujar Chairil.</p>
<p>eFishery menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada seluruh karyawan yang terkena dampak langsung dari keputusan tersebut. Menurut Chairil, kerja keras, dedikasi, dan kontribusi karyawan selama ini sangatlah berarti bagi eFishery.&#8221;Tanpa mereka, pencapaian dan pondasi kesuksesan eFishery ini tidak akan terbangun,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sementara, bagi karyawan yang tidak mengalami PHK, eFishery menghargai komitmen dan dedikasi mereka. Menurutnya, eFishery akan mampu melewati tantangan ini dan mencapai tujuan utamanya.</p>
<p>eFishery sendiri merupakan startup yang berstatus unicorn sejak medio 2023 lalu. Perusahaan ini didirikan pada 2013 oleh Gibran Huzaifah di Bandung. eFishery mencapai status unicorn lewat pendanaan Seri D US$ 200 juta pada 2023 lalu.</p>
<p>Startup eFishery digadang-gadang menjadi pelopor pengembangan solusi dan inovasi di sektor akuakultur. Mereka juga mengklaim telah membantu lebih dari 100,000 pembudidaya ikan dan udang di 38 provinsi di seluruh Indonesia.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/gibran-beberkan-sebab-perusahaan-unicorn-ini-phk-karyawan/">Gibran Beberkan Sebab Perusahaan Unicorn ini PHK Karyawan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/gibran-beberkan-sebab-perusahaan-unicorn-ini-phk-karyawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-02 17:21:56 by W3 Total Cache
-->