<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PN Surabaya Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pn-surabaya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pn-surabaya/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Jan 2025 04:52:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>PN Surabaya Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pn-surabaya/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 04:52:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Jakpus]]></category>
		<category><![CDATA[Lisa Rahmat]]></category>
		<category><![CDATA[Meirizka Widjaja]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6463</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Ibu dan kuasa hukum atau pengacara Gregorius Ronald Tannur, ‎Meirizka Widjaja dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/">Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Ibu dan kuasa hukum atau pengacara Gregorius Ronald Tannur, ‎Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat, segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.</p>
<p>Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur itu segera menjalani sidang karena Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/">Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Kamis, (9/1), mengatakan, Tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan mereka.</p>
<p>‎“Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.</p>
<p>‎Harli menjelaskan, Tim JPU Kejari Jakpus mempersiapkan surat dakwaan perkara Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat setelah menerima tersangka dan barang buktinya dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.</p>
<p>Penyerahan tahap II atau tersangka dan barang bukti kasus korupsi berupa suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis Ronal Tannur itu belangsung pada Rabu, (8/1).</p>
<p>‎Harli menjelaskan, kasus yang melilit Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat tersebut berawal pada 6 Oktober 2023. Kala itu Meirizka Widjaja ditemani Fabrizio Revan Tannur menemui Lisa Rahmat di kantor Lisa Associate di Jln. Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Pertemuan itu membahas hal-hal yang perlu dibiayai oleh Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara yang membelit putranya, Ronald Tannur, serta langkah-langkah yang akan ditempuh.</p>
<p>Adapun tindak pidana yang membelit Ronald Tannur, adalah penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. Penganiayaan tersebut menewaskan Dini yang merupakan pacar Ronald Tannur.</p>
<p>‎Setelah itu, atas permintaan Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja menyerahkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur. Dia menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat dalam kurun waktu ‎Oktober sampai Agustus 2024.</p>
<p>‎Sekira bulan Januari 2024, pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) melalui pesan Whatsapp.</p>
<p>Lisa Rahmat meminta saksi Zarof Ricar untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa kemudian datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan ketua pengadilan tersebut.</p>
<p>Lisa Rahmat menayakan kepada Ketua PN Surabaya, siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan yang membelit terdakwa Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,” ujar Harli.</p>
<p>‎</p>
<div id="attachment_6466" style="width: 660px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-6466" class="size-full wp-image-6466" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250109_114948.jpg" alt="Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, segera menjalani sidang setelah diserahkan penyidik kepada JPU Kejari Jakpus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) " width="650" height="433" /><p id="caption-attachment-6466" class="wp-caption-text">Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, segera menjalani sidang setelah diserahkan penyidik kepada JPU Kejari Jakpus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)</p></div>
<p>Setelah itu, ‎sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rahmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang sejumlah 140.000 SGDdengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik.</p>
<p>“Setelah dua minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo,” ujarnya.</p>
<p>Pembagian uang tersebut dilakukan‎ di ruangan hakim Mangapul. Erintuah Damanik mendapat 38.000 SGD‎, Mangapul sejumlah 36.000 SGD,‎ dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 SGD.</p>
<p>S‎elain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya.</p>
<p>“Akan tetapi uang sejumlah20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, pada Sabtu, 29 Juni 2024, Lisa Rahmat bertemu dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu dia menyerahkan uang kepada Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.</p>
<p>“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” katanya.</p>
<p>Setelah itu, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan memebaskan terdakwa.</p>
<p>Bahwa berdasarkan sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH).</p>
<p>Majelis mengusulkan agar para hakim terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar para terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH).</p>
<p>Menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya KY menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno KK.</p>
<p>Dalam kasus ini, Kejagung menyangka ‎Lisar Rahmat melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 6 Ayat (1) huruf a junto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Sangkaan kedua, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Sedangkan, tersangka Meirizka Widjaja disangkakan melanggar pasal sangkaan primair, yakni Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sangkaan subsidiair, yakni Pasal 5 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
‎<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/">Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tersangka! Ini Peran Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/tersangka-ini-peran-ibu-ronald-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-pn-surabaya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/tersangka-ini-peran-ibu-ronald-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-pn-surabaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2024 05:17:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Qohar]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Meirizka Widjaja]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4368</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tersangka-ini-peran-ibu-ronald-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-pn-surabaya/">Tersangka! Ini Peran Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.</p>
<p>Meirizka diduga menyuap hakim agar memberikan vonis bebas ke Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut, Meirizka menjadi tersangka usai diperiksa serta ditemukannya bukti-bukti yang cukup terkait suap dan gratifikasi.</p>
<p>“Sehingga penyidik meningkatkan status ibu terpidana Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 4 November 2024.</p>
<p>Abdul Qohar membeberkan peran Meirizka dalam rangkaian suap ini. Qohar menjelaskan, dalam kasus tersebut, Meirizka memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara anaknya.</p>
<p>Awalnya, Meirizka menghubungi Lisa Rahmat (LR) agar bersedia menjadi kuasa hukum anaknya yang terseret kasus pembunuhan. “Ibu Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan Ronald Tannur pernah satu sekolah, jadi mereka sudah lama saling kenal,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Qohar mengungkap, Meirizka dan Lisa melakukan pertemuan pada 5 Oktober 2023, dan berlanjut pada 6 Oktober 2023.</p>
<p>“Dalam pertemuan itu, LR menyampaikan ke tersangka MW, ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” katanya.</p>
<p>Dalam hal ini, Lisa dan Meirizka menyepakati bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur, berasal dari Meirizka. “Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR yang terpakai lebih dahulu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari,” tutur Qohar.</p>
<p>Menurut penuturannya, selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan bertahap.</p>
<p>Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp3,5 miliar. “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” Qohar menambahkan.</p>
<p>Diketahui, kasus suap tersebut juga melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.</p>
<p>Dalam kasus tersebut Zarof mengenalkan Lisa Rahmat, dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya berinisial R. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk mengatur komposisi majelis hakim untuk menangani perkara Ronald Tannur.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tersangka-ini-peran-ibu-ronald-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-pn-surabaya/">Tersangka! Ini Peran Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/tersangka-ini-peran-ibu-ronald-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-pn-surabaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Negeri Surabaya Lagi-lagi Diduga Melakukan Praktik Penegakan Hukum Bar-Bar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pengadilan-negeri-surabaya-lagi-lagi-diduga-melakukan-praktik-penegakan-hukum-bar-bar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pengadilan-negeri-surabaya-lagi-lagi-diduga-melakukan-praktik-penegakan-hukum-bar-bar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Nov 2024 07:54:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah agung]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4155</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru saja terkuak praktik kotor, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang membebaskan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengadilan-negeri-surabaya-lagi-lagi-diduga-melakukan-praktik-penegakan-hukum-bar-bar/">Pengadilan Negeri Surabaya Lagi-lagi Diduga Melakukan Praktik Penegakan Hukum Bar-Bar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Baru saja terkuak praktik kotor, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang membebaskan Ronald Tannur, pelaku pembunuhan sadis yang sebelumnya oleh Jaksa penuntut, dituntut 12 tahun penjara.</p>
<p>Dimana tiga bulan kemudian, ketiga hakim tersebut ditangkap oleh Mahkamah Agung, karena terbukti menerima suap dari terdakwa Ronald Tannur.</p>
<p>Ternyata selain itu, ditemukan daftar praktek kotor hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus sengketa rumah dan tanah di Jl. DR Sutomo No 55 Surabaya. Aset tersebut milik seorang ibu bernama Tri Kumala Dewi yang telah mendiami selama lebih dari 60 tahun.</p>
<p>Rumah di Jl. DR Sutomo No. 55 Surabaya milik Tri Kumala Dewi, dibeli oleh orang tua (Purnawirawan Pati TNI-AL) Dewi Kumala Sari, dari pihak TNI-AL. Sekitar tahun 1991, Tri Kumala Dewi dikagetkan oleh adanya gugatan dari Dr. Hamzah Teja Sukmana, melalui Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Pada tingkat pengadilan PK, menolak gugatan penggugat (inkracht). Ternyata ketenangan Tri Kumala Dewi kembali terusik, dengan datangnya gugatan kedua pada tahun 2008 oleh penggugat atas nama Rudianto Santoso, melalui Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Namun lagi-lagi majelis hakim PK, menolak gugatan penggugat, karena penggugat membeli tanah tersebut dari Dr. Hamzah Teja Sukmana yang sebelumnya sudah dinyatakan bukan pemilik tanah tersebut.</p>
<p>Pada tahun 2022, kembali Ibu Tri Kumala Dewi dihadapkan oleh gugatan atas tanah miliknya, oleh Handoko Wibisono melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Dasar gugatan Handoko Wibisono adalah akte ikatan jual beli dengan Rudanto Santoso (penggugat yang sudah dinyatakan kalah sebelumnya di tingkat PK).</p>
<p>Pada gugatan Handoko Wibisono, pihak Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan penggugat dan menuntut tergugat ganti rugi sebesar Rp 5,4 miliar. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, amat mencederai rasa keadilan dan mencerminkan adanya praktek kolaborasi antara mafia tanah dengan mafia peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Mereka diduga bersekongkol, memanipulasi hukum, untuk merebut hak ibu Tri Kumala Dewi yang sudah menguasai tanah tersebut selama 63 tahun secara berturut-turut dan menerima pelepasan hak dari TNI AL pada tanggal 30 Januari 1973, dan telah melunasi pembayaran sebesar Rp. 8,9 juta.</p>
<p>Ibu Tri Kumala Dewi selaku tergugat, juga telah membayar pajak PBB dan uang pemasukan kepada negara sebesar Rp363.596.063 pada tanggal 31 Juli 2019. Sementara Ibu Tri Kumala dewi telah dua kali di tingkat PK memenangkan perkara sengketa tanah tersebut.</p>
<p>Presiden Prabowo Subianto telah memperingatkan dalam hal penegakan hukum, tidak boleh ada praktik suap dan korupsi aparat hukum. Maka praktek mafia tanah dan mafia hukum di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, patut menjadi prioritas perhatian untuk diambil langkah tegas dan keras, demi menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>Perlunya dilakukan langkah hukum terhadap oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus sengketa tanah di Jl. DR. Sutomo No 55 Surabaya.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengadilan-negeri-surabaya-lagi-lagi-diduga-melakukan-praktik-penegakan-hukum-bar-bar/">Pengadilan Negeri Surabaya Lagi-lagi Diduga Melakukan Praktik Penegakan Hukum Bar-Bar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pengadilan-negeri-surabaya-lagi-lagi-diduga-melakukan-praktik-penegakan-hukum-bar-bar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-04 09:34:51 by W3 Total Cache
-->