<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pratama Persadha Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pratama-persadha/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pratama-persadha/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Sep 2024 09:59:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Pratama Persadha Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pratama-persadha/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Apa Kabar Lembaga Penyelenggara PDP?</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/apa-kabar-lembaga-penyelenggara-pdp/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/apa-kabar-lembaga-penyelenggara-pdp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Sep 2024 09:59:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Pratama Persadha]]></category>
		<category><![CDATA[UU Perlindungan Data Pribadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3842</guid>

					<description><![CDATA[<p>Apa Kabar Lembaga Penyelenggara PDP? Oleh: Pratama Persadha* &#160; Berbagai insiden siber terjadi secara beruntun...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/apa-kabar-lembaga-penyelenggara-pdp/">Apa Kabar Lembaga Penyelenggara PDP?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Apa Kabar </strong><strong>Lembaga Penyelenggara PDP</strong><strong>?</strong></p>
<p>Oleh: Pratama Persadha*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berbagai insiden siber terjadi secara beruntun di Indonesia, mulai dari kegagalan sistem PDN karena serangam ransomware, penjualan data pribadi dari seorang peretas dengan nama anonim MoonzHaxor di <em>darkweb</em> yang menawarkan data dari Inafis, BAIS, Kemenhub, KPU, peretasan dan pencurian data pribadi dari 4,7 juta ASN yang berasal dari BKN, serta yang paling akhir adalah dugaan kebocoran data Dirjen Pajak oleh Bjorka.</p>
<p>Maraknya kebocoran data yang terjadi ini juga menyebabkan meningkatnya penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut, penggunaan data curian untuk mengambil pinjol, serta menerima pengiriman iklan tentang ajakan bermain judi online.</p>
<p>Salah satu penyebab maraknya kebocoran data yang terjadi adalah belum adanya sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi berupa denda kepada perusahan atau organisasi yang mengalami kebocoran data dimana sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah presiden.</p>
<p>Bulan depan, tepatnya pada 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU ini telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian.</p>
<p>UU PDP ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran. Namun, sangat disayangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai sekarang belum juga membentuk lembaga ini. Apabila presiden tidak dengan segera membentuk Lembaga Penyelenggara PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024, Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP.</p>
<p>UU PDP ini mengamanatkan kepada presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61 yang mengatur tentang kelembagaan UU PDP ini, dimana pasal 58 ayat (3) berbunyi “<em>Lembaga sebagaimana pada ayat (2) ditetapkan oleh </em><em>p</em><em>residen</em>”.</p>
<p>Pelindungan Data Pribadi juga masuk kedalam pelindungan hak asasi manusia karena Pelindungan Data Pribadi juga merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “<em>Setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harya benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi</em>.”</p>
<p>Dengan tidak adanya Lembaga Penyelenggara PDP yang dapat memberikan sanksi tersebut, maka perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data pribadi seolah-olah abai terhadap insiden keamanan siber, bahkan mereka juga tidak mempublikasikan laporan terkait insiden tersebut padahal hal tersebut melanggar pasal 46 ayat 1 yang diamanatkan dalam Undang-Undang no 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dimana UU tersebut mengatur bahwa: &#8220;<em>Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga</em>&#8220;.</p>
<p>Adapun data apa yang perlu diungkapkan diatur dalam pasal 46 ayat 2 UU PDP yaitu minimal terkait Data Pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.</p>
<p>Aspek hukum lainnya dari UU PDP adalah Pasal 47 yang menjelaskan bahwa pengendali data pribadi memiliki kewajiban untuk membuktikan pemenuhan kewajiban dalam menerapkan prinsip-prinsip pelindunhan data pribadi, sehingga pengendali data pribadi yang mengalami insiden kebocoran data wajib memberikan klarifikasi hasil investigasi serta apa saja metode keamana yang dipergunakan supaya dapat menjamin keamanan data pribadi yang dikendalikannya.</p>
<p>Selain itu, aspek hukum lainnya adalah ancaman hukum terhadap pelanggaran terhadap UU PDP seperti Pasal 57 ayat (2) yang mengatur tentang denda administratif paling tinggi sebesar 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran, serta Pasal 65 ayat (1) yang mengatur pidana penjara paling lama 5 (empat) tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.</p>
<p>Oleh karena itu, pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah serta presiden terutama jika dilihat dari 3 (tiga) perspektif. Perspektif pertama adalah perspektif keamanan siber karena pembantukan Lembaga Penyelenggara PDP akan dapat memberikan perlindungan kepada data sensitif, memberikan pencegahan terhadap serangan siber, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, peningkatan kesadaran dan edukasi, kolaborasi dengan pihak terkait serta meningkatkan kepercayaan investor serta konsumen.</p>
<p>Perspektif selanjutnya adalah Perspektif Keamanan Nasional, di mana Lembaga Penyelenggara PDP akan dapat memberikan perlindungan inftastruktur kritis di Indonesia, mencegah spionase dan mata-mata digital, membangun ketahanan terhadap ancaman siber, serta mengurangi kerentanan terhadap serangan asimetris atau perang siber.</p>
<p>Perspektif terakhir adalah dari Perspektif Ketahanan Nasional dimana Lembaga Penyelenggara PDP akan dapat menjaga kedaulatan negara dan kedaulatan ekonomi, meningkatkan  stabilitas sosial serta menjamin kontinuitas operasional yang menyangkut layanan kepada masyarakat luas.</p>
<p>Lembaga Penyelenggara PDP yang dibentuk nantinya diharapkan sesuai dengan <em>best practice</em> yang ada di antaranya adalah Lembaga Penyelenggara PDP harus memiliki wewenang dan kewenangan yang kuat untuk mengatur, mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap standar keamanan data pribadi.</p>
<p>Lembaga Penyelenggara PDP harus secara teratur melakukan penilaian risiko terhadap data pribadi yang diolah oleh organisasi publik dan swasta. Lembaga Penyelenggara PDP juga harus melakukan audit dan pemeriksaan independen terhadap kepatuhan organisasi atas kebijakan dan dan standar keamanan data pribadi.</p>
<p>Kemudian, Lembaga Penyelenggara PDP harus mendorong penggunaan teknologi enkripsi dan pengamanan data lainnya untuk melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah. Lembaga Penyelenggara PDP juga harus mendorong organisasi untuk memiliki rencana yang terperinci untuk mendeteksi, merespon, dan memulihkan diri dari serangan siber. Selain itu Lembaga Penyelenggara PDP juga harus bisa mendorong organisasi untuk melaporkan insiden keamanan siber kepada pihak berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku.</p>
<p>Yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan presiden tidak hanya terkait kelembagaannya saja, namun juga sangat penting menunjuk pemimpin yang memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Penyelenggara PDP tersebut karena kepemimpinan yang memiliki kompetensi tinggi sangatlah krusial mengingat tantangan dalam ruang siber semakin kompleks dan beragam sehingga memerlukan pemimpin yang memahami secara mendalam berbagai aspek keamanan siber termasuk ancaman yang berkembang, teknologi terbaru, dan regulasi terkait.</p>
<p>Pemimpin yang berkompeten akan dapat memimpin tim dengan efisien serta mampu merespons dengan cepat dan tepat dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons ancaman siber yang muncul dalam menghadapi ancaman siber yang terus berubah. Kepemimpinan yang kompeten dan efektif akan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam melindungi warga dan infrastruktur dari ancaman siber.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>*<em>Penulis </em><em>Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/apa-kabar-lembaga-penyelenggara-pdp/">Apa Kabar Lembaga Penyelenggara PDP?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/apa-kabar-lembaga-penyelenggara-pdp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panglima TNI Jalankan Perintah Presiden Bentuk Angkatan Siber</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/panglima-tni-jalankan-perintah-presiden-bentuk-angkatan-siber/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/panglima-tni-jalankan-perintah-presiden-bentuk-angkatan-siber/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Sep 2024 08:40:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Subiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Angkatan Siber]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[BSSN]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Panglima TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Pratama Persadha]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3464</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikabarkan akan membentuk Angkatan Siber sebagai matra keempat...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/panglima-tni-jalankan-perintah-presiden-bentuk-angkatan-siber/">Panglima TNI Jalankan Perintah Presiden Bentuk Angkatan Siber</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikabarkan akan membentuk Angkatan Siber sebagai matra keempat di institusi TNI. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengakui pihaknya sudah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Angkatan Siber di institusi TNI.</p>
<p>“Saya sudah diperintah Pak Presiden, kemarin juga dari MPR waktu pidato, untuk membuat TNI Angkatan Siber,” kata Panglima TNI Agus Subiyanto usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 3 September 2024.</p>
<p>Agus mengatakan TNI sudah memiliki satuan siber. Menurutnya, satuan tersebut sangat bergantung kepada kemampuan sumber daya manusia. TNI baru berencana membuat pusat siber di markas besar (Mabes) TNI dan juga setiap matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.</p>
<p>Menurutnya, rekrutmen personelnya berasal dari lulusan SMA hingga universitas. Agus menyebut, satuan siber tersebut bakal berbeda dengan satuan-satuan lainnya di TNI karena akan lebih banyak diisi personel sipil. Selain itu, rekrutmen satuan tersebut akan lebih memprioritaskan keahliannya.</p>
<p>“Memang kalau [kesatuan] siber itu berbeda dengan satuan lain, mungkin akan lebih banyak orang sipilnya,” ujar Agus.</p>
<p>Meski demikian, Panglima TNI mengaku belum melakukan pembicaraan khusus dengan DPR RI, karena kehadirannya di DPR pada Selasa lalu (3/9) hanya membahas soal anggaran pertahanan.</p>
<p>Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mendukung pembentukan Angkatan Siber atau matra keempat untuk TNI. Menurutnya, kehadiran Angkatan Siber positif untuk memperkuat pertahanan TNI menghadapi dinamika ancaman yang berasal dari perang udara atau serangan informasi.</p>
<p>Hinsa menyebut, keberadaan Angkatan Siber sebagai matra keempat TNI tidak bertabrakan dengan fungsi BSSN. Hal itu disebabkan karena masing-masing memiliki tugas, pokok, dan fungsinya sendiri.</p>
<p>“Prinsipnya, BSSN sama-lah, kita mendukung kebijakan pemerintah,” kata Hinsa Siburian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/9).</p>
<p>Dirinya menilai gagasan tersebut ideal karena untuk menjawab tantangan yang ada saat ini. Menurutnya, di dunia internasional, tantangan di bidang siber menjadi perbincangan serius di tengah arus globalisasi dan disrupsi teknologi yang terus berkembang.</p>
<p>“Tantangan itu <em>kan</em> berkembang terus, harus kita bisa mampu adaptif menyesuaikannya dengan perkembangan,” kata Hinsa.</p>
<p>Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyambut baik rencana pembentukan matra keempat TNI atau Angkatan Siber. Terlebih tugas pokok dan fungsinya tidak akan bertabrakan dengan unit siber dari instansi lainnya.</p>
<p>“Bahkan, keberadaannya kelak akan saling menguatkan karena semua instansi tersebut dapat berbagi informasi terkait dengan setiap kondisi keamanan siber yang sedang terjadi,” kata Pratama dalam keterangannya dilansir <strong><em>Antara</em></strong>.</p>
<p>Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC itu mengatakan, masing-masing instansi dapat menggali informasi yang lebih dalam sesuai dengan tupoksi setiap instansi. “Yang perlu diperhatikan dalam pembentukan matra keempat TNI ini adalah penguatan koordinasi secara paralel dengan pemangku kepentingan bidang siber yang lainnya,” ucap Pratama.</p>
<p>Dengan demikian, masing-masing institusi dan lembaga siber saling bersinergi dan menguatkan untuk menghadapi tantangan keamanan siber di Tanah Air yang tidak ringan. Pratama mengungkap, Indonesia saat ini sudah memiliki beberapa unit siber dari instansi yang memiliki perhatian di dunia siber seperti BIN, Polri, BSSN, dan Kominfo.</p>
<p>Namun, dirinya menilai instansi tersebut memiliki fokus yang berbeda-beda dan tidak ada yang betul-betul fokus pada pertahanan keamanan siber untuk menjaga kedaulatan NKRI dari serangan perang siber pihak lain. Dengan pembentukan matra keempat TNI, lanjut Pratama, ada instansi yang betul-betul memiliki kewaspadaan penuh terhadap percobaan serangan siber dari pihak lain.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/panglima-tni-jalankan-perintah-presiden-bentuk-angkatan-siber/">Panglima TNI Jalankan Perintah Presiden Bentuk Angkatan Siber</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/panglima-tni-jalankan-perintah-presiden-bentuk-angkatan-siber/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-27 17:12:13 by W3 Total Cache
-->