<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PT Duta Palma Group Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/pt-duta-palma-group/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pt-duta-palma-group/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Jan 2025 09:37:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>PT Duta Palma Group Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/pt-duta-palma-group/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Periksa ORD Bank BRI soal Korupsi dan Pencucian Uang Duta Palma Group</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ord-bank-bri-soal-korupsi-dan-pencucian-uang-duta-palma-group/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ord-bank-bri-soal-korupsi-dan-pencucian-uang-duta-palma-group/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jan 2025 09:37:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pencucian Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Periksa ORD Bank BRI]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korporasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6382</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung memeriksa ‎Operational Risk Division (ORD) PT Bank Rakyat Indonesia...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ord-bank-bri-soal-korupsi-dan-pencucian-uang-duta-palma-group/">Kejagung Periksa ORD Bank BRI soal Korupsi dan Pencucian Uang Duta Palma Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung memeriksa ‎Operational Risk Division (ORD) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, OT, dalam kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group.</p>
<p>‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin, (6/1), menyampaikan, penyidik memeriksa OT sebagai saksi.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tambah-3-tersangka-pencucian-uang-pt-duta-palma-group-barbuknya-bikin-geleng-geleng-kepala/">Kejagung Tambah 3 Tersangka Pencucian Uang PT Duta Palma Group, Barbuknya Bikin Geleng-Geleng Kepala</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“Saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang,” ujarnya.</p>
<p>Harli menjelaskan, tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group ini dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).</p>
<p>Penyidik memeriksa OT sebagai saksi untuk 7 tersangka korporasi, yakni 5 korporasi tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta 2 korporasi tersangka pencucian uang.</p>
<p>Kelima tersangka korporasi tersangka korupsi dan pencucian uang, yakni:</p>
<p>1. PT Palma Satu,<br />
2. PT Siberida Subur,<br />
3. PT Banyu Bening Utama,<br />
4. PT Panca Agro Lestari, dan<br />
5. PT Kencana Amal Tani.</p>
<p>Sedangkan tersangka pencucian uang 2 korporasinya, adalah:</p>
<p>1. PT Asset Pacific, dan<br />
2. PT Darmex Plantations.</p>
<p>“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, selain 7 tersangka korporasi, Kejagung baru menambah 3 tersangka dalam kasus pencucian uang, yakni:</p>
<p>1. Direktur Utama (Dirut) PT Asset Pasific dan Pengurus/Ketua Yayasan Darmex, Cheryl Darmadi.</p>
<p>Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi sebagai tersangka ‎‎berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.</p>
<p>Sedangkan dua tersangka lainnya adalah korporasi, yakni</p>
<p>‎1. PT Alfa Ledo (AL)</p>
<p>Koporasi PT AL ditetapkan sebagai tersangka ‎berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan ‎Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-17/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.</p>
<p>2. ‎PT Monterado Mas (MAS)</p>
<p>PT MAS sebagai korporasi menyandang status tersangka ‎berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.</p>
<p>‎“Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-18/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.</p>
<p>Harli menjelaskan, ‎kasus pencucian uang 1 tersangka dan 2 koporasi ini berawal ketika Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 1999–2005 dan periode–2008, terpidana H. Raja Tamsir Rachman, menerbitkan. Izin Lokasi dan Izin Perkebunan untuk anak usaha PT Darmex Plantations.</p>
<p>Bupati yang telah divonis bersalah dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan ‎untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Banyu Bening Utama.</p>
<p>Penerbitan izin empat koporasi itu bersama-sama dengan terpidana Surya Darmadi yang juga telah dipidana melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit di Ihu.</p>
<p>Adapun perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan perizinan untuk Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan.</p>
<p>‎Kemudian dari hasil kejahatan penguasaan lahan dalam kawasan hutan berupa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut selanjutnya diolah dan diubah bentuk melalui pabrik pengolahan kelapa sawit.</p>
<p>Pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawitnya, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels (anak usaha PT Monterado Mas), dan PT Taluk Kuantan Perkasa (anak‎ usaha PT Monterado Mas).</p>
<p>K‎euntungan dari hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan dalam kawasan hutan yang tidak sah tersebut dan PT Kencana Amal Tani ditempatkan di PT Darmex Plantations.</p>
<p>Setelah itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Asset Pasific, Surya Darmadi, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex dalam 2 bentuk deposito, setoran modal, dan pembayaran utang pemegang saham.</p>
<p>Bukan hanya itu, dengan cara ‎penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri yang seluruhnya dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.</p>
<p>Penetapan ketiga tersangka ‎pencucian uang tersebut bedasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan bikin geleng-geleng kepala.</p>
<p>1. Alat Bukti:</p>
<p>• ‎Keterangan saksi bagian finance PT Darmex Plantations;<br />
• ‎Keterangan saksi bagian marketing PT Darmex Plantations;<br />
• ‎Keterangan saksi bagian accounting PT Darmex Plantations;<br />
• ‎Keterangan saksi dari penyedia jasa keuangan;<br />
• ‎Keterangan ahli TPPU;<br />
• ‎Keterangan ahli Digital Forensik;<br />
• ‎Keterangan ahli hukum pidana dan hukum korporasi;<br />
• ‎Keterangan ahli perekonomian;<br />
• ‎Keterangan ahli kehutanan dan lingkungan hidup;<br />
•‎ Keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara;<br />
• ‎Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP;<br />
• ‎Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup;<br />
• ‎Surat Laporan Hasil Audit Perekonomian;<br />
•‎ Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik;<br />
• ‎Surat Rekening Koran dar i Penyedia Jasa Keuangan.</p>
<p>2.‎ Barang Bukti (Barbuk):</p>
<p>• Sebanyak ‎679 dokumen terkait perizinan, pembagian deviden, keuangan, produksi, Pembayaran Titip Olah Sawit, dan lainnya;<br />
• Sejumlah ‎9 bidang tanah perkebunan kelapa sawit dan/atau bangunan-bangunan di atasnya seluas 40.471,9 Ha (empat puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu koma sembilan hektar) di Kabupaten Indragiri Hulu;<br />
• Sejumlah ‎2 unit pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu;<br />
• Sejumlah ‎2 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 36.303 M² di Kota Dumai;<br />
• Sejumlah ‎7 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 86.629 M² di Kabupaten Indragiri Hilir;<br />
• Sejumlah ‎5 bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 32.659 M² di Kota Pekanbaru;<br />
• Sejumlah ‎13 perkebunan kelapa sawit dan atau beserta bangunan seluas 68.338 hektare di Kabupaten Bengkayang;<br />
• Sejumlah ‎7 (tujuh) bidang tanah dan atau bangunan di atasnya seluas 15.805,67 hektare di Kabupaten Sambas dan 2 unit Apartemen di Kota Jakarta Barat;<br />
• Sebidang tanah dan atau bangunan yang terdapat di atasnya dengan luas tanah 1.998 M2 di Kota Medan;<br />
• Sejumlah ‎5 bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.056 m2 di Kota Jakarta Pusat;<br />
• Sejumlah ‎2 bidang tanah dan atau bangunan di atasnya dengan luas tanah 34.662 M2 di Kota Jakarta Selatan;<br />
• Sejumlah ‎12 unit hunian rumah susun di Kota Jakarta Selatan;<br />
• Sejumlah ‎6 unit Apartement Darmawangsa Essence Tower The East di Kota Jakarta Selatan;<br />
• H‎otel Holiday Inn Resort Bali dan Holiday Inn Express Bali di Kabupaten Badung, Bali;<br />
• Se‎bidang tanah dan atau bangunan seluas 2.000 M² di Kabupaten Badung, Bali;<br />
• Sejumlah ‎31 unit kapal;<br />
• Satu unit ‎helikopter;<br />
• ‎Uang sejumlah Rp6.382.825.724.942,88 (Rp6,3 triliun);<br />
• ‎Uang sejumlah US$1.873.677 (US$1,8 juta);<br />
• ‎Uang sejumlah Dollar Singapura SGD11.109.605;<br />
• ‎Uang sejumlah Dollar Australia AUD 13.700;<br />
• ‎Uang sejumlah Yen Jepang JPY 2 juta;<br />
• ‎Uang sejumlah Yuan China CNH 2.005;<br />
• ‎Uang sejumlah Ringgit Malaysia: RM 300.</p>
<p>Kejagung menyangka CD, PT AL, dan PT MAS melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ord-bank-bri-soal-korupsi-dan-pencucian-uang-duta-palma-group/">Kejagung Periksa ORD Bank BRI soal Korupsi dan Pencucian Uang Duta Palma Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ord-bank-bri-soal-korupsi-dan-pencucian-uang-duta-palma-group/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Catatan Akhir Tahun 2024, 6 Kasus Korupsi Diusut Kejagung Ini Tarik Perhatian Publik</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-6-kasus-korupsi-diusut-kejagung-ini-tarik-perhatian-publik/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-6-kasus-korupsi-diusut-kejagung-ini-tarik-perhatian-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2024 10:43:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Akhir Tahun 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Emas Butik Antam]]></category>
		<category><![CDATA[Enam Kasus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Timah]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<category><![CDATA[Tarik Perhatian Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6180</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Setidaknya ada 6 kasus korupsi jumbo yang menarik perhatian publik atau masyarakat...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-6-kasus-korupsi-diusut-kejagung-ini-tarik-perhatian-publik/">Catatan Akhir Tahun 2024, 6 Kasus Korupsi Diusut Kejagung Ini Tarik Perhatian Publik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Setidaknya ada 6 kasus korupsi jumbo yang menarik perhatian publik atau masyarakat yang diusut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2024.</p>
<p>‎Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024 di Kejagung, Jakarta, Selasa, (31/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-ini-jumlah-buronan-yang-berhasil-ditangkap-intelijen-kejagung/">Catatan Akhir Tahun 2024, Ini Jumlah Buronan yang Berhasil Ditangkap Intelijen Kejagung</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Adapun keenam korupsi yang menarik perhatian publik tersebut, lanjut Harli, yakni:</p>
<p>‎<strong>1. Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah</strong></p>
<p>Harli menyampaikan, kasus dugaan korupsi tata niaga ‎komoditas timah ini terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 yang kerugian negaranya sangat fantastis, yakni Rp300.003.263.938.131 (Rp300,003 triliun).</p>
<p><strong>2. Korupsi ‎Proyek Jalur Kereta Api Besitang–‎Langsa</strong></p>
<p>Ia menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–‎Langsa ini pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017–‎2023.</p>
<p>“Jumlah kerugian negara senilai kurang lebih Rp1 triliun,” ujar Harli.</p>
<p><strong>3. ‎Korupsi Emas Butik Antam Surabaya</strong></p>
<p>Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.</p>
<p>“Jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 (Rp1,073 triliun) dan 58,135 kg emas,” kata Harli.</p>
<p>‎<strong>4. Korupsi dan Pencucian Uang Perkebunan Sawit PT Duta Palma</strong></p>
<p>Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, ‎tak kalah menarik perhatian publik.</p>
<p>“Jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan US$7,885,857.36,” katanya.</p>
<p><strong>5. Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas</strong></p>
<p>Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas ini terjadi pada tahun 2010–2022. Kasus ini menarik perhatian publik karena kerugiannya cukup besar.</p>
<p>“Jumlah kerugian negara senilai Rp24.587.229.549,53 (Rp24,5 miliar,” katanya.</p>
<p><strong>6. ‎Korupsi Impor Gula</strong></p>
<p>Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini terjadi pada rentang tahun 2015–2023.</p>
<p>Adapun jumlah kerugian negaranya senilai kurang lebih Rp400 miliar. ‎Selain itu, kasus ini juga melilit mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau kerap disebut Tom Lembong.</p>
<p>“Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36, dan 58,135 kg emas,” ujarnya.</p>
<p>‎Lebih lanjut Harli menyampaikan, khusus kerugian negara dalam perkara komoditas timah, yakni ‎kerugian keuangan negara atas aktivitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan terdiri beberapa item, yakni:</p>
<p>‎*Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk kelima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90.<br />
*HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76<br />
Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp2.284.950.217.912,14<br />
*Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519.<br />
*Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai Rp271.069.688.018.700.</p>
<p>Kerugian sejumlah itu menurut ahli terdiri dari kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100, ‎ kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000, dan‎ kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600.</p>
<p>‎“Total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun),” ujarnya.</p>
<p>‎Adapun data perhitungan kerugian lingkungan hidup, kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group senilai Rp73.920.690.300.000 (Rp73,9 triliun.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-6-kasus-korupsi-diusut-kejagung-ini-tarik-perhatian-publik/">Catatan Akhir Tahun 2024, 6 Kasus Korupsi Diusut Kejagung Ini Tarik Perhatian Publik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/catatan-akhir-tahun-2024-6-kasus-korupsi-diusut-kejagung-ini-tarik-perhatian-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Nyaris Rp100 Triliun Duta Palma Group Segera Disidangkan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2024 23:26:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Lima Korporasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6009</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Perkara lima korporasi tersangka korupsi dan pencucian uang hampir Rp100 triliun PT...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/">Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Nyaris Rp100 Triliun Duta Palma Group Segera Disidangkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Perkara lima korporasi tersangka korupsi dan pencucian uang hampir Rp100 triliun PT Duta Palma Group segera disidangkan ‎di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.</p>
<p>Pasalnya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Senin malam, (23/12), ‎perkaranya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/">Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kelima korporasi tersangka korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group itu kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).</p>
<p>‎<br />
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II),” ujarnya.</p>
<p>Ia menjelaskan, ‎pelimpahan perkara kelima korporasi tersangka korupsi dan pencuian uang PT Duta Palma Group tersebut dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024.</p>
<p>Adapun kelima tersangka korporasi dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu‎ (Inhu),yakni:</p>
<p>‎1. PT Panca Agro Lestari<br />
2. PT Palma Satu<br />
3. PT Banyu Bening Utama<br />
4. PT Seberida Subur<br />
5. PT Kencana Amal Tani</p>
<p>Kelima korporasi atau peusahaan tersebut diwakili oleh‎ Tovariga Triaginta Ginting ‎selaku Direktur PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, dan PT Asset Pacifik‎.</p>
<p>Setelah menerima pelimpahan tersebut, Tim JPU Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).</p>
<p>Harli menjelaskan, kelima korporasi atau perusahaan tersebut ‎diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4. 798.706.951.640,00 (Rp4,7 triliun) dan UU$ 7. 885.857.36 (US$7,5 juta)‎.</p>
<p>Kerugian keuangan negara sejumlah Rp4,7 triliun dan US$7,5 juta tersebut berdasarkan perhitungan dari sejumlah elemen, di antaranya hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan.</p>
<p>“[Kemudian] dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.</p>
<p>Selain itu, ulah kelima korporasi atau perusahaan tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp73,9 triliun).</p>
<p>“[Ini] berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM),” katanya.</p>
<p>Dalam perkara ini, Kejagung menyangka kelima korporasi atau perusahaan tersebut melakukan tindak pidana korupsi, yakni melanggar ‎sangkaan primair atau subsidair.</p>
<p>Sangkaan primairnya, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Subsidiair, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Kejagung juga menyangka kelima perusahaan atau korporasi di atas melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan alternatif. Pertama,</p>
<p>Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/">Lima Korporasi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang Nyaris Rp100 Triliun Duta Palma Group Segera Disidangkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/lima-korporasi-tersangka-korupsi-dan-pencucian-uang-nyaris-rp100-triliun-duta-palma-group-segera-disidangkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 23:35:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Praperasilan 7 Korporasi]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5590</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengandaskan asa 7 korporasi di bawah...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/">Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengandaskan asa 7 korporasi di bawah PT Duta Palma Group lepas dari status tersangka korupsi dan atau pencucian uang.</p>
<p>PN Jaksel juga mengandaskan harapan ketujuh tersangka korporasi telepas dari penyitaan uang sekitar Rp1,1 triliun ‎dan barang bukti lainnya oleh <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://kejati-lampung.kejaksaan.go.id/">Kejasaan Agung (Kejagung)</a></span>.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga: </strong></h6>
<h6><a href="https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/"><strong><span style="color: #ff6600;">Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group</span></strong></a></h6>
</blockquote>
<p>‎Asa ketujuh korporasi itu sirna karena hakim tunggal Estiono menyatakan permohonan Praperadilan Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tidak dapat diterima.</p>
<p>“Putusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dikutip pada Jumat, (13/12).</p>
<p>Praperadilan tersebut menguji sah tidaknya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang membelit 7 tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group.</p>
<p>“Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon,” katanya.</p>
<p>‎Kejagung mengapresiasi putusan PN Jaksel yang diketok pada Kamis, (12/12) tersebut. Adapun putusan hakim Estiono yakni eksepsi termohon dinyatakan tidak dapat diterima dan ‎permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.</p>
<p>‎Kejagung mengapresiasi keputusan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional.</p>
<p>“Terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” uJarnya.</p>
<p>Perkara praperadilan ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai pemohon melawan Kejagung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai termohon.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/">Putusan PN Jaksel Kandaskan Asa 7 Korporasi Duta Palma Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/putusan-pn-jaksel-kandaskan-asa-7-korporasi-duta-palma-group/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Dec 2024 03:41:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[PN Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan 7 Tersangka Korporasi]]></category>
		<category><![CDATA[PT Duta Palma Group]]></category>
		<category><![CDATA[Riady Iskandar]]></category>
		<category><![CDATA[Surya Darmadi]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Darmex]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5310</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ ‎Tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/">Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> ‎Tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga pencucian uang mengajukan praperadilan di <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://pn-jakartaselatan.go.id/">Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</a> </span>(PN Jaksel).</p>
<p>Ketujuh koporasi tersebut 5 di antarnaya PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, ‎PT Banyu Bening Utama, ‎dan PT Kencana Amal Tani sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-miskinkan-koruptor-modus-cuci-uang-di-kasus-duta-palma/">Kejagung Miskinkan Koruptor Modus Cuci Uang di Kasus Duta Palma</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Sedangkan dua korporasi lainnya, yakni ‎PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations sebagai tersangka pencucian uang dari hasil korupsi sejumlah perusahaan di PT Duta Palma Group.</p>
<p>Selain 7 tersangka korporsi, Yayasan Darmex dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan Riady Iskandar juga turut mengajukan praperadilan melawan Kejagung.</p>
<p>Adapun dalil pemohon dalam praperadilan ‎ini, yakni:</p>
<p>1. Penetapan tersangka<br />
Para pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.</p>
<p>Menurut pemohon, penetapan tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem.</p>
<p>2. Penyitaan<br />
Para pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.</p>
<p>3. Administrasi sesuai hukum<br />
Para pemohon mengklaim bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ‎</p>
<p>PN Jaksel kemudian menyidangkan perkara praperadilan tujuh tersangka korporasi dari Duta Palma Grou, Yayasan Darmex, dan pemilik Duta Palma Group melawan Kejagung.</p>
<p>Pada persidangan, Jumat, (6/12), kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, persidangan dengan agenda pembacaan ‎jawaban pihak termohon atau Kejagung.</p>
<p>“Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar,” kata Harli. ‎</p>
<p>Berikut penjelasannya:</p>
<p><strong>1. Penyidikan</strong><br />
Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</p>
<p>Pertimbangannya yakni harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.</p>
<p><strong>2. Dua alat bukti</strong><br />
Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi.</p>
<p><strong>3. ‎Subjek hukum</strong><br />
Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedangkan ditangani oleh penyidik.</p>
<p>Bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani merupakan subjek hukum korporasi.‎ ‎</p>
<p>Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.</p>
<p>Kejagung menyatakan, alasan-alasan atau dalil-dalil pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara.</p>
<p>Lebih lanjut Harli menyampaikan, dalam persidangan, Kejagung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>“Alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara,” ujarnya.</p>
<p>Atas dasar itu, Kejagung‎ meminta majelis hakim untuk:<br />
1. Menerima dan mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya.<br />
2. Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum.<br />
3. Menolak permohonan Praperadilan pemohon sepenuhnya.<br />
4. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon.</p>
<p>Menurut Harli, sidang perkara praperadilan ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan.</p>
<p>“Kejaksaan Agung menyatakan komitmen untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” tandasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/">Ini Jawaban Kejagung Atasi Dalil Prapera‎dilan 7 Korporasi dan Pemilik Duta Palma Group</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ini-jawaban-kejagung-atasi-dalil-praperdilan-7-korporasi-dan-pemilik-duta-palma-group/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-19 21:35:22 by W3 Total Cache
-->