<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Revisi UU TNI Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/revisi-uu-tni/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/revisi-uu-tni/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Mar 2025 05:21:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Revisi UU TNI Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/revisi-uu-tni/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/wibisono-tidak-mengembalikan-dwifungsi-tni-revisi-uu-tni-wajar/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/wibisono-tidak-mengembalikan-dwifungsi-tni-revisi-uu-tni-wajar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 05:21:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hankam]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[BNPP]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Wibisono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6945</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Pekan ini publik dihebohkan terkait pro-kontra pembahasan Undang-Undang (UU) TNI, yakni Revisi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/wibisono-tidak-mengembalikan-dwifungsi-tni-revisi-uu-tni-wajar/">Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Pekan ini publik dihebohkan terkait pro-kontra pembahasan Undang-Undang (UU) TNI, yakni Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Meski demikian perubahan UU TNI dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.</p>
<p>Pengamat militer Wibisono mengatakan, bahwa dalam draft Pasal 53 RUU TNI, pengaturan usia pensiun diubah menjadi: “<em>Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun</em>”. Selain usia pensiun yang diubah, dalam draft tersebut juga tentang perluasan jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.</p>
<p>Lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung.</p>
<p>“Saya melihat ada penambahan yang pertama itu UU Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5, berdasarkan rapat panja, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),&#8221; ujar Wibisono.</p>
<p>&#8220;Sekarang ada di tambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI di situ,&#8221; ucap Wibi.</p>
<p>Ia menambahkan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya, 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.</p>
<p>&#8220;Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri, jadi kalau itu sudah final,&#8221; tutur Wibi.</p>
<p>&#8220;Dalam hal perubahan ini, saya pikir wajar saja dilakukan oleh TNI, asal jabatan yang bersifat politis, prajurit yang ditunjuk presiden harus mengundurkan diri dari jabatan militernya,” ia menambahkan.</p>
<p>Terkait kekhawatiran kembalinya dwi fungsi TNI atau multi fungsi TNI, Wibi menilai anggapan tersebut berlebihan. “Saya pikir itu terlalu berlebihan, <em>toh</em> para perwira tinggi yang ditugaskan ke jabatan sipil lebih bisa profesional dan disiplin dalam menjalankan tugasnya, mereka lebih bisa bertanggung jawab dan tidak berperilaku koruptif, paling tidak mereka harus tetap menjaga sapta marga dan sumpah prajurit,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/wibisono-tidak-mengembalikan-dwifungsi-tni-revisi-uu-tni-wajar/">Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/wibisono-tidak-mengembalikan-dwifungsi-tni-revisi-uu-tni-wajar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TNI Duduki Jabatan Sipil Dituding Kembali ke Orba, KSAD Maruli: Maaf ya, Kampungan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/tni-duduki-jabatan-sipil-dituding-kembali-ke-orba-ksad-maruli-maaf-ya-kampungan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/tni-duduki-jabatan-sipil-dituding-kembali-ke-orba-ksad-maruli-maaf-ya-kampungan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Dec 2024 04:55:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Balapan]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[ksad]]></category>
		<category><![CDATA[Maruli Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[orde baru]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5911</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI aktif dikritik karena akan kembali menghidupkan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tni-duduki-jabatan-sipil-dituding-kembali-ke-orba-ksad-maruli-maaf-ya-kampungan/">TNI Duduki Jabatan Sipil Dituding Kembali ke Orba, KSAD Maruli: Maaf ya, Kampungan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI aktif dikritik karena akan kembali menghidupkan dwifungsi ABRI pada era Orde Baru yang sudah direformasi. Kepala Staf <a href="https://tniad.mil.id/">Angkatan Darat</a> (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak angkat bicara.</p>
<p>Menurutnya, pihak-pihak yang khawatir dengan perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI dan mengkaitkannya dengan kemunduran demokrasi adalah kampungan. “Maaf ya, saya selalu mengatakan orang-orang seperti itu kampungan,” ujarnya seperti dikutip dari tayangan BRIGADE Podcast Kompas.com (21/12).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/pemerintahan-prabowo-kecemasan-stagnasi-reformasi-tni/">Pemerintahan Prabowo &amp; Kecemasan Stagnasi Reformasi TNI</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Maruli mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara demokrasi. Saat ini semua orang bisa memantau kekuasaan.</p>
<p>“Sekarang tuh sudah semua pintu-pintunya sudah gak bisa lagi. Kita sudah negara demokrasi. Mau nunjuk-nunjuk Walikota, ya enggak bisa. Mau nunjuk Gubernur ya enggak bisa. Kan sudah jelas-jelas ada Pilkada,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya justru yang sering mengkritik tentang perluasan jabatan sipil untuk TNI berasal dari orang-orang yang takut bersaing. “Saya takutnya maaf ya, saya takutnya kadang-kadang orang, apakah dia takut posisi-posisinya ini ya. Enggak boleh gitulah. Maksudnya silakan belajar supaya kita bisa bersaing sehat,” kata Jenderal Bintang 4 ini.</p>
<p>Maruli mengatakan bahwa, justru jabatan di bidang pertahanan yang sering diambil orang masyarakat sipil.</p>
<p>“Dan kita enggak pernah complain. Sipil berapa kali sipil. Ada pernah kita sedikit pun bicara. Enggak ada. Kami enggak pernah sedikit pun loh bicara. Enggak pernah. Ya memang kebetulan didikan kami itu, perintah, yah perintah. Pegang. Saya pikir apa staf-staf di Kementerian Pertahanan juga banyak sipil,” ujarnya.</p>
<p>Bagi Maruli, setiap kesempatan harusnya dibuka untuk setiap orang. “Yang penting Saya bilang, kualitas penilaiannya baik. Kalau dikaitkan soal orde baru, kita dulu enggak ngerti juga Orde Baru, engak ngerti. Saya terakhir Kapten di Orba, tahunya apel malam, jaga, apel malam,” katanya.</p>
<p>Sebelumnya, rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia kembali dihidupkan. Meskipun DPR RI sudah sempat menolak sebelumnya.</p>
<p>Usulan ini muncul ketika Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 25 November 2024. Di revisi UU TNI terdapat beberapa hal yang dikritis masyarakat, salah satunya perluasan jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI.</p>
<p>Peneliti sektor keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menilai Pasal 47 UU TNI, yang isinya memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Ia mengatakan saat ini jabatan non-militer yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif sudah memadai sehingga tidak perlu diperluas lagi.</p>
<p>Lalu dalam draf revisi UU TNI, Pasal 47 ayat 2 tersebut diperluas dengan menambahkan frasa “jabatan lain sesuai dengan kebutuhan presiden”. “Dengan kalimat ‘tanpa ada batasan atau sesuai keinginan presiden’, tentu ini akan mengembalikan dwifungsi ABRI secara perlahan,” ujar Ikhsan, beberapa waktu lalu.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tni-duduki-jabatan-sipil-dituding-kembali-ke-orba-ksad-maruli-maaf-ya-kampungan/">TNI Duduki Jabatan Sipil Dituding Kembali ke Orba, KSAD Maruli: Maaf ya, Kampungan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/tni-duduki-jabatan-sipil-dituding-kembali-ke-orba-ksad-maruli-maaf-ya-kampungan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panglima TNI Angkat Bicara Soal Kekhawatiran Publik terhadap Revisi UU TNI</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/panglima-tni-angkat-bicara-soal-kekhawatiran-publik-terhadap-revisi-uu-tni/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/panglima-tni-angkat-bicara-soal-kekhawatiran-publik-terhadap-revisi-uu-tni/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2024 14:38:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Subiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Panglima TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2083</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut berkomentar terkait kekhawatiran publik atas revisi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/panglima-tni-angkat-bicara-soal-kekhawatiran-publik-terhadap-revisi-uu-tni/">Panglima TNI Angkat Bicara Soal Kekhawatiran Publik terhadap Revisi UU TNI</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut berkomentar terkait kekhawatiran publik atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu pasal yang dikritik dan dipersoalkan dalam RUU TNI, yakni prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.</p>
<p>Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat 2 RUU TNI. Dalam RUU tersebut dijelaskan terdapat 18 bidang kementerian atau lembaga negara yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Namun, jika keahliannya dibutuhkan, tak menutup peluang prajurit TNI bisa menduduki jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut.</p>
<p>Panglima TNI mengatakan, semangat revisi UU TNI adalah untuk menguatkan institusi dan meningkatkan pelayanan. “Saya rasa harus berpikirnya positif. Saya rasa masyarakat juga mengerti. Untuk kesejahteraan masyarakat. Membantu program-program pemerintah,” kata Agus Subiyanto dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024.</p>
<p>Agus meyakini perubahan beleid itu memiliki tujuan akhir, yakni menyejahterakan masyarakat. Selama ini kehadiran TNI dinilai memberikan dampak baik bagi masyarakat. Menurut Agus, TNI kerap dilibatkan dalam mendukung berbagai program. Salah satunya menyukseskan <em>food estate</em> dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan).</p>
<p>“Karena memang dibutuhkan, contoh sekarang kita sedang membuat <em>food estate</em>, membuat sawah di Merauke 1.058 hektar, itu dibutuhkan keahlian khusus, alat-alatnya juga,” ujar Agus. Lantaran membuat lahan di Merauke, Papua, penuh risiko maka pemerintah menginginkan kehadiran TNI. “Sedangkan di sana (Merauke) <em>kan</em> daerahnya terpencil, sehingga dibutuhkan TNI yang ke sana,” Agus menambahkan.</p>
<p>Selain itu, TNI juga ditargetkan mendukung program pembangunan di daerah terpencil serta proyek yang berkaitan dengan objek vital nasional. Jenderal bintang empat itu mengaku telah menerima sejumlah MoU dengan kementerian. Selain dengan Kementan, TNI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pengamanan pembangunan menara BTS di daerah terpencil.</p>
<p>“Peran militer sangat penting untuk membantu kelancaran pembangunan menara BTS dari segi pengamanannya,” katanya. Merujuk kedua contoh itu, Agus merasa TNI sudah hadir di tengah-tengah masyarakat dalam membangun kesejahteraan dan keamanan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir menyikapi RUU TNI.</p>
<p>“Iya [revisi UU] untuk kesejahteraan masyarakat, membantu program-program pemerintah, kan untuk yang lain-lain,” ujar Agus.</p>
<p>Terpisah, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menyatakan, terdapat dua pasal yang menjadi perhatian Panglima TNI dalam revisi UU TNI. Dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 47 yang mengatur posisi jabatan sipil oleh prajurit dan Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun. Pasal lain yang dibahas yang berkaitan dengan dinamika atau perkembangan dan lingkungan strategis (banglistra) serta spektrum ancaman.</p>
<p>Ia mencontohkan serangan siber yang terjadi masif belakangan ini. “Siber ini kemudian terus TNI mau diposisikan di mana? Sebagai penonton atau sebagai komponen yang ikut menangani?” kata Kresno Buntoro dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diadakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juli 2024.</p>
<p>Kresno menyampaikan, Panglima TNI juga mengusulkan ada perubahan pada Pasal 1 UU TNI tentang ketentuan umum. TNI juga ingin mendetailkan Pasal 7 yang mengatur operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). “Ketika dilihat, untuk operasi militer untuk perang yang mana, ternyata tidak ada definisinya,” ujar Kresno.</p>
<p>Sejumlah catatan usulan perubahan dan masukan, lanjut Kresno, terhadap revisi UU TNI telah disampaikan ke Kemenko Polhukam.</p>
<p>Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin meyakini revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak akan membangkitkan praktik dwifungsi ABRI. “Sudah ada beragam aturan perundang-undangan yang membatasi bangkitnya kembali dwifungsi ABRI. Dengan UU yang ada sekarang, praktek dwifungsi sudah tak bisa dilakukan lagi,” ujar TB Hasanuddin.</p>
<p>Legislator PDI Perjuangan itu mencontohkan aturan di dalam UU TNI yang melarang prajurit berpolitik praktis. Beleid ini tidak memperbolehkan prajurit aktif tergabung dalam partai politik. Selain itu, terdapat pula UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang prajurit aktif menjadi peserta Pileg, Pilkada hingga Pilpres. Regulasi tersebut mewajibkan setiap prajurit mundur dari keanggotaannya sebagai TNI, apabila ingin mendaftarkan diri dalam kontestasi politik.</p>
<p>“Di era orba (Orde Baru) sebanyak 100 orang lebih prajurit ABRI aktif ditempatkan oleh pemerintah sebagai anggota Fraksi ABRI di DPR RI. Kemudian, posisi menteri, dirjen, gubernur, bupati dan walikota dapat dijabat oleh TNI aktif juga dengan mekanisme penunjukan,” kata TB Hasanuddin.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/panglima-tni-angkat-bicara-soal-kekhawatiran-publik-terhadap-revisi-uu-tni/">Panglima TNI Angkat Bicara Soal Kekhawatiran Publik terhadap Revisi UU TNI</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/panglima-tni-angkat-bicara-soal-kekhawatiran-publik-terhadap-revisi-uu-tni/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-21 07:00:00 by W3 Total Cache
-->