<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Reza Indragiri Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/reza-indragiri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/reza-indragiri/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 11 Aug 2024 12:03:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Reza Indragiri Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/reza-indragiri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Makin Terpojok! Bukti Chat Vina Terungkap, Bisa jadi Novum Baru</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Aug 2024 12:03:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Reza Indragiri]]></category>
		<category><![CDATA[Vina Cirebon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2720</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kotak pandora kasus pembunuhan Vina Cirebon perlahan menemui titik terang. Kini bukti...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/">Polisi Makin Terpojok! Bukti Chat Vina Terungkap, Bisa jadi Novum Baru</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Kotak pandora kasus pembunuhan Vina Cirebon perlahan menemui titik terang. Kini bukti baru tewasnya Vina ditemukan. Salah satunya muncul bukti chat Vina dengan temannya Widi dan Mega. Chat tersebut berisikan jejak percakapan Vina sebelum ia ditemukan tewas mengenaskan di Jembatan Talun, Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.</p>
<p>Bukti chat yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina tersebut mengungkap adanya komunikasi Vina dengan Mega pada pukul 22.14 WIB. Padahal di rentang waktu tersebut Vina disebut-sebut sudah ditemukan tergeletak di Jembatan Talun. Kejanggalan tersebut membuat Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel dan membeberkan sejumlah analisisnya terkait hal tersebut.</p>
<p>“Setelah berpekan-pekan saya utarakan betapa pentingnya dibuka bukti komunikasi elektronik atau ekstraksi data gawai Vina, Eky, dan delapan tersangka (sekarang berstatus terpidana), kini tersebar dokumen yang disebut berisi ekstraksi data dimaksud,” kata Reza Indragiri dalam keterangannya kepada <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Subtansi utama dari chat tersebut adalah terjalinnya komunikasi antara Vina dengan kedua temannya yang diduga terjadi pada jam 22:14:10. Menurut Reza, jika bukti chat Vina Cirebon itu otentik alias nyata, maka akan mematahkan narasi yang menyebut bahwa Vina dianiaya dan diperkosa massal sebelum dibunuh bersama pacarnya, Eky.</p>
<p>“Bukti itu, sekiranya otentik, nyata-nyata mematahkan narasi bahwa Eky dan Vina dianiaya, diperkosa massal, dibunuh secara terencana, dan jasad mereka dipindah-pindah ke sejumlah lokasi, yang semua itu dilakukan oleh delapan terpidana plus tiga DPO,” kata Reza.</p>
<p>Karena itu, Reza menantang Mabes Polri menjawab dua hal berkaitan dengan peristiwa tersebut. “Pertama, apakah bukti ekstraksi data itu adalah benar? Jika<em> ya</em>, kedua, mengapa Polda Jabar tidak membawa bukti penting itu ke dalam berkas bukti di persidangan 2016?” ucapnya.</p>
<p>Menurut Reza, sikap Polda Jabar itu terindikasi sama dengan temuan bahwa dalam banyak kasus salah pemidanaan, penyidik secara sengaja menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa. “Sayangnya, para terpidana tidak mempunyai akses untuk memeroleh bukti ekstraksi data gawai tersebut,” bebernya.</p>
<p>Reza mengatakan, Kapolri seharusnya mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri untuk memastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud. “Isinya, segera pastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud lalu jadikan sebagai <em>novum</em> guna menggerakkan mekanisme peninjauan kembali,” ucap Reza.</p>
<p>Menurutnya, delapan tahun hidup para terpidana tersia-siakan. Delapan tahun argo dosa bergerak kencang. “Sekaranglah waktunya, selekasnya, Polri melakukan langkah koreksi dengan melayani, melindungi, dan mengayomi kedelapan WNI tersebut. Plus, tegakkan hukum dengan dengan target membebas-murnikan delapan orang yang tak bersalah itu,” kata Reza.</p>
<p>Ia turut mempertanyakan hasil tim khusus bentukan Kapolri untuk mengeksaminasi peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eky. Reza membandingkan dengan kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.</p>
<p>“Jadi, seandainya Timsus untuk menginvestigasi peristiwa Cirebon resmi dibentuk pada awal Juli 2024, maka—mengacu lini masa Ferdy Sambo—pada pekan kedua Agustus ini semestinya setidaknya sudah ada pengumuman resmi tentang ada tidaknya pembunuhan dan ada tidaknya pemerkosaan terkait kematian Eky dan Vina,” ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Mabes Polri tidak menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizki alias Eki, atas dugaan penyiksaan terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. “Sementara terhadap Iptu Rudiana, Mabes Polri tak kunjung menonaktifkan ybs. Bahkan tampaknya ia tetap menjabat sebagai Kapolsek. Semakin parah, tanggal 19-6-2024 lalu Mabes Polri mengumumkan Iptu Rudiana tidak melanggar etik,” kata Reza.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/">Polisi Makin Terpojok! Bukti Chat Vina Terungkap, Bisa jadi Novum Baru</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pegi Bebas di Kasus Vina, Cacat Prosedur Penegak Hukum</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pegi-bebas-di-kasus-vina-cacat-prosedur-penegak-hukum/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pegi-bebas-di-kasus-vina-cacat-prosedur-penegak-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2024 13:15:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Pegi Setiawan]]></category>
		<category><![CDATA[Reza Indragiri]]></category>
		<category><![CDATA[Vina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2018</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan di sidang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pegi-bebas-di-kasus-vina-cacat-prosedur-penegak-hukum/">Pegi Bebas di Kasus Vina, Cacat Prosedur Penegak Hukum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. Emran Sulaeman yang bertindak sebagai hakim tunggal pada sidang praperadilan membacakan putusan pengadilan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.</p>
<p>Atas putusan tersebut, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jabar pada 2016 silam. Diketahui, Pegi ditangkap polisi pada 29 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontroversial tersebut.</p>
<p>Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amril turut memberikan komentar terkait putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka oleh polisi tidak sah. “Pegi bebas, masalah (kasus Vina) belum tuntas,” ujar Reza Indragiri dalam keterangan resmi yang diterima <strong>Indonesiawatch.id</strong>.</p>
<p>Ia menuding Aep dapat diproses hukum dengan adanya putusan tersebut. Pasalnya, Aep disinyalir memberikan keterangan palsu saat mengaku melihat Pegi Setiawan turut membunuh Vina dan Eky. “Persoalannya, keterangan palsu (<em>false confession</em>) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” katanya.</p>
<p>Menurut Reza, Aep semestinya segera diperiksa soal keterangannya yang berani menyebut nama Pegi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hal lain yang menjadi kejanggalan, sosok Aep tidak pernah dihadirkan selama persidangan kasus Vina sejak 2016 silam.</p>
<p>Selain itu, Reza menyoroti keterangan terpidana Sudirman yang mengakui Pegi Setiawan turut terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, Sudirman adalah sosok yang rapuh dan memiliki keterbatasan dari sisi intelektualitas. “Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum,” katanya.</p>
<p>Reza menyebut, perlu ada advokasi dan pendampingan terhadap Sudirman yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman.</p>
<p>Menurut Reza dengan patahnya narasi Polda Jawa Barat bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana Vina, dapat berdampak serius terhadap nasib kedelapan terpidana lainnya. Ia berpandangan, 8 terpidana di kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa bebas dari jerat hukum bila fakta dan konstruksi kasus ini tidak menemui titik terang.</p>
<p>“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku <em>mastermind</em>) ternyata tidak pernah ada?” ujarnya.</p>
<p>Reza menyebut, cara kerja <em>Scientific Crime Investigation</em> yang dilakukan Polda Jawa Barat hanya sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi jenazah. Ia mencatat ada satu hal penting yang belum pernah diungkap Polda Jabar sejak penanganan kasus Vina pada 2016. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016.</p>
<p>“Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” tuturnya.</p>
<p>Reza memiliki intuisi bahwa Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. “Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon,” ia menambahkan.</p>
<p>Tak kalah penting, Reza menyebut putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan mengindikasikan adanya kesalahan prosedur oleh penegak hukum. Menurutnya, korban salah tangkap layak mendapat ganti rugi sebagaimana praktik yang ada di banyak negara. “Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pegi-bebas-di-kasus-vina-cacat-prosedur-penegak-hukum/">Pegi Bebas di Kasus Vina, Cacat Prosedur Penegak Hukum</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pegi-bebas-di-kasus-vina-cacat-prosedur-penegak-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-22 21:26:37 by W3 Total Cache
-->