<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ronald Tannur Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/ronald-tannur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ronald-tannur/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jan 2025 08:39:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Ronald Tannur Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ronald-tannur/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-tunggu-surat-kejagung-soal-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-tunggu-surat-kejagung-soal-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 08:39:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Rudi Suparmono]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6582</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawacth.id – Mahkamah Agung (MA) menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua PN...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-tunggu-surat-kejagung-soal-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono/">MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawacth.id –</strong> Mahkamah Agung (MA) menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, dari Kejaksaan Agung ‎(Kejagung).</p>
<p>“Ketua Mahkamah Agung akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R [Rudi Suparmono],” kata Yanto, Juru Bicara MA dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Rabu, (15/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/">Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Menurut dia, surat itu nantinya akan dijadikan dasar untuk mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Rudi Suparmono kepada Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>“Selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” ucapnya.</p>
<p>MA menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap hakim Rudi Suparmono terkait kasus dugaan korupsi, yakni suap dan atau gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>“Ketua Mahkamah Agung [Sunarto] menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.</p>
<p>‎Yanto mengatakatan, ketua MA juga mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel.</p>
<p>Lebih lanjut Yanto menyampaikan, Ketua MA menginstruksikan seluruh ketua pengadilan tingkat pertama dan kedua serta aparaturnya di seluruh pengadilan Indonesia untuk tetap tenang.</p>
<p>Sunarto memita para aparatur pengadilan tetap bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas dan kejujuran sebagaimana garis kebijakan ketua MA.</p>
<p>“Agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” ujarnya.</p>
<p>‎Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa malam, (14/1/2025). Dia menyandang status tersangka suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.</p>
<p>Penetapan tersangka Rudi Suparmono setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.</p>
<p>Kejagung langsung menahan tersangka Rudi Suparmono berdasarkanSurat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).</p>
<p>Kejagung menemukan indikasi keterlibatan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, setelah menemukan bukti saat menggeledah rumah Lisa Rahmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>‎Adapun rumah Lisa Rahmat yang digeledah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu diKendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).</p>
<p>Di rumah itu, penyidik mendapati amplop putih yang salah satu tulisannya “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”.</p>
<p>“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada RS [Rudi Suparmono] untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.</p>
<p>Pada hari itu juga, lanjut Harli, Tim Jaksa Penyidik Kejagung menggeledah dua rumah hakim Rudi Suparmono, ‎di Cempaka Putih, Jakpus, dan Palembang, Sumsel.</p>
<p>‎Pada penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat (Jakpus), penyidik menemukan sekitar puluhan rupiah dalam pecahan rupiah serta dolar Amerika Serikat dan Singapura.</p>
<p>Berikut hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono:</p>
<p>1. ‎ Barang Bukti Elektronik berupa satu unit handphone.</p>
<p>2. Di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi Suparmono ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu:</p>
<p>•‎‎Uang rupiah sebesar Rp501.441.000;<br />
•Uang rupiah sebesar Rp382.000.000;‎<br />
•Uang rupiah sebesar Rp653.403.000;‎<br />
•Uang rupiah sebesar Rp192.000.000;‎<br />
•Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000:‎<br />
•Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;<br />
‎•Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;‎<br />
•Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;<br />
‎•Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;<br />
‎•Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.‎</p>
<p>“Total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” katanya.</p>
<p>Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menggeledah rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Ariodillah IV No. 16 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.</p>
<p>“Tempat tinggal RS [Rudi Suparmono] di Palembang ditemukan barang bukti elektronik satu unit handphone,” katanya.</p>
<p>Kejagung menyangka Rudi Suparmono‎ melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>‎[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-tunggu-surat-kejagung-soal-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono/">MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-tunggu-surat-kejagung-soal-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-sita-uang-rp21-miliar-dari-hakim-rudi-suparmono/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-sita-uang-rp21-miliar-dari-hakim-rudi-suparmono/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 00:42:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim PT Sumsel]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Rudi Suparmono]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6576</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) ‎menyita uang sekitar Rp21.141.956.000‎ (Rp21,1 miliar) dari hakim Pengadilan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-sita-uang-rp21-miliar-dari-hakim-rudi-suparmono/">Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) ‎menyita uang sekitar Rp21.141.956.000‎ (Rp21,1 miliar) dari hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel), Rudi Suparmono.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, di Jakarta, Selasa malam, (14/1/2025), menyampaikan, uang sekitar Rp21,1 miliar itu terdiri dari rupih dan berbagai mata uang asing.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/">Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Uang tersebut merupakan hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat (Jakpus).</p>
<p>Berikut hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono:</p>
<p>1. ‎ Barang Bukti Elektronik berupa satu unit handphone.</p>
<p>2. Di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi Suparmono ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas yaitu:</p>
<p>•‎‎Uang rupiah sebesar Rp501.441.000;<br />
•Uang rupiah sebesar Rp382.000.000;‎<br />
•Uang rupiah sebesar Rp653.403.000;‎<br />
•Uang rupiah sebesar Rp192.000.000;‎<br />
•Uang dolar amerika sebesar USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000:‎<br />
•Uang dolar amerika sebesar USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;<br />
‎•Uang dolar amerika sebesar USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;‎<br />
•Uang dolar singapura sebesar SGD 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;<br />
‎•Uang dolar singapura sebesar SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;<br />
‎•Uang dolar singapura sebesar SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.‎</p>
<p>“Total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” katanya.</p>
<p>Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menggeledah rumah hakim Rudi Suparmono di<br />
Jalan Ariodillah IV No. 16 ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.</p>
<p>“Tempat tinggal RS [Rudi Suparmono] di Palembang ditemukan barang bukti elektronik satu unit handphone,” katanya.</p>
<p>‎Harli menjelaskan, penggeledahan di dua rumah hakim Rudi Suparmono itu berawal dari penggeledahan di rumah Lisa Rahmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>‎Adapun rumah Lisa Rahmat yang digeledah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu diKendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).</p>
<p>Di rumah itu, penyidik mendapati amplop putih yang salah satu tulisannya “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”.</p>
<p>“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada RS [Rudi Suparmono] untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.</p>
<p>Pada hari itu juga, lanjut Harli, Tim Jaksa Penyidik Kejagung menggeledah dua rumah hakim Rudi Suparmono, ‎di Cempaka Putih, Jakpus, dan Palembang, Sumsel.</p>
<p>Kasus yang membelit Rudi Suparmono adalah ketika dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Kala itu, Rudi Suparmono dan komplotan hakim pengadilan itu membebaskan Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.</p>
<p>Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa malam, (14/1/2025). Dia menyandang status tersangka suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.</p>
<p>Penetapan tersangka Rudi Suparmono setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.</p>
<p>Sedangkan penahanan tersangka Rudi Suparmono berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).</p>
<p>Kejagung menyangka Rudi Suparmono‎ melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>‎[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-sita-uang-rp21-miliar-dari-hakim-rudi-suparmono/">Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-sita-uang-rp21-miliar-dari-hakim-rudi-suparmono/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 00:27:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim PT Sumsel]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Rudi Suparmono]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6573</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel), Rudi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/">Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel), Rudi Suparmono‎ (RS), dalam kasus pengurusan vonis bebas perkara Ronald Tannur.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, ‎Harli Siregar, pada Selasa malam, (14/1), mengatakan, Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/mantan-ketua-pn-surabaya-dapat-jatah-20-sgd-duit-perkara-ronald-tannur/">Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20 SGD ‎Duit Perkara Ronald Tannur</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS [Rudi Suparmono], Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,“ ujarnya.</p>
<p>Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Rudi Suparmono ‎sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi.</p>
<p>“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025,” katanya.</p>
<p>Tim Peyidik Pidsus Kejagung langsung menahan tersangka ‎Rudi Suparmono‎ di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).</p>
<p>“[Berdasarkan] Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025,” ujar Harli.</p>
<p>Kejagung menetepakan dan menahan tersangka ‎Rudi Suparmono‎ atas ulahnya saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surbaya, Jawa Timur (Jatim).</p>
<p>‎Kala itu, dia bersama 3 hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Mangapul membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.</p>
<p>‎Rudi Suparmono dan komplotan hakim PN Surabaya itu membebaskan Ronald Tannur setelah menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rachmat.</p>
<p>Berikut kronologi atau perbuatan Rudi Suparmono:</p>
<p>1. ‎Terdakwa Lisa Rachmat meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), agar diperkenalkan kepada Rudi Suparmono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.</p>
<p>2. ‎Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono melalui pesan Whatsapp yang berisi tersangka Zarof Ricar menyampaikan bahwa Lisa Rachmat akan menemui Rudi Suparmono di Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>3. ‎Pada hari yang sama terdakwa Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Rudi Suparmono di ruang kerjanya.</p>
<p>4. ‎Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh Rudi Suparmono bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.</p>
<p>5. ‎Setelah bertemu dengan Rudi Suparmono, Lisa Raahmat menemui Erintuah Damanik di Lantai 5 Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Lisa Rachmat mengatakan bahwa dia mengetahui ketiga nama hakim karena telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.</p>
<p>6.‎ Beberapa waktu kemudian, Lisa Rachmat menghadap Rudi Suparmono kembali dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan Heru Hanindyo serta Mangapul sebagai Anggota Majelis Hakim.</p>
<p>7. ‎Pada tanggal 5 Maret 2024, Erintuah Damanik bertemu dengan Rudi Suparmono. Pada pertemuan tersebut Rudi Suparmono mengatakan kepada Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa”.</p>
<p>8. Pada tanggal yang sama, diterbitkan Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menunjuk susunan Majelis Hakim dengan komposisi tersebut di atas.</p>
<p>Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024 atau 12 hari setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>9. ‎Selanjutnya, Lisa Rachmat bersepakat dengan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari Meirizka Widjaja dan apabila ada biaya dari Lisa Rachmat yang terpakai untuk pengurusan tersebut akan diganti oleh Meirizka Widjaja.</p>
<p>10. Bahwa upaya Lisa Rachmat untuk mengurus majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur disampaikan kepada Terdakwa Meirizka Widjaja melalui pesan Whatsapp yang tertulis “Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250-nya kapan aku mau kasih tuk memilih” namun karena Meirizka Widjaja belum tersedia uang, maka Lisa Rachmat menalangi terlebih dahulu.</p>
<p>11. Lalu sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.</p>
<p>12. Dua pekan kemudian, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Terdakwa Heru Hanindyo di ruangannya dengan pembagian sebagai berikut:</p>
<p>‎•‎SGD 38.000 untuk Erintuah Damanik;<br />
•‎SGD 36.000 untuk Mangapul;<br />
•‎SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo.</p>
<p>13. Dalam pembagian tersebut, diduga Rudi Suparmono yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti.<br />
Selain itu, Rudi Suparmono juga diduga menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000.</p>
<p>14. Bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya/Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur total sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap.</p>
<p>Selain itu, Lisa Rachmat juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar.</p>
<p>15. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Lisa Rachmat yang beralamat di Kendalsari Selatan 2 RT.001/RW.003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, ditemukan amplop warna putih yang salah satu tulisannya mengatakan “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”, uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada Rudi Suparmono untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.</p>
<p>Kejagung menyangka Rudi Suparmono‎ melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/">Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-hakim-rudi-suparmono/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20 SGD ‎Duit Perkara Ronald Tannur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mantan-ketua-pn-surabaya-dapat-jatah-20-sgd-duit-perkara-ronald-tannur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mantan-ketua-pn-surabaya-dapat-jatah-20-sgd-duit-perkara-ronald-tannur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 13:08:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Rudi Suparmono]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6472</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dapat jatah ‎20 ribu...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mantan-ketua-pn-surabaya-dapat-jatah-20-sgd-duit-perkara-ronald-tannur/">Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20 SGD ‎Duit Perkara Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dapat jatah ‎20 ribu dolar Singapura (SGD) dari duit pengurusan vonis Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>‎“[Sejumlah] 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Kamis, (9/1).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/">Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Harli menjelaskan, jatah duit untuk Ketua PN Surabaya kala begulirnya pengurusan vonis terdakwa Ronald Tannur itu bermula ‎pada 6 Oktober 2023.</p>
<p>Kala itu, Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur ditemani Fabrizio Revan Tannur menemui advokat Lisa Rahmat di kantor Lisa Associate di Jln. Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Pertemuan itu membahas hal-hal yang perlu dibiayai oleh Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara yang membelit putranya serta langkah-langkah yang akan ditempuh.</p>
<p>Adapun tindak pidana yang membelit Ronald Tannur, adalah penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. Penganiayaan tersebut menewaskan Dini yang merupakan pacar Ronald Tannur.</p>
<p>‎Setelah itu, atas permintaan Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja menyerahkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur. Dia menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat dalam kurun waktu ‎Oktober sampai Agustus 2024.</p>
<p>‎Sekira bulan Januari 2024, pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) melalui pesan Whatsapp.</p>
<p>Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa kemudian datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan ketua pengadilan tersebut.</p>
<p>Lisa Rahmat menayakan kepada Ketua PN Surabaya, siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan yang membelit terdakwa Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,” ujar Harli.</p>
<p>‎Setelah itu, ‎sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rahmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.</p>
<p>“Setelah dua minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo,” ujarnya.</p>
<p>Pembagian uang tersebut dilakukan‎ di ruangan hakim Mangapul. Erintuah Damanik mendapat 38.000 SGD‎, Mangapul sejumlah 36.000 SGD,‎ dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 SGD.</p>
<p>S‎elain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya.</p>
<p>“Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD ‎untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, pada Sabtu, 29 Juni 2024, Lisa Rahmat bertemu dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu dia menyerahkan uang kepada Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.</p>
<p>“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” katanya.</p>
<p>Setelah itu, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan memebaskan terdakwa.<br />
‎<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mantan-ketua-pn-surabaya-dapat-jatah-20-sgd-duit-perkara-ronald-tannur/">Mantan Ketua PN Surabaya Dapat Jatah 20 SGD ‎Duit Perkara Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mantan-ketua-pn-surabaya-dapat-jatah-20-sgd-duit-perkara-ronald-tannur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2025 04:52:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Jakpus]]></category>
		<category><![CDATA[Lisa Rahmat]]></category>
		<category><![CDATA[Meirizka Widjaja]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6463</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Ibu dan kuasa hukum atau pengacara Gregorius Ronald Tannur, ‎Meirizka Widjaja dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/">Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Ibu dan kuasa hukum atau pengacara Gregorius Ronald Tannur, ‎Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat, segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.</p>
<p>Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur itu segera menjalani sidang karena Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/">Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Kamis, (9/1), mengatakan, Tim JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan mereka.</p>
<p>‎“Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.</p>
<p>‎Harli menjelaskan, Tim JPU Kejari Jakpus mempersiapkan surat dakwaan perkara Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat setelah menerima tersangka dan barang buktinya dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.</p>
<p>Penyerahan tahap II atau tersangka dan barang bukti kasus korupsi berupa suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis Ronal Tannur itu belangsung pada Rabu, (8/1).</p>
<p>‎Harli menjelaskan, kasus yang melilit Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat tersebut berawal pada 6 Oktober 2023. Kala itu Meirizka Widjaja ditemani Fabrizio Revan Tannur menemui Lisa Rahmat di kantor Lisa Associate di Jln. Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Pertemuan itu membahas hal-hal yang perlu dibiayai oleh Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara yang membelit putranya, Ronald Tannur, serta langkah-langkah yang akan ditempuh.</p>
<p>Adapun tindak pidana yang membelit Ronald Tannur, adalah penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. Penganiayaan tersebut menewaskan Dini yang merupakan pacar Ronald Tannur.</p>
<p>‎Setelah itu, atas permintaan Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja menyerahkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur. Dia menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat dalam kurun waktu ‎Oktober sampai Agustus 2024.</p>
<p>‎Sekira bulan Januari 2024, pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) melalui pesan Whatsapp.</p>
<p>Lisa Rahmat meminta saksi Zarof Ricar untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lisa kemudian datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan ketua pengadilan tersebut.</p>
<p>Lisa Rahmat menayakan kepada Ketua PN Surabaya, siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan yang membelit terdakwa Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,” ujar Harli.</p>
<p>‎</p>
<div id="attachment_6466" style="width: 660px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-6466" class="size-full wp-image-6466" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20250109_114948.jpg" alt="Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, segera menjalani sidang setelah diserahkan penyidik kepada JPU Kejari Jakpus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung) " width="650" height="433" /><p id="caption-attachment-6466" class="wp-caption-text">Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, segera menjalani sidang setelah diserahkan penyidik kepada JPU Kejari Jakpus. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)</p></div>
<p>Setelah itu, ‎sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rahmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang sejumlah 140.000 SGDdengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik.</p>
<p>“Setelah dua minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo,” ujarnya.</p>
<p>Pembagian uang tersebut dilakukan‎ di ruangan hakim Mangapul. Erintuah Damanik mendapat 38.000 SGD‎, Mangapul sejumlah 36.000 SGD,‎ dan Heru Hanindyo sebesar 36.000 SGD.</p>
<p>S‎elain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya.</p>
<p>“Akan tetapi uang sejumlah20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, pada Sabtu, 29 Juni 2024, Lisa Rahmat bertemu dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu dia menyerahkan uang kepada Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.</p>
<p>“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” katanya.</p>
<p>Setelah itu, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan memebaskan terdakwa.</p>
<p>Bahwa berdasarkan sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH).</p>
<p>Majelis mengusulkan agar para hakim terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar para terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH).</p>
<p>Menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya KY menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno KK.</p>
<p>Dalam kasus ini, Kejagung menyangka ‎Lisar Rahmat melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 6 Ayat (1) huruf a junto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Sangkaan kedua, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.</p>
<p>Sedangkan, tersangka Meirizka Widjaja disangkakan melanggar pasal sangkaan primair, yakni Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Sangkaan subsidiair, yakni Pasal 5 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
‎<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/">Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Jalani Sidang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ibu-dan-pengacara-ronald-tannur-segera-jalani-sidang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 00:39:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Lisa Rahmat]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Zarof Ricar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6020</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri tersangka Zarof Ricar dalam kasus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/">Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.kejaksaan.go.id/">‎</a></span></strong><span style="color: #ff6600;">Kejaksaan Agung (Kejagung)</span> memeriksa anak dan istri tersangka Zarof Ricar dalam kasus korupsi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>“Penyidik Pidsus memeriksa dua orang saksi,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin malam, (‎23/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/hakim-agung-soesilo-sempat-bertemu-makelar-kasus-zarof-ricar-ma-tidak-ditemukan-pelanggaran/">Hakim Agung Soesilo Sempat Bertemu Makelar Kasus Zarof Ricar, MA: Tidak Ditemukan Pelanggaran</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Adapun anak dan istri tersangka Zarof Ricar yang diperiksa sebagai saksi, yakni RBP dan DA. Keduanya sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023–2024.</p>
<p>“[Saksi untuk] tersangka ZR [Zarof Ricar dan tersangka LR [Lisa Rahmat],” ujarnya.</p>
<p>Harli menyampaikan, pemeriksaan terhadap dua saksi saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.</p>
<p>‎Dalam perkara permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi atau Mahkamah Agung (MA) ini, Kejagung telah menetapkan Lisa Rahmat dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar sebagai tersangka.</p>
<p>Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat meminta bantuan Zarof Ricar agar hakim agung di MA tetap memvonis bebas Ronald Tannur atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Lisa Rahmat akan memberi Rp1 miliar untuk Zarof Ricar. Lisa telah memberikan Rp5 miliar untuk 3 hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, yakni Hakim Agung S, A, dan S‎.</p>
<p>Zarof Ricar telah menemui salah seorang hakim agung untuk mengurus vonis perkara Ronald Tannur, yakni pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.</p>
<p>Uang sejumlah Rp5 miliar itu diduga belum diserahkan Zarof Ricar kepada ketiga hakim agung. Mereka kemudian memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga Dini Sera Afrianti meregang nyawa.</p>
<p>‎“Tersangka LR [Lisa Rahmat] meminta agar ZR [Zarof Ricar] mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata dia.</p>
<p>Pada bulan Oktober 2024, tersangka Lisa Rahmat menyampaikan pesan kepada Zarof Ricar akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung inisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur.</p>
<p>Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur itu tidak terbukti menerima suap terkait perkara tersebut.</p>
<p>MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan babahwa ketiga hakim agung Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).‎</p>
<p>Dengan demikian, kata Yanto, Juru Bicara MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 ‎dinyatakan ditutup.</p>
<p>Sedangkan dalam kasus sebelumnya, yakni penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rahmat juga menyuap 3 hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo‎, dan Mangapul.</p>
<p>‎Kejagung menetapkan Zarof Ricar, mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil MA‎ dan Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permufakatan jahat berupa suap dan atau garatifikasi.</p>
<p>Kejagung menyangka Zarof Ricar melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Kemudian sangkaan kedua, yakni‎ Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Sedangkan tersangka Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/">Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar terkait Kasus Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-anak-dan-istri-zarof-ricar-terkait-kasus-ronald-tannur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JPU Limpahkan Perkara 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke ‎Pengadilan Tipikor</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jpu-limpahkan-perkara-3-hakim-kasus-ronald-tannur-ke-pengadilan-tipikor/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jpu-limpahkan-perkara-3-hakim-kasus-ronald-tannur-ke-pengadilan-tipikor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2024 01:05:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5723</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejasaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jpu-limpahkan-perkara-3-hakim-kasus-ronald-tannur-ke-pengadilan-tipikor/">JPU Limpahkan Perkara 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke ‎Pengadilan Tipikor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejasaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan pekara 3 hakim PN Surabaya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa, (17/12), menyampaikan, perkara dugaan suap dan atau gratifikasi ketiga hakim ‎tersebut dilimpahkan pada Senin, (16/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><a href="https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/"><strong><span style="color: #ff6600;">MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur</span></strong></a></h6>
</blockquote>
<p>Adapun ketiga hakim PN Surabaya yang terlilit kasus korupsi terkait Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Heru Hanindyo, dan Mangapul‎.</p>
<p>“Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.</p>
<p>Tim JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa.</p>
<p>Harli menyampaikan, ‎terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.</p>
<p>“Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa [Ronald Tannur],” ujarnya.</p>
<p>‎Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sempat menggeledah rumah ketiga oknum hakim PN Surabaya tersebut pada 23 Oktober 2024.</p>
<p>‎“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun uang asing,” katanya.</p>
<p>Uang tersebut diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni penganiayaan hingga pacar Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti menininggal dunia.</p>
<p>JPU akan mendakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>‎Dakwaan Subsidiair, Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Lebih Subsidiair, Pasal 6 Ayat (2) jucto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Lebih-lebih Subsidiair, yakni Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jpu-limpahkan-perkara-3-hakim-kasus-ronald-tannur-ke-pengadilan-tipikor/">JPU Limpahkan Perkara 3 Hakim Kasus Ronald Tannur ke ‎Pengadilan Tipikor</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jpu-limpahkan-perkara-3-hakim-kasus-ronald-tannur-ke-pengadilan-tipikor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R di Kasus Ronald Tannur? MA Segera Umumkan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/siapa-pejabat-pn-surabaya-inisial-r-di-kasus-ronald-tannur-ma-segera-umumkan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/siapa-pejabat-pn-surabaya-inisial-r-di-kasus-ronald-tannur-ma-segera-umumkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2024 00:21:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Inisial R]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Suap Vonis Bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) segera mengumumkan siapa sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/siapa-pejabat-pn-surabaya-inisial-r-di-kasus-ronald-tannur-ma-segera-umumkan/">Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R di Kasus Ronald Tannur? MA Segera Umumkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mahkamah Agung (MA) segera mengumumkan siapa sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial R dalam pengurusan vonis bebas Gregorius Ronal Tannur.</p>
<p>‎Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto, menyampaikan, Badan Pengawas (Bawas) MA telah memeriksa R yang disebut-sebut menjadi penghubung untuk mengatur komposisi majelis hakim perkara Ronald Tanur.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/">MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>“Sudah, Bawas sudah terjun, sudah memeriksa,” kata dia dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin, (16/12).</p>
<p>Yanto menyebut pemeriksan itu fokus ke R karena tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang menyidangkan perkara penganiayaan Dini Sera Afrianti yang membelit Ronald Tannur, sudah menjadi tersangka dan segera menjalani sidang.</p>
<p>“Kalau majelisnya kan sudah proses hukum. Proses hukum itu kan otomatis, ya. Kalau terbukti proses hukum, kan otomatis etiknya akan terbukti,” katanya.</p>
<p>‎“Jadi, ya sementara yang diperiksa ya yang sudah ditanyakan ya itu, ya R itu, seperti itu,” kata Yanto.</p>
<p>Ia mengharapkan Bawas MA segera merampungkan tugasnya dan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap R. “Intinya, MA sudah mulai melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi perbuatan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tanur dan jumlah uang suap yang diberikan untuk mengurus perkara putranya tersebut.</p>
<p>Awalnya, kata dia, tersangka Meirizka Widjaja menghubungi advokat Lisa Rahmat untuk memintanya bersedia menjadi penasihat hukum atau pengacara terdakwa Ronald Tannur.</p>
<p>“Ibu Ronald Tanur ini berteman akrab dengan LR [Lisa Rahmat] karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tanur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ungkapnya.</p>
<p>Pada 5 Oktober 2023, Lisa Rahmat bertemu dengan Meirizka Widjaja di Cafe Excelso MERR Surabaya, Jawa Timur (Jatim), untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh putranya.</p>
<p>Adapun peristiwa pidana yang menjadi pembahasan adalah kasus penganiayaan terhadap pacar Ronald Tannur, Dini Sera Afrianti, ‎hingga tewas yang membelit Ronald Tannur.</p>
<p>Pascapertemuan itu, pada 6 Oktober 2023, tersangka Meirizka Widjaja (MW) kembali bertemu dengan Lisa Rahmat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52, Surabaya.</p>
<p>“Pada pertemuan tersebut tersangka LR menyampaikan kepada tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, tersangka Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar, mantan KepalaBalitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA),agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di PN Surabaya inisial R.</p>
<p>“Dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.</p>
<p>Selepas itu, ‎Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja akan menggantinya.</p>
<p>Bahwa setiap permintaan dana dari Lisa Rahmat untuk mengurus perkara Ronald Tannur, selalu dimintakan persetujuan dari Meirizka Widjaja.</p>
<p>“Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” ujarnya.</p>
<p>‎Selama perkara berproses sampai dengan putusan bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, tersangka Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Lisar Rahmat secara bertahap.</p>
<p>Selain itu, tersangka Lisa Rahmat juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.</p>
<p>Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka Lisa Rahmat kepada 3 oknum hakim PN Surabaya, yaitu tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo‎, dan Mangapul.</p>
<p>Ketiga hakim PN Surabaya yang memvonis benas Ronald Tannur segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, ketiga oknum hakim itu diduga menerima 140 ribu Dollar Singapura dari Lisa Rahmat.</p>
<p>Kejagung menetapkan istri dari Edward Tannur, Meirizka Widjaja tersebut sebagai tersangka setelah memeriksanya secara marathon sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).</p>
<p>“Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024,” katanya.</p>
<p>Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap dan atau gratifikasi kepada 3 hakim PN Surabaya ini terkait pengurusan perkara Ronald Tannur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.</p>
<p>Kejagung menyangka Meirizka Widjaja melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/siapa-pejabat-pn-surabaya-inisial-r-di-kasus-ronald-tannur-ma-segera-umumkan/">Siapa Pejabat PN Surabaya Inisial R di Kasus Ronald Tannur? MA Segera Umumkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/siapa-pejabat-pn-surabaya-inisial-r-di-kasus-ronald-tannur-ma-segera-umumkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 13:51:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Dissenting Opinion]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Periksa Hakim Agung Soesilo]]></category>
		<category><![CDATA[Persilakan Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5713</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagun) memeriksa Hakim Agung Soesilo ‎terkait...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/">MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagun) memeriksa Hakim Agung Soesilo ‎terkait <em>dissenting opinion</em>-nya dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>Juru Bicara MA, Yanto di MA, Jakarta, Senin, (16/12), menyampaikan, MA mempersilaan Kejagung karena setiap warga negara bisa menjadi saksi jika keterangannya dibutuhkan.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><a href="https://indonesiawatch.id/perkara-suap-3-hakim-kasus-ronald-tannur-segera-disidangkan/"><strong><span style="color: #ff6600;">Perkara Suap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Segera Disidangkan</span></strong></a></h6>
</blockquote>
<p>“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan ketika dikonfirmasi apakah <em>dissenting opinion</em> atau perbedaan pendapat soal kasus Ronald Tanur, yakni Soesilo sependapat dengan majelis hakim PN Surabaya karena sempat bertemu Zarof Ricar, mantan pejabat MA, Yanto menjawab normatif.</p>
<p>“Sebetulnya hal biasa <em>dessenting</em> itu,” ujarnya. Ia menjelaskan, ‎<em>dissenting opinion</em> atau perbedaan pendapat hakim dalam suatu perkara ini diatur dalam Undang-Undang (UU), baik itu di UU Pokok Kekuasaan Kehakiman maupun UU MA.</p>
<p>‎“Maka untuk menjaga, karena ada lembaga <em>dessenting</em> maka susunan majelis itu kan tiga, ganjil. Kenapa ganjil? Kalau terjadi perbedaan pendapat maka dipakai suara yang terbanyak,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, <em>dissenting</em> dari hakim agung Soesilo, yakni menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiyaan tersebut tidak berarti karena dua hakim agung lainnya menyatakan Ronald Tannur terbukti.</p>
<p>‎“Ya, hal biasa [<em>dissenting</em>], walaupun ada dessenting, ya. Nah, yang dipakai yang mana? Ya, yang suara terbanyak,” ujarnya.</p>
<p>‎“Suara terbanyak kan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan pertimbangan, karena dakwannya itu subsidiaritas, primer subsidiar lebih subsidiar. Nah, ternyata menurut majelis kasasi yang terbukti adalah dakwan subsidiar,” katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, meminta bantuan Zarof Ricar, mantan pejabat MA, agar mengondisikan hakim agung sehingga tetap memvonis bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Lisa Rahmat akan memberi Rp1 miliar untuk Zarof Ricar. Lisa telah memberikan Rp5 miliar untuk 3 hakim yang menyidangkan perkara kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung S, A, dan S‎.</p>
<p>Zarof Ricar telah menemui salah seorang hakim agung untuk mengurus vonis perkara Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga pacarnya Dini Sera Afrianti merengang nyawa.</p>
<p>Uang sejumlah Rp5 miliar itu diduga belum diserahkan Zarof Ricar kepada ketiga hakim agung tersebut. Majelis hakim kasasi kemudian memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.</p>
<p>‎“Tersangka LR [Lisa Rahmat] meminta agar ZR [Zarof Ricar] mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” kata dia.</p>
<p>Vonis 5 tahun penjara itu tidak bulat karena Hakim Agung Soesilo menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, ini sebagaimana putusan PN Surabaya.</p>
<p>Belakangan MA menyatakan bahwa ketiga hakim agung perkara kasasi Ronald Tannur itu tidak terbukti menerima suap.</p>
<p>MA menyatakan, berdasarkan yang dilakukan bahwa ketiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH).‎</p>
<p>Dengan demikian, kata Yanto, Jubir MA, kasus dugaan pengurusan perkara majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024 ‎dinyatakan ditutup.</p>
<p>Sedangkan dalam kasus sebelumnya, yakni penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Lisa Rahmat menyuap 3 hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo‎, dan Mangapul.</p>
<p>‎Kejagung menetapkan Zarof Ricar, mantan kepala Balitbang Diklat Kumdil MA‎ dan Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permufakatan jahat berupa suap dan atau garatifikasi.</p>
<p>Kejagung menyangka Zarof Ricar melanggar sangkaan kesatu, yakni Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Kemudian sangkaan kedua, yakni‎ Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Sedangkan tersangka Lisa Rahmat disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/">MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo soal Dissenting Bebaskan Ronald Tannur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-persilakan-kejagung-periksa-hakim-agung-soesilo-soal-dissenting-bebaskan-ronald-tannur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Suap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Segera Disidangkan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/perkara-suap-3-hakim-kasus-ronald-tannur-segera-disidangkan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/perkara-suap-3-hakim-kasus-ronald-tannur-segera-disidangkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 05:54:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Suap]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald Tannur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5699</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/perkara-suap-3-hakim-kasus-ronald-tannur-segera-disidangkan/">Perkara Suap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Segera Disidangkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎</strong>Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul segera menjalani sidang perkara korupsi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang membelit mereka.</p>
<p>Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagun), Harli Siregar, di Jakarta, Senin, (16/12), menyamnpaika mereka segera menjalani sidang karena perkaranya telah dilimpahkan ke tahap II.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/tersangka-ini-peran-ibu-ronald-tannur-dalam-kasus-suap-hakim-pn-surabaya/">Tersangka! Ini Peran Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah menyerahkan tersangka hakim Erintuah Damanik (ED), Heru Hanidyo (HH), dan Mangapul (M) beserta barang buktinya kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).</p>
<p>‎“Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Jumat, 13 Desember 2024,” ujarnya.</p>
<p>Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.</p>
<p>“Tersangka ED, HH, dan M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025,” katanya.</p>
<p>Setelah dilakukan Tahap II, lanjut Harli, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).</p>
<p>Ia lantas menjelaskan, ‎kasus posisi yang membelit ketiga oknum hakim Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul tersebut. Ketiga oknum hakim ini diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara atau kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.</p>
<p>‎Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.</p>
<p>“Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa [Ronald Tannur],“ ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, ‎pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan pengacara Lisa Rachmat, yaitu di rumah tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul.</p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.</p>
<p>Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.</p>
<p>Dalam perkara ini, Kejagung menyangka Erintuah Damanik, Heru Hanidyo, dan Mangapul melanggar sankaan primair, yakni Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Subsidiair, Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Lebih Subsidiair, Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Lebih-lebih Subsidiair, Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/perkara-suap-3-hakim-kasus-ronald-tannur-segera-disidangkan/">Perkara Suap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Segera Disidangkan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/perkara-suap-3-hakim-kasus-ronald-tannur-segera-disidangkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-19 17:44:40 by W3 Total Cache
-->