<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RUU EBT Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/ruu-ebt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ruu-ebt/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Jan 2025 04:31:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>RUU EBT Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/ruu-ebt/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perbedaan Transisi Energi Terbarukan Indonesia dan Jepang</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/perbedaan-transisi-energi-terbarukan-indonesia-dan-jepang/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/perbedaan-transisi-energi-terbarukan-indonesia-dan-jepang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jan 2025 04:31:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[energi terbarukan]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[RUU EBT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6636</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Produksi minyak sawit global telah melampaui produksi minyak nabati lainnya selama satu...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/perbedaan-transisi-energi-terbarukan-indonesia-dan-jepang/">Perbedaan Transisi Energi Terbarukan Indonesia dan Jepang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Produksi minyak sawit global telah melampaui produksi minyak nabati lainnya selama satu dekade terakhir.</p>
<p>Indonesia, Malaysia dan Thailand memproduksi lebih dari 80% produksi minyak sawit global dimana jumlahnya hampir sepertiga dari produksi minyak nabati dunia (OECD/FAO, 2024). Ke depan FAO dan OECD memproyeksikan produksi minyak kelapa sawit akan meningkat sebesar 0,7% per tahun hingga tahun 2033 (FAO/OECD, 2024).</p>
<p>Alasan utama proyeksi ini karena minyak sawit merupakan minyak nabati yang murah dan memiliki banyak kegunaan dibandingkan dengan minyak nabati lainnya. Selain dapat dikonsumsi langsung, minyak sawit merupakan bahan baku berbagai industri.</p>
<p>Industri oleofood memanfaatkan minyak sawit untuk menghasilkan minyak goreng, margarin, shortening, selai, kue, bumbu mie instan, biskuit, dan krimer. Industri oleokimia menggunakan minyak sawit untuk membuat kosmetik, sampo, deterjen, sabun, tinta printer, dan minyak pelumas.</p>
<p>Minyak sawit (CPO) berperan penting bagi industri biofuel untuk menghasilkan biodiesel. Tidak hanya buahnya yang menghasilkan biodiesel, cangkang kelapa sawit dapat diolah menjadi biomassa sebagai sumber Energi Terbarukan (EBT) yang berguna mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).</p>
<p>Terkait kegunaan kelapa sawit (CPO) dan limbahnya sebagai penghasil biofuel di dalam negeri, implementasinya harus terus didorong oleh Pemerintah Indonesia karena sejalan dengan kebijakan transisi energi. Kebijakan transisi energi bertujuan mengurangi emisi GRK dengan beralih dari bahan bakar fosil ke sumber EBT.</p>
<p>Kebijakan transisi energi Indonesia tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014. Target awal transisi energi pada PP No 79 meliputi EBT harus mencapai setidaknya 23% pada 2025 dan 31% pada 2050.</p>
<p>Konsumsi minyak harus dikurangi menjadi kurang dari 25% pada 2025 dan 20% pada 2050, porsi batu bara ditargetkan minimal 30% pada 2025 dan 25% pada 2050 serta Gas alam harus mencapai 22% pada 2025 dan 24% pada 2050.<br />
Target awal transisi energi khususnya ditahun 2025 dapat dipastikan tidak akan tercapai melihat keputusan pemerintah terus memproduksi batubara.</p>
<p>Tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dengam volume rencana produksi komoditas batubara mencapai 922,14 juta ton, 917,16 juta ton dan 902,97 ton secara berurutan dari tahun 2024 hingga 2026.</p>
<p>Dampak dari persetujuan RKAB ini adalah penyesuaian target pemanfaatan EBT diturunkan dari 23% menjadi 17% pada 2025 oleh Dewan Energi Nasional.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/perbedaan-transisi-energi-terbarukan-indonesia-dan-jepang/">Perbedaan Transisi Energi Terbarukan Indonesia dan Jepang</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/perbedaan-transisi-energi-terbarukan-indonesia-dan-jepang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prabowo Mau Bangun 5 GW Pembangkit Nuklir, Tapi RUU EBT Masih Mandek</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/prabowo-mau-bangun-5-gw-pembangkit-nuklir-tapi-ruu-ebt-masih-madek/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/prabowo-mau-bangun-5-gw-pembangkit-nuklir-tapi-ruu-ebt-masih-madek/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Nov 2024 00:39:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[pembangkit nuklir]]></category>
		<category><![CDATA[PLTN]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[RUU EBT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4713</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Presiden RI Prabowo Subianto memproyeksikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/prabowo-mau-bangun-5-gw-pembangkit-nuklir-tapi-ruu-ebt-masih-madek/">Prabowo Mau Bangun 5 GW Pembangkit Nuklir, Tapi RUU EBT Masih Mandek</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Presiden RI Prabowo Subianto memproyeksikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Hingga 2040, Prabowo ingin membangun 5 Giga Watt (GW). Hal ini bagian dari rencana tambahan 100 GW pembangkit listrik baru sampai 15 tahun mendatang.</p>
<p>Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah, mengatakan bahwa dalam waktu 10 tahun mendatang, Indonesia ditargetkan sudah memiliki pembangkit nuklir.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<a href="https://indonesiawatch.id/nuklir-masuk-ruu-ebet-badan-organisasi-nuklir-ditargetkan-rampung-tahun-ini/">Nuklir Masuk RUU EBET, Badan Organisasi Nuklir Ditargetkan Rampung Tahun Ini</a></h6>
</blockquote>
<p>Menurutnya, pembangunan PLTN sebagai bagian dari upaya Indonesia menekan emisi karbon dan melakukan transisi energi. &#8220;Dalam 10 tahun mendatang mudah-mudahan (tahun) 2034 itu bahkan nuklir sudah mulai akan masuk ke dalam pikiran kita untuk dilaksanakan,&#8221; beber Burhanuddin dalam acara UOB Indonesia Economic Outlook 2025, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Rencana tersebut ternyata masih terkendala dengan belum disahkannya rancangan undang-undang terkait energi baru dan terbarukan (EBT). Pengesahan RUU EBT masih mandek di DPR.</p>
<p>Di draf RUU EBT terakhir, nuklir masuk ke dalam RUU EBT sebagai sumber energi baru, meskipun sempat ditolak banyak pihak.</p>
<p>Indonesia sebenarnya telah memiliki UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Beleid ini menyebutkan bahwa setiap pembangunan PLTN harus melibatkan DPR.</p>
<p>Sementara itu, Djoko Siswanto ketika menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN), mengatakan bahwa PLTN di Indonesia siap beroperasi pada 2032.</p>
<p>Djoko, yang saat ini sudah menjadi Kepala <a href="https://www.skkmigas.go.id/">SKK Migas</a>, menyebutkan bahwa rencana itu telah sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah disepakati.</p>
<p>&#8220;Di PP KEN-nya seperti itu. Sudah ada nuklir listriknya (2032), sudah on stream, sudah COD (Commercial Operation Date),&#8221; ujar Djoko.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/prabowo-mau-bangun-5-gw-pembangkit-nuklir-tapi-ruu-ebt-masih-madek/">Prabowo Mau Bangun 5 GW Pembangkit Nuklir, Tapi RUU EBT Masih Mandek</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/prabowo-mau-bangun-5-gw-pembangkit-nuklir-tapi-ruu-ebt-masih-madek/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengaturan Power Weheeling dalam RUU EBET dinilai Inkonstitusional</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pengaturan-power-weheeling-dalam-ruu-ebet-dinilai-inkonstitusional/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pengaturan-power-weheeling-dalam-ruu-ebet-dinilai-inkonstitusional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Aug 2024 06:04:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[RUU EBT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2544</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Pengaturan Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengaturan-power-weheeling-dalam-ruu-ebet-dinilai-inkonstitusional/">Pengaturan Power Weheeling dalam RUU EBET dinilai Inkonstitusional</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Pengaturan Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) dinilai berpotensi menimbulkan masalah inkonstitusional. Karena bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya pasal 33 UUD NRI 1945.</p>
<p>Menurut Bayu Yusya, legal analyst Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) pengaturan Power Wheeling dalam RUU EBET berisiko membuka kembali sistem pengusahaan unbundling. Hal ini berpotensi mengarah pada privatisasi, kompetisi, dan liberalisasi sektor ketenagalistrikan.</p>
<p>Lebih lanjut, Bayu menekankan bahwa skema ini dapat mengurangi penguasaan negara terhadap sumber daya energi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. &#8220;Jika diterapkan, Power Wheeling bisa mengancam kedaulatan energi nasional dan mereduksi kewenangan negara dalam mengelola sumber daya yang strategis,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bayu juga menyatakan bahwa penerapan Power Wheeling dapat menyebabkan kerugian negara. Dalam konteks konstitusional, penerapan Power Wheeling bisa dianggap sebagai pengelolaan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan negara yang sehat dan berkeadilan.</p>
<p>&#8220;Beban finansial yang ditanggung negara akibat perubahan sistem ini juga dapat merusak prinsip keadilan sosial,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Menurut Bayu, kebijakan ini juga berpotensi memicu kenaikan tarif listrik dan penambahan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). &#8220;Kebijakan ini akan memberatkan rakyat sebagai konsumen akhir, yang jelas bertentangan dengan mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Bayu memperingatkan bahwa pengaturan Power Wheeling ini membuka peluang bagi oligarki ketenagalistrikan. &#8220;Dominasi kelompok tertentu di sektor energi akan mengurangi kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk bersaing secara adil, yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan keberpihakan pada kepentingan umum,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih jauh, Bayu menyebut bahwa skema ini dapat mengancam ketahanan energi nasional, yang merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan umum dan kelangsungan hidup bangsa. &#8220;Krisis energi yang mungkin timbul akibat kebijakan ini berisiko mengancam keamanan nasional,&#8221; tuturnya.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengaturan-power-weheeling-dalam-ruu-ebet-dinilai-inkonstitusional/">Pengaturan Power Weheeling dalam RUU EBET dinilai Inkonstitusional</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pengaturan-power-weheeling-dalam-ruu-ebet-dinilai-inkonstitusional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-08-07 14:31:03 by W3 Total Cache
-->