<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Satryo Soemantri Brodjonegoro Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/satryo-soemantri-brodjonegoro/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/satryo-soemantri-brodjonegoro/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Nov 2024 03:06:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Satryo Soemantri Brodjonegoro Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/satryo-soemantri-brodjonegoro/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kementerian Dikti Saintek, Keresahan Peneliti, BRIN Disandera Kepentingan Politik</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kementerian-dikti-saintek-keresahan-peneliti-brin-disandera-kepentingan-politik/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kementerian-dikti-saintek-keresahan-peneliti-brin-disandera-kepentingan-politik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 03:06:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[BRIN]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Dikti Saintek]]></category>
		<category><![CDATA[Laksana Tri Handoko]]></category>
		<category><![CDATA[Satryo Soemantri Brodjonegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4666</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Prabowo Subianto di awal kepemimpinannya merombak sejumlah nomenklatur pemerintahan. Salah satunya...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kementerian-dikti-saintek-keresahan-peneliti-brin-disandera-kepentingan-politik/">Kementerian Dikti Saintek, Keresahan Peneliti, BRIN Disandera Kepentingan Politik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Presiden Prabowo Subianto di awal kepemimpinannya merombak sejumlah nomenklatur pemerintahan. Salah satunya dengan membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Dikti Saintek) yang merupakan pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).</p>
<p>Dampak dari pembentukan Kementerian Dikti Saintek, yakni belum jelasnya hubungan Kementerian Dikti Saintek dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam laporan yang dimuat <strong><em>Tempo</em></strong> bertajuk “<em>Masa Depan BRIN di Tengah Kepentingan Politik</em>” yang dimuat pada 10 November 2024 diurai sejumlah masalah dan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Dikti Saintek dengan BRIN.</p>
<p>Adanya aspek sains dan teknologi pada nomenklatur kementerian yang dipimpin Satryo Soemantri Brodjonegoro menunjukkan institusi baru tersebut turut berperan dalam kegiatan penelitian. Sementara itu, semua unit penelitian dan infrastruktur riset pada kementerian dan lembaga telah dilebur ke dalam BRIN sejak 2021.</p>
<p>Pada masa pemerintahan Jokowi, sebelum dibubarkan, Kementerian Riset dan Teknologi membawahkan BRIN. Kala itu, ekonom Bambang Brodjonegoro ditunjuk sebagai Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Kementerian baru ini seolah-olah menghidupkan lagi keberadaan Kementerian Riset dan Teknologi yang dibubarkan Presiden Jokowi pada awal 2021 sebelum kemudian membentuk BRIN sebagai lembaga yang mandiri.</p>
<p>Laporan <strong><em>Tempo</em></strong>, menyebut pembentukan Kementerian Dikti Saintek dianggap kalangan peneliti sebagai sinyal bahwa pemerintahan baru hendak meninjau ulang keberadaan BRIN. Pembentukan Kementerian Dikti Saintek serta penunjukan mantan Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Satryo Soemantri Brodjonegoro, sebagai pemimpin lembaga baru memantik kasak-kusuk di kalangan peneliti BRIN.</p>
<p>Mereka mempertanyakan nasib BRIN ke depan. Sebagian peneliti juga menjadikan keputusan tersebut sebagai harapan. Resmi dibentuk pada 2021, BRIN terus menyimpan bara. Sejumlah peneliti senior menilai peleburan lembaga-lembaga riset dan unit-unit penelitian kementerian ke dalam BRIN sebagai langkah mundur di dunia ilmu pengetahuan.</p>
<p>Konflik internal beberapa kali mencuat empat tahun terakhir hingga berujung pelaporan kebijakan manajemen BRIN ke Dewan Perwakilan Rakyat dan Ombudsman RI. BRIN akhir-akhir ini juga tengah diguncang prahara menyusul kebijakan pimpinan lembaga yang menarik para peneliti ke <em>homebase</em> di Jakarta dan sekitarnya mulai tahun depan.</p>
<p>Sejak dibentuk melalui Perpres Nomor 78 Tahun 202, masalah bertubi-tubi menerpa institusi yang digawangi Laksana Tri Handoko itu. Selain dikritik tak mampu mengkonsolidasikan sejumlah lembaga riset, BRIN ditengarai belum memberikan manfaat yang nyata di masyarakat serta menghamburkan anggaran. Komunitas peneliti juga menyoroti kebijakan Kepala BRIN yang menghilangkan entitas lembaga riset di daerah.</p>
<p>Sebelumnya, BRIN menjadi lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi dengan empat Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta unit yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah.</p>
<p>Hal ini menjadikan BRIN sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian. Perpres Nomor 33 Tahun 2021 kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.</p>
<p>Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga sudah melantik enam Kepala Badan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2024. Namun, di antara nama itu belum ada nama Kepala BRIN yang baru. Pelantikan kepala badan tersebut dilakukan berdasarkan serangkaian Keputusan Presiden (Keppres) yang mencakup pengangkatan berbagai kepala dan wakil kepala badan.</p>
<p>Sejumlah kepala dan wakil kepala badan yang diangkat di antaranya Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Kepala dan Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.</p>
<p>Ketidakjelasan nasib BRIN di pemerintahan Prabowo memantik kegelisahan di kalangan peneliti. Dalam sepekan terakhir, pesan berantai via WhatsApp beredar di kalangan peneliti yang berisi kebijakan-kebijakan kontroversial pimpinan BRIN. Pesan-pesan itu ditutup dengan slogan yang menggambarkan nasib peneliti saat ini: “<em>Dibunuh Handoko, diabaikan Satryo, dilupakan Prabowo, disandera Megawati”</em>.</p>
<p>Kasak-kusuk di lingkaran para peneliti beberapa pekan terakhir menjadi perhatian khusus pimpinan BRIN. Seorang peneliti mengungkapkan, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengumpulkan para pejabat lembaganya di Auditorium Soemitro Djojohadikusumo Gedung B.J Habibie pada 23 Oktober 2024. Dalam rapat pimpinan itu, Laksana menegaskan bahwa BRIN akan tetap ada dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN tidak akan diubah.</p>
<p>Sumber <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong> dari kalangan BRIN menyebut, peneliti menginginkan sejumlah sengkarut masalah yang ada di BRIN didengarkan oleh Pemerintahan Prabowo. Peneliti merasa gundah dengan kuatnya tekanan Kepala BRIN kepada jajarannya terkait polemik yang berlangsung di BRIN beberapa tahun terakhir.</p>
<p>Ia juga membenarkan adanya arahan dari Kepala BRIN agar peneliti menjaga marwah institusi dan fokus kepada program kerja yang dicanangkan. “Teman-teman (peneliti) tentu senang karena ingin sekali masalah di BRIN ini menjadi perhatian. Apalagi sekarang ini banyak kebijakan Pimpinan BRIN yang meresahkan, namun teman-teman juga takut menyampaikan pandangan. Karena kemarin manajemen (Pimpinan BRIN) kabarnya sudah mulai mengancam-ancam”, tutur sumber tersebut.</p>
<p>Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, bisik sumber tersebut, juga melarang para peneliti beraudiensi ke DPR. Semula, sejumlah peneliti ingin berkonsultasi dengan wakil rakyat untuk mempertanyakan nasib dan arah kebijakan pemerintah terhadap BRIN. Sayangnya, rencana konsultasi tersebut terlanjut “bocor”, dan Pimpinan BRIN mengeluarkan peringatan keras kepada pegawainya.</p>
<p>“LTH (Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN-red) <em>ngomong</em> silahkan bicara ke pihak lain (DPR), tapi akan diproses disiplin kontan,” ungkapnya.</p>
<p>Sumber tersebut menyebut, posisi BRIN saat ini seperti “disandera” karena menjadi lembaga yang tak tentu arah. Terlebih pemerintah saat ini juga telah membentuk Kementerian Dikti Saintek yang juga menjalankan tupoksi riset. Karena itu, di lingkaran peneliti bermunculan hastag bertajuk #<em>Lengahdikitbubar</em>.</p>
<p>“Ini seperti BRIN disandera. Saya harap Pak Prabowo bisa bersikap tegas dan tidak perlu tersandera,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan, BRIN akan tetap berdiri sendiri dan tidak akan dipecah atau dilebur dengan kementerian lain. Menurut Handoko, pembentukan BRIN sudah tertuang di UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya Pasal 48 ayat 1 sampai 3.</p>
<p>“Sejauh ini BRIN tidak ada perubahan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019,” kata Laksana Tri Handoko dalam keterangannya di Jakarta pada 22 Oktober 2024.</p>
<p>Menurutnya, BRIN tetap akan menjalankan tugas sesuai UU Nomor 11 Tahun 2019 serta Perpres Nomor 78 Tahun 2021. “Tetap seperti selama ini, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021,” ucapnya.</p>
<p>Terpisah, Kepala Biro (Kabiro) Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan BRIN, Driszal Friyantoni menyatakan, pihaknya tidak mendengar informasi terhadap rencana penggabungan atau integrasi BRIN ke Kementerian Dikti Saintek. Dirinya juga enggan mengomentari terkait isu keresahan peneliti terhadap masa depan lembaganya.</p>
<p>“Mohon maaf Mas, saya malah belum pernah mendengar rumor itu,” singkat Driszal Friyantoni kepada <em><strong>Indonesiawatch.id</strong></em>.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kementerian-dikti-saintek-keresahan-peneliti-brin-disandera-kepentingan-politik/">Kementerian Dikti Saintek, Keresahan Peneliti, BRIN Disandera Kepentingan Politik</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kementerian-dikti-saintek-keresahan-peneliti-brin-disandera-kepentingan-politik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Tegaskan Penerima Beasiswa LPDP Harus Berkontribusi pada Negara</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dpr-tegaskan-penerima-beasiswa-lpdp-harus-berkontribusi-pada-negara/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dpr-tegaskan-penerima-beasiswa-lpdp-harus-berkontribusi-pada-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Nov 2024 10:21:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[beasiswa lpdp]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Saan Musopa]]></category>
		<category><![CDATA[Satryo Soemantri Brodjonegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4567</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan Saan Mustopa mengatakan warga yang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dpr-tegaskan-penerima-beasiswa-lpdp-harus-berkontribusi-pada-negara/">DPR Tegaskan Penerima Beasiswa LPDP Harus Berkontribusi pada Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan Saan Mustopa mengatakan warga yang mendapatkan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk sekolah di luar negeri harus memberikan kontribusi kepada negara.</p>
<p>“Tentu hasil dari LPDP ini kan juga harus berkontribusi kepada bangsa dan negara karena dia dibebani oleh biaya negara dan itu uang dari pajak semua,” kata Saan Mustopa dalam keterangannya kepada <strong><em>Antara</em></strong> di Gedung Akademi Bela Negara, Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 November 2024.</p>
<p>Menurut Saan, beasiswa LPDP merupakan investasi besar yang dikeluarkan negara dalam bidang pendidikan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.</p>
<p>Investasi tersebut berupa mengirimkan putra-putri terbaik bangsa untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas di luar negeri. Ilmu yang didapatkan di luar negeri, lanjut Saan, harus dimanfaatkan para pelajar Indonesia untuk memajukan bangsa.</p>
<p>&#8220;Lebih bagus (mengabdi) di dalam negerilah. Menurut saya balik ke sini kan mereka banyak dibutuhkan, walaupun ya tidak dilarang juga kalau memang mereka mau tetap di sana,&#8221; ujar politisi NasDem itu.</p>
<p>Dengan mengabdinya seluruh peserta LPDP kepada bangsa, dirinya meyakini langkah Indonesia menuju bonus demografi yang berkualitas pada 2045 akan berjalan mulus.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengeluarkan pernyataan yang mengundang polemic. Satryo menyatakan alumni penerima beasiswa LPDP dari universitas luar negeri dapat berkarya di mana saja sehingga tidak harus kembali ke tanah air untuk mengabdi.</p>
<p>“Kami memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Meskipun tidak pulang, tetapi dia punya prestasi yang bagus, bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri atau menemukan inovasi,” kata Satryo usai Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.</p>
<p>“Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Jadi, meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih,” kata Satryo.</p>
<p>Dirinya menambahkan ketidakharusan penerima beasiswa LPDP untuk kembali mengabdi di tanah air karena kondisi dalam negeri yang menurutnya belum optimal dalam menyediakan wadah sekaligus peluang untuk berkarya dan mengabdi sesuai keahlian masing-masing.</p>
<p>Meski begitu, ia mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk bersinergi membangun industri dalam negeri yang nantinya mampu menampung keahlian serta gelar pendidikan para alumni LPDP dari universitas luar negeri.</p>
<p>Satryo juga berpesan kepada masyarakat agar tidak menganggap pemberian beasiswa pendidikan tinggi hingga ke luar negeri, seperti Program LPDP sebagai sesuatu yang merugikan, sebab investasi dalam bidang pendidikan tidak pernah memberikan kerugian.</p>
<p>&#8220;Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Dia punya karir, punya prestasi kan tidak menganggur, dia bekerja, punya pengetahuan, penghasilan yang baik. Kenapa tidak?&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dpr-tegaskan-penerima-beasiswa-lpdp-harus-berkontribusi-pada-negara/">DPR Tegaskan Penerima Beasiswa LPDP Harus Berkontribusi pada Negara</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dpr-tegaskan-penerima-beasiswa-lpdp-harus-berkontribusi-pada-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamat Pendidikan: Kebijakan Keliru jika Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Kembali ke Indonesia</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pengamat-pendidikan-kebijakan-keliru-jika-penerima-beasiswa-lpdp-tidak-wajib-kembali-ke-indonesia/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pengamat-pendidikan-kebijakan-keliru-jika-penerima-beasiswa-lpdp-tidak-wajib-kembali-ke-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Nov 2024 02:59:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Sains & Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian diktisaintek]]></category>
		<category><![CDATA[lpdp]]></category>
		<category><![CDATA[Satryo Soemantri Brodjonegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4397</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengamat-pendidikan-kebijakan-keliru-jika-penerima-beasiswa-lpdp-tidak-wajib-kembali-ke-indonesia/">Pengamat Pendidikan: Kebijakan Keliru jika Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Kembali ke Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro tentang alumni beasiswa <a href="https://lpdp.kemenkeu.go.id/">LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan)</a> kampus luar negeri, boleh tidak kembali ke Indonesia, mendapat kritik.</p>
<p>Pengamat Pendidikan, Andreas Tambah mengatakan bahwa, kebijakan tersebut keliru. Pasalnya, saat ini prosentase jumlah mahasiswa di Indonesia itu masih sedikit. Rata-rata lulusan Indonesia berpendidikan tingkat kelas 8 SMP. Artinya baru 8 tahun wajib belajar.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/jusuf-kalla-sebut-mendikbud-nadiem-jarang-ke-kantor/">Jusuf Kalla Sebut Mendikbud Nadiem Jarang ke Kantor</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Saya harap Pak Menetri perlu mengkaji kebijakannya. Karena saya pikir itu adalah kebijakan yang keliru. Rata-rata pendidikan Indonesia baru pada tingkat kelas 8 SMP, artinya baru 8 tahun [sekolah],” ujar Andreas kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (06/11).</p>
<p>Di samping itu, Pendiri Rumah Literasi 45 itu mengatakan, negara sudah membiayai pendidikan para lulusan LPDP dari uang negara. Karena itu para lulusan luar negeri itu, harus kembali untuk berkontribusi buat negara.</p>
<p>“Masa setelah lulus, boleh kembali boleh tidak. Bila kembali tentu akan berkontribusi pada kemajuan pendidikan Indonesia. Namun bila tidak kembali dan betah di luar negeri oleh karena mendapat gaji yang lebih besar, tentunya ini adalah suatu hal yang buruk,” ujarnya.</p>
<p>Sementara, sambungnya, berapa juta lulusan SMA yang ingin kuliah dan terjegal oleh mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Daripada uang tersebut digunakan untuk mahasiswa yang berkontribusi di luar negeri, katanya, lebih baik Menteri Pendidikan Tinggi membuat kebijakan agar membuka akses Pendidikan tinggi yang seluas-luasnya untuk masyarakat Indonesia.</p>
<p>“Jadi ini sebuah kebijakan yang konyol. Sebaiknya Pak Menteri lebih baik membuka akses pendidikan tinggi yang seluas-luasnya untuk masyarakat Indonesia,” katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan alumni beasis LPDP yang lulusa dari perguruan tinggi luar negeri, tidak wajib kembali ke Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut memberi kesempatan pada alumni penerima beasiswa LPDP untuk berkarya di mana saja.</p>
<p>&#8220;Tidak harus (pulang), karena kita tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasian dia nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengamat-pendidikan-kebijakan-keliru-jika-penerima-beasiswa-lpdp-tidak-wajib-kembali-ke-indonesia/">Pengamat Pendidikan: Kebijakan Keliru jika Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Kembali ke Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pengamat-pendidikan-kebijakan-keliru-jika-penerima-beasiswa-lpdp-tidak-wajib-kembali-ke-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-20 12:06:29 by W3 Total Cache
-->