<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SETARA Institute Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/setara-institute/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/setara-institute/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 Nov 2024 01:32:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>SETARA Institute Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/setara-institute/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bara Maritim: Kunjungan Prabowo ke Tiongkok Misintrepretasi Kerjasama Kemaritiman</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bara-maritim-kunjungan-prabowo-ke-tiongkok-misintrepretasi-kerjasama-kemaritiman/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bara-maritim-kunjungan-prabowo-ke-tiongkok-misintrepretasi-kerjasama-kemaritiman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Nov 2024 01:32:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bara Maritim]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Merisa Dwi Juanita]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[SETARA Institute]]></category>
		<category><![CDATA[Xi Jinping]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4613</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kunjungan perdana Presiden Prabowo ke Tiongkok untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bara-maritim-kunjungan-prabowo-ke-tiongkok-misintrepretasi-kerjasama-kemaritiman/">Bara Maritim: Kunjungan Prabowo ke Tiongkok Misintrepretasi Kerjasama Kemaritiman</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Kunjungan perdana Presiden Prabowo ke Tiongkok untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2024 sebagai Presiden RI periode 2024-2029 menandai dimulainya hubungan mitra strategis dengan Tiongkok yang lebih jelas dan eksplisit.</p>
<p>Penandatanganan nota kesepahaman meliputi pengembangan bersama di sektor perikanan, minyak, dan gas di wilayah maritim yang merupakan klaim tumpang tindih antara kedua negara. Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai keselamatan maritim serta pendalaman kerja sama di bidang ekonomi biru, sumber daya air dan mineral, serta mineral hijau.</p>
<p>Founder Bara Maritim sekaligus Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Merisa Dwi Juanita menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang keliru dan berisiko serius bagi Indonesia. Merisa membeberkan sejumlah alasan kenapa penandatangan MoU tersebut berisiko terhadap Indonesia dalam konteks diplomatic.</p>
<p>Pertama, terdapat penolakan klaim sepihak Tiongkok. Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak Tiongkok atas peta 10 garis putus-putus (<em>ten dash line</em>) di Laut Cina Selatan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2023 oleh Kementerian Sumber Daya Alam Tiongkok.</p>
<p>“Klaim ini mencakup wilayah luas di Laut Cina Selatan, termasuk pulau, terumbu karang, dan zona maritim negara lain, serta mencaplok wilayah perairan Indonesia yang sah di sekitar Pulau Natuna,” kata Merisa.</p>
<p>Kedua, kepatuhan terhadap UNCLOS 1982. Indonesia dan Tiongkok adalah negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Klaim ruang laut Indonesia saat ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan UNCLOS 1982.</p>
<p>Wilayah Tiongkok jauh melampaui 200 nm ZEE dan 350 nm landas kontinen sehingga jelas tidak ada tumpang tindih klaim wilayah. Menurutnya, pernyataan bersama terkait klaim tumpang tindih pada wilayah maritim kedua negara merupakan inkonsistensi yang serius.</p>
<p>“Oleh karena itu, memulai kerja sama di wilayah yang menjadi klaim tumpang tindih tidak memiliki dasar yang kuat, terutama mengingat protes terhadap klaim Tiongkok yang konsisten dilakukan sejak tahun 1995 oleh Menlu Ali Alatas hingga Menlu Retno Marsudi pada periode 2019-2024,” ujar Merisa.</p>
<p>Ketiga, adanya Putusan Arbitrase Internasional 2016. Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman oleh Presiden Prabowo dianggap sebagai tindakan yang mengakui klaim Tiongkok, padahal secara hukum internasional klaim tersebut tidak valid. “Klaim Tiongkok melalui <em>ten dash line</em> (sebelumnya <em>nine dash line</em>) telah terbantahkan oleh Arbitrase Internasional pada tahun 2016 sehingga tidak memiliki basis hukum yang sah,” kata Merisa.</p>
<p>Terakhir, adanya pelanggaran oleh nelayan dan <em>Coast Guard </em>Tiongkok. Di mana nelayan Tiongkok, bersama dengan penjaga pantainya, telah berulang kali melakukan penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) dan melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara secara agresif.</p>
<p>“Tindakan ini menyebabkan krisis berkepanjangan yang merugikan Indonesia, baik secara ekonomi maupun keselamatan para nelayan yang terlibat langsung,” ia menambahkan.</p>
<p>Karena itu, Bara Maritim dan SETARA Institute mendesak agar Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri ataupun Presiden Prabowo segera mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan kembali posisi Indonesia sesuai dengan UNCLOS 1982 dan putusan Arbitrase Internasional 2016.</p>
<p>“Selain itu, diperlukan penguatan potensi kelautan di wilayah yurisdiksi Indonesia serta peningkatan keamanan insani (<em>human security</em>) bagi para nelayan dengan penegakan hukum yang lebih tegas di wilayah zona krisis, termasuk peningkatan peralatan yang canggih di kapal-kapal Bakamla untuk menciptakan keamanan maritim di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bara-maritim-kunjungan-prabowo-ke-tiongkok-misintrepretasi-kerjasama-kemaritiman/">Bara Maritim: Kunjungan Prabowo ke Tiongkok Misintrepretasi Kerjasama Kemaritiman</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bara-maritim-kunjungan-prabowo-ke-tiongkok-misintrepretasi-kerjasama-kemaritiman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revisi Kilat UU Pilkada, Konstitusi Dikangkangi untuk Nafsu Politik Penguasa</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 09:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Azeem Marhendra Amedi]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[SETARA Institute]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2966</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/">Revisi Kilat UU Pilkada, Konstitusi Dikangkangi untuk Nafsu Politik Penguasa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang.</p>
<p>Persetujuan penggodokan revisi UU Pilkada mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.</p>
<p>Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Azeem Marhendra Amedi menyatakan, persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas revisi UU Pilkada yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, walikota, merupakan bentuk vetokrasi sebagian elit politik yang terlanjur nafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024.</p>
<p>“Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas,” kata Azeem Mahendra dalam pernyataan yang diterima <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Azeem menyebut, bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada. “Penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, ditafsir oleh DPR sebagai tidak berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.  Akal-akalan tafsir juga diberlakukan terkait tafsir konstitusional genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan,” ujar Azeem.</p>
<p>Menurutnya, putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan <em>self executing</em>. “Kedudukan berlakunya Putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU. Bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut juga merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip <em>checks and balances</em>,” tutur Azeem.</p>
<p>Karena itu, SETARA Institute berpandangan, peragaan kehidupan demokrasi yang semakin rapuh, revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan Putusan MK telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (<em>constitutional leadership</em>) meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi. “Tidak ada badan lain yang paling berwenang dalam menafsir konstitusi kecuali Mahkamah Konstitusi yang memegang<em> judicial supremacy</em> dalam menegakkan supremasi konstitusi,” katanya.</p>
<p>Dalam situasi kekacauan hukum ini, konstitusi dan MK tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi, karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elit yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat. “Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” papar Azeem.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/">Revisi Kilat UU Pilkada, Konstitusi Dikangkangi untuk Nafsu Politik Penguasa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/revisi-kilat-uu-pilkada-konstitusi-dikangkangi-untuk-nafsu-politik-penguasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Mengobral HGU, Investor Butuh Jaminan Bisnis dan HAM di IKN</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bukan-mengobral-hgu-investor-butuh-jaminan-bisnis-dan-ham-di-ikn/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bukan-mengobral-hgu-investor-butuh-jaminan-bisnis-dan-ham-di-ikn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jul 2024 07:44:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[HGU]]></category>
		<category><![CDATA[IKN]]></category>
		<category><![CDATA[SETARA Institute]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2273</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bukan-mengobral-hgu-investor-butuh-jaminan-bisnis-dan-ham-di-ikn/">Bukan Mengobral HGU, Investor Butuh Jaminan Bisnis dan HAM di IKN</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai turunan atas revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.</p>
<p>Perpres yang diteken pada 11 Juli 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), mendapatkan sorotan perihal <em>beleid</em> pasal 9 yang membuka peluang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Kritik soal pemberian HGU hingga 190 tahun sebelumnya telah menjadi sorotan oleh masyarakat sipil yang dianggap bertentangan dengan semangat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahkan melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi selama 75 tahun.</p>
<p>Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak pada semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute, Nabhan Aiqani memandang bahwa proses pemberian HGU dengan semangat untuk memikat investasi secara tidak sehat, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berkelanjutan.</p>
<p>&#8220;Apalagi integrasi prinsip Bisnis dan HAM sama sekali tidak menjadi konsideran kebijakan-kebijakan terkait dengan IKN dan percepatan pembangunan IKN,&#8221; kata Nabhan dalam keterangan yang diterima <strong>Indonesiawatch.id</strong>.</p>
<p>Menurutnya, tafsir dan pembacaan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam perjanjian investasi maupun perdagangan di mana prinsip bisnis dan HAM saat ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar global.</p>
<p>&#8220;Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan bagai investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Nabhan menerangkan, prinsip Bisnis dan HAM menekankan bahwa setiap kontrak investasi harus memastikan penghormatan perusahaan terhadap HAM. Lebih lanjut, UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan beberapa aspek meliputi penilaian dampak HAM sebelum menyelesaikan kontrak investasi.</p>
<p>Selain itu juga memasukkan klausul dalam kontrak investasi negara-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati hak asasi manusia, dan menerapkan proses uji tuntas hak asasi manusia (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk HAM yang aktual dan potensial).</p>
<p>Hal tersebut merujuk dari pengalaman Uni Eropa melalui regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen untuk memajukan perlindungan HAM dalam hubungan eksternal, termasuk kebijakan perdagangan.</p>
<p>&#8220;Regulasi ini menyerukan tindakan untuk memasukkan HAM ke dalam Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Dibanding dengan mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip HAM, keberlanjutan dan antikorupsi dalam tata kelola investasi. &#8220;Karena kepastian berbisnis bukan melulu pada aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan oleh aspek <em>social acceptance</em> atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi bisnis,&#8221; pungkas Nabhan.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bukan-mengobral-hgu-investor-butuh-jaminan-bisnis-dan-ham-di-ikn/">Bukan Mengobral HGU, Investor Butuh Jaminan Bisnis dan HAM di IKN</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bukan-mengobral-hgu-investor-butuh-jaminan-bisnis-dan-ham-di-ikn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-08-09 21:43:09 by W3 Total Cache
-->