<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Seto Mulyadi Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/seto-mulyadi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/seto-mulyadi/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Aug 2024 13:19:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Seto Mulyadi Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/seto-mulyadi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Marak, LPAI: Butuh Pengawasan Bersama</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kasus-penganiayaan-anak-di-daycare-marak-lpai-butuh-pengawasan-bersama/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kasus-penganiayaan-anak-di-daycare-marak-lpai-butuh-pengawasan-bersama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Aug 2024 13:19:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[daycare]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LPAI]]></category>
		<category><![CDATA[Seto Mulyadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2677</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Beberapa waktu belakangan, publik dikagetkan dengan kasus penganiayaan di sebuah daycare atau...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kasus-penganiayaan-anak-di-daycare-marak-lpai-butuh-pengawasan-bersama/">Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Marak, LPAI: Butuh Pengawasan Bersama</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Beberapa waktu belakangan, publik dikagetkan dengan kasus penganiayaan di sebuah daycare atau tempat penitipan anak berinisial E di Kota Pekanbaru. Kasus kekerasan tersebut terungkap setelah salah seorang karyawan daycare melakukan perekaman peristiwa lantaran tidak tega.</p>
<p>Pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat menelusur kejadian tersebut. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus dugaan kekerasan anak. Saksi yang diperiksa, termasuk dua orang pihak terlapor, yakni pemilik daycare berinisial W dan seorang pengasuh berinisial D.</p>
<p>“Sudah 5 saksi kita periksa, termasuk terlapor pemilik daycare inisial W dan dan pengasuh berinisial D. Saat ini masih berproses,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Bery Juana Putra dalam keterangannya di Pekanbaru pada Kamis, 8 Agustus 2024.</p>
<p>Bery menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dirinya juga memastikan penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan kasus ini tersebut. Diketahui, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini dilaporkan seorang ibu bernama Aya Sopia (41).</p>
<p>Ia melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya, F, yang dilakukan oleh pengasuh di daycare tersebut. Laporan dilayangkan Aya Sopia secara resmi ke Polresta Pekanbaru, pada 31 Mei 2024. Dalam kasus tersebut, pemilik daycare ditengarai melakukan lakban kaki dan mulut pada anak berinisial F.</p>
<p>Pemilik dan pengasuh mengungkap alasan melakban kaki dan mulut anak dengan alasan agar anak tersebut tidak buang air besar (BAB). Nahasnya, meski orangtua korban sudah melaporkan kasus sejak tiga bulan lalu, namun hingga saat ini daycare tersebut masih beroperasi hingga kini. Hal ini yang membuat pelapor kesal dan buka suara di media sosial.</p>
<p>Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan, pihaknya mengapresiasi kerja cepat Polresta Pekanbaru yang menindaklanjuti kasus penganiayaan anak di daycare Pekanbaru. “Kami apresiasi bahwa akhirnya Polresta Pekanbaru sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujar Kak Seto ketika diwawancara <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Kak Seto menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan LPAI dan keterangan penyidik disimpulkan bahwa penganiayaan terhadap anak tersebut tidak terjadi di daycare melainkan di rumah pibadi pelaku. Meski demikian, LPAI mengkritik karena hingga terjadinya kasus penganiayaan tersebut, daycare masih beroperasi seperti biasa.</p>
<p>“Padahal kita sudah menyarankan dengan adanya kasus ini mohon sekolah daycare tadi ditutup termasuk tidak boleh dibuka di rumahnya pelaku. Karena pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya manakala ada penyelidikan dan penyidikan <em>ya</em> harus segera dilakukan penangkapan tersangka sebagaimana [kasus] yang terjadi di Depok,” kata Kak Seto.</p>
<p>Menurutnya, LPAI sudah melakukan pendampingan dengan menemui korban secara langsung di kediamannya. Tak hanya itu, LPAI juga melakukan trauma healing kepada korban dengan menggunakan tenaga psikolog. “Kami segera mencarikan psikolog untuk bisa memberikan <em>treatment</em> psikologis agar trauma ini tidak merusak perkembangan jiwa dari sang anak, apalagi ini anak berkebutuhan khusus maka perlu pendampingan secara profesional,” ucap Kak Seto.</p>
<p>Pengawasan terhadap daycare menurutnya tetap menjadi wilayah kewenangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). “<em>Ya</em>, karena kami (LPAI) <em>kan</em> berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan sehingga Dinas Pendidikan di daerah juga betul-betul melakukan pengecekan kembali terhadap daycare yang ada,” katanya.</p>
<p>Hal yang tak kalah penting, Kak Seto mengimbau agar masyarakat turut berperan mengontrol dan mengawasi kegiatan yang berlangsung di daycare. “Yang paling penting peran dari masyarakat termasuk RT/RW kalau ada daycare dibuka langsung dicek dulu ada ijinnya tidak dari Kemendikbud. Kalau tidak ada jangan diberi ijin untuk membuka kegiatan di tempat itu, jadi masyarakat harus ikut mengontrol,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kasus-penganiayaan-anak-di-daycare-marak-lpai-butuh-pengawasan-bersama/">Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Marak, LPAI: Butuh Pengawasan Bersama</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kasus-penganiayaan-anak-di-daycare-marak-lpai-butuh-pengawasan-bersama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Pasal Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah, Ini Komentar LPAI..</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/polemik-pasal-kontrasepsi-bagi-anak-usia-sekolah-ini-komentar-lpai/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/polemik-pasal-kontrasepsi-bagi-anak-usia-sekolah-ini-komentar-lpai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Aug 2024 00:25:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LPAI]]></category>
		<category><![CDATA[PP Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Seto Mulyadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2667</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah resmi mengeluarkan beleid terbaru tentang kesehatan. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi)...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polemik-pasal-kontrasepsi-bagi-anak-usia-sekolah-ini-komentar-lpai/">Polemik Pasal Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah, Ini Komentar LPAI..</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Pemerintah resmi mengeluarkan <em>beleid</em> terbaru tentang kesehatan. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Polemik baru muncul dari peraturan tersebut terutama berkaitan dengan pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.</p>
<p>Dalam Pasal 103 ayat 1 PP Kesehatan disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.</p>
<p>Pengaturan tersebut diperjelas dalam Pasal 103 ayat 4 yang berbunyi pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Poin terakhir ini yang kemudian menjadi sorot perhatian publik.</p>
<p>Tidak sedikit yang beranggapan bahwa aturan tersebut rawan disalahartikan. Misalnya, muncul anggapan bahwa PP ini membuka ruang atas diperbolehkannya hubungan intim pada anak usia sekolah dan remaja. Selain itu, ada penyebutan soal perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum dalam PP tersebut.</p>
<p>Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan, PP Kesehatan yang mengatur poin pelayanan kesehatan reproduksi anak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).</p>
<p>“Itu (ketentuan PP tentang penyediaan alat kontrasepsi) sama sekali bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional bahwa kita juga mengajarkan karakter profil pelajar Pancasila yang salah satunya akhlak mulia. Akhlak mulia ini bukan hanya kecerdasan berdasarkan logika, kecerdasan emosional, tetapi juga kecerdasan spiritual artinya menjalankan ajaran-ajaran agama termasuk nilai-nilai moral,” kata Kak Seto ketika diwawancara <em><strong>Indonesiawatch.id</strong></em>.</p>
<p>Menurutnya, pelayanan kesehatan reproduksi yang memasukkan unsur penyediaan alat kontrasepsi tidak tepat diterapkan pada anak dan usia remaja di Indonesia. Terlebih hal itu dinilai bertabrakan dengan kultur masyarakat yang berbudaya dan agamis. “Jadi pertanyaannya kenapa disediakan alat kontrasepsi itu seolah-olah kesannya membenarkan perilaku seks bebas kepada remaja, kepada pelajar,” ujar Kak Seto.</p>
<p>Hal yang perlu dilakukan, lanjut Kak Seto, yakni mengajarkan anak dan remaja menyalurkan dorongan agresivitas dan naluri alamiahnya secara simbolik dengan sejumlah kegiatan positif. Misalnya di bidang olahraga, kesenian, akademik, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. “Artinya dorongan [hasrat] itu justru tidak bertentangan dengan ajaran agama yang melanggar nilai-nilai normal yang diajarkan,” tuturnya.</p>
<p>Dirinya mengaku sejauh ini LPAI belum diajak bicara atau berkonsultasi terkait perumusan PP Kesehatan tersebut. “Justru kami belum [dilibatkan], makanya kami juga mengkritisi hal ini pemahaman kesehatan mohon jangan hanya kesehatan fisik aja tetapi yang jauh lebih penting dan tidak bisa ditinggalkan adalah kesehatan mental,” Kak Seto menjelaskan.</p>
<p>Menurutnya, aspek yang ditekankan dalam PP Kesehatan hanya bersifat kuratif atau pengobatan. Padahal yang lebih penting adalah upaya cegah atau tindakan preventif yang disesuaikan dengan norma-norma yang ada. “Sama saja untuk menjaga kesehatan disediakan obat untuk yang sudah sakit dari narkoba, yang sudah sakit dari merokok. Intinya bukan memadamkan kebakaran tetapi mencegah supaya tidak terjadi kebakaran”.</p>
<p>Kak Seto menjelaskan hal yang terpenting dilakukan adalah menggalakkan kampanye dan sosialisasi. “Yang dibutuhkan adalah bagaimana mencerahkan pandangan tentang kesehatan reproduksi tadi bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan sebelum tiba waktunya karena justru mendatangkan berbagai hal-hal yang tidak sehat,” katanya.</p>
<p>Aspek kesehatan juga perlu diluaskan pada kesehatan sosial. “Termasuk tidak sehat secara sosial akhirnya terjadi kehamilan yang tidak diharapkan kemudian harus ada pengguguran atau kemudian menikah dalam usia yang belum saatnya, pernikahan anak dan sebagainya, ini yang harus dicegah. Bukan justru menyediakan pengobatannya dengan alat kontrasepsi tadi,” tuturnya.</p>
<p>Kak Seto menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan data-data dari 38 provinsi dan 81 kabupaten/kota di Indonesia yang berada di bawah koordinasi LPAI. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan gambaran terkait indikasi perilaku menyimpang seksual anak di sejumlah wilayah.</p>
<p>“Mudah-mudahan kita mendapat gambaran mengenai hal ini khususnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh remaja tadi,” pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polemik-pasal-kontrasepsi-bagi-anak-usia-sekolah-ini-komentar-lpai/">Polemik Pasal Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah, Ini Komentar LPAI..</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/polemik-pasal-kontrasepsi-bagi-anak-usia-sekolah-ini-komentar-lpai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-22 20:40:31 by W3 Total Cache
-->