<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Soleman Ponto Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/soleman-ponto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/soleman-ponto/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Jul 2024 15:32:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Soleman Ponto Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/soleman-ponto/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Revisi UU Polri, Mengkaji Ulang Kewenangan Intelijen Polri</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/revisi-uu-polri-mengkaji-ulang-kewenangan-intelijen-polri/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/revisi-uu-polri-mengkaji-ulang-kewenangan-intelijen-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jul 2024 15:32:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Polri]]></category>
		<category><![CDATA[RUU TNI]]></category>
		<category><![CDATA[Soleman Ponto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2478</guid>

					<description><![CDATA[<p>Revisi UU Polri, Mengkaji Ulang Kewenangan Intelijen Polri Oleh: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto*...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/revisi-uu-polri-mengkaji-ulang-kewenangan-intelijen-polri/">Revisi UU Polri, Mengkaji Ulang Kewenangan Intelijen Polri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Revisi UU Polri, Mengkaji Ulang Kewenangan Intelijen Polri </strong><br />
Oleh:<br />
Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto*</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam rangka meningkatkan kinerja dan adaptasi terhadap perkembangan situasi keamanan negara, Pemerintah Indonesia berencana melakukan revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurut DPR, revisi tersebut merupakan inisiatif dari DPR. Diharapkan revisi tersebut dapat memperkuat peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Namun, perubahan ini menimbulkan berbagai kontroversi, terutama terkait kewenangan Polri dalam melakukan operasi intelijen yang mungkin bertentangan dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam konstitusi dan hukum acara pidana (KUHAP).</p>
<p><strong>Pertentangan antara Revisi UU 2/2002 tentang Polri dengan UUD 1945</strong></p>
<p>Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945</p>
<p>Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa &#8220;<em>Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum</em>.&#8221; Ketentuan ini menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri serta menegakkan hukum.</p>
<p>Revisi UU No. 2/2002 tentang Polri dengan penambahan kewenangan intelijen mungkin bertentangan dengan ketentuan ini. Ketidakjelasan dalam pembagian tugas antara Polri dan lembaga intelijen lainnya dapat menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum.</p>
<p>Penambahan Kewenangan Intelijen dalam Revisi UU 2/2002 tentang Polri.</p>
<p>Pasal 1 Angka 17 Revisi UU 2/2002 mendefinisikan Intelijen Keamanan Polri (Intelkam Polri) sebagai &#8220;<em>intelijen yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan fungsi Kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan Keamanan Dalam Negeri</em>.&#8221; Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan kegiatan intelijen yang bertujuan menjaga keamanan dalam negeri.</p>
<p>Namun, kewenangan tambahan ini perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan bahwa Polri tidak melampaui batas kewenangannya sebagaiman yang diatur dalam UUD 1945 dan hukum acara pidana.</p>
<p><strong>Pertentangan Antara Penegakan Hukum dengan Operasi Intelijen</strong></p>
<p>Penegakan hukum dan operasi intelijen memiliki perbedaan mendasar dalam hal objek sasaran, prosedur, dan pendekatan terhadap pelanggaran hukum dan ancaman terhadap keamanan nasional.</p>
<p>Penegakan Hukum oleh Polri</p>
<p>Penegakan hukum oleh Polri diatur secara ketat oleh hukum dan ditujukan kepada individu atau kelompok yang telah melakukan pelanggaran hukum. Proses ini harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.</p>
<p><strong>1. Objek Sasaran:</strong> Terfokus pada masyarakat Indonesia yang sudah melakukan pelanggaran hukum. Penegakan hukum ini hanya bisa dimulai jika ada indikasi kuat atau bukti permulaan yang cukup bahwa suatu tindakan pidana telah terjadi.<br />
<strong>2. Prosedur dan Pendekatan:</strong> Prosedur hukum harus diikuti dengan ketat. Setiap tindakan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan kepada publik. Bukti yang dikumpulkan harus diperoleh secara sah dan sesuai dengan hukum acara pidana.<br />
<strong>3. Prinsip-Prinsip Hukum:</strong> Berlandaskan pada prinsip legalitas, keterbukaan, <em>due process of law</em>, dan <em>presumption of innocence</em>. Tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada hukum yang tertulis dan jelas.</p>
<p>Operasi Intelijen</p>
<p>Operasi intelijen memiliki ruang lingkup yang lebih luas dan ditujukan untuk mengidentifikasi serta menangani ancaman terhadap keamanan nasional, baik dari dalam maupun luar negeri. Operasi ini sering kali dilakukan secara rahasia dan tidak memerlukan bukti pelanggaran hukum yang telah terjadi.</p>
<p><strong>1. Objek Sasaran:</strong> Dapat mencakup individu atau kelompok dari dalam maupun luar negeri yang belum melakukan pelanggaran hukum namun dianggap sebagai ancaman potensial berdasarkan indikasi awal atau analisis intelijen.<br />
<strong>2. Prosedur dan Pendekatan:</strong> Dilakukan secara rahasia dan tidak selalu mengikuti prosedur hukum yang ketat. Pendekatan yang digunakan lebih fleksibel dan adaptif, sering kali melibatkan tindakan preventif berdasarkan analisis risiko dan indikasi awal ancaman.<br />
<strong>3. Prinsip-Prinsip Intelijen:</strong> Berlandaskan pada prinsip kerahasiaan, fleksibilitas, dan responsivitas terhadap ancaman. Operasi intelijen dilakukan dengan tujuan pencegahan dan penanggulangan ancaman, sering kali mengorbankan prinsip keterbukaan dan <em>presumption of innocence</em>.</p>
<p>Pertentangan antara Revisi UU 2/2002 tentang Polri dengan KUHAP</p>
<p>KUHAP mengatur tentang prosedur penegakan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Beberapa ketentuan dalam RUU Polri memiliki potensi bertentangan dengan KUHAP, terutama dalam hal wewenang penyelidikan dan penyidikan.</p>
<p>Teori Hukum: Sistem Hukum</p>
<p>Teori sistem hukum menekankan bahwa semua peraturan hukum harus saling mendukung dan tidak boleh bertentangan satu sama lain. Konsep ini pertama kali dikemukakan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum asal Austria, dalam bukunya &#8220;<em>Pure Theory of Law</em>.&#8221; Menurut teori ini, RUU Polri yang memberikan wewenang tambahan kepada Polri dalam hal penyelidikan dan penyidikan harus konsisten dengan ketentuan KUHAP untuk menjaga integritas sistem hukum.</p>
<p>Filsafat Hukum: Kepastian Hukum</p>
<p>Filsafat hukum menempatkan keadilan dan kepastian hukum sebagai nilai utama dalam setiap sistem hukum. John Austin, seorang filsuf hukum dari Inggris, mengembangkan teori ini dalam bukunya &#8220;<em>The Province of Jurisprudence Determined</em>.&#8221; Pertentangan antara RUU Polri dan KUHAP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya merugikan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan.</p>
<p><strong>Asas Hukum: Legalitas dan <em>Fairness</em></strong></p>
<p>Asas legalitas dan <em>fairness</em> mengharuskan bahwa setiap prosedur penegakan hukum harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan adil bagi semua pihak. Asas legalitas pertama kali diuraikan oleh Gustav Radbruch, seorang ahli hukum Jerman, dalam bukunya &#8220;<em>Rechtsphilosophie</em>&#8220;. RUU Polri harus memastikan bahwa wewenang tambahan yang diberikan kepada Polri tidak melanggar ketentuan KUHAP dan tetap menjaga fairness dalam proses penegakan hukum.</p>
<p><strong>Pertentangan antara Revisi UU 2/2002 tentang Polri dengan UU 34/2004 tentang TNI</strong></p>
<p>UU 34/ 2004 tentang TNI</p>
<p>UU TNI mengatur tugas dan wewenang TNI dalam mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keamanan nasional. RUU Revisi UU No. 2/2002 tentang Polri dalam beberapa pasalnya memiliki potensi tumpang tindih dengan tugas dan wewenang TNI.</p>
<p>Teori Hukum : Pemisahan Fungsi</p>
<p>Teori pemisahan fungsi dikemukakan oleh Montesquieu, seorang filsuf politik asal Prancis, dalam bukunya &#8220;<em>The Spirit of the Laws</em>.&#8221; Menurut teori ini, tugas dan wewenang Polri dan TNI harus jelas dan tidak tumpang tindih. RUU Polri harus disusun sedemikian rupa agar tidak melampaui kewenangan TNI, terutama dalam hal penanganan masalah keamanan negara.</p>
<p>Filsafat Hukum: Keadilan dan Kepastian Hukum</p>
<p>Pertentangan antara RUU Polri dan UU TNI dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum jika Polri melampaui batas kewenangannya dalam hal yang seharusnya menjadi domain TNI. John Rawls, dalam bukunya &#8220;<em>A Theory of Justice</em>,&#8221; menekankan pentingnya keadilan sebagai <em>fairness</em> dalam setiap sistem hukum. Hal ini dapat mengganggu efektivitas penegakan hukum dan stabilitas keamanan negara.</p>
<p>Asas Hukum: Legalitas dan Proposionalitas</p>
<p>Asas legalitas dan proposionalitas mengharuskan bahwa setiap tindakan Polri harus berdasarkan hukum yang jelas dan proporsional. Asas proposionalitas pertama kali diuraikan oleh Robert Alexy, seorang ahli hukum Jerman, dalam bukunya &#8220;<em>A Theory of Constitutional Rights</em>&#8220;. RUU Polri harus disusun sedemikian rupa agar tidak melanggar kedua asas ini dan tetap menghormati batas-batas kewenangan TNI.</p>
<p><strong>Potensi Pertentangan antara Revisi UU 2/2002 tentang Polri dengan TNI dan Lembaga Lainnya.</strong></p>
<p>Kewenangan TNI menurut UU 34/2004 tentang TNI</p>
<p>Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman dan gangguan. Kewenangan TNI termasuk mengatasi ancaman dari luar negeri, terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan nasional.</p>
<p>Potensi Tumpang Tindih dan Konflik Kewenangan</p>
<p>Revisi UU No. 2/2002 memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan operasi intelijen yang mencakup tindakan preventif terhadap ancaman yang juga menjadi bagian dari tugas TNI. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Polri dan TNI serta dengan lembaga intelijen lainnya seperti BIN dan BAIS TNI. Potensi konflik ini dapat mengganggu koordinasi antar lembaga dan efektivitas penanganan ancaman nasional.</p>
<p><strong>Dampak Revisi UU 2/2002 tentang Polri terhadap Masyarakat dan Hak Asasi Manusia (HAM)</strong></p>
<p>Penyalahgunaan Kekuasaan</p>
<p>Kewenangan luas yang tidak transparan dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Misalnya, penahanan preventif terhadap individu yang dianggap ancaman tanpa bukti yang cukup dapat melanggar hak atas kebebasan dan proses hukum yang adil.</p>
<p>Pelanggaran Hak Asasi Manusia</p>
<p>Penahanan tanpa proses hukum yang jelas melanggar hak atas kebebasan dari penahanan sewenang-wenang dan hak atas proses hukum yang adil seperti yang dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).</p>
<p>Erosi Kepercayaan Publik<br />
Ketidakjelasan dalam penggunaan kewenangan ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan keamanan. Ketidakpercayaan ini bisa berdampak negatif pada efektivitas penegakan hukum dan stabilitas sosial.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Revisi UU 2/2002 tentang Polri yang memperluas kewenangan Polri tidak memiliki dampak positif dalam pelaksanaan tugas Polri, namun kewenangan luas ini dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, dan konflik kewenangan dengan TNI serta lembaga lain, bahkan dengan kewenangan yang sedemikian luasnya dapat bertentangan dengan KUHAP, dan bahkan dapat mengesampingkan KUHAP dalam pelaksanaan penegakan hukum.</p>
<p>Itulah sebabnya ada baiknya tugas, kewenangan dan peran Polri dikembalikan seperti yang diatur pada pasal 30 ayat (4) UUD 45, karena walaupun dipaksakan tetap akan sia sia karena dapat diuji di Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>*) <em>Penulis Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011 &#8211; 2013</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/revisi-uu-polri-mengkaji-ulang-kewenangan-intelijen-polri/">Revisi UU Polri, Mengkaji Ulang Kewenangan Intelijen Polri</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/revisi-uu-polri-mengkaji-ulang-kewenangan-intelijen-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penanganan Kasus Afif di Padang Berlarut-larut, Ini Kata Pakar Intelijen..</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/penanganan-kasus-afif-di-padang-berlarut-larut-ini-kata-pakar-intelijen/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/penanganan-kasus-afif-di-padang-berlarut-larut-ini-kata-pakar-intelijen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jul 2024 14:41:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Afif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[LBH]]></category>
		<category><![CDATA[Soleman Ponto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2417</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Publik masih menunggu kelanjutan pengungkapan dari kasus Afif Maulana, remaja kelas 1...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/penanganan-kasus-afif-di-padang-berlarut-larut-ini-kata-pakar-intelijen/">Penanganan Kasus Afif di Padang Berlarut-larut, Ini Kata Pakar Intelijen..</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Publik masih menunggu kelanjutan pengungkapan dari kasus Afif Maulana, remaja kelas 1 SMP, yang ditemukan mengembang dengan kondisi tak bernyawa oleh warga pada 9 Juni 2024 di bawah Jembatan Kuranji, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat.</p>
<p>Polisi sejak awal berkukuh korban meninggal akibat jatuh ke sungai, sementara keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yakin sang anak meninggal akibat disiksa polisi karena tuduhan aksi tawuran di wilayah Kuranji, Kota Padang.</p>
<p>LBH Padang dalam investigasinya mengungkap dugaan bahwa Afif Maulana mengalami penganiayaan sebelum meninggal, dengan bukti luka-luka lebam di tubuhnya. Dugaan Afif tewas akibat penganiayaan oleh polisi mencuat usai adanya keterangan 18 saksi yang ditangkap oleh anggota Sabhara Polda Sumbar saat berpatroli.</p>
<p>Polisi melalui Tim Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan penangkapan dan interogasi terhadap kawanan anak dan dewasa lantaran dituduh melakukan tawuran. Pada saat kejadian, terjadi aksi kejar-kejaran antara kelompok anak-anak dan orang dewasa sekitar 30 motor di wilayah Ampang-Durian Tarung dengan tim kepolisian.</p>
<p>Advokat publik di LBH Padang, Decthree Ranti Putri, mengatakan pihaknya tetap meyakini bahwa Afif meninggal diduga karena disiksa anggota kepolisian. “Kami juga sudah mengantongi setidaknya dua orang saksi yang melihat Afif dikerumuni kepolisian di dekat jembatan. Saksi kedua melihat korban berada di kantor polisi,” kata Decthree dalam keterangannya di Padang pada 1 Juli 2024.</p>
<p>Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono, menyatakan kasus Afif sudah tuntas dan tidak ada bukti yang cukup untuk menyalahkan polisi atas kejadian tersebut. Suharyono menegaskan berulang bahwa Afif Maulana meninggal dunia akibat melompat ke sungai dari ketinggian sekitar 12 meter.</p>
<p>Suharyono mengeklaim kesimpulan tersebut didasarkan keterangan saksi-saksi, hasil visum, serta autopsi atas korban. Menurutnya, tim penyidik telah memeriksa sekurangnya 49 orang saksi yang sebagian besar anggota polisi. Di antaranya ada seseorang yang diklaim polisi sebagai saksi kunci dan teman korban.</p>
<p>“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dinyatakan bahwa korban ini memang melompat dari atas Jembatan Kuranji,” kata Suharyono.</p>
<p>Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan sikap polisi ini terlalu tergesa-gesa dan jauh dari fakta yang ada. Ia berharap kasus tersebut tidak disetop. Menurutnya, penyidik seharusnya melakukan pengungkapan kasus secara terang benderang dan meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. “Sikap tergesa-gesa penyidik sangat aneh bin ajaib,” ucap Indira.</p>
<p>Pemerhati Hukum sekaligus Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B. Ponto menyayangkan sikap tidak serius dan tertutup dari pihak kepolisian Sumatra Barat dalam mengungkap kasus Afif. Dirinya mengkritik polisi yang mati-matian mencari pelaku penyebar informasi tewasnya Afif Maulana yang diduga disiksa polisi.</p>
<p>Ponto mengkritik sikap Kapolda Sumbar Suharyono yang mengkritik dan menghujat LBH Padang dan Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, yang melaporkan dirinya ke Divisi Propam dan Bareskrim Mabes Polri terkait kematian Afif Maulana. “Kepolisian tidak boleh menjungkir balikkan logika. Pihak yang ingin melaporkan sesuatu itu dilindungi undang-undang. Pertaruhannya, laporannya terbukti benar atau salah, itu yang terpenting,” kata Ponto.</p>
<p>Soleman Ponto menilai dalam kasus Afif seharusnya polisi bersikap profesional untuk membuktikan sekaligus menjaga marwah institusinya. Sikap menutup kasus dan membangun alibi akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.</p>
<p>“Masyarakat kan butuh polisi. Tidak mungkinlah menginjak-injak polisi. Ya polisi sendiri yang menginjak-injak institusinya,” tegas Ponto.</p>
<p>Purnawirawan yang malang melintang di dunia intelijen itu menyatakan setidaknya terdapat dua hal yang menunjukkan kecerobohan polisi. Pertama, polisi langsung mengklaim kematian korban Afif Maulana akibat tercebur ke sungai. Di mana klaim tersebut tidak disertai dengan tindakan otopsi, yang semestinya dilakukan oleh pihak berwenang terlebih dahulu.</p>
<p>Kedua, <em>Closed Circuit Television</em> (CCTV) yang terpasang di Mapolsek Kuranji disebut tidak sanggup meng-<em>cover</em> seluruh peristiwa sebagaimana tujuannya, dengan alasan terhapus otomatis. Sehingga, fakta elektronika tidak bisa diungkap guna pembuktian kasus tersebut.</p>
<p>Suharyono beralasan, tidak terekamnya peristiwa dan aktivitas dalam CCTV Mapolsek Kuranji pada saat kejadian, 9 Juni 2024, disebabkan karena sistem digital yang secara otomatis menghapus. Rekaman terhapus otomatis, lantaran unit CCTV tersebut hanya memiliki kapasitas hardisk 1 terabyte, yang hanya mampu merekam dalam durasi 11 hari.</p>
<p>Ponto mempertanyakan tidak maksimalnya fungsi CCTV tersebut. “Itu memang terhapus otomatis atau sengaja dihapus? Yang mengherankan, setiap peristiwa yang diduga melibatkan kepolisian maka instalasi CCTV selalu didapati dalam kondisi rusak,” ucapnya.</p>
<p>Disinggung soal kemungkinan polisi terlibat dalam kasus kematian Afif Maulana, Ponto menegaskan bisa saja kematian korban diduga akibat campur tangan pihak-pihak kunci di personel kepolisian. “Bisa saja (oknum) terlibat dalam perkara itu,” kata Ponto.</p>
<p>Dirinya menyarankan pihak berwenang agar membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), guna mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus mengakhiri polemik kematian korban. Pihak yang tergabung dalam TPF diharapkan berasal dari unsur masyarakat, orang tua (korban), advokat, HAM dan pihak-pihak lainnya.</p>
<p>“TPF diperlukan agar penanganan kasus itu tidak dilakukan kepolisian secara <em>single fighter</em> yang sulit dikontrol, melainkan pihak-pihak lain yang lebih jernih dan tidak punya kepentingan, sehingga menghasilkan kinerja yang <em>clear</em>,” Ponto menegaskan.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/penanganan-kasus-afif-di-padang-berlarut-larut-ini-kata-pakar-intelijen/">Penanganan Kasus Afif di Padang Berlarut-larut, Ini Kata Pakar Intelijen..</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/penanganan-kasus-afif-di-padang-berlarut-larut-ini-kata-pakar-intelijen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-09-23 13:32:36 by W3 Total Cache
-->