<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sufmi Dasco Ahmad Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/sufmi-dasco-ahmad/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/sufmi-dasco-ahmad/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Feb 2025 13:15:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Sufmi Dasco Ahmad Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/sufmi-dasco-ahmad/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dasco &#038; Blunder Presiden Dalam Menentukan Politik Anggaran</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dasco-blunder-presiden-dalam-menentukan-politik-anggaran/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dasco-blunder-presiden-dalam-menentukan-politik-anggaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 13:15:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Dasco]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6836</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mempunyai peran besar dalam rekonstruksi pemangkasan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dasco-blunder-presiden-dalam-menentukan-politik-anggaran/">Dasco &#038; Blunder Presiden Dalam Menentukan Politik Anggaran</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mempunyai peran besar dalam rekonstruksi pemangkasan anggaran. Tercatat, Ketua Harian Partai Gerindra itu telah dua kali meneken surat yang berkaitan dengan pembahasan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga bersama legislator di Senayan.</p>
<p>Dasco menjadi orang yang pertama kali, meminta pimpinan komisi I sampai XIII untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja mereka. Permintaan tersebut dapat dilihat dalam surat bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025.</p>
<p>Surat tersebut diteken Dasco pada 7 Februari 2025. Penundaan pembahasan terkait pemangkasan anggaran tersebut, kata Dasco, merupakan permintaan langsung dari pemerintah.</p>
<p>Menyoal munculnya Dasco sebagai peran utama, dalam kisruh pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga negara, menjadi sorotan publik.</p>
<p>Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Gulfino Guevarrato, melihat Dasco mengakomodasi kepentingan Presiden Prabowo Subianto dan pasang badan membela kepentingan presiden.</p>
<p>Bahkan menurut beberapa kalangan pengamat politi, peran Dasco sebagai pimpinan DPR, alih-alih mengedepankan peran check and balance, justru lebih memainkan peran sebagai tukang stempel dan juru bicara kebijakan Presiden.</p>
<p>Kebijakan pemangkasan anggaran bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut dikeluarkan pada 22 Januari 2025, menargetkan penghematan APBN senilai Rp 306,6 triliun.</p>
<p>Legislator beberapa Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah memberi warning, agar pelayanan publik oleh kementerian dan lembaga tidak berkurang meski ada pemotongan anggaran.</p>
<p>Peran Dasco yang mengabaikan check and balance dan terkesan membiarkan terus bergulir kebijakan Presiden Prabowo, dalam rekonstruksi pemangkasan anggaran, mengakibatkan blunder Presiden Prabowo yang menuai kritik dan aksi demo mahasiswa di berbagai daerah.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Intelijen</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dasco-blunder-presiden-dalam-menentukan-politik-anggaran/">Dasco &#038; Blunder Presiden Dalam Menentukan Politik Anggaran</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dasco-blunder-presiden-dalam-menentukan-politik-anggaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dasco Tak Jamin Syarat Usia Calon Kepala Daerah Akan Ikuti Putusan MK</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/dasco-tak-jamin-syarat-usia-calon-kepala-daerah-akan-ikuti-putusan-mk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/dasco-tak-jamin-syarat-usia-calon-kepala-daerah-akan-ikuti-putusan-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 12:58:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Mochammad Afifuddin]]></category>
		<category><![CDATA[PKPU]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2996</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum dapat memastikan aturan tentang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dasco-tak-jamin-syarat-usia-calon-kepala-daerah-akan-ikuti-putusan-mk/">Dasco Tak Jamin Syarat Usia Calon Kepala Daerah Akan Ikuti Putusan MK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum dapat memastikan aturan tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang akan diterapkan pada Pilkada 2024. Menurut Dasco, syarat tersebut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibahas pemerintah bersama DPR.</p>
<p>“Saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU,” kata Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.</p>
<p>Dasco mengatakan PKPU tersebut baru akan dibahas pada Senin pekan depan, 26 Agustus 2024. Menurutnya, DPR telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait adanya putusan MK tersebut. Dirinya berharap putusan MK dapat diakomodasi dalam PKPU.</p>
<p>“Mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan Komisi II DPR pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” ujar Dasco.</p>
<p>Politisi Gerindra itu menyampaikan, saat ini ada dua putusan pengadilan yang bisa menjadi rujukan untuk penyusunan syarat usia minimal di PKPU. Yaitu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Kedua putusan tersebut memberikan syarat yang berbeda tentang syarat usia calon kepala daerah.</p>
<p>Diketahui, putusan MK menyebut syarat batas usia minimum calon kepala daerah, yakni 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU. Putusan itu menggugurkan tafsir putusan MA sebelumnya yang menyebut batas usia tersebut dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.</p>
<p>Menurut Dasco, putusan yang dikeluarkan MK tidak otomatis membatalkan putusan MA. “Nanti kita akan lihat putusan MA Seperti apa, putusan MK seperti apa karena masing-masing kalau saya lihat <em>ya</em> MK pun sependapat bahwa MK tidak bisa menganulir <em>judicial review </em>(MA),” ujarnya.</p>
<p>Dirinya menyebut PKPU yang mengakomodasi putusan MK akan langsung ditetapkan pada Senin pekan depan setelah rapat konsultasi Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah berlangsung.</p>
<p>“Putusan<em> judicial review </em>MK itu akan dituangkan dalam PKPU dan kemudian baru setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada hari Senin juga langsung bisa dibuat oleh KPU PKPU-nya karena itu kan cuma ada dua pokok saja,” tuturnya.</p>
<p>Dasco mengatakan KPU belum menentukan putusan mana yang akan diberlakukan dalam PKPU untuk Pilkada 2024. “Jadi, kita akan minta KPU yang akan menuangkan dengan PKPU setelah menuangkan konsultasi dengan DPR,” ujar Dasco.</p>
<p>Sebelumnya, DPR berencana menggunakan putusan MA sebagai rujukan aturan syarat usia calon kepala daerah dalam revisi Undang-Undang atau UU Pilkada. Namun, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna yang diagendakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 karena tidak memenuhi kuorum.</p>
<p>Di saat yang sama, gelombang demonstrasi yang menolak RUU tersebut juga berlangsung di berbagai kota, termasuk di sekitar Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berjanji bahwa pihaknya tak akan bergeming saat rapat konsultasi bersama DPR RI dan bakal menerapkan Putusan MK untuk perubahan PKPU.</p>
<p>Menurut Afifuddin, Revisi PKPU diperlukan untuk mengakomodir putusan MK tentang pencalonan pilkada. Seandainya PKPU pencalonan tidak bisa terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.</p>
<p>“Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. <em>Nah</em>, kita akan melakukan itu,” ujar Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/dasco-tak-jamin-syarat-usia-calon-kepala-daerah-akan-ikuti-putusan-mk/">Dasco Tak Jamin Syarat Usia Calon Kepala Daerah Akan Ikuti Putusan MK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/dasco-tak-jamin-syarat-usia-calon-kepala-daerah-akan-ikuti-putusan-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banjir Gelombang Aksi dan Amuk Massa, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 15:43:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2975</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis,...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/">Banjir Gelombang Aksi dan Amuk Massa, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. Pembatalan terjadi usai rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi undang-undang tersebut ditunda karena jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi batas minimum atau kuorum.</p>
<p>Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dinyatakan akan berlaku.</p>
<p>“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan karena tidak kuorum. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (22/8).</p>
<p>Dasco memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK. “Karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK <em>judicial review</em> yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.</p>
<p>Diketahui pada Kamis pagi (22/8), DPR mengagendakan rapat paripurna. Di saat yang bersamaan, ribuan orang menggelar unjuk rasa di sejumlah kota di Indonesia untuk menolak RUU Pilkada yang dituding sebagai cara Presiden Jokowi untuk melanggengkan pengaruhnya pasca lengser pada 20 Oktober mendatang.</p>
<p>Protes masyarakat terhadap revisi UU Pilkada berlangsung serentak melalui penyebaran gambar “peringatan darurat”. Aksi demonstrasi dilakukan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang berlanjut dengan pembakaran ban dan pembobolan pagar gedung DPR.</p>
<p>Para demonstran beranggapan DPR ingin mengabaikan putusan MK yang menurunkan ambang batas bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat dalam kontestasi Pilkada. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).</p>
<p>Diketahui, Putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024 menyatakan, ambang batas pencalonan (<em>threshold</em>) Pilkada berada dalam kisaran 6,5-10% sesuai dengan jumlah penduduk. Sementara itu, DPR melalui putusan Badan Legislasi (Baleg) pada 21 Agustus 2024, ambang batas disebutkan hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.</p>
<p>Implikasinya, partai maupun koalisi partai yang memiliki kursi di DPRD harus memiliki setidaknya 20% kursi di dewan legislatif daerah (DPRD) atau 25% akumulasi suara di daerah tersebut untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.</p>
<p>Kedua, Putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024 menyatakan, batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Sementara itu, DPR melalui putusan Badan Legislasi (Baleg) pada 21 Agustus 2024 menyatakan, batas usia terendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal 30 tahun saat dilantik.</p>
<p>Para pengunjuk rasa mengkritik DPR yang menyetujui persyaratan usia minimum bagi calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat pelantikan, yang membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada November mendatang.</p>
<p>Diketahui, Kaesang genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga digadang-gadang sebagai kandidat potensial dalam dalam Pilkada Jawa Tengah yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.</p>
<p>Keputusan MK yang final dan mengikat terkait usia minimal calon kepala daerah disinyalir telah mendiskualifikasi Kaesang dari pencalonan Pilkada Jawa Tengah. Putusan tersebut juga dianggap sebagai “angin segar” untuk menyetop Jokowi memperluas dinasti politiknya.</p>
<p>Pengamat Politik Ray Rangkuti berpandangan, DPR melaui Baleg berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan MK yang progresif. “Nampaknya, putusan DPR yang membatalkan putusan MK No. 60 dan 70 tahun 2024, didesain untuk tidak jangka panjang. Tapi hanya kebutuhan sesaat, khususnya demi kebutuhan sepihak peserta pilkada 2024. Lebih khusus lagi demi memenuhi ambisi politik keluarga, kelompok atau blok politik oligarki,” kata Ray Rangkuti kepada <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menyoroti dua hal terkait keputusan DPR membuka revisi UU Pilkada. Menurutnya, terlalu banyak bolong dan cacat dari putusan DPR baik ditinjau dari aspek prosedural maupun aspek subtansinya. “Dari tata cara pembuatan UU <em>ya </em>sampai pada substansi revisinya sendiri. DPR terlalu memaksakan putusan ini, meski, mungkin, mereka sadar bahwa akan banyak gugatan atas putusan DPR. Tapi semua sudah dihitung,” ujar Ray.</p>
<p>Kedua, substansi Putusan MK pada dasarnya, sangat menguntungkan parpol-parpol menengah ke bawah. Khususnya bagi Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan juga PPP. “Sebab putusan MK ini memberi jalan bagi kader mereka untuk diusung sendiri dalam pilkada tanpa harus selalu mengekor pada parpol-parpol besar. Dalam kata lain, mereka tidak akan selalu pengikut tapi juga bisa menjadi penentu calon,” tuturnya.</p>
<p>Karena itu, ia merasa heran jika parpol-parpol menengah justru menolak putusan MK dengan ketentuan tetap memberlakukan 20% kursi DPRD. “Itu artinya akan membuat mereka selamanya jadi pemain latar, yang kerjanya ikut sana, ikut sini. Dan akhirnya, akan sulit menaikan elektabilitas parpol mereka menembus lima besar,” papar Ray.</p>
<p>Menurutnya, revisi UU Pilkada yang digaungkan DPR berpotensi menaikkan suhu politik Indonesia. Apalagi kebijakan yang dipertontonkan wakil rakyat itu terasa sangat vulgar: menantang nurani dan akal sehat masyarakat. Situasi ini akan berdampak pada animo masyarakat mengikuti Pilkada 2024.</p>
<p>“Tentu, situasi ini akan dapat berdampak pada kemuraman warga menghadapi Pilkada. Bisa jadi, partisipasi pemilih akan menurun. Dan gerakan boikot Pilkada akan meningkat,” ucap Ray.</p>
<p>Selain itu, akan terjadi peningkatan sentimen negatif kepada Presiden Jokowi yang melekat dengan peristiwa politik akhir-akhir ini. Padahal masa bakti Jokowi hanya tinggal dua bulan lagi. “Jika situasinya akan seperti ini, sangat disayangkan, lengsernya Jokowi ditandai dengan berbagai protes politik, di sana sini. Saya tidak tau, apakah situasi ini yang memang dipilih Jokowi atau tidak,” katanya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/">Banjir Gelombang Aksi dan Amuk Massa, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/banjir-gelombang-aksi-dan-amuk-massa-dpr-batal-sahkan-ruu-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manuver KIM Plus di Pertarungan Pilkada Jakarta dan Jateng</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/manuver-kim-plus-di-pertarungan-pilkada-jakarta-dan-jateng/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/manuver-kim-plus-di-pertarungan-pilkada-jakarta-dan-jateng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Aug 2024 16:28:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KIM Plus]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2523</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Gagasan duet mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pengusaha Jusuf Hamka...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/manuver-kim-plus-di-pertarungan-pilkada-jakarta-dan-jateng/">Manuver KIM Plus di Pertarungan Pilkada Jakarta dan Jateng</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Gagasan duet mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pengusaha Jusuf Hamka di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta mengungkap wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. KIM Plus digadang akan berperan di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta hingga Pilkada Jawa Tengah (Jateng).</p>
<p>Sebagai informasi, KIM merupakan koalisi yang terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PBB, Gelora, Garuda, Prima, dan PSI. Koalisi ini mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.</p>
<p>Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi bahwa bakal ada KIM Plus di sejumlah Pilkada 2024. Poros ini akan menjadi amunisi baru karena terdapat penambahan kekuatan partai politik pendukung. “Ada Koalisi Indonesia Maju Plus nanti,” kata Dasco dalam keterangannya di iNews Tower, Jakarta, pada Rabu, 31 Juli 2024.</p>
<p>Ia juga melempar sinyal bahwa akan terbentuk KIM Plus untuk Pilkada Jakarta dan Jateng. Meski demikian, Dasco tidak mengungkap partai apa yang akan bergabung dengan KIM Plus ini. Yang jelas, para Ketua Umum (Ketum) di KIM Plus, lanjut Dasco, sudah mengantongi nama yang akan diusung di Pilkada. Ia juga enggan membocorkan siapa saja nama kandidat tersebut.</p>
<p>“Ya <em>kan</em> tadi saya bilang sudah kita sampaikan namanya sudah ada di Ketua Umum Parpol Koalisi Indonesia Maju. Kalau bocoran <em>enggak</em> boleh <em>dong</em> sekarang,” ujar Dasco usai menghadiri Mukernas Partai Perindo, iNews Tower, Jakarta Pusat, pada akhir Juli 2024.</p>
<p>Dasco menyebut, politik di Pilkada sangat cair. Kerja sama politik Pilkada tidak bergantung pada konfigurasi Pilpres. “Itu kan dinamika yang terjadi, aspirasi yang terjadi itu silakan saja. Nanti pada waktunya pasti akan diputuskan secara bersama-sama satu suara oleh Koalisi Indonesia Maju Plus,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia membeber kisi-kisi bahwa KIM Plus kemungkinan juga akan mengusung calon di Pilgub Jateng. “Ya, termasuk Pilkada Jateng. Ini nunggu Pak Prabowo pulang. Akan ada pertemuan dari partai-partai koalisi. Koalisi Plus, Koalisi Indonesia Maju Plus,” ujar Dasco.</p>
<p>“Plus, ada partai lain dong yang ikut kan begitu. Akan membicarakan mengenai Pilkada tadi. Ada (KIM Plus) Jawa Tengah, ada DKI kan begitu. Jawa Tengah. Iya (Jawa Barat) KIM Plus,&#8221; ujar Wakil Ketua DPR RI ini.</p>
<p>Terpisah, Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Idrus Marham mengungkap tiga partai yang bakal jadi anggota KIM Plus. Tiga partai tersebut di antaranya Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).</p>
<p>“Ada NasDem, ada PKB dan khusus untuk pilkada akhir-akhir ini juga berkembang ada dari PKS,” kata Idrus kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).</p>
<p>Diketahui, NasDem dan PKB sudah lebih dulu merapat dengan KIM setelah pertemuan dengan Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden Terpilih, Prabowo Subianto. Sementara itu, PKS menunjukkan sinyal untuk berlabuh ke KIM.</p>
<p>Menurut Idrus, KIM Plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga ditambah embel-embel plus. “Nah, ini kan sebenarnya masih menggunakan ya KIM plus karena memang belum resmi,” kata Idrus.</p>
<p>Dirinya mengamini pernyataan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bahwa KIM Plus akan menggalang kerja sama di Pilgub Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. “Ya kenapa kita menggunakan KIM Plus ya? Kemungkinan kata Mas Dasco di DKI Jakarta. Kemudian kemungkinan di Jawa Barat, kemungkinan di Jawa Tengah dan tentu di kabupaten-kabupaten lain,” ucap Idrus.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/manuver-kim-plus-di-pertarungan-pilkada-jakarta-dan-jateng/">Manuver KIM Plus di Pertarungan Pilkada Jakarta dan Jateng</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/manuver-kim-plus-di-pertarungan-pilkada-jakarta-dan-jateng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-30 11:25:31 by W3 Total Cache
-->