<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tambang ilegal Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/tambang-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tambang-ilegal/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Dec 2024 09:31:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>tambang ilegal Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tambang-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aktivitas Penambangan Emas CPM Diduga Tak Berizin</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aktivitas-penambangan-emas-cpm-diduga-tak-berizin/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aktivitas-penambangan-emas-cpm-diduga-tak-berizin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Dec 2024 09:31:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Energi]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[PT AKM]]></category>
		<category><![CDATA[PT CPM]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5995</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Sebuah rumah di Kelurahan Kawatuna, Mantikulore, Palu, Sulwesi Tengah (Sulteng), tiba-tiba mengeluarkan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivitas-penambangan-emas-cpm-diduga-tak-berizin/">Aktivitas Penambangan Emas CPM Diduga Tak Berizin</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Sebuah rumah di Kelurahan Kawatuna, Mantikulore, Palu, Sulwesi Tengah (Sulteng), tiba-tiba mengeluarkan bau menyengat sehingga menuai protes warga sekitar.</p>
<p>Selidik punya selidik, rumah yang disebut-sebut milik salah satu petinggi di wilayah Sulteng ‎itu disinyalir menjadi tempat peleburan emas dengan cara dibakar. Emasnya diduga dari hasil penambangan PT Adijaya Karya Makmur (AKM).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/tambang-ilegal-sumbar-diadukan-kapolres-solok-selatan-diduga-terima-rp600-juta-per-bulan/"><strong>Tambang Ilegal Sumbar Diadukan, Kapolres Solok Selatan Diduga Terima Rp600 Juta per Bulan</strong></a></span></h6>
</blockquote>
<p>Demikian data hasil investigasi dari Jaringan Advokasi Tambang ‎(Jatam) Sulteng, dilansir dari <em>Poltrasulawesi.id</em> pada Senin, (23/12).</p>
<p>Koordinator Pengembangan Jaringan Advokasi Tambanag (JATAM) Sulteng, Moh. Tauhid, menyampaikan, ‎PT AKM diduga setidaknya telah mengeruk 5 juta kubik sejak beroperasi pada tahun 2018.</p>
<p>Tauhid menyebut penambangan emas PT AKM yang dimodali Adi Gunawan dkk tersebut, mulai beroperasi pada tahun 2018 hingga sekarang, diduga tanpa izin.</p>
<p>“Luas bukaan lahan akibat pengambilan material mencapai 33,5 hektare, jika merujuk berdasarkan peta topografi, jumlah material yang telah diambil mencapai 5 juta ton,” ujar Tauhid.</p>
<p>Perusahaan tersebut melakukan penambangan di ‎lahan konsesi kontrak karya milik PT Palu Citra Mineral (CPM) di kawasan pegunungan Vatutempa, Poboya, Mantikulore, Palu, Sulteng.</p>
<p>Pascamengeruk material, kemudian material tersebut dilakukan perendaman menggunakan bahan kimia sianida untuk memisahkan emas dari material. Zat ini sangat bebaya tehadap lingkungan dan makhluk hidup.</p>
<p>Lokasi kolam tersebut jaraknya kurang dari sekitar15 kilometer (km) dari permukiman warga Kota Palu.‎ Kolam ini berada di atas gunung atau di atas permukiman warga Kota Palu yang ada sebelah timur di bawah kaki Gunung Verbek.</p>
<p>“Material berisi emas itu dikumpulkan terlebih dahulu dalam satu tempat sebelum diangkut ke tempat perendaman,” ungkapnya.</p>
<p>Kemudian, sekitar 50 dump truk beroda 10 mengangkut ke tempat perendaman. Berdasarkan catatan Jatam Sulteng, terdapat dua lokasi perendaman PT AKM. Pertama, ‎jaraknya 1 km dari lokasi penambangan dan kedua sekitar 2 km.</p>
<p>Adapun luas lahan perendaman pertama adalah 17 hektare ‎terdiri dari 9 perendaman. Sedangkan lokasi kedua, 4,6 hektare terdiri 4 perendaman.<br />
‎<br />
“Setiap 1 perendaman tidak sedikit, 12 ribu ton material dari wilayah penambangan yang digunakan,” katanya.</p>
<p>Perendaman dilakukan selama 3 bulan menggunakan air dan sianida untuk memisahkan emas dengan material lain. Setelah menjadi emas, kemudian dibawa ke Jakarta untuk dijual.</p>
<p>Sementara itu, pemodal PT AKM, Adi Gunawan alias Ko Liem enggan menanggapi kala dikonfirmasi soal dugaan kegiatan tambang emas tersebut ilegal. Dia meminta agar mengonfirmasi kepada PT CPM milik Bakrie Group lewat Amran Amier.<br />
‎<br />
Adapun Musliman Malappa mengisyaratkan bahwa sebelum September 2022, penambangan PT AKM di lahan Kontrak Karya PT CPM di Vatutempa, Poboya, adalah ilegal karena belum memiliki izin.</p>
<p>Aktivitas pertambangan sejak 2018 yang diduga merugikan negara itu aman dari sentuh aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya karena mereka ‎disinyalir rajin menebar upeti kepada berbagai pihak.</p>
<p>‎Adapun General Manager (GM) External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, menyampaikan bahwa PT AKM merupakan salah satu kontraktor PT CPM berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama.</p>
<p>Karena itu, lanjut dia, PT CPM maupun kontraktor lainnya atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT CPM, harus mematuhi peraturangan perundangan yang berlaku.</p>
<p>“Tentu termasuk di dalamnya kewajiban memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP),” ujar Amran Amier.</p>
<p>Sedangkan saat dikonfirmasi legalitas PT AKM saat meneken kerja sama dengan PT CPM, Amran Amier tidak bisa memastikan dan akan mengeceknya terlebih dahulu kepada bagian legal di kantor pusat.</p>
<p>”Saya harus mengecek dulu arsip terkait kontrak PT CPM dengan AKM karena itu dilakukan oleh tim legal di Jakarta,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyampaikan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap CPM untuk keseluruhan aspek dalam pertambangan, termasuk legalitas operasional.</p>
<p>Saat dikonfirmasi bahwa PT AKM diduga tak memiliki IUJP sejak tahun 2018 ketika menggarap lahan konsesi ‎PT CPM, Amran Amier menyebut bahwa Bina Pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM melakukan pengawasan.</p>
<p>Ia menyebut bahwa Binwas bukan hanya mengawasi CPM, namun semua kontraktor, termasuk soal IUJP. “Itu ikut diperiksa dalam Binwas,” ujarnya.</p>
<p>Namun Amran Amier tidak dapat memastikan PT AKM telah memiliki IUJP. ‎Ia hanya menyatakan, pastinya semua kontraktor PT CPM harus memiliki IUJP sesuai bidang yang dikerjakan.</p>
<p>Adapun Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, sampai berita ini diterbitkan belum merespons konfirmasi dari <em>Indonesiawatch.id</em>.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aktivitas-penambangan-emas-cpm-diduga-tak-berizin/">Aktivitas Penambangan Emas CPM Diduga Tak Berizin</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aktivitas-penambangan-emas-cpm-diduga-tak-berizin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Ilegal Sumbar Diadukan, Kapolres Solok Selatan Diduga Terima Rp600 Juta per Bulan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/tambang-ilegal-sumbar-diadukan-kapolres-solok-selatan-diduga-terima-rp600-juta-per-bulan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/tambang-ilegal-sumbar-diadukan-kapolres-solok-selatan-diduga-terima-rp600-juta-per-bulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Dec 2024 09:07:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Solok Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Terima Rp600 Juta Per Bulan]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh Adat]]></category>
		<category><![CDATA[walhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5966</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Jakarta, Indonesiawatch.id – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) ‎bersama sejumlah pihak mengadukan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tambang-ilegal-sumbar-diadukan-kapolres-solok-selatan-diduga-terima-rp600-juta-per-bulan/">Tambang Ilegal Sumbar Diadukan, Kapolres Solok Selatan Diduga Terima Rp600 Juta per Bulan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) ‎bersama sejumlah pihak mengadukan tambang ilegal yang dibekingi oknum pejabat Polri ke Kompolnas.</p>
<p>Walhi mengadukan penambangan ilegal yang materialnya digunakan untuk ‎Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sumbar itu, bersama perwakilan tokoh adat di Nagari Lubuk Aluang dan Eksekutif Nasional Walhi.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/polisi-tembak-polisi-dugaan-beking-kondisi-tambang-galian-c-di-solok-sumbar/">Polisi Tembak Polisi, Dugaan Beking &amp; Kondisi Tambang Galian C di Solok Sumbar</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Pelaporan kegiatan tambang ilegal di wilayah Sumbar ini berangkat dari kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan beberapa waktu lalu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kegiatan tambang ilegal yang dibekingi oknum pejabat Polri berujung aksi brutal Kabagops Polres Solok, AKP Dadang Iskandar, menembak mati Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar‎ yang membongkar tambang ilegal.</p>
<p>Walhi juga melaporkan maraknya aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal yang masif dan sistematis menggunakan alat berat di Nagari Lubuk Aluang dan Balah Hilia, Kabupaten Padang Pariaman.<br />
Walhi bersama tokoh adat melaporkan langsung aktivitas penambangan ilegal yang masif dan sistematis itu kepada Kompolnas pada medio pekan ini.</p>
<p>‎Anggota Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo dan Yusuf, menerima laporan tersebut. Walhi dan tokoh adat melaporkan bahwa sejumlah aktivitas tambang ilegal itu diduga kuat dibekingi Dadang Iskandar dan komplotannya.</p>
<p>Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, ‎dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu, (22/12), menyampaikan, kejahatan penambangan ilegal ini telah meruntuhkan wibawa negara.</p>
<p>“‎Telah meruntuhkan wibawa negara di hadapan sindikat pelaku kejahatan lingkungan,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut dia menyampaikan keterangan dari persidangan etik tersangka polisi tembak polisi, Ajun Komisaris Dadang Iskandar, pada 26 November 2024.</p>
<p>Berdasarkan hasil sidang etik tersebut, Kapolres Solok Selatan menerima aliran dana Rp600 juta per bulan dari aktivitas pertambangan ilegal di Solok Selatan. Dia menerima uang lebih dari setengah miliar semenjak dia menjabat.</p>
<p>Menurut Tommy, merujuk isi sidang etik AKP ‎Dadang Iskandar, Kapolres Solok Selatan diduga telah menerima Rp16,2 miliar selama 27 bulan menjabat.</p>
<p>‎“Sumber dana tersebut berasal dari setoran penggunaan 20 unit alat berat, yang satu alat berat menyetor Rp25 juta, dan setoran peti yang tidak menggunakan alat berat,” ungkapnya.</p>
<p>Setoran kepada beking oknum polisi tersebut telah menyuburkan tambang ilegal, utamanya galian c atau pasir, batu, dan emas di wilayah Sumbar.</p>
<p>Lebih lanjut Tommy menyampaikan, kegiatan tambang ilegal tersebut bukan hanya merusak lingkungan dan memicu berbagai bencana, ‎tetapi juga telah merenggut korban jiwa.</p>
<p>‎Berdasarkan catatan Walhi, kata dia, sepanjang tahun 2012-2024, sebanyak 40 orang penambang liar tewas karena tertimbun material tanah pertambangan.</p>
<p>“Praktik pertambangan ilegal menyebabkan kerugian pada perekonomian negara lewat bencana ekologis berupa banjir dan longsor yang dipicunya,” katanya.</p>
<p>Tommy mengungkapkan, tambang ilegal sudah terdata sangat jelas dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Provinsi Sumbar (2023-2043). Luasnya mencapai 7.662 hektare.</p>
<p>Adapun lokasinya, kata Tommy, tersebar di empat wilayah kabupaten yang menjadi hulu dari Daerah Aliran Sungai atau DAS Batanghari.</p>
<p>Keempat kabupaten tersebut yakni Dharmasraya terdapat 2.179 hektare, Solok 1.330 hektare, Solok Selatan 2.939 hektare, dan Sijunjung 1.174 hektare.</p>
<p>Tommy mengakatan, luasnya lokasi tambang ilegal tersebut sangat berhaya pada kesehatan dari penggunaan merkuri untuk memisahkan emas.</p>
<p>Berdasarka hasil kajian ‎dari Runi Sahara dan Dwi Puryanti dari Jurusan Fisika FMIPA Universitas Andalas, kata dia, air Sungai Batanghari di Dharmasraya, di aliran Batu Bakauik, sudah tidak layak konsumsi.</p>
<p>Dari pengujian atomic absorption spectrometry (AAS), kandungan logam berat merkuri (Hg) maksimum 5,198 mg/L, jauh melampaui baku mutu 0,001 mg/l (berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum).</p>
<p>Tokoh masyarakat dari Padang Pariaman, Herik Rinal Datuak Sirajo, menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal ‎di Nagari Lubuk Aluang telah menyebabkan kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi.</p>
<p>Menurutnya, aktivitas tambang ilegal itu kian marak dengan adanya PSN Jalan Tol Trans Sumatera di Sumbar. Hasil dari penambangan ilegal itu kemudian digunakan untuk material jalan tol.</p>
<p>Ia menegaskan, PSN jalan tol tersebut ‎bukan hanya merusak lingkungan tapi juga membuat masyarakat di sekitar penambangan ilegal menjadi korban.</p>
<p>“Memicu bencana ekologis dan telah menimbulkan kerugian perekonomian negara,” ujar Herik.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tambang-ilegal-sumbar-diadukan-kapolres-solok-selatan-diduga-terima-rp600-juta-per-bulan/">Tambang Ilegal Sumbar Diadukan, Kapolres Solok Selatan Diduga Terima Rp600 Juta per Bulan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/tambang-ilegal-sumbar-diadukan-kapolres-solok-selatan-diduga-terima-rp600-juta-per-bulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kementerian ESDM Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal di Indonesia</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kementerian-esdm-akui-sulit-berantas-tambang-ilegal-di-indonesia/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kementerian-esdm-akui-sulit-berantas-tambang-ilegal-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 15:34:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5140</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sulitnya memberantas tambang tanpa...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kementerian-esdm-akui-sulit-berantas-tambang-ilegal-di-indonesia/">Kementerian ESDM Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (<a href="https://www.esdm.go.id/">ESDM</a>) mengungkapkan sulitnya memberantas tambang tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal. Penyebabnya karena praktik tambang ilegal melibatkan banyak pihak.</p>
<p>Di sisi lain, lokasi penambangan ilegal berada di wilayah yang sulit dijangkau. Tak jarang berlokasi di remote area.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/skandal-dugaan-tambang-ilegal-kasat-mata-anak-usaha-harita-tapi-tak-ditindak/">Skandal Dugaan Tambang Ilegal Kasat Mata Anak Usaha Harita, Tapi Tak Ditindak</a></span></h6>
</blockquote>
<p>&#8220;Misalnya di Sumatera, cek lokasi ternyata luar biasa hampir gak mungkin via darat tapi faktanya ramai,&#8221; kata Direktur Teknik &amp; Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.</p>
<p>Menurut Hendra, praktik tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p>&#8220;Apakah hukuman yang diberikan gak cukup bikin efek jera? Terus terang kami baru menindak sampai tuntas bersama kejaksaan ini sudah berproses dan saya dapat info kita ingin ke TPPU nya. Bukan hanya masalah PETI saja,&#8221; katanya.</p>
<p>Saat ini, Kementerian ESDM sudah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.</p>
<p>Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.</p>
<p>Diharapkan dengan adanya Ditjen Gakkum, praktik tambang ilegal bisa diberantas. Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.</p>
<p>Karena itu, sosok yang akan memimpin Ditjen Gakkum memiliki peran strategis. Dia nantinya mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kementerian-esdm-akui-sulit-berantas-tambang-ilegal-di-indonesia/">Kementerian ESDM Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal di Indonesia</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kementerian-esdm-akui-sulit-berantas-tambang-ilegal-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-06-19 20:37:07 by W3 Total Cache
-->