<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tambang ormas keagamaan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/tambang-ormas-keagamaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tambang-ormas-keagamaan/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Dec 2024 15:50:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>tambang ormas keagamaan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tambang-ormas-keagamaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Muhammadiyah Sebentar Lagi Garap Eks Tambang Milik Adaro</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/muhammadiyah-sebentar-lagi-garap-eks-tambang-milik-adaro/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/muhammadiyah-sebentar-lagi-garap-eks-tambang-milik-adaro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Dec 2024 15:50:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ormas keagamaan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang untuk ormas keagamaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5640</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/muhammadiyah-sebentar-lagi-garap-eks-tambang-milik-adaro/">Muhammadiyah Sebentar Lagi Garap Eks Tambang Milik Adaro</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Organisasi keagamaan Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.</p>
<p>&#8220;Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,&#8221; kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara, Sabtu (14/12).</p>
<p>Sejauh ini perizinan pengelolaan tambang untuk Muhammadiyah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan. &#8220;Sedang berproses,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), katanya, sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). &#8220;Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Adapun Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.</p>
<p>Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.</p>
<p>Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.</p>
<p>Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).</p>
<p>Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/muhammadiyah-sebentar-lagi-garap-eks-tambang-milik-adaro/">Muhammadiyah Sebentar Lagi Garap Eks Tambang Milik Adaro</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/muhammadiyah-sebentar-lagi-garap-eks-tambang-milik-adaro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Dirjen Minerba: PP Tambang Ormas Keagamaan Saja Cacat UU apalagi Turunannya Kepmen &#038; Permen ESDM</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/eks-dirjen-minerba-pp-tambang-ormas-keagamaan-saja-cacat-uu-apalagi-turunanya-kepmen-dan-permen-esdm/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/eks-dirjen-minerba-pp-tambang-ormas-keagamaan-saja-cacat-uu-apalagi-turunanya-kepmen-dan-permen-esdm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2024 01:10:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[kepmen esdm]]></category>
		<category><![CDATA[permen esdm]]></category>
		<category><![CDATA[simon sembiring]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ormas keagamaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3212</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Simon F. Sembiring beranggapan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-dirjen-minerba-pp-tambang-ormas-keagamaan-saja-cacat-uu-apalagi-turunanya-kepmen-dan-permen-esdm/">Eks Dirjen Minerba: PP Tambang Ormas Keagamaan Saja Cacat UU apalagi Turunannya Kepmen &#038; Permen ESDM</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Eks Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Simon F. Sembiring beranggapan bahwa petunjuk teknis (juknis) ataupun petunjuk pelaksanaan (Juklak) aturan tentang pemberian tambang kepada Ormas Keagamaan, hanya menambah daftar aturan yang bertentangan dengan UU Minerba.</p>
<p>“Baik PP (Peraturan Pemerintah) dan semua turunannya yang memberi prioritas di WUPK (<em>ex relinquish</em> PKP2B) menjadi IUPK kepada perusahaan yang dimiliki ormas, telah menyalahi UU No.4/2009 jo UU No.3/2020 tentang Minerba. Harusnya batal demi hukum. Tapi kondisi sekarang sudah tidak waras karena menginjak-injak Undang-Undang,” katanya kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, Kamis malam (29/08).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<a href="https://indonesiawatch.id/bkpm-kementerian-esdm-sedang-koordinasi-buat-kepmen-dan-permen-esdm-tambang-untuk-ormas-keagamaan/"><span style="color: #ff6600;">BKPM &amp; Kementerian ESDM sedang Koordinasi Buat Kepmen dan Permen ESDM Tambang untuk Ormas Keagamaan</span></a></h6>
</blockquote>
<p>Karena itu, Kepmen ESDM maupun Permen ESDM turunan dari PP No. 25/2024 tentang pemberian tambang Batubara untuk Ormas Keagamaan, otomatis bertentangan dengan UU.</p>
<p>“Pemerintah dan parlemen serta penegak hukum maupun beberapa ormas yang sekarang sepertinya sudah kehilangan akal sehat dan moral. Hal ini juga sudah banyak disampaikan para tokoh guru besar, budayawan, bahkan terakhir adanya aksi mahasiswa dan publik yang mengkritisi kelakuan tindak-tanduk pemerintah dan parlemen,” ujarnya.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/pengamat-serampangan-presiden-jokowi-langgar-uu-pakai-alasan-komplain-orang-demi-izin-tambang-ormas-keagamaan/">Pengamat: Serampangan, Presiden Jokowi Langgar UU Pakai Alasan Komplain Orang demi Izin Tambang Ormas Keagamaan</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurut Simon, jika mengerti aturan, seharusnya sebelum menerbitkan PP maupun Perpres tentang pemberian prioritas lahan tambang eks PKP2B kepada Ormas Keagamaan, Pemerintah dan DPR merivisi UU Minerba. “Itu namanya mentaati hukum, beradab dan mendidik publik secara benar,” katanya.</p>
<p>Tabrak menabrak aturan seperti ini, akan menjadi preseden buruk ke depan. ”Dampaknya ormas tertentu (keagamaan) sudah ikut-ikutan melibatkan dirinya secara langsung untuk menggiring publik ke arah “melanggar UU”. Hal ini tentu bertolak belakang dengan ajaran agama apapun,” katanya.</p>
<p>Menurutnya aksi tabrak menabrak aturan yang lebih tinggi seperti ini dapat membuat Indonesia kembali ke hukum rimba. Pasalnya, tidak ada lagi aturan yang bisa dipegang.</p>
<p>“Jadi sekarang, apa yang kita pegang. Kan ada hierarki perundang-undangan, tapi dilanggar. Ini sekarang aturan yang bawah, nabrak aturan di atasnya. Jadi dampaknya bisa hukum rimba ini. Sekarang ini sudah seperti negara cowboy zaman dulu. Yang kuat yang menang,” ujarnya.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/staf-ahli-kementerian-esdm-tambang-eks-pkp2b-untuk-ormas-keagamaan-tidak-perlu-masuk-wpn/">Staf Ahli Kementerian ESDM: Tambang Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, tidak Perlu Masuk WPN</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurut Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan sudah cacat sejak awal. Menurutnya, isi Perpres tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba.</p>
<p>“Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang- undangan. Perpres itu di bawah UU,” ujarnya di Jakarta, (25/07). Agustinus mengatakan suatu peraturan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi.</p>
<p>“Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi atau lex superior derogate legi inferiori. Jadi yang berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu,” katanya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/eks-dirjen-minerba-pp-tambang-ormas-keagamaan-saja-cacat-uu-apalagi-turunanya-kepmen-dan-permen-esdm/">Eks Dirjen Minerba: PP Tambang Ormas Keagamaan Saja Cacat UU apalagi Turunannya Kepmen &#038; Permen ESDM</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/eks-dirjen-minerba-pp-tambang-ormas-keagamaan-saja-cacat-uu-apalagi-turunanya-kepmen-dan-permen-esdm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKPM &#038; Kementerian ESDM sedang Koordinasi Buat Kepmen dan Permen ESDM Tambang untuk Ormas Keagamaan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bkpm-kementerian-esdm-sedang-koordinasi-buat-kepmen-dan-permen-esdm-tambang-untuk-ormas-keagamaan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bkpm-kementerian-esdm-sedang-koordinasi-buat-kepmen-dan-permen-esdm-tambang-untuk-ormas-keagamaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 12:51:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bahlil Lahadalia]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[kepmen esdm]]></category>
		<category><![CDATA[permen esdm]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ormas keagamaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3205</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian ESDM sedang koordinasi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bkpm-kementerian-esdm-sedang-koordinasi-buat-kepmen-dan-permen-esdm-tambang-untuk-ormas-keagamaan/">BKPM &#038; Kementerian ESDM sedang Koordinasi Buat Kepmen dan Permen ESDM Tambang untuk Ormas Keagamaan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan <a href="https://www.esdm.go.id/">Kementerian ESDM</a> sedang koordinasi untuk membuat aturan teknis tentang lahan tambang batubara untuk Ormas Keagamaan. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Menteri ESDM.</p>
<p>&#8220;KESDM sedang berkoordinasi dengan BKPM untuk pengaturan lebih lanjutnya,&#8221; ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana ketika dikonfirmasi <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (29/08).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/staf-ahli-kementerian-esdm-tambang-eks-pkp2b-untuk-ormas-keagamaan-tidak-perlu-masuk-wpn/">Staf Ahli Kementerian ESDM: Tambang Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, tidak Perlu Masuk WPN</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Permen ESDM dan Kepmen ESDM tentang tambang untuk Ormas Keagamaan yang akan dibuat, merupakan turunan dari PP No. 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.</p>
<p>Dan turunan dari Perpres No 76/ 2024 tentang Pengalokasian Lahan Tambang bagi Investasi. Di dalam Perpres 76/2024, selain Kementerian ESDM, BKPM juga ikut mengurusi tambang untuk ormas keagamaan.</p>
<p>Berdasarkan sumber <strong>Indonesiawatch.id</strong> di Kementerian ESDM, aturan teknis tambang untuk Ormas Keagamaan dalam bentuk Kepmen ataupun Permen, akan diterbitkan saat Bahlil Lahadalia menjadi Menteri ESDM.</p>
<p>Sementara, Bahlil memiliki waktu 2 bulan sampai Oktober menjadi menteri ESDM. Atau sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, jika tidak diganti lagi oleh Presiden Jokowi.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/ini-pasal-pasal-krusial-di-perpres-tambang-untuk-ormas-keagamaan/">Ini Pasal-pasal Krusial di Perpres Tambang untuk Ormas Keagamaan</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tentang lahan tambang untuk Ormas Keagamaan. Dua aturan ini dianggap cacat karena tidak sesuai dengan aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-kebijakan-tambang-untuk-ormas-keagamaan-cacat-sejak-di-awal/">Praktisi Hukum: Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan Cacat sejak di Awal</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Menurut Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan sudah cacat sejak awal. Menurutnya, isi Perpres tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba.</p>
<p>“Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang- undangan. Perpres itu di bawah UU,” ujarnya di Jakarta, (25/07). Agustinus mengatakan suatu peraturan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi.</p>
<p>“Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi atau lex superior derogate legi inferiori. Jadi yang berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu,” katanya.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/sebut-perpres-76-2024-dan-pp-25-2024-aturan-haram-pengamat-kok-diambil-ormas-keagamaan/">Sebut Perpres 76/2024 dan PP 25/2024 Aturan Haram, Pengamat: Kok Diambil Ormas Keagamaan?</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Jika Keputusan Menteri maupun Peraturan Menteri ESDM tentang alokasi tambang untuk Ormas Keagamaan terbit dan mengacu pada PP 25/2024 dan Perpres 76/2024, maka aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut, menambah persoalan cacat hukum dalam hierarki perundang-undangan.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bkpm-kementerian-esdm-sedang-koordinasi-buat-kepmen-dan-permen-esdm-tambang-untuk-ormas-keagamaan/">BKPM &#038; Kementerian ESDM sedang Koordinasi Buat Kepmen dan Permen ESDM Tambang untuk Ormas Keagamaan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bkpm-kementerian-esdm-sedang-koordinasi-buat-kepmen-dan-permen-esdm-tambang-untuk-ormas-keagamaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamat: Serampangan, Presiden Jokowi Langgar UU Pakai Alasan Komplain Orang demi Izin Tambang Ormas Keagamaan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/pengamat-serampangan-presiden-jokowi-langgar-uu-pakai-alasan-komplain-orang-demi-izin-tambang-ormas-keagamaan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/pengamat-serampangan-presiden-jokowi-langgar-uu-pakai-alasan-komplain-orang-demi-izin-tambang-ormas-keagamaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2024 00:50:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ormas keagamaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2433</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengungkap alasannya menerbitkan aturan izin tambang kepada...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengamat-serampangan-presiden-jokowi-langgar-uu-pakai-alasan-komplain-orang-demi-izin-tambang-ormas-keagamaan/">Pengamat: Serampangan, Presiden Jokowi Langgar UU Pakai Alasan Komplain Orang demi Izin Tambang Ormas Keagamaan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengungkap alasannya menerbitkan aturan izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Menurut Jokowi, kebijakan itu berawal dari keluhan masyarakat saat berkunjung ke pondok pesantren (ponpes) maupun berdialog di masjid-masjid.</p>
<p>&#8220;Banyak yang komplain kepada saya, Pak kenapa tambang-tambang itu banyak yang diberikan kepada yang gede-gede? Perusahaan-perusahaan besar? Kami pun kalau diberi konsesi itu juga sanggup kok,&#8221; kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, (26/07).</p>
<p>Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan bahwa apapun alasannya Presiden Jokowi tidak boleh seenaknya mengeluarkan kebijakan dengan melanggar beleid Minerba yang terbaru, yaitu Undang – Undang 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba.</p>
<p>Apalagi ketika pembahasan UU Minerba, banyak penolakan dan aksi demonstrasi dari Masyarakat sipil. Toh, Jokowi dan DPR setuju dengan UU Minerba No.3 tahun 2020.Yusri menilai saat ini justru seorang presiden yang melanggar UU yang pernah diprotes masyarakat.</p>
<p>Menurutnya, praktik tersebut akan menjadi dan memberikan contoh yang buruk bagi rakyat maupun pejabat bawahannya.</p>
<p>&#8220;Terlepas entah benar atau tidak alasan yang disampaikan Jokowi itu, timbul pertanyaan kritis mengapa hal tersebut tidak diakomodir oleh Pemerintah pada saat pembahasan revisi UU Minerba nomor 3 tahun 2020, sehingga Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan sebagai turunannya kemudian tidak bertentangan dengan Undang Undang di atasnya,&#8221; ujar Yusri.</p>
<p>Yusri menjelaskan bahwa ada cara lain agar Presiden tidak melanggar UU jika benar ingin mengamodir kepentingan ormas keagaamaan. Caranyan dengan menerbitkan PP kepada tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diperpanjang.</p>
<p>&#8220;Jadi IUPK wajib memberikan hak Participating interest (PI) antara 10% hingga 20%. Contoh seperti yang sudah dilakukan pada blok produksi migas sesuai PP nomor 35 Tahun 2004 dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yaitu wajib memberikan hak Participating Interest 10 % untuk BUMD jika blok migas tersebut sudah berproduksi untuk daerah penghasil,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebab, menurut Yusri, isi pasal dari PP No. 25/ 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan Perpres No 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, tidak sesuai UU Minerba. Di Perpres tersebut, ada klausul penawaran secara prioritas WIUPK yang berasal dari lahan pelepasan bekas PKP2B kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Aturan ini telah melanggar UU Minerba.</p>
<p>Praktisi Hukum Augustinus Hutajulu pernah mengatakan PP dan Perpres tidak bisa memindahkan wewenang yang diatur dalam UU Minerba nomor 3 Tahun 2020. Bahwa selain BUMN dan BUMD dalam memperoleh IUP atau IUPK harus lewat mekanisme lelang dan Menteri ESDM lah yang berhak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan.</p>
<p>Augustinus menjelaskan PP dan Perpres berada di bawah Undang Undang. Sementara suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan/atau menyimpangin dari peraturan yang lebih tinggi. Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi itu (lex superior derogate legi inferiori). &#8220;Jadi yang tetap berlaku tetaplah yang lebih tinggi yaitu UU,&#8221; ujar Augustinus.</p>
<p>Lebih lanjut Augustinus menerangkan bahwa, Indonesia adalah negara hukum bukan kekuasaan. &#8220;Maka silahkan baca dan pahami isi Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan,&#8221; ujarnya.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/pengamat-serampangan-presiden-jokowi-langgar-uu-pakai-alasan-komplain-orang-demi-izin-tambang-ormas-keagamaan/">Pengamat: Serampangan, Presiden Jokowi Langgar UU Pakai Alasan Komplain Orang demi Izin Tambang Ormas Keagamaan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/pengamat-serampangan-presiden-jokowi-langgar-uu-pakai-alasan-komplain-orang-demi-izin-tambang-ormas-keagamaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum: Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan Cacat sejak di Awal</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-kebijakan-tambang-untuk-ormas-keagamaan-cacat-sejak-di-awal/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-kebijakan-tambang-untuk-ormas-keagamaan-cacat-sejak-di-awal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2024 01:59:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian ESDM]]></category>
		<category><![CDATA[tambang ormas keagamaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2338</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.di &#8211; Presiden Joko Widodo kembali mengakomodir kebijakan tambang batubara untuk Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan....</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-kebijakan-tambang-untuk-ormas-keagamaan-cacat-sejak-di-awal/">Praktisi Hukum: Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan Cacat sejak di Awal</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.di &#8211;</strong> Presiden Joko Widodo kembali mengakomodir kebijakan tambang batubara untuk Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Jokowi baru saja meneken aturan lebih teknis supaya Ormas Keagamaan mendapatkan dan mengolah tambang secara legal.</p>
<p>Aturan itu adalah, Perpres No. 76 Tahun 2024. Isinya tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Menurut Praktisi Hukum Agustinus Hutajulu, kebijakan tambang untuk Ormas Keagamaan sudah cacat sejak awal.</p>
<p>Menurutnya, isi Perpres tidak sesuai dengan Undang-undang Minerba. &#8220;Tidak bisa, karena melanggar hierarki perundang- undangan. Perpres itu di bawah UU,&#8221; ujarnya di Jakarta, (25/07).</p>
<div style="position: relative; width: 100%; height: 0; padding-top: 250.0000%; padding-bottom: 0; box-shadow: 0 2px 8px 0 rgba(63,69,81,0.16); margin-top: 1.6em; margin-bottom: 0.9em; overflow: hidden; border-radius: 8px; will-change: transform;"><iframe style="position: absolute; width: 100%; height: 100%; top: 0; left: 0; border: none; padding: 0; margin: 0;" src="https://www.canva.com/design/DAGL4gmhgos/4MIak21w7hq5r1lKEAbfFQ/view?embed" allowfullscreen="allowfullscreen">  </iframe></div>
<p>IW Grafis</p>
<p>Agustinus mengatakan suatu peraturan tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari peraturan yang lebih tinggi. &#8220;Dan berlakunya dikesampingkan (derogat) oleh peraturan yang lebih tinggi atau lex superior derogate legi inferiori. Jadi yan̈g berlaku tetaplah yang lebih tinggi itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurutnya adapun tata urutan perundangan sudah diatur di pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 tentang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.</p>
<p>Beberapa isi Perpres yang tidak sesuai dengan UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba seperti, pemberian WIUPK secara prioritas kepada Ormas Keagamaan, pemberian tanpa lelang hingga penetapan Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai pemberi WIUPK.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-kebijakan-tambang-untuk-ormas-keagamaan-cacat-sejak-di-awal/">Praktisi Hukum: Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan Cacat sejak di Awal</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/praktisi-hukum-kebijakan-tambang-untuk-ormas-keagamaan-cacat-sejak-di-awal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-23 09:14:48 by W3 Total Cache
-->