<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tambang Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/tambang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tambang/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jan 2025 01:08:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>tambang Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tambang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prahara Bisnis Tambang Masuk Kampus</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/prahara-bisnis-tambang-masuk-kampus/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/prahara-bisnis-tambang-masuk-kampus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 01:08:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6689</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/prahara-bisnis-tambang-masuk-kampus/">Prahara Bisnis Tambang Masuk Kampus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).</p>
<p>Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang. Kalau RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya ormas keagamaan saja, tetapi juga Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.</p>
<p>Serupa dengan ormas keagamaan, pengelolaan tambang oleh kampus lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi.</p>
<p>Berdasarkan UU Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan Tinggi yang mengelola tambang, menabrak UU Pendidikan tersebut.</p>
<p>Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan penghancuran terhadap lingkungan. Dengan mengelola tambang, perguruan tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan.</p>
<p>Padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan. Pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat.</p>
<p>Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat. Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan Perguruan Tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.</p>
<p>Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draf RUU itu.</p>
<p>Kalau akhirnya, RUU itu disyahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara Perguruan Tinggi.</p>
<p><strong>Fahmy Radhi</strong><br />
<em>-Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/prahara-bisnis-tambang-masuk-kampus/">Prahara Bisnis Tambang Masuk Kampus</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/prahara-bisnis-tambang-masuk-kampus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mabes Polri Pasang Police Line di Perusahaan Tambang Milik Juanda Lesmana, Akan Ada Tersangka?</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mabes-polri-pasang-police-line-di-perusahaan-tambang-milik-juanda-lesmana-akan-ada-tersangka/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mabes-polri-pasang-police-line-di-perusahaan-tambang-milik-juanda-lesmana-akan-ada-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 14:15:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[batu bara]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[juanda lesmana]]></category>
		<category><![CDATA[PT KPUC]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5496</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Baru-baru ini Penyidik Mabes Polri memasang garis polisi (police line) di lokasi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mabes-polri-pasang-police-line-di-perusahaan-tambang-milik-juanda-lesmana-akan-ada-tersangka/">Mabes Polri Pasang Police Line di Perusahaan Tambang Milik Juanda Lesmana, Akan Ada Tersangka?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Baru-baru ini Penyidik Mabes Polri memasang garis polisi (police line) di lokasi aktivitas tambang batu bara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Perusahaan milik Juanda Lesmana Lauw itu diduga bermasalah pidana.</p>
<p>Karena ada police line, karyawan PT KPUC di Malinau, Kaltara, libur sejak 1 Desember 2024. Berdasarkan internal Memo Nomor: 108/KPUC/HR-GS/SIDI/XII/2024, libur operasional itu berakhir sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kementerian-esdm-akui-sulit-berantas-tambang-ilegal-di-indonesia/">Kementerian ESDM Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal di Indonesia</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Beberapa hari setelah itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Hanteru Sitorus bersuara, melalui akun TikTok-nya. Dia mengatakan bahwa PT KPUC memang banyak masalah.</p>
<p>Pemiliknya, ujar Deddy, sedang menjalani proses hukum dan diduga sudah dibawa ke Mabes Polri. Selama bertahun-tahun, Deddy menuding, limbah tambang PT KPUC mencemari Sungai Malinau.</p>
<p>Deddy menegaskan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan di Kalimantan Utara. “Apresiasi buat Polri tapi jangan masuk angin. Saya akan mengawal kasus ini,” katanya.</p>
<blockquote class="tiktok-embed" style="max-width: 605px; min-width: 325px;" cite="https://www.tiktok.com/@deddyyevrisitorus/video/7444782956306058551" data-video-id="7444782956306058551">
<section><a title="@deddyyevrisitorus" href="https://www.tiktok.com/@deddyyevrisitorus?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">@deddyyevrisitorus</a> Kami menunggu proses hukum nya berjalan dengan adil dan transparan!! <a title="fyppppppppppppppppppppppp" href="https://www.tiktok.com/tag/fyppppppppppppppppppppppp?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fyppppppppppppppppppppppp</a> <a title="fypシ゚viral" href="https://www.tiktok.com/tag/fyp%E3%82%B7%E3%82%9Aviral?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypシ゚viral</a> <a title="foryoupage" href="https://www.tiktok.com/tag/foryoupage?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#foryoupage</a> <a title="fypdongggggggg" href="https://www.tiktok.com/tag/fypdongggggggg?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypdongggggggg</a> <a title="fypdong" href="https://www.tiktok.com/tag/fypdong?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypdong</a> <a title="viralvideo" href="https://www.tiktok.com/tag/viralvideo?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#viralvideo</a> <a title="fypage" href="https://www.tiktok.com/tag/fypage?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypage</a> <a title="fypシ" href="https://www.tiktok.com/tag/fyp%E3%82%B7?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypシ</a> <a title="fypppppppppppppp" href="https://www.tiktok.com/tag/fypppppppppppppp?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypppppppppppppp</a> <a title="fypシ゚viral🖤tiktok" href="https://www.tiktok.com/tag/fyp%E3%82%B7%E3%82%9Aviral%F0%9F%96%A4tiktok?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypシ゚viral🖤tiktok</a> <a title="fypdongggggggggシ" href="https://www.tiktok.com/tag/fypdonggggggggg%E3%82%B7?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fypdongggggggggシ</a> <a title="fyp" href="https://www.tiktok.com/tag/fyp?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#fyp</a> <a title="kaltara" href="https://www.tiktok.com/tag/kaltara?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#kaltara</a> <a title="tarakan" href="https://www.tiktok.com/tag/tarakan?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#tarakan</a> <a title="nunukankaltara" href="https://www.tiktok.com/tag/nunukankaltara?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#nunukankaltara</a> <a title="bulungan" href="https://www.tiktok.com/tag/bulungan?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#bulungan</a> <a title="northkalimantan" href="https://www.tiktok.com/tag/northkalimantan?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#northkalimantan</a> <a title="tanatidung" href="https://www.tiktok.com/tag/tanatidung?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#tanatidung</a> <a title="mabespolri" href="https://www.tiktok.com/tag/mabespolri?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#mabespolri</a> <a title="bareskrimpolri" href="https://www.tiktok.com/tag/bareskrimpolri?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#bareskrimpolri</a> <a title="divhumasmabespolri" href="https://www.tiktok.com/tag/divhumasmabespolri?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">#divhumasmabespolri</a> <a title="♬ original sound - DeddySitorus1970" href="https://www.tiktok.com/music/original-sound-DeddySitorus1970-7444783243829168951?refer=embed" target="_blank" rel="noopener">♬ original sound &#8211; DeddySitorus1970</a></section>
</blockquote>
<p><script async src="https://www.tiktok.com/embed.js"></script></p>
<p>Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sendiri menyoroti aktivitas pertambangan PT KPUC selama ini. Menurut salah satu pengurus Jatam, Alfarhat Kasman, PT KPUC ternyata telah berkali-kali mencemari Sungai Malinau sejak 2010.</p>
<p>Pada tahun 2017 misalnya, kata Alfarhat, perusahaan itu diduga melanggar hukum karena membuang limbah tambang tanpa pengolahan, yang diakui oleh perusahaan secara tertulis pada 2017 di hadapan notaris.</p>
<p>Di tahun yang sama, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan surat teguran dan penghentian sementara kepada KPUC. Menurut Alfarhat, surat tersebut berkaitan dengan pencemaran Sungai Malinau yang dilakukan oleh perusahaan.</p>
<p>Seolah tak jera, KPUC kembali melakukan pencemaran hingga diberikan surat teguran oleh Bupati Malinau pada 2021 menyusul kesalahan fatal yang dilakukan.</p>
<p>Limbah batu bara menerobos masuk Sungai Malinau, sehingga terjadi pencemaran berat pada sungai yang menjadi penyangga utama kebutuhan air bersih masyarakat Kalimantan Utara tersebut. Padahal, Sungai Malinau merupakan sumber utama bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).</p>
<p>Alfarhat mengatakan jebolnya tanggul menyebabkan PDAM menghentikan distribusi layanan air bersih pada 8 Februari 2021. Ketika itu, layanan air bersi untuk masyarakat Kaltara secara massal, terganggu.</p>
<p>Menurut Alfarhat, kerusakan yang telah diakibatkan oleh KPUC sejak 2010 tidak dapat diukur oleh nominal apapun. Masyarakat Malinau kini dipaksa untuk tinggal berdampingan dengan bentang alam yang telah porak-poranda.</p>
<p>Masyarakat juga, sambung Alfarhat, dipaksa hidup dalam bayang-bayang ancaman keselamatan akibat berbagai bencana yang mengintai akibat rusaknya bentang alam Malinau. Padahal, Malinau telah ditetapkan sebagai kabupaten konservasi sejak 2005 yang kemudian ditegaskan melalui Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kabupaten Malinau sebagai Kabupaten Konservasi.</p>
<div id="attachment_5499" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-5499" class="wp-image-5499 size-full" src="https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/12/hutan-malinau.jpg" alt="Hutan Malinau semakin gundul." width="650" height="433" /><p id="caption-attachment-5499" class="wp-caption-text">Hutan Malinau semakin gundul.</p></div>
<p>Untuk menyelamatkan Malinau dari kehancuran, Jatam mendesak pemerintah untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan di Malinau. Jatam juga menyerukan kepada kepolisian, khususnya Kapolri, untuk menolak tunduk kepada kekuatan oligarki tambang.</p>
<p>“Kapolri harus dapat menjaga marwah Kepolisian NKRI dengan mengusut tuntas kasus yang menyeret Juanda Lesmana,” ujar Alfarhat, dalam keterangannya kepada <strong>Indonesiawatch.id</strong>, (10/12).</p>
<p>Redaksi <strong>Indonesiawatch.id</strong> sudah berupaya mengkonfirmasi kasus yang diduga menyeret Juanda Lesmana dan PT KPUC. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho belum merespon.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mabes-polri-pasang-police-line-di-perusahaan-tambang-milik-juanda-lesmana-akan-ada-tersangka/">Mabes Polri Pasang Police Line di Perusahaan Tambang Milik Juanda Lesmana, Akan Ada Tersangka?</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mabes-polri-pasang-police-line-di-perusahaan-tambang-milik-juanda-lesmana-akan-ada-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Standar Ganda Penegakan Hukum di Sektor Tambang, Bisa Picu Konflik Lagi di Aceh</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/standar-ganda-penegakan-hukum-di-sektor-tambang-bisa-picu-konflik-lagi-di-aceh/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/standar-ganda-penegakan-hukum-di-sektor-tambang-bisa-picu-konflik-lagi-di-aceh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jul 2024 01:36:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2365</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Aceh tidak mengakomodir kepentingan masyarakat mengelola tambang. Sebaliknya, perusahaan tambang besar tidak mensejahterakan masyarakat...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/standar-ganda-penegakan-hukum-di-sektor-tambang-bisa-picu-konflik-lagi-di-aceh/">Standar Ganda Penegakan Hukum di Sektor Tambang, Bisa Picu Konflik Lagi di Aceh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Pemerintah Aceh tidak mengakomodir kepentingan masyarakat mengelola tambang. Sebaliknya, perusahaan tambang besar tidak mensejahterakan masyarakat sekitar. Waspada muncul konflik lagi di Aceh.</em></p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Perdamaian Aceh merupakan pintu gerbang menuju Aceh yang sejahtera dan secara berdikari mengolah kekayaan sumber alam yang melimpah. Tapi realitas yang dihadapi rakyat Aceh hari ini, jauh panggang dari api.</p>
<p>Alih-alih untuk bisa meraih hidup layak, demi keluar dari garis kemiskinan saja begitu sulitnya. Sekalipun gelontoran dana otonomi khusus dari Pemerintah Pusat sudah mencapai 100 Triliun, Aceh tetap menduduki peringkat 1 sebagai Provinsi termiskin di Sumatera.</p>
<p>Biang keladi dari carut marut persoalan kemiskinan di Aceh, disebabkan oleh tata kelola pemerintahan dan hukum yang sama sekali tidak berpihak pada rakyat kecil.</p>
<p>Aceh bak surga yang diturunkan Tuhan ke dunia, dengan aneka ragam kekayaan alam Aceh yang amat melimpah. Berada di permukaan maupun di dalam tanah. Pada pasca damai, Aceh telah mengundang para investor dan oligarki tambang, untuk mengeksplorasi kekayaan alam Aceh, semata-mata hanya mengedepankan profit oriented.</p>
<p>Dengan kekuatan finansial, investor dan oligarki tambang memperoleh karpet merah dari para pemangku kebijakan di daerah dan pusat, dalam rangka merampas warisan Indatu.</p>
<p>Fakta di lapangan teraktual diantaranya PT Gayo Mineral Resources (GMR), terbukti melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung di Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues. Tentunya telah terjadi pelanggaran yang dilakukan PT GMR.</p>
<p>Tapi ironinya para pejabat terkait dan aparat penegak hukum lamban untuk mengambil langkah hukum. Tidak salah jika rakyat menuding telah terjadi standar ganda penegakan hukum, terkait persoalan pertambangan.</p>
<p>Fenomena standar ganda penegakan hukum dan pemberian ijin pertambangan yang tebang pilih, terjadi di semua level Pemerintahan Daerah. Koperasi tambang rakyat yang menjadi tumpuan masyarakat Aceh, untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik, harus kandas ketika permohonan rekomendasi ijin Wilayah Pertambangan Rakyat, masuk ke tempat sampah para Bupati dan Walikota di Aceh.</p>
<p>Alasan penolakan mereka pun sangat tidak rasional. Perlu menjadi atensi jajaran Kepala Daerah di Aceh, bahwa kebijakan disektor minerba yang tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat, menjadi potensi kerawanan yang akan menjadi ancaman munculnya kembali ide-ide separatisme di Aceh.</p>
<p><strong>Sri Radjasa MBA</strong><br />
<em>-Pemerhati Aceh</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/standar-ganda-penegakan-hukum-di-sektor-tambang-bisa-picu-konflik-lagi-di-aceh/">Standar Ganda Penegakan Hukum di Sektor Tambang, Bisa Picu Konflik Lagi di Aceh</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/standar-ganda-penegakan-hukum-di-sektor-tambang-bisa-picu-konflik-lagi-di-aceh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JATAM dan IPW Bungkam Terkait Gabung Dengan KSST Lapor Jampidsus Ke KPK</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/jatam-dan-ipw-bungkam-terkait-gabung-dengan-ksst-lapor-jampidsus-ke-kpk/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/jatam-dan-ipw-bungkam-terkait-gabung-dengan-ksst-lapor-jampidsus-ke-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jul 2024 04:14:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[ksst]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2197</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jatam-dan-ipw-bungkam-terkait-gabung-dengan-ksst-lapor-jampidsus-ke-kpk/">JATAM dan IPW Bungkam Terkait Gabung Dengan KSST Lapor Jampidsus Ke KPK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi, 27 Mei lalu. Koordinator KSST, Ronald Loblobly menduga ada kerugian negara dalam proses lelang aset Asuransi Jiwasraya.</p>
<p>KSST sendiri muncul ke publik pada Mei 2024. Ronald menyebutkan bahwa ada beberapa organisasi yang tergabung dalam KSST, seperti IPW, MAKI, INDEF, dan JATAM.</p>
<p>Meskipun demikian, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menolak dikaitkan dengan KSST. “Aku hanya sebatas perbedaan harga (lelang) saja. Cuma jadi narasumber diskusi yang diadakan KSST,” ujar Boyamin kepada Indonesiawatch.id, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Sementara ketika dikonfirmasi Melky Nahar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bungkam terkait masuk KSST atau tidak. Setali tiga uang, Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso juga bungkam ketika dikonfirmasi tentang keterlibatan IPW di KSST.</p>
<p>KSST awalnya dipimpin oleh A. Saefudin. Dalam surat yang beredar di media, Saefudin sempat menandatangani surat pemberitahuan rencana kegiatan aksi unjuk rasa pada 22 Mei 2024 di kantor Kejagung.</p>
<p>Saat itu KSST mendorong agar aparat penegak hukum menangkap Andrew Hidayat dan kawan-kawan untuk diadili dan copot Jampidus Febri Ardiansyah dan proses hukum. Meskipun faktanya ternyata tidak ada aksi unjuk rasa tersebut.</p>
<p>Surat pemberitahuan dilayangkan ke Kapolda Metro Jaya C.q. Direktur Intelkam Polda Metro Jaya. Ketika dikonfirmasi, Saefudin mengaku tidak lagi mengurus KSST. Saefudin juga enggan mejelaskan struktur organisasi KSST saat ini. “Saya nggak ada ikutan (KSST) lagi,” katanya kepada Indonesiawatch.id.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/jatam-dan-ipw-bungkam-terkait-gabung-dengan-ksst-lapor-jampidsus-ke-kpk/">JATAM dan IPW Bungkam Terkait Gabung Dengan KSST Lapor Jampidsus Ke KPK</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/jatam-dan-ipw-bungkam-terkait-gabung-dengan-ksst-lapor-jampidsus-ke-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-27 23:43:11 by W3 Total Cache
-->