<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tom Lembong Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/tom-lembong/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tom-lembong/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Jan 2025 18:50:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Tom Lembong Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/tom-lembong/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Tahan 7 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-7-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-7-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 18:49:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Tahan 7 Petinggi Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6671</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 7 tersangka petinggi perusahaan dalam kasus dugaan korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-7-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/">Kejagung Tahan 7 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎</strong>Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 7 tersangka petinggi perusahaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.</p>
<p>Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin petang, (20/1), mengatakan, ketujuh petinggi perusahaan itu ditahan di beberapa rumah tahanan (rutan).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/">Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎Ketujuh petinggi dari 7 perusahaan tersebut ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.</p>
<p>Ketujuh tersangka petinggi dari 7 perusahaan yang ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, yakni:</p>
<p>1. Direktur Utama (Dirut) PT AP, TWNG<br />
2. Presiden Direktur (Presdir) PT AF, WN<br />
3. Direktur Utama (Dirut) PT SUJ, AS<br />
4. Direktur Utama (Dirut) PT MSI, IS<br />
5. ‎Direktur PT MP, TESP<br />
6. Direktur Utama (Dirut) PT BFM, HFH<br />
7. Direktur PT PDSU, ES.</p>
<p>Tim Penyidik Pidsus menahan tersangka TWNG, TSEP, dan ES di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka WN, AS, IS, dan HFH ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari Jeksel).</p>
<p>‎“Tersangka HAT dan ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” ujarnya.</p>
<p>Kejagung menyangka TWNG, WN, AS, IS, TSEP, HA, ASB, HFH, dan ES melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-7-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/">Kejagung Tahan 7 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-tahan-7-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 18:43:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kemendag]]></category>
		<category><![CDATA[PT PPI]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[thomas lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6668</guid>

					<description><![CDATA[<p>‎Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapan 9 orang petinggi dari 9 perusahaan sebagai tersangka...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/">Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>‎<strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapan 9 orang petinggi dari 9 perusahaan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015–2016.</p>
<p>Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus)‎ Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin petang, (20/1), mengatakan, penyidik menetapkan 9 orang tersanga setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa Ketum APTRI soal Korupsi Gula Tom Lembong</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Adapun kesembilan tersangkanya, yaitu:<br />
1. Direktur Utama (Dirut) PT AP, TWNG<br />
2. Presiden Direktur (Presdir) PT AF, WN‎<br />
3. Direktur Utama (Dirut) PT SUJ, AS<br />
4. Direktur Utama PT MSI, IS<br />
5. Direktur PT MP, TSEP<br />
6. Direktur PT BSI, HA<br />
7. Direktur Utama (Dirut) PT KTM, ASB<br />
8. Direktur Utama (Dirut) PT BFM, HFH<br />
9. Direktur PT PDSU, ES.</p>
<p>‎Abdul Qohar mengatakan, Tim Jaksa Peyidik Pidsus menetapkan kesembilan petinggi atau bos perusahaan swasta tersebut setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.</p>
<p>“Sembilan tersangka ini adalah dari perusahaan yang melakukan importasi gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” ujarnya.</p>
<p>Penetapan kesembilan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang lebih dulu membelit mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.</p>
<p>Abdul Qohar menjelaskan, kesembilan perusahaan tersebut dapat melakukan impor gula kristal mentah ‎(GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) karena mendapat persetujuan dari Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Mendag saat itu.</p>
<p>Padahal, lanjut Abdul Qohar, berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antarkementerian tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.</p>
<p>Akan tetapi, lanjut dia, pada tahun 2015, Mendag Thomas Lembong memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) GKM untuk diolah menjadi GKP.</p>
<p>Pemberian izin impor kepada 9 perusahaan tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, ‎sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk.</p>
<p>Selain itu, ‎persetujuan impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.</p>
<p>‎Suksesnya impor gula ini setelah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.</p>
<p>Kedelapan perusahaannya yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Pertemuan berlangsung di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan (Jaksel), sebanyak empat kali.</p>
<p>“Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ujarnya.</p>
<p>Pada bulan Januari 2016, Thomas Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.</p>
<p>“Penugasannya baru belakangan setelah dilakukan rapat 4 kali untuk ditunjuk sebagai impor gula,” katanya.<br />
‎<br />
Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM.</p>
<p>Abdul Qohar mengungkapkan, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor hanya BUMN, yang ditunjuk, dalam hal ini PT PPI.</p>
<p>Atas sepengetahuan dan persetujuan Thomas Lembong, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta.</p>
<p>“Sebelum ada penantangan kontrak, ke-8 perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah,” ujarnya.<br />
‎<br />
Seharusnya, lanjut Abul Qohar, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, yang diimpor adalah GKP secara langsung.</p>
<p>“Selain itu, Persetujuan Impor dari Kemendag diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.</p>
<p>Perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP itu, hanya memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.</p>
<p>Setelah perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.</p>
<p>‎“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105 per kg,” tandasnya.</p>
<p>Ulah Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan kesembilan perusahaan tersebut telah merugikan keuangan negara sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.</p>
<p>‎Kejagung menyangka TWNG, WN, AS, IS, TSEP, HA, ASB, HFH, dan ES melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/">Kejagung Tetapkan 9 Petinggi Perusahaan Tersangka Korupsi Impor Gula</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-tetapkan-9-petinggi-perusahaan-tersangka-korupsi-impor-gula/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Periksa Ketum APTRI soal Korupsi Gula Tom Lembong</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2025 14:12:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Gula]]></category>
		<category><![CDATA[Periksa Ketum APTRI]]></category>
		<category><![CDATA[thomas lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6284</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa Ketum APTRI soal Korupsi Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) periode 2022– 2027, HFR.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat, (3/1), menyampaikan, penyidik memeriksa HFR dalam perkara ‎dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016.</p>
<p><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Berkah Manis Makmur soal Korupsi Gula Tom Lembong</a></span></strong></p>
<p>Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa HFR sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini untuk beberapa orang tersangka.</p>
<p>‎“Saksi atas nama tersangka TTL [Thomas Trikasih Lembong/Tom Lembong] dan kawan-kawan,” ujarnya.</p>
<p>Harli menjelaskan, tim penyidik‎ memeriksa HFR karena membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk memperkuat bukti kasus ini.</p>
<p>“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula rafinasi mentah di Kemendag tahun 2015–2016 itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka.</p>
<p>Kedua tersangkanya, yakni mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong atau terkenal disapa Tom Lembong; dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus; sebagai tersangka.</p>
<p>Menurut Qohar, ulah tersangka Thomas Lembong dan Charles Sitorus serta sejumlah pihak terkait lainnya diduga merugikan negara‎ sekitar Rp400 miliar.</p>
<p>Angka Rp400 miliar itu merupakannilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya masuk ke negara, dalam hal ini BUMN PT PPI.</p>
<p>Kejagung menahan Thomas Lembong dan Charles Sitorus selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelit mereka.</p>
<p>Penyidik menahan tersangka Thomas Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).</p>
<p>“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan tersangka Charles Sitorus, lanjut Abdul Qohar, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.</p>
<p>Kejagung menyangka Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
[red]</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa Ketum APTRI soal Korupsi Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-ketum-aptri-soal-korupsi-gula-tom-lembong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usut Korupsi Tom Lembong, Kejagung Periksa Direktur PT Berkah Manis Makmur</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/usut-korupsi-tom-lembong-kejagung-periksa-direktur-pt-berkah-manis-makmur/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/usut-korupsi-tom-lembong-kejagung-periksa-direktur-pt-berkah-manis-makmur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 00:48:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Gula]]></category>
		<category><![CDATA[thomas lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5548</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ‎Direktur PT Berkah Manis Makmur, HG, dalam kasus...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/usut-korupsi-tom-lembong-kejagung-periksa-direktur-pt-berkah-manis-makmur/">Usut Korupsi Tom Lembong, Kejagung Periksa Direktur PT Berkah Manis Makmur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ‎Direktur <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.berkahmm.com/achievements/">PT Berkah Manis Makmur</a></span>, HG, dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersangka Thomas Lembong atau Tom Lembong.</p>
<p>‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) <span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://www.kejaksaan.go.id/">Kejagung</a></span>, Harli Siregar di Jakarta, Rabu malam, (11/12), menyampaikan, HG diperiksa sebagai saksi.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Berkah Manis Makmur soal Korupsi Gula Tom Lembong</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎“Saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016,” ujarnya.</p>
<p>Harli menyebut bahwa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa HS sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Thomas Lembong yang masyhur dipanggil Tom Lembong dan tersangka lainnya.<br />
‎<br />
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.</p>
<p>Pada Kamis, (5/12), Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa dua pejabat PT Berkah Manis Makmur dalam kasus ini. Mereka adalah KA selaku Factory Manager dan KAK selaku Manager Accounting.</p>
<p>Keduanya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong atau masyhur dipanggil Tom Lembong dan ‎Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.</p>
<p>Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula rafinasi mentah di Kemendag tahun 2015–2016 itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka.</p>
<p>Kedua tersangkanya, yakni mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong; dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus; sebagai tersangka.</p>
<p>Menurut Qohar, ulah tersangka Thomas Lembong dan Charles Sitorus serta sejumlah pihak terkait lainnya diduga merugikan negara‎ sekitar Rp400 miliar.</p>
<p>Angka Rp400 miliar itu merupakannilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya masuk ke negara, dalam hal ini BUMN PT PPI.</p>
<p>Kejagung menahan Thomas Lembong dan Charles Sitorus selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelit mereka.</p>
<p>Penyidik menahan tersangka Thomas Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).</p>
<p>“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan tersangka Charles Sitorus, lanjut Abdul Qohar, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.</p>
<p>Kejagung menyangka Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/usut-korupsi-tom-lembong-kejagung-periksa-direktur-pt-berkah-manis-makmur/">Usut Korupsi Tom Lembong, Kejagung Periksa Direktur PT Berkah Manis Makmur</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/usut-korupsi-tom-lembong-kejagung-periksa-direktur-pt-berkah-manis-makmur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Berkah Manis Makmur soal Korupsi Gula Tom Lembong</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 23:07:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Gula]]></category>
		<category><![CDATA[thomas lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5263</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT ‎Berkah Manis Makmur soal korupsi gula mantan Menteri...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Berkah Manis Makmur soal Korupsi Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT ‎Berkah Manis Makmur soal korupsi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong.</p>
<p>‎“Penyidik Pidsus memeriksa dua orang saksi,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis petang, (5/12).</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/">Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong</a></span></h6>
</blockquote>
<p>Adapun kedua pejabat PT ‎Berkah Manis Makmur yang diperiksa Kejagung, yakni KA selaku Factory Manager dan KAK selaku Manager Accounting.</p>
<p>Harli menyampaikan, kedua orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula rafinasi mentah di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016‎.</p>
<p>Keduanya sebagai saksi untuk tersangka Thomas Lembong atau masyhur dipanggil Tom Lembong dan ‎Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.</p>
<p>“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.</p>
<p>Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula rafinasi mentah di Kemendag tahun 2015–2016 itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka.</p>
<p>Kedua tersangkanya, yakni mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong; dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus; sebagai tersangka.</p>
<p>Menurut Qohar, ulah tersangka Thomas Lembong dan Charles Sitorus serta sejumlah pihak terkait lainnya diduga merugikan negara‎ sekitar Rp400 miliar.</p>
<p>Angka Rp400 miliar itu merupakan nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya masuk ke negara, dalam hal ini BUMN PT PPI.</p>
<p>Kejagung menahan Thomas Lembong dan Charles Sitorus selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelit mereka.</p>
<p>Penyidik menahan tersangka Thomas Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).</p>
<p>“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujarnya.</p>
<p>Sedangkan tersangka Charles Sitorus, lanjut Abdul Qohar, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.</p>
<p>Kejagung menyangka Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/">Kejagung Periksa 2 Pejabat PT Berkah Manis Makmur soal Korupsi Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-periksa-2-pejabat-pt-berkah-manis-makmur-soal-korupsi-gula-tom-lembong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tok! Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Kita Dalami Menteri Periode 2015 &#8211;  2023</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/tok-praperadilan-tom-lembong-ditolak-kejagung-kita-dalami-menteri-periode-2015-2023/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/tok-praperadilan-tom-lembong-ditolak-kejagung-kita-dalami-menteri-periode-2015-2023/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Nov 2024 09:00:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[jampidsus kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[thomas lembong]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5037</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tok-praperadilan-tom-lembong-ditolak-kejagung-kita-dalami-menteri-periode-2015-2023/">Tok! Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Kita Dalami Menteri Periode 2015 &#8211;  2023</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Hakim tunggal <a href="https://pn-jakartaselatan.go.id/">Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</a> Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong menggugat status tersangkanya atas kasus dugaan korupsi impor gula.</p>
<p>Menyikapi putusan ini, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan pihaknya tidak hanya menyasar periode Tom Lembong 2015 – 2016. Tetapi juga dugaan korupsi impor gula dari 2016 – 2023.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/">Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong</a></span></h6>
</blockquote>
<p>“Kegiatan yang kita lakukan, yang kita periksa ini mulai dari 2015 – 2023. Ini (kasus Tom Lembong) yang awal. Tolong kami dikasih kesempatan membuktikan ini. Akan berjalan tahapan itu, percaya itu. Akan kita lakukan seperti itu,” ujarnya di PN Jaksel, (26/11).</p>
<p>Menurutnya, korps Adhyaksa akan terus mendalami dugaan korupsi impor gula 2015 – 2023 dengan mencari alat bukti. “Tentunya nanti akan berdasarkan alat bukti yang ada. Karena memang aturannya harus seperti itu,” katanya.</p>
<p>Mantan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta mengatakan, penyelidikan perkara dugaan korupsi impor gula dimulai sejak tahun 2023. Karena itu pihaknya membutuhkan waktu untuk mengungkap impor gula ilegal sepanjang 2015 – 2023.</p>
<p>“Penanganan perakara ini 2015 – 2023. Makanya saya minta dukung kami, sabar, ayo kita kawal perakara. Menyelidikan, pengumpulan fakta-fakta. Nggak ada kaitannya dengan politik,” ujarnya.</p>
<p>Sutikno juga menghimbau kepada kementerian terkait tidak lagi melakukan impor ilegal. Dia meminta agar kementerian melakukan tata kelola sesuai regulasi.</p>
<p>“Segera dihentikanlah impor-impor ilegal seperti ini. Perbaiki tata kelola. Agar tujuan negara ini segera tercapai. Apa itu, salah satunya mensejahterakan rakyat. Melalui penegakan hukum ini, tentunya bisa akan menuju ke arah sana,” ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/tok-praperadilan-tom-lembong-ditolak-kejagung-kita-dalami-menteri-periode-2015-2023/">Tok! Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Kita Dalami Menteri Periode 2015 &#8211;  2023</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/tok-praperadilan-tom-lembong-ditolak-kejagung-kita-dalami-menteri-periode-2015-2023/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Nov 2024 02:13:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Golkar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Impor Gula]]></category>
		<category><![CDATA[KASAD]]></category>
		<category><![CDATA[Sari Yuliati]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4884</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/">Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.</p>
<p>Sari Yuliati memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016. Hal itu diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.</p>
<p>“Tadi disebutkan Pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” ujar Sari Yuliati.</p>
<p>Di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Sari mengungkap bahwa izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong.</p>
<p>Menurutnya, jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong, yaitu 2015 dan 2016, maka terdapat dua peraturan yang berlaku. Pertama, untuk izin impor gula diterbitkan pada 2015, yang berlaku adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmen Perindag) Nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2.</p>
<p>&#8220;Diatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula,&#8221; kata polisi Golkar tersebut.</p>
<p>Lebih lanjut, pada Pasal 4 ayat 1 Kepmen Perindag Nomor 527/2004 untuk izin impor yang menerbitkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.</p>
<p>Pasal 2 ayat 4 menyebutkan, gula kristal mentah yang diimpor tersebut setelah diolah hasilnya dapat dijual atau didistribusikan kepada industri.</p>
<p>&#8220;Kalau memang berhenti di sini, bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh menteri,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sari Yuliati juga memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula. Alasannya karena harga gula yang tinggi membebani masyarakat khususnya yang kurang mampu.</p>
<p>&#8220;Saya memberikan ilustrasi, dikarenakan harga gula cukup tinggi dan membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sari membeberkan, sebagai tindak lanjut dari MoU antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013, induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga gula.</p>
<p>&#8220;Kemudian disetujui dalam pelaksanaannya Inkopkar dapat bekerja sama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri,&#8221; Sari Yuliati menuturkan.</p>
<p>Ia menambahkan, sejumlah perusahaan kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan agar diberikan izin mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.</p>
<p>&#8220;Lalu didistribusikan kepada masyarakat di bawah harga pasar. Karena tujuannya memang untuk menstabilkan harga,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dengan alasan tersebut, Sari Yuliati berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Menteri Perdagangan saat itu sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.</p>
<p>&#8220;Jadi, di sini bisa juga kita lihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar mencari untung tapi ada juga rasa nasionalisme mereka untuk membuat stabilitas nasional,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Sari Yuliati mengatakan, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula tidak melanggar ketentuan yang ada meski penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer.</p>
<p>&#8220;Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya, penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar, di mana letak pelanggarannya? Menurut Pasal 23 membolehkan Pak Menteri melakukan hal itu,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/">Terungkap! MoU KASAD dan Mendag di Izin Impor Gula Tom Lembong</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/terungkap-mou-kasad-dan-mendag-di-izin-impor-gula-tom-lembong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Heboh Kasus Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus, KPK Siap Turun Gunung</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/heboh-kasus-jam-tangan-mewah-dirdik-jampidsus-kpk-siap-turun-gunung/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/heboh-kasus-jam-tangan-mewah-dirdik-jampidsus-kpk-siap-turun-gunung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Nov 2024 01:29:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Qohar]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Dirdik Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pahala Nainggolan]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4224</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kebijakan...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/heboh-kasus-jam-tangan-mewah-dirdik-jampidsus-kpk-siap-turun-gunung/">Heboh Kasus Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus, KPK Siap Turun Gunung</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kebijakan izin impor gula, kini tengah menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada Lembong, tetapi juga kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, yang memimpin penyelidikan kasus tersebut.</p>
<p>Diketahui, Qohar baru saja dilantik sebagai Dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Menariknya, ia kedapatan mengenakan jam tangan dengan nilai fantastis sekitar 69.100 euro atau setara Rp1,18 miliar.</p>
<p>Publik mencurigai latar belakang Abdul Qohar. Nilai jam tangan yang dipakainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan, hartanya yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya sebesar Rp5 miliar.</p>
<p>Temuan ini menggegerkan publik terutama di media sosial. Sejumlah netizen mempertanyakan laporan harta kekayaan Qohar dan mempertanyakan integritas LHKPN terkait miliknya. Isu ini menggelinding saat akun <em>X @tokugawakenshin</em> mengungkap kepemilikan jam tangan Audemars Piguet dan Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph yang dikenakan Qohar.</p>
<p>Jam tangan tersebut ditaksir mencapai Rp1,22 miliar hingga Rp2 miliar. Akun tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nilai jam tangan tersebut dengan laporan kekayaan Qohar yang dilaporkan terakhir Rp5,6 miliar yang terdiri dari rumah hingga surat berharga dan kas serta setara kas pada Januari 2024.</p>
<p>“<em>Pejabat yang bertugas memberantas korupsi, tetapi laporan hartanya tidak lengkap, apakah masih bisa disebut bersih?</em>” cuit <em>akun @tokugawakenshin</em>.</p>
<p>Selain itu, akun tersebut juga menyoroti koleksi Rolex Daytona yang dimiliki Qohar, yang kembali memicu pertanyaan terkait akurasi LHKPN miliknya.</p>
<p>Salah satu akun di media sosial, @tukogawa***, menuliskan, “<em>Min, Kejaksaan RI atau KPK gak mau cek tuh LHKPN-nya Abdul Qohar? Ada gak Jam Tangan merk ini, Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph?</em>”</p>
<p>Sebagai informasi, pejabat yang tidak mengungkapkan kekayaan dengan benar bisa dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Sanksi ini diberikan setelah rekomendasi KPK diteruskan kepada pimpinan lembaga terkait.</p>
<p>Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya siap menelisik harta Qohar secara mendalam. Apabila ditemukan kejanggalan, KPK akan memanggil Qohar untuk klarifikasi. “Kami akan cek dulu laporan LHKPN Abdul Qohar,” kata Pahala Nainggolan dalam keterangannya pada Sabtu, 2 November 2024.</p>
<p>Ia berjanji akan menampung informasi dan temuan yang disampaikan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan institusi. “Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti,” ucapnya.</p>
<p>Diketahui, Abdul Qohar baru saja dilantik jadi Dirdik Jampidsus Kejagung karena dinilai memiliki prestasi yang bagus selama berada di Kejaksaan RI. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan Purworejo, hingga Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.</p>
<p>Meski baru menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung, Qohar sudah terlibat dalam pengusutan kasus-kasus besar, termasuk kasus Tom Lembong dan Ronald Tannur. Pernyataannya dalam kasus Tom Lembong bahkan sempat menuai kontroversi dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dan klarifikasi dari Abdul Qohar terkait kepemilikan jam tangan mewah tersebut.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/heboh-kasus-jam-tangan-mewah-dirdik-jampidsus-kpk-siap-turun-gunung/">Heboh Kasus Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus, KPK Siap Turun Gunung</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/heboh-kasus-jam-tangan-mewah-dirdik-jampidsus-kpk-siap-turun-gunung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-19 22:50:29 by W3 Total Cache
-->