<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UNCLOS 1982 Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/unclos-1982/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/unclos-1982/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 Aug 2025 14:35:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>UNCLOS 1982 Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/unclos-1982/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sengketa Blok Ambalat, Strategi dan Langkah Penyelesaian</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/sengketa-blok-ambalat-strategi-dan-langkah-penyelesaian/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/sengketa-blok-ambalat-strategi-dan-langkah-penyelesaian/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Aug 2025 14:35:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Blok Ambalat]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Malaysia]]></category>
		<category><![CDATA[Spratly Island]]></category>
		<category><![CDATA[UNCLOS 1982]]></category>
		<category><![CDATA[Wibisono]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=7336</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis Opini: Wibisono (Pengamat Militer) &#160; Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Dasar hukum Malaysia untuk melakukan klaim...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sengketa-blok-ambalat-strategi-dan-langkah-penyelesaian/">Sengketa Blok Ambalat, Strategi dan Langkah Penyelesaian</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis Opini: Wibisono (Pengamat Militer)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Dasar hukum Malaysia untuk melakukan klaim atas Blok Ambalat berdasarkan undang-undang <em>Essensial Powers Ordonance</em> yang disahkan pada bulan Agustus 1969 menarik dicermati.</p>
<p>Malaysia menetapkan luas teritorial laut sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis dasar dengan menarik garis pangkal lurus menurut ketentuan Konvensi Hukum Laut 1958 mengenai Laut Teritorial dan <em>Contiguous Zone</em>. Berdasarkan undang-undang tersebut selanjutnya Malaysia mendeklarasikan secara sepihak Peta Malaysia 1979 pada 21 Desember 1979.</p>
<p>Selanjutnya, pada bulan Desember 1979 Malaysia mengeluarkan Peta Baru dengan batas terluar klaim maritim yang sangat eksesif di Laut Sulawesi. Peta tersebut secara jelas memasukkan kawasan dasar laut sebagai bagian dari Malaysia yang kemudian disebut Blok Ambalat oleh Indonesia.</p>
<p>Hanya Malaysia sendiri yang mengetahui garis pangkal dan titik pangkal untuk menentukan batas wilayahnya. Dalam pergaulan internasional suatu negara harus memberitahukan titik-titik pangkal dan garis pangkal laut teritorialnya agar negara lain dapat mengetahuinya.</p>
<p>Peta 1979 yang dikeluarkan pemerintah Malaysia tersebut tidak hanya mendapat protes Indonesia saja tetapi juga dari Filipina, Singapura, Thailand, Tiongkok, Vietnam, karena dianggap sebagai upaya atas perebutan wilayah negara lain.</p>
<p>Filipina dan Tiongkok misalnya mengajukan protes terkait Spratly Island. Pada bulan April tahun 1980, Singapura mengirimkan protesnya terkait dengan Pedra Branca (Pulau Batu Puteh). Protes juga dilayangkan oleh Vietnam, Taiwan, Thailand dan United Kingdom atas nama Brunei Darussalam.</p>
<p>Dengan demikian, klaim Malaysia terhadap wilayah territorial berdasarkan Peta 1979 tidak mendapat pengakuan dari negara-negara tetangga dan dunia internasional. Namun, Malaysia tetap menjadikan Peta 1979 tetap menjadi peta resmi yang berlaku hingga saat ini.</p>
<p>Ditinjau dari hukum laut internasional, Malaysia bukanlah Negara Kepulauan, oleh karena itu tidak dibenarkan menarik garis pangkal demikian sebagai penentuan batas laut wilayah dan landas kontinennya. Malaysia hanyalah negara pantai biasa yang hanya dibenarkan menarik garis pangkal normal.</p>
<p>Penyelesaian sengketa Ambalat yang paling efektif adalah melalui negosiasi dan perundingan bilateral antara Indonesia dan Malaysia, dengan mengutamakan prinsip-prinsip hukum internasional seperti UNCLOS 1982. Jika negosiasi tidak berhasil, opsi lain yang bisa ditempuh adalah melibatkan pihak ketiga melalui mediasi atau arbitrase, atau jika diperlukan, penyelesaian sengketa dapat dibawa ke Mahkamah Internasional.</p>
<p>Akankah sengketa ini akan selesai? Kita tunggu negosiasi <em>first track</em> yang dilakukan pemerintah Indonesia.</p>
<p><em>Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis</em></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/sengketa-blok-ambalat-strategi-dan-langkah-penyelesaian/">Sengketa Blok Ambalat, Strategi dan Langkah Penyelesaian</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/sengketa-blok-ambalat-strategi-dan-langkah-penyelesaian/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemlu: Pernyataan Bersama Tidak Berarti RI Akui Klaim Cina atas LCS</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kemlu-pernyataan-bersama-tidak-berarti-ri-akui-klaim-cina-atas-lcs/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kemlu-pernyataan-bersama-tidak-berarti-ri-akui-klaim-cina-atas-lcs/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2024 22:35:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kemlu]]></category>
		<category><![CDATA[Laut Cina Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[UNCLOS 1982]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4701</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Pernyataan bersama Indonesia-Cina yang disepakati dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kemlu-pernyataan-bersama-tidak-berarti-ri-akui-klaim-cina-atas-lcs/">Kemlu: Pernyataan Bersama Tidak Berarti RI Akui Klaim Cina atas LCS</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> &#8211; Pernyataan bersama Indonesia-Cina yang disepakati dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing terus menuai polemik. Polemik yang dimaksud berkaitan dengan batas Laut Cina Selatan (LCS).</p>
<p>Seperti diketahui, Prabowo bertandang ke Beijing sebagai negara pertama yang dikunjunginya usai menjabat sebagai presiden pada Minggu, 10 November 2024. Dalam kesempatan itu, Prabowo bertemu dengan Presiden Cina, Xi Jinping dan pejabat tinggi lainnya.</p>
<p>Setelah pertemuan itu, RI dan Cina mengeluarkan pernyataan bersama (<em>Joint Statement</em>). Terdapat 14 poin di mana poin ke-9 menjadi sorotan terkait dengan batas Laut Cina Selatan.</p>
<p>Dalam poin 9 disebutkan kedua pihak sepakat menciptakan kerja sama maritim. RI-Cina mencapai kesepahaman bersama yang penting mengenai pengembangan bersama di area-area yang memiliki klaim yang tumpang tindih dan sepakat untuk membentuk Komite Pengarah Bersama Antar-Pemerintah untuk menjajaki dan memajukan kerja sama yang relevan berdasarkan prinsip-prinsip saling menghormati, kesetaraan, saling menguntungkan, fleksibilitas, pragmatisme, dan membangun konsensus, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.</p>
<p>Sehubungan dengan pernyataan tersebut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberi penjelasan. Kemlu mengatakan, kerja sama maritim Indonesia dengan Cina sebagai bentuk perdamaian di kawasan. Dirinya menyebut kerja sama itu tidak dimaknai pengakuan atas <em>&#8216;9 dash lines</em>&#8216;.</p>
<p>&#8220;Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim &#8216;9-Dash-Lines&#8217;,&#8221; tulis Kemlu dalam keterangan resminya.</p>
<p>Kemlu mengatakan dalam pernyataannya bahwa Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut II Tahun 1982 atau UNOCLOS 1982.</p>
<p>Kemlu juga menyatakan, terdapat UU RI yang meratifikasi UNOCLOS 1982 yakni UU Nomor 17 Tahun 1985. Karena itu, kata Kemlu, kerja sama tersebut tidak berdampak terhadap kedaulatan maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.</p>
<p>&#8220;Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982,&#8221; ujar Kemlu.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian, menurut Kemlu kerja sama tersebut tak berdampak terhadap kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,&#8221; Kemlu melanjutkan.</p>
<p>Lebih lanjut, Kemlu menegaskan dalam pernyataan itu Indonesia meyakini kerja sama dengan Cina akan mendorong penyelesaian <em>Code of Conduct</em> (CoC) di Laut Cina Selatan yang bisa menciptakan stabilitas di kawasan.</p>
<p>&#8220;Indonesia juga meyakini bahwa kerja sama tersebut akan mendorong penyelesaian <em>Code of Conduct</em> in the South China Sea yang dapat menciptakan stabilitas di kawasan,&#8221; tulis Kemlu.</p>
<p><strong>[red]</strong><strong><br />
</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kemlu-pernyataan-bersama-tidak-berarti-ri-akui-klaim-cina-atas-lcs/">Kemlu: Pernyataan Bersama Tidak Berarti RI Akui Klaim Cina atas LCS</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kemlu-pernyataan-bersama-tidak-berarti-ri-akui-klaim-cina-atas-lcs/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-07-28 12:16:53 by W3 Total Cache
-->