<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU cipta kerja Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/uu-cipta-kerja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/uu-cipta-kerja/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 Nov 2024 13:54:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>UU cipta kerja Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/uu-cipta-kerja/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bipartit Institute Respons Putusan MK tentang Cipta Kerja, Berharap Prabowo-Gibran Lakukan Perbaikan</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/bipartit-institute-respons-putusan-mk-tentang-cipta-kerja-berharap-prabowo-gibran-lakukan-perbaikan/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/bipartit-institute-respons-putusan-mk-tentang-cipta-kerja-berharap-prabowo-gibran-lakukan-perbaikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2024 13:54:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Bipartit Institute]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Sabda Pranawa Djati]]></category>
		<category><![CDATA[UU cipta kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4328</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XX1/2023 yang menyatakan 21 Pasal dalam Undang-Undang...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bipartit-institute-respons-putusan-mk-tentang-cipta-kerja-berharap-prabowo-gibran-lakukan-perbaikan/">Bipartit Institute Respons Putusan MK tentang Cipta Kerja, Berharap Prabowo-Gibran Lakukan Perbaikan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XX1/2023 yang menyatakan 21 Pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat mendapat respon dari Lembaga Sinergi Bipartit (Bipartite Institute).</p>
<p>Direktur Eksekutif Lembaga Sinergi Bipartit (Bipartite Institute), Sabda Pranawa Djati menyatakan, pemerintahan Presiden Jokowi selama berkuasa sangat serampangan dalam membuat UU. Buktinya, UU Cipta Kerja dianulir MK. Sabda menyebut, jika Indonesia adalah negara hukum, seharusnya pemerintah menjadikan UUD 1945 sebagai landasan utama dalam pengambilan kebijakan.</p>
<p>“Putusan MK tentang <em>J</em><em>udicial Review</em> UU Cipta Kerja, sangat terlihat jelas, bagaimana UU Cipta Kerja tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan buruh, hingga diputuskan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Sabda Pranawa Djati dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 4 November 2024.</p>
<p>Menurut Sabda, Pemerintahan Prabowo-Gibran harus menjadikan Putusan MK No. 168/PUU-XX1/2023 sebagai modal awal dan momentum untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru, yang secara proses dan isinya lebih berpihak pada kepentingan rakyat dan buruh di Indonesia.</p>
<p>“Arah kebijakan ketenagakerjaan dari Pemerintahan Prabowo-Gibran masih penuh tanda tanya. Hal ini disebabkan karena banyak menteri di Kabinet Merah Putih, yang saat Pemerintahan Jokowi, adalah tokoh-tokoh kunci dalam penyusunan dan pembuatan UU Cipta Kerja yang penuh kontroversi,” ujar Sabda.</p>
<p>Ia berharap Prabowo-Gibran dapat melakukan reformasi arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, dengan melibatkan partisipasi bermakna dari seluruh <em>stakeholder</em> hubungan industrial. “Rakyat Indonesia menunggu komitmen Prabowo Gibran dalam mewujudkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah layak dan jaminan sosial, termasuk juga perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” katanya.</p>
<p>Terkait penetapan Upah Minimum tahun 2025, Bipartite Institute mendesak pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum dengan merujuk pada Putusan MK, tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.</p>
<p>“Karena Putusan MK tegas, bahwa upah minimum ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua,” Sabda menjelaskan.</p>
<p>Dirinya mengungkapkan sejak berlakunya UU Cipta Kerja, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan/atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tidak pernah lebih dari 10%. Bahkan, pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP dan/atau UMK.</p>
<p>Sabda membeberkan data bahwa pada 2020, kenaikan UMP dan/atau UMK hanya 8,51%. Pada 2021, pemerintah tidak menaikkan UMP dan/atau UMK karena kondisi ekonomi Indonesia dalam masa pemulihan setelah pandemi Covid-19. Tahun 2022, kenaikan UMP rata-rata 1,09 %.</p>
<p>Tahun 2023, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, membatasi kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen. Pada 2024, kenaikan UMP berkisar antara 1,19 % sampai 7,5%.</p>
<p>Sabda menyatakan perlu dilakukan revisi dengan mengembalikan formula penghitungan upah minimum berdasar Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Dasar hukum terkait KHL saat ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMK) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak, yaitu sebanyak 64 komponen.</p>
<p>“Perlu dilakukan revisi untuk perbaikan kuantitas dan kualitas KHL,” ujar Sabda.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/bipartit-institute-respons-putusan-mk-tentang-cipta-kerja-berharap-prabowo-gibran-lakukan-perbaikan/">Bipartit Institute Respons Putusan MK tentang Cipta Kerja, Berharap Prabowo-Gibran Lakukan Perbaikan</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/bipartit-institute-respons-putusan-mk-tentang-cipta-kerja-berharap-prabowo-gibran-lakukan-perbaikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Putuskan UU Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari Omnibus Law UU Ciptaker, Jadi Yurisprudensi</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/mk-putuskan-uu-ketenagakerjaan-dikeluarkan-dari-omnibus-law-uu-ciptaker-jadi-yurisprudensi/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/mk-putuskan-uu-ketenagakerjaan-dikeluarkan-dari-omnibus-law-uu-ciptaker-jadi-yurisprudensi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2024 14:43:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus law]]></category>
		<category><![CDATA[partai buruh]]></category>
		<category><![CDATA[UU cipta kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=4144</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mk-putuskan-uu-ketenagakerjaan-dikeluarkan-dari-omnibus-law-uu-ciptaker-jadi-yurisprudensi/">MK Putuskan UU Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari Omnibus Law UU Ciptaker, Jadi Yurisprudensi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – <a href="https://www.mkri.id/">Mahkamah Konstitusi</a> (MK) memutuskan agar mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK juga menginstruksikan agar Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.</p>
<p>Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.</p>
<blockquote>
<h6>Baca juga:<br />
<span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/10-tahun-jokowi-dipoles-cia-lonjakan-utang-dan-pengkhianat-demokrasi/">10 Tahun Jokowi: Dipoles CIA, Lonjakan Utang dan Pengkhianat Demokrasi</a></span></h6>
</blockquote>
<p>&#8220;Pembentuk UU (DPR &amp; Presiden) segera membentuk undang- undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,&#8221; ujar Hakim Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).</p>
<p>Hakim MK menilai, secara faktual, materi/substansi UU Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK. Menurut Enny, sudah 37 kali UU Ciptaker kluster Ketenagakerjaan diuji konstitusionalitasnya.</p>
<p>Dari angka tadi, 36 gugatan sudah diputus MK. Sebanyak 12 putusan dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Artinya, aturan klaster ketenagakerjaan di UU Citapker, inkonstitusional.</p>
<p>“Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat,&#8221; kata Enny.</p>
<p>Enny mengatakan terbuka kemungkinan terjadi perhimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.</p>
<p>&#8220;Dalam batas penalaran yang wajar, perhimpitan demikian terjadi karena sejumlah norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 berkelindan dengan perubahan materi/substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/mk-putuskan-uu-ketenagakerjaan-dikeluarkan-dari-omnibus-law-uu-ciptaker-jadi-yurisprudensi/">MK Putuskan UU Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari Omnibus Law UU Ciptaker, Jadi Yurisprudensi</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/mk-putuskan-uu-ketenagakerjaan-dikeluarkan-dari-omnibus-law-uu-ciptaker-jadi-yurisprudensi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Kementerian LHK Ini Membuat Ketidakpastian Berusaha</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/aturan-kementerian-lhk-ini-membuat-ketidakpastian-berusaha/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/aturan-kementerian-lhk-ini-membuat-ketidakpastian-berusaha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Sep 2024 08:48:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian LHK]]></category>
		<category><![CDATA[KLHK]]></category>
		<category><![CDATA[Limbah B3]]></category>
		<category><![CDATA[UU cipta kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=3638</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) No. 9 Tahun 2023...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aturan-kementerian-lhk-ini-membuat-ketidakpastian-berusaha/">Aturan Kementerian LHK Ini Membuat Ketidakpastian Berusaha</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id &#8211;</strong> Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) No. 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), ternyata membuat ketidakpastian berusaha.</p>
<p>Menurut Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, aturan <a href="https://www.menlhk.go.id/">KLHK</a> tersebut banyak dikeluhkan para pengusaha.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<a href="https://indonesiawatch.id/jokowi-rombak-kabinet-siti-nurbaya-lolos-dari-pencopotan/"><span style="color: #ff6600;">Jokowi Rombak Kabinet, Siti Nurbaya Lolos dari Pencopotan</span></a></h6>
</blockquote>
<p>&#8220;Lantaran tidak ada kepastian waktu kapan bisa terbit izin persetujuan lingkungan, sehingga sangat mengganggu jadwal pengusaha yang akan mendirikan usaha atau industri untuk bisa segera berproduksi,&#8221; katanya, (10/09).</p>
<p>Persoalan lain juga muncul. Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) juga membutuhkan waktu yang lama.</p>
<p>Padahal para entitas usaha sudah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.</p>
<p>&#8220;Tetapi kenyataannya banyak pengusaha mengeluh terkait lamanya terbit Persetujuan Teknis (Pertek),&#8221; katanya.</p>
<p>Menurutnya Persetujuan Lingkungan sendiri sangat tergantung dari Persetujuan Teknis. Menurut Permen KLHK No.9/2023, sudah diatur tata waktu bagi pemohon yang telah melengkapi persyaratan administrasi dan teknis. untuk mendapatkan Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kementerian LHK.</p>
<p>&#8220;Jika pejabat pemberi izin dengan entitas bisnis taat atas ketentuann dari Permen LHK tersebut, setidaknya paling lama dalam waktu 60 hari harusnya Persetujuan Lingkungan sudah terbit dari Ditjen PSLB3 Kementerian LHK,&#8221; ungkap Hengki.</p>
<p>Faktanya dari informasi yang diperoleh CERI, banyak entitas bisnis berkode KLBI 38120 dan KLBI 38220 sudah lebih sebulan belum juga terbit persetujuan teknisnya.</p>
<p>&#8220;Persetujuan teknis itu penting bagi entitas bisnis, agar bisa mendesain dan membangun kolam pengelohan limbah yang sudah disetujui oleh pejabat teknisnya,&#8221; kata Hengki.</p>
<p>Bisa jadi, kata Hengki, semua kelambatan proses perizinan itu karena terbatasnya sumber daya manusia di Ditjen PSLB3 KLHK yang bisa memverifikasi semua data-data yang diajukan oleh entitas bisnis sebagai pemohon.</p>
<p>&#8220;Atau bisa jadi rangkap jabatan Dirjen PSLB3 sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Rokan diduga ikut memperlambat semua proses perizinan tersebut,&#8221; kata Hengki.</p>
<p>Oleh sebab itu, lanjut Hengki, Pemerintah khususnya Menteri LHK harus memberikan atensi khusus kepada pejabat terkait memperbaiki kualitas berupa waktu pelayanannya agar pemohon bisa cepat dan mudah memperoleh izin lingkungan.</p>
<p>&#8220;Pelayanan yang cepat tentu berkorelasi membuat entitas bisnis bisa cepat membangun industrinya untuk berjalan agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Jika tak salah kami memahaminya bahwa pembuatan UU Cipta kerja tujuannya bisa cepat, bukan ketidak pastian bagi dunia usaha,&#8221; pungkas Hengki.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, Permen KLHK No.9/2023 merupakan turunan dari PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dan PP ini merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/aturan-kementerian-lhk-ini-membuat-ketidakpastian-berusaha/">Aturan Kementerian LHK Ini Membuat Ketidakpastian Berusaha</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/aturan-kementerian-lhk-ini-membuat-ketidakpastian-berusaha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-23 01:57:02 by W3 Total Cache
-->