<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Vina Cirebon Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/vina-cirebon/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/vina-cirebon/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Dec 2024 09:34:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Vina Cirebon Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/vina-cirebon/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Tolak PK Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 09:34:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[saka tatal]]></category>
		<category><![CDATA[Terpidana Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak PK]]></category>
		<category><![CDATA[Vina Cirebon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=5704</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana ‎serta Saka Tatal...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/">MA Tolak PK Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana ‎serta Saka Tatal terkait perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).</p>
<p>Vonis terhadap para terpidana dan mantan terpidana itu tidak berubah karena Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke-7 terpidana dan mantan tepidana Saka Tatal.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/">Polisi Makin Terpojok! Bukti Chat Vina Terungkap, Bisa jadi Novum Baru</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>‎“Putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjuan Kembali para terpidana,” kata Yanto, Juru Bicara (Jubir) MA, dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin, (16/12).</p>
<p>Yanto menjelaskan, ‎MA menolak permohonan PK tersebut berdasarkan keputusan Ketua Makam Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ccapan pada Makam Agung Republik Indonesia.</p>
<p>“Maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024,‎” ujarnya.</p>
<p>Ia merinci, permohonan PK dari 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu terbagi dua. Pertama, Nomor 198/PK/PID/2024 yang dimohonkan oleh Eko Ramadani dan Rivaldi Aditya.</p>
<p>PK ini diadili oleh mejelis hakim yang diketuai oleh Susunan majelis atas perkara tersebut adalah Burhan Dahlan sebagai ketua dengan anggota Yohanes Priyana, dan Sigit Triyono. Putusannya dibacakan pada hari ini.</p>
<p>Kedua, Nomor ‎199 PK/PID/2024 yang dimohonkan Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Adapun majelisnya sama seperti majelis yang mengadili PK sebelumnya dan putusannya dibacakan pada hari ini.</p>
<p>Terakhir, permohonan PK Nomor 1688/PK/‎Pid.sus/2024 dengan terpidana anak yang saat ini sudah dewasa dan telah menjalani pidana, yakni Saka Tatal, diperiksa oleh hakim tunggal Prim Haryadi</p>
<p>Lebih lanjut Yanto menyampaikan, permohonan PK para terpidana sesuai ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP diajukan dengan alasan novum dan kehilafan hakim.</p>
<p>Yanto melanjutkan, ‎adanya novum atau keadaan baru yang menentukan apabila diajukan pada saat persidangan maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex pacti dapat memutus sebaliknya.</p>
<p>“Terdapat kehilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara para pemohon dan terpidana,” ujarnya.</p>
<p>Adapun pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara PK tersebut antara lain tidak terdapat kekilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.</p>
<p>“Bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf A KUHAP,” ujarnya.</p>
<p>Yanto menegaskan, dengan demikian, putusan atau vonis sebelumnya ‎tetap berlaku. Kepanitraan Pidana Umum MA setelah perkara diminutasi akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana.</p>
<p>Setelah itu, akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, yakni PN Cirebon. Masyarakat bisa memperoleh putusan PK ini dengan mengunduh di direktori putusan MA.‎</p>
<p>“Jadi demikian ya perkara PK Vina Cirebon tadi sudah diputuskan oleh majlis hakim dan hakim tunggal untuk perkara anak yang pada pokoknya permohonan PK ditolak,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, MA menyatakan 7 orang terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal yang kala itu masih berusia anak dihukum 8 tahun penjara. ‎Saka telah bebas dari penjara.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/">MA Tolak PK Saka Tatal dan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/ma-tolak-pk-saka-tatal-dan-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-ini-alasannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Makin Terpojok! Bukti Chat Vina Terungkap, Bisa jadi Novum Baru</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Aug 2024 12:03:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Reza Indragiri]]></category>
		<category><![CDATA[Vina Cirebon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=2720</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kotak pandora kasus pembunuhan Vina Cirebon perlahan menemui titik terang. Kini bukti...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/">Polisi Makin Terpojok! Bukti Chat Vina Terungkap, Bisa jadi Novum Baru</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id</strong> – Kotak pandora kasus pembunuhan Vina Cirebon perlahan menemui titik terang. Kini bukti baru tewasnya Vina ditemukan. Salah satunya muncul bukti chat Vina dengan temannya Widi dan Mega. Chat tersebut berisikan jejak percakapan Vina sebelum ia ditemukan tewas mengenaskan di Jembatan Talun, Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.</p>
<p>Bukti chat yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina tersebut mengungkap adanya komunikasi Vina dengan Mega pada pukul 22.14 WIB. Padahal di rentang waktu tersebut Vina disebut-sebut sudah ditemukan tergeletak di Jembatan Talun. Kejanggalan tersebut membuat Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel dan membeberkan sejumlah analisisnya terkait hal tersebut.</p>
<p>“Setelah berpekan-pekan saya utarakan betapa pentingnya dibuka bukti komunikasi elektronik atau ekstraksi data gawai Vina, Eky, dan delapan tersangka (sekarang berstatus terpidana), kini tersebar dokumen yang disebut berisi ekstraksi data dimaksud,” kata Reza Indragiri dalam keterangannya kepada <strong><em>Indonesiawatch.id</em></strong>.</p>
<p>Subtansi utama dari chat tersebut adalah terjalinnya komunikasi antara Vina dengan kedua temannya yang diduga terjadi pada jam 22:14:10. Menurut Reza, jika bukti chat Vina Cirebon itu otentik alias nyata, maka akan mematahkan narasi yang menyebut bahwa Vina dianiaya dan diperkosa massal sebelum dibunuh bersama pacarnya, Eky.</p>
<p>“Bukti itu, sekiranya otentik, nyata-nyata mematahkan narasi bahwa Eky dan Vina dianiaya, diperkosa massal, dibunuh secara terencana, dan jasad mereka dipindah-pindah ke sejumlah lokasi, yang semua itu dilakukan oleh delapan terpidana plus tiga DPO,” kata Reza.</p>
<p>Karena itu, Reza menantang Mabes Polri menjawab dua hal berkaitan dengan peristiwa tersebut. “Pertama, apakah bukti ekstraksi data itu adalah benar? Jika<em> ya</em>, kedua, mengapa Polda Jabar tidak membawa bukti penting itu ke dalam berkas bukti di persidangan 2016?” ucapnya.</p>
<p>Menurut Reza, sikap Polda Jabar itu terindikasi sama dengan temuan bahwa dalam banyak kasus salah pemidanaan, penyidik secara sengaja menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa. “Sayangnya, para terpidana tidak mempunyai akses untuk memeroleh bukti ekstraksi data gawai tersebut,” bebernya.</p>
<p>Reza mengatakan, Kapolri seharusnya mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri untuk memastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud. “Isinya, segera pastikan validitas bukti komunikasi elektronik dimaksud lalu jadikan sebagai <em>novum</em> guna menggerakkan mekanisme peninjauan kembali,” ucap Reza.</p>
<p>Menurutnya, delapan tahun hidup para terpidana tersia-siakan. Delapan tahun argo dosa bergerak kencang. “Sekaranglah waktunya, selekasnya, Polri melakukan langkah koreksi dengan melayani, melindungi, dan mengayomi kedelapan WNI tersebut. Plus, tegakkan hukum dengan dengan target membebas-murnikan delapan orang yang tak bersalah itu,” kata Reza.</p>
<p>Ia turut mempertanyakan hasil tim khusus bentukan Kapolri untuk mengeksaminasi peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eky. Reza membandingkan dengan kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.</p>
<p>“Jadi, seandainya Timsus untuk menginvestigasi peristiwa Cirebon resmi dibentuk pada awal Juli 2024, maka—mengacu lini masa Ferdy Sambo—pada pekan kedua Agustus ini semestinya setidaknya sudah ada pengumuman resmi tentang ada tidaknya pembunuhan dan ada tidaknya pemerkosaan terkait kematian Eky dan Vina,” ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Mabes Polri tidak menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizki alias Eki, atas dugaan penyiksaan terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. “Sementara terhadap Iptu Rudiana, Mabes Polri tak kunjung menonaktifkan ybs. Bahkan tampaknya ia tetap menjabat sebagai Kapolsek. Semakin parah, tanggal 19-6-2024 lalu Mabes Polri mengumumkan Iptu Rudiana tidak melanggar etik,” kata Reza.</p>
<p><strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/">Polisi Makin Terpojok! Bukti Chat Vina Terungkap, Bisa jadi Novum Baru</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/polisi-makin-terpojok-bukti-chat-vina-terungkap-bisa-jadi-novum-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-04-29 17:34:28 by W3 Total Cache
-->