<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Vonis Lebih Ringan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<atom:link href="https://indonesiawatch.id/tag/vonis-lebih-ringan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/vonis-lebih-ringan/</link>
	<description>Melihat Indonesia Dalam Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Dec 2024 10:28:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://indonesiawatch.id/wp-content/uploads/2024/06/cropped-logo-IW-1-e1719970085662-32x32.png</url>
	<title>Vonis Lebih Ringan Archives - INDONESIAWATCH</title>
	<link>https://indonesiawatch.id/tag/vonis-lebih-ringan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi dan Cuci Uang Timah</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 10:28:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Crazy Rich PIK]]></category>
		<category><![CDATA[Divonis 5 Tahun Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Helena Lim]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi dan Cuci Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Niaga Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Lebih Ringan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6150</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎ Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis crazy rich Pantai...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/">Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi dan Cuci Uang Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –‎</strong> Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis <em>crazy rich</em> Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, 5 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti Rp900 juta.</p>
<p>“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Rianto Adam Pontoh, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (30/12).</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong><br />
<strong><span style="color: #ff6600;"><a style="color: #ff6600;" href="https://indonesiawatch.id/protes-vonis-harvey-moeis-warganet-siap-dipenjara-65-tahun-jika-diberi-rp300-triliun/">Protes Vonis Harvey Moeis, Warganet Siap Dipenjara 6,5 Tahun jika Diberi Rp300 Triliun</a></span></strong></h6>
</blockquote>
<p>Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menyatakan Helena Lim selaku ‎manajer PT Quantum Skyline Exchange ‎terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di WIUP PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan, jika terdakwa Helena Lim tidak membayar denda sejumlah Rp750 juta tersebut maka diganti dengan 6 bulan kurungan.</p>
<p>Sedangkan untuk uang pengganti Rp‎900 juta, jika Helena Lim tidak membayarnya paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna membayar uang tersebut.</p>
<p>Sedangkan jika terdakwa Helena Lim tidak mempunyai harta kekayaan senilai Rp900 juta, maka dipidana penjara selama 1 tahun.</p>
<p>Majelis menyatakan bahwa terdakwa Helena Lim secara sah dan meyakinkan ‎terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus timah.</p>
<p>Majelis menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.</p>
<p>Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Helena Lim dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/">Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi dan Cuci Uang Timah</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/crazy-rich-pik-helena-lim-divonis-5-tahun-penjara-terkait-korupsi-dan-cuci-uang-timah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Angkat Bicara soal Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</title>
		<link>https://indonesiawatch.id/kejagung-angkat-bicara-soal-vonis-harvey-moeis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/</link>
					<comments>https://indonesiawatch.id/kejagung-angkat-bicara-soal-vonis-harvey-moeis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Dec 2024 01:08:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[News Update]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[harvey moeis]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi dan Pencucian Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Timah]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Lebih Ringan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://indonesiawatch.id/?p=6015</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal vonis lebih ringan yang dijatuhkan majelis...</p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-angkat-bicara-soal-vonis-harvey-moeis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">Kejagung Angkat Bicara soal Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Indonesiawatch.id –</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal vonis lebih ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey Moeis dalam perkara korupsi dan pencucian uang kasus timah.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip pada Selasa, (24/12), menyampaikan, pihaknya akan pikir-pikir selama 7 hari atas vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.</p>
<blockquote>
<h6><strong>Baca juga:</strong></h6>
<h6><strong>‎</strong><a href="https://indonesiawatch.id/harvey-moeis-dihukum-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa/"><strong><span style="color: #ff6600;">Harvey Moeis Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa</span></strong></a></h6>
</blockquote>
<p>Ia menyampaikan, JPU akan menentukan sikap apakah menerima atau menolak dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta.</p>
<p>“Jadi kita tunggu saja sikap JPU,” ujarnya menanggapi vonis majelis hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.</p>
<p>Sedangkan soal pendapat majelis hakim bahwa tuntutan JPU terhadap Harvey Moeis dalam perkara ini terlalu berat, Harli menyampaikan, besaran tuntutan JPU sudah berdasarkan berbagai pertimbangan hukum.</p>
<p>“Termasuk hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa,” tandasnya.</p>
<p>Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan ‎Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) 6,5 tahun penjara atau separuh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung 12 tahun penjara.</p>
<p>Selain 6,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Majelis hakim menjuhkan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (23/12), setelah mempertimbangkan hal yang meringankan.</p>
<p>Adapun hal yang meringankan bagi Harvey Moeis, yakni belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan masih mempunyai taggungan keluarga.</p>
<p>Sedangkan ‎hal yang memberatkan bagi terdakwa Harvey Moeis yang menjadi pertimbangan majelis hakim, yakni perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.</p>
<p>Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.</p>
<p>‎Menurut majelis, Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberanatasana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>Atas vonis tersebut, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir‎ selama 7 hari.</p>
<p>Harvey dinyatakan terbukti melakuan perbuatan tersebut secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.</p>
<p>Majelis hakim juga memvonis ‎memvonis dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.</p>
<p>Majelis memvonis Suparta 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti‎ sejumlah Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.</p>
<p>Adapun Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.Sebelumnya, JPU menuntut<br />
‎Suparta dan Reza Andriansyah masing-masing dituntut ‎14 tahun‎ dan 8 tahun penjara.</p>
<p>Selain itu, Suparta dituntutmembayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.<br />
<strong>[red]</strong></p>
<p>The post <a href="https://indonesiawatch.id/kejagung-angkat-bicara-soal-vonis-harvey-moeis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/">Kejagung Angkat Bicara soal Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa</a> appeared first on <a href="https://indonesiawatch.id">INDONESIAWATCH</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://indonesiawatch.id/kejagung-angkat-bicara-soal-vonis-harvey-moeis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/


Served from: indonesiawatch.id @ 2026-05-03 17:21:37 by W3 Total Cache
-->